Analisis Praktik Good Governance dalam Pelayanan Publik Lokal
1. Deskripsi Tugas
Mahasiswa secara berkelompok diminta untuk melakukan observasi dan analisis terhadap satu unit pelayanan publik lokal (misalnya: Kantor Kelurahan, Puskesmas, Kantor SAMSAT, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Fokus utama adalah menilai sejauh mana unit tersebut menerapkan prinsip-prinsip Good Governance.
2. Prinsip Utama yang Dianalisis
Laporan harus membedah minimal 5 prinsip Good Governance
berikut:
- Transparansi:
Kemudahan akses informasi mengenai alur prosedur, biaya, dan waktu
pelayanan.
- Akuntabilitas:
Kejelasan pertanggungjawaban petugas dan mekanisme pengaduan masyarakat.
- Responsivitas:
Seberapa cepat dan tanggap petugas dalam melayani kebutuhan masyarakat.
- Efisiensi
& Efektivitas: Penggunaan sumber daya (waktu dan biaya) yang
optimal tanpa birokrasi yang berbelit.
- Keadilan/Inklusivitas:
Kesamaan hak dalam pelayanan, termasuk fasilitas bagi penyandang
disabilitas atau lansia.
3. Struktur Laporan
Laporan disusun secara sistematis dengan sistematika sebagai
berikut:
|
Bagian |
Isi Cakupan |
|
Bab I: Pendahuluan |
Latar belakang pemilihan lokasi, profil singkat unit
layanan, dan tujuan observasi. |
|
Bab II: Kajian Teori |
Definisi Good Governance dan indikator pelayanan
publik prima menurut regulasi (misal: UU No. 25 Tahun 2009). |
|
Bab III: Metode Observasi |
Waktu pelaksanaan, teknik pengumpulan data (wawancara,
observasi langsung, atau studi dokumentasi). |
|
Bab IV: Pembahasan |
Analisis mendalam per prinsip, temuan positif di lapangan,
dan kendala yang ditemukan. |
|
Bab V: Penutup |
Kesimpulan dan rekomendasi konkret untuk perbaikan layanan
tersebut. |
4. Bukti Lapangan (Wajib Dilampirkan)
Sebagai validitas data, mahasiswa wajib menyertakan:
- Dokumentasi
Foto: Foto sarana prasarana (papan pengumuman tarif, loket pelayanan,
ruang tunggu).
- Wawancara
Singkat: Transkrip atau poin utama hasil tanya jawab dengan petugas
atau masyarakat pengguna layanan.
- Materi
Pendukung: Foto brosur, alur prosedur yang tertempel di dinding, atau
tangkapan layar (screenshot) jika layanan memiliki aplikasi digital.
5. Kriteria Penilaian
- Ketajaman
Analisis (40%): Kemampuan menghubungkan antara temuan lapangan dengan
teori Good Governance.
- Kelengkapan
Bukti (30%): Keaslian dan relevansi bukti lapangan yang disertakan.
- Kualitas
Rekomendasi (20%): Saran yang diberikan bersifat logis dan dapat
diterapkan (applicable).
- Teknis
Penulisan (10%): Kerapian laporan, tata bahasa, dan ketepatan waktu
pengumpulan.

No comments:
Post a Comment