SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945
KEWARGANEGARAAN
Dosen
Pengajar :
Atep
Afia Hidayat, Ir. MP
Disusun
Oleh :
Fadhl
Muhammad 41518010044
PRODI
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
2021/2022
BAB I
1.1
Latar Belakang
Setiap negara pada
hakekatnya merupakan organisasi kekuasaan, karena di dalamnya terdapat adanya
bermacam-macam lingkungan kekuasaan, baik yang berada dalam infra struktur politik maupun yang berada dalam supra struktur
politik. Mengingat bahwa setiap kekuasaan bagaimanapun kecilnya cenderung untuk
disalah-gunakan oleh pemegangnya maka untuk mencegahnya perlu dilakukan
pembatasan. Pada kehidupan bernegara, bermasyarakat dan berbangsa maka konstitusi
atau undang-undang dasar merupakan sarana untuk membatasi kekuasaan dalam negara.
Dengan
demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Miriam Budiardjo, (1985:96).
Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 juga telah
mengatur tentang hal ini yakni dalam Penjelasan UUD 1945 tentang Sistem
Pemerintahan Negara yang merupakan rangkuman dari pasal-pasal dalam Batang
Tubuh UUD 1945. Kalau diperhatikan dengan seksama, maka sistem pemerintahan
menurut UUD 1945 akan menimbulkan kerancun pemikiran, yaitu termasuk menganut
sistem pemerintahan parlementer ataukah sistem pemerintahan presidensiil.
BAB II
2.1 Pengertian
Sistem Pemerintahaan
Kata "Pemerintahan" yang berasal dari Bahasa
Latin " gubernaculum",
artinya "kemudi", disalin dalam Bahasa lnggris "gouverment" dan Bahasa Perancis " gouverment ",lanjutnya dalam Bahasa
Indonesia sering dipergunakan dengan istilah "pemerintah" atau
"pemerintahan" dan kadang-kadang juga dengan istilah
"penguasa". Selanjutnya kata "pemerintahan" diartikan
sebagai "proses, cara, perbuatan memerintah", atau "segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan negara" Oleh karena kata
"pemerintahan" berasal dari kata pemerintah, maka perlu dikemukakan
dulu arti kata "pemerintah".
Kata “pemerintah” yang berasal dari kata dasar
“perintah” yakni perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu diartikan
sebagai :
1. Sistem
menjalakan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan
politik suatu negara.
2. Sekelompok
orang yang secara bersama-sama memikul tangungg jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasaan.
3. Penguasaan
suatu negara (bagian negara).
4. Badan tertinggi yang memerintah suatu negara
(seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).
5. Negara
atau Negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta).
2.2 Sistem
Pemerintahaan Yang di Anut UUD 1945
Untuk mengetahui sistem pemerintahan yang dianut dan berlaku
di Indonesia maka yang pertama-tama harus dipelajari adalah Undang-undang
Dasamya, dalam hal ini penulis hanya mendasarkan pada UUD 1945 beserta
peraturan pelaksnaannya yang terkait. Dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem
Pemerintahan Negara dapat dikemukakan antara lain:
1. Presiden
dipilih dan diangkat oleh MPR
2. Presiden
adalah mandataris MPR
3. MPR
pemengang kekuasaan negara tertinggi
4. Presiden
tunduk dan bertangung jawab kepada MPR
5. Presiden
adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh Mentri-mentri Negara
Berdasarkan pasal 20 ayat (l ) UUD 1945,
pemegang kekuasaan legislatif adalah DPR dan Presiden. Sehingg ada anggapan
bahwa di Indonesia ada 2 (dua) macam lembaga legislatif, yakni lembaga
legislatif tingkat tertinggi (MPR) dan lembaga legislatif sehari-hari (Presiden
dan DPR). Dengan demikian lembaga legislatif di sini untuk sementara waktu
dalam rangka menyamakan persepsi kita dalam membahas sistem pemerintahan negara
Republik Indonesia dipegang oleh MPR dan DPR.
Kemudian dalam penjelasan tugasnya Presiden
dibantu oleh Menteri-menteri negara seperti yang diambil dalam pasal 17 UUD
1945 dan dalam Penjelasan UUD 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara angka VI
yang disebutkan bahwa "Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR." Dengan demikian jelaslah
bahawa pemegang kekuasaan eksekutif di negara RI satu-satunya adalah Presiden,
dan hal lain ini tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Presiden sebagai
Mandataris MPR - maka Presiden adalah pusat kekuasaan dan pusat tanggung jawab (concentration of power and responsibility
upon the President).
Jika melihat bahwa Presiden mempunyai
wewenang untuk mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri
Negara, adalah sama dengan karakteristik dengan sistem pemerintahan
presidensiil di Amerika Serikat yakni bahwa kabinet dibentuk oleh Presiden dan
Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
Menteri-menteri. Hal lain yang nampak dari sistem
pemerintahan presidensiil dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah
kedudukan Presiden sebagai pusat tanggung jawab dan pusat pemerintahan,
sehingga Presiden adalah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Perbedaan antara sistem pemerintahan
presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer terletak pada cara
penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, dan dalam penyelenggaraan kekuasaan
eksekutif Indonesia lebih cenderung melaksanakan sistem pemerintahan
presidensiil. Sedangkan dalam penyelenggaraan kekusaan eksekutif Indonesia
lebih cenderung melaksanakan sistem pemerintahan parlementer. Secara hati-hati
dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara RI
mengandung segi-segi presidensiil dan segi-segi parlementer. (Sri Soemantri,
1993:56).
BAB III
3.1
Kesimpulan
Pada prinsipnya dikenal2 (dua) macam
sistem pemerintahan, namun terdapat juga negara yang mempraktekkan sistem
pemerintahan lain yang tidak termasuk kedua kelompok tersebut. Hal ini disebut
sebagai sistem pemerintahan campuran / kombinasi. Di dalam negara yang
menerapkan ajaran pemisahan kekuasaan sering diidentikkan dengan sistem
pemerintahan presidensiil. Sedangkan sistem pembagian kekuasaan yang merupakan
keterpaduan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, diidentikkan dengan
sisem pemerintahan parlementer.
Sistem Pemerintahan di lndonesia menurut
UUD 1945 termasuk dalam sistem pemerintahan kombinasi atau campuran dengan
versi UUD 1945 yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Sistem
Pemerintahan Negara yang merupakan rangkuman dari pasal-pasal dalam UUD 1945
yang mengatur tentang fungsi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, dan
sebagian terbesar pengaturannya dalam beberapa pasal-pasal peraturan
pelaksanaannya yaitu Ketetapan MPR.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] J. Asshidiqqie, “Memperkuat Sistem Pemerintahan
Presidentil. dalam Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Universitas Negeri Jember
ke-47, Jember, 14.,” 2011.
[2] C. Elly Noviati, “Demokrasi dan Sistem
Pemerintahan,” J. Konstitusi, vol. 10, no. 2, p. 345, 2013.
[3] P. Presidensiil, :“15912087 : htn/han bku
program magister ilmu hukum,” 2018.
[4] A. Yani, “SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA:
PENDEKATAN TEORI DAN PRAKTEK KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Indonesian
Government System: Theory and Practice Approachesof 1945’ Constitution),” Jikh,
vol. 12, no. 2, pp. 119–135, 2018.

No comments:
Post a Comment