Wednesday, June 23, 2021

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945

 

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945

 

KEWARGANEGARAAN




 

 

Dosen Pengajar :

Atep Afia Hidayat, Ir. MP

Disusun Oleh :

Fadhl Muhammad 41518010044

 

 

PRODI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS MERCU BUANA

2021/2022

 

 

BAB I

1.1 Latar Belakang

Setiap negara pada hakekatnya merupakan organisasi kekuasaan, karena di dalamnya terdapat adanya bermacam-macam lingkungan kekuasaan, baik yang berada dalam infra struktur politik maupun yang berada dalam supra struktur politik. Mengingat bahwa setiap kekuasaan bagaimanapun kecilnya cenderung untuk disalah-gunakan oleh pemegangnya maka untuk mencegahnya perlu dilakukan pembatasan. Pada kehidupan bernegara, bermasyarakat dan berbangsa maka konstitusi atau undang-undang dasar merupakan sarana untuk membatasi kekuasaan dalam negara. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Miriam Budiardjo, (1985:96).

Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 juga telah mengatur tentang hal ini yakni dalam Penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara yang merupakan rangkuman dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Kalau diperhatikan dengan seksama, maka sistem pemerintahan menurut UUD 1945 akan menimbulkan kerancun pemikiran, yaitu termasuk menganut sistem pemerintahan parlementer ataukah sistem pemerintahan presidensiil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

2.1 Pengertian Sistem Pemerintahaan

Kata "Pemerintahan" yang berasal dari Bahasa Latin " gubernaculum", artinya "kemudi", disalin dalam Bahasa lnggris "gouverment" dan Bahasa Perancis " gouverment ",lanjutnya dalam Bahasa Indonesia sering dipergunakan dengan istilah "pemerintah" atau "pemerintahan" dan kadang-kadang juga dengan istilah "penguasa". Selanjutnya kata "pemerintahan" diartikan sebagai "proses, cara, perbuatan memerintah", atau "segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara" Oleh karena kata "pemerintahan" berasal dari kata pemerintah, maka perlu dikemukakan dulu arti kata "pemerintah".

Kata “pemerintah” yang berasal dari kata dasar “perintah” yakni perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu diartikan sebagai :

1.     Sistem menjalakan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara.

2.     Sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tangungg jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.

3.     Penguasaan suatu negara (bagian negara).

4.      Badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).

5.     Negara atau Negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta).

2.2 Sistem Pemerintahaan Yang di Anut UUD 1945

Untuk mengetahui sistem pemerintahan yang dianut dan berlaku di Indonesia maka yang pertama-tama harus dipelajari adalah Undang-undang Dasamya, dalam hal ini penulis hanya mendasarkan pada UUD 1945 beserta peraturan pelaksnaannya yang terkait. Dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara dapat dikemukakan antara lain:

1.     Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR

2.     Presiden adalah mandataris MPR

3.     MPR pemengang kekuasaan negara tertinggi

4.     Presiden tunduk dan bertangung jawab kepada MPR

5.     Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh Mentri-mentri Negara

Berdasarkan pasal 20 ayat (l ) UUD 1945, pemegang kekuasaan legislatif adalah DPR dan Presiden. Sehingg ada anggapan bahwa di Indonesia ada 2 (dua) macam lembaga legislatif, yakni lembaga legislatif tingkat tertinggi (MPR) dan lembaga legislatif sehari-hari (Presiden dan DPR). Dengan demikian lembaga legislatif di sini untuk sementara waktu dalam rangka menyamakan persepsi kita dalam membahas sistem pemerintahan negara Republik Indonesia dipegang oleh MPR dan DPR.

Kemudian dalam penjelasan tugasnya Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara seperti yang diambil dalam pasal 17 UUD 1945 dan dalam Penjelasan UUD 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara angka VI yang disebutkan bahwa "Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR." Dengan demikian jelaslah bahawa pemegang kekuasaan eksekutif di negara RI satu-satunya adalah Presiden, dan hal lain ini tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Presiden sebagai Mandataris MPR - maka Presiden adalah pusat kekuasaan dan pusat tanggung jawab (concentration of power and responsibility upon the President).

Jika melihat bahwa Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara, adalah sama dengan karakteristik dengan sistem pemerintahan presidensiil di Amerika Serikat yakni bahwa kabinet dibentuk oleh Presiden dan Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri. Hal lain yang nampak dari sistem pemerintahan presidensiil dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah kedudukan Presiden sebagai pusat tanggung jawab dan pusat pemerintahan, sehingga Presiden adalah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Perbedaan antara sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer terletak pada cara penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, dan dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif Indonesia lebih cenderung melaksanakan sistem pemerintahan presidensiil. Sedangkan dalam penyelenggaraan kekusaan eksekutif Indonesia lebih cenderung melaksanakan sistem pemerintahan parlementer. Secara hati-hati dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara RI mengandung segi-segi presidensiil dan segi-segi parlementer. (Sri Soemantri, 1993:56).

 

 

BAB III

3.1 Kesimpulan

Pada prinsipnya dikenal2 (dua) macam sistem pemerintahan, namun terdapat juga negara yang mempraktekkan sistem pemerintahan lain yang tidak termasuk kedua kelompok tersebut. Hal ini disebut sebagai sistem pemerintahan campuran / kombinasi. Di dalam negara yang menerapkan ajaran pemisahan kekuasaan sering diidentikkan dengan sistem pemerintahan presidensiil. Sedangkan sistem pembagian kekuasaan yang merupakan keterpaduan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, diidentikkan dengan sisem pemerintahan parlementer.

Sistem Pemerintahan di lndonesia menurut UUD 1945 termasuk dalam sistem pemerintahan kombinasi atau campuran dengan versi UUD 1945 yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara yang merupakan rangkuman dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang fungsi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, dan sebagian terbesar pengaturannya dalam beberapa pasal-pasal peraturan pelaksanaannya yaitu Ketetapan MPR.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] J. Asshidiqqie, “Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidentil. dalam Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Universitas Negeri Jember ke-47, Jember, 14.,” 2011.

[2] C. Elly Noviati, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan,” J. Konstitusi, vol. 10, no. 2, p. 345, 2013.

[3] P. Presidensiil, :“15912087 : htn/han bku program magister ilmu hukum,” 2018.

[4] A. Yani, “SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA: PENDEKATAN TEORI DAN PRAKTEK KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Indonesian Government System: Theory and Practice Approachesof 1945’ Constitution),” Jikh, vol. 12, no. 2, pp. 119–135, 2018.

No comments:

Post a Comment

Tugas Mandiri 07

Judul Tugas: Ringkasan Pasal-Pasal Penting UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan ( Kelompok ) Tujuan Pembelajaran: Mahasiswa mampu: M...