Laporan Pengamatan Berita Hukum Aktual
I. Tujuan Pembelajaran
- Mengembangkan
Sensitivitas Hukum: Mahasiswa mampu mengidentifikasi, memilah, dan
menganalisis isu-isu hukum yang sedang berkembang dan memiliki relevansi
tinggi dalam masyarakat.
- Meningkatkan
Kemampuan Analisis: Mahasiswa mampu menguraikan permasalahan hukum,
mengidentifikasi pasal-pasal yang mungkin relevan, dan menyajikan
pandangan kritis terhadap penanganan kasus.
- Keterampilan
Menulis Akademik: Mahasiswa mampu menyusun laporan ringkas yang
sistematis, logis, dan menggunakan bahasa Indonesia baku.
II. Ruang Lingkup dan Mekanisme Tugas
A. Periode Pengamatan
- Waktu
Pengamatan: Tugas ini harus mencakup pengamatan berita hukum selama
periode 7 (tujuh) hari berturut-turut yang dipilih oleh mahasiswa.
- Sumber
Berita: Sumber harus berasal dari media massa yang kredibel dan
terverifikasi (contoh: media online nasional, surat kabar, atau
berita televisi resmi).
B. Fokus Berita
Mahasiswa wajib memilih dan menganalisis 3 (tiga) kasus
atau isu hukum aktual yang berbeda dan yang perkembangannya signifikan
selama periode 7 hari tersebut. Kasus yang diamati dapat mencakup:
- Kasus
Pidana (Korupsi, Narkotika, Pembunuhan, ITE, dll.).
- Kasus
Perdata (Sengketa Lahan, Gugatan Penting).
- Isu
Kebijakan Publik yang Berkaitan dengan Hukum (misalnya, Perubahan UU,
Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi).
III. Struktur Laporan (Maksimal 3-5 Halaman, di luar
Cover)
Laporan harus disusun dengan format akademik dan mencakup
komponen berikut:
1. Bagian Pendahuluan
- Latar
Belakang: Jelaskan pentingnya mengamati perkembangan berita hukum.
- Metodologi:
Sebutkan periode pengamatan (tanggal mulai-selesai) dan sumber-sumber
berita utama yang digunakan.
2. Bagian Isi: Analisis Kasus (Poin 2.1, 2.2, dan 2.3
diulang untuk setiap kasus)
Mahasiswa harus menyajikan ringkasan dan analisis untuk
setiap kasus/isu hukum yang dipilih:
|
No. |
Komponen Laporan |
Uraian |
|
2.1 |
Identitas Kasus |
Judul Berita/Isu, Tanggal Kejadian/Publikasi,
Sumber Berita (cantumkan hyperlink atau nama media). |
|
2.2 |
Ringkasan Fakta Hukum |
Uraikan secara ringkas (maks. 1 paragraf) duduk perkara
atau kronologi hukum kasus tersebut berdasarkan berita yang diamati. |
|
2.3 |
Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa |
(INTI TUGAS) Berikan analisis pribadi mengenai:
a. Pasal/Dasar Hukum yang relevan (sebutkan secara
spesifik).
b. Progres Penanganan kasus selama satu minggu
pengamatan.
c. Dampak/Relevansi kasus ini terhadap masyarakat
atau sistem hukum Indonesia.
d. Pandangan Kritis Anda terhadap penanganan kasus
oleh penegak hukum (tanpa menghakimi). |
3. Bagian Penutup
- Kesimpulan:
Rangkum temuan utama dari ketiga kasus yang diamati.
- Saran:
Berikan saran singkat mengenai upaya yang perlu dilakukan (misalnya, oleh
pemerintah, penegak hukum, atau masyarakat) terkait isu-isu yang diamati.
Catatan : Diposting di web-blog masing-masing.
IV. Kriteria Penilaian
|
Aspek Penilaian |
Bobot (%) |
Indikator Penilaian |
|
Ketajaman Analisis Hukum |
45% |
Kedalaman identifikasi masalah, ketepatan penentuan dasar
hukum, dan kualitas opini kritis yang disajikan. |
|
Kelengkapan dan Akurasi Data |
30% |
Kesesuaian fakta yang diringkas dengan sumber berita,
kejelasan alur kasus, dan pemenuhan jumlah kasus yang diamati (3 kasus). |
|
Format dan Kebahasaan |
25% |
Kepatuhan terhadap struktur laporan, penggunaan bahasa
Indonesia baku dan istilah hukum yang tepat, serta kerapian penulisan. |

No comments:
Post a Comment