Wednesday, June 23, 2021

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM DI INDONESIA

 

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM DI INDONESIA

Meli Restiana

(Melirestiana1809@gmail.com)


Abstrak

Globalisasi sebagai suatu perkembangan yang merubah tatanan hidup manusia, jelas menyebabkan penyesuaian hukum yang ada. Hukum akan mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam suatu negara, namun dengan tidak melanggar hukum internasional. Namun pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 tentang sahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Peratifikasian suatu perjanjian internasional.

Kata Kunci : Globalisasi, Hukum, penyesuaian.

Pendahuluan

Globalisasi biasa diartikan sebagai suatu perkembangan, baik dalam hal budaya, teknologi, ilmu pengetahuan dalam lingkup internasional dan tanpa batas, sehingga jarak suatu negara sudah bukan kendala lagi bagi suatu globalisasi. Perkembangan globalisasi yang ada, mau tidak mau pasti mempengaruhi semua tatanan kehidupan manusia, salah satu contohnya yaitu hukum. Globalisasi dan hukum seolah-olah satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan. Dalam perkembangan globalisasi yang semakin pesat, tentu akan berdampak pada hukum. Hukum juga akan mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam suatu negara, namun dengan tidak melanggar hukum internasional.

Globalisasi hukum juga dapat diartikan sebagai penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara bangsa dengan hukum internasional sebagai dampak dari perkembangan perekonomian. Globalisasi yang menunjuk pada terciptanya satu kesatuan dunia yang telah mempengaruhi hampir seluruh kehidupan manusia. Pengaruh globalisasi dalam bidang hukum ini salah satunya dapat dilihat sejak pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Agremeent Establishing The World Trade Organization (WTO). Ratifikasi terhadap WTO Agreement ini menimbulkan adanya sebuah konsekuensi hukum bahwa Indonesia harus mengharmonisasikan seluruh hukum nasional yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam WTO.

Permasalahan

Dari pengaruh globalisasi terhadap hukum tersebut, ada beberapa permasalahan yang ada yaitu:

  1. Bagaimana Perkembangan globalisasi hukum di Indonesia?
  2. Apa saja dampak yang diciptakan dari pengaruh globalisasi terhadap hukum di Indonesia?

Pembahasan

1. Perkembangan Globalisasi Hukum di Indonesia

Globalisasi hukum di Indonesia sudah berlansung sejak lama bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka karena sebagian besar sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum import sejak zaman penjajahan, akan tetapi globalisasi hukum yang terjadi masa lalu itu hanya menjadi sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam suatu negara bangsa yang berdaulat. Globalisasi hukum dalam perkembangannya justeru tumbuh dan berkembang melampau batas-batas kedaulatan negara dan kalau pun ia hidup dalam suatu negara nasional, tetapi perubahan dan penyesuaian sistem hukum itu lahir dari suatu kesepakatan internasional.

Dari sudut perkembangan globalisasi hukum yang demikian tentu bisa dipahami apabila pada abad mendatang akan berkembang apa yang disebut dengan “the era of comparative law”, meskipun saat ini geraknya belum tampak terlalu kuat. Namun demikian, yang terpenting sebenarnya dalam kaitan ini memaksa kita untuk mendalami globalisasi hukum pada satu pihak dan sistem hukum global dipihak lain. Bagi Indonesia sendiri pengaruh globalisasi itu, selain menuntut penyesuaian sistem hukum nasional, globalisasi hukum sekaligus menghadapkan Indonesia pada berbagai penuntasan persoalan hukum yang harus diselesaikan. Tidak saja menyangkut grand desain hukum nasional yang belum ada, ada sejumlah keadaan hukum Indonesia atau apa yang dinamakan dengan (the existing legal system)  yang menunjukkan hal sebagai berikut :

Dilihat dari substansi hukum, asas, dan kaidah hingga saat ini terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku yaitu, sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem hukum yang pertama merupakan akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum tradisional dan sangat dibatasi untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan bagi suatu pergaulan yang modern. Ditinjau dari segi bentuk sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk hukum tertulis. Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan jurisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama.

Keadaan hukum kita dewasa ini menunjukkan pula banyak aturan kebijakan (beleidsregel). Peraturan-peraturan kebijakan ini tidak saja berasal dari administrasi negara, bahkan ada pula dari badan justisial. Keadaan hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum- khususnya peraturan perundang-undangan- sering dipandang sebagai urusan departemen yang bersangkutan. Tidak pula jarang dijumpai inkonsistensi dalam penggunaan asas-asas hukum atau landasan teoritik yang dipergunakan. Keadaan hukum Indonesia sebagaimana digambarkan Bagir Manan di atas, penyesuaian sistem hukum nasional sebagai tuntutan globalisasi, jelaslah merupakan bukan pekerjaan ringan. Disisi lain, arus globalisasi terus mengalir dengan deras. Artinya, beberapa penyesuaian sistem hukum nasional Indonesia saat ini berkenaan dengan tuntutan globalisasi masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Bagaimana globalisasi hukum dan perkembangannya merasuki sisten hukum nasional, maka dipihak lain globalisasi hukum pun menampakkan wujudnya sendiri yang tidak sekedar berupa adaptasi yang dilakukan dalam sistem hukum nasional. Bahwa keberadaan ADR sebagai sistem hukum global tentulah tidak akan sama keberadaanya dengan keberadaan Mahkamah Internasional yang mengurusi peradilan atas pelanggaran hak azasi manusia. Globalisasi hukum kemudian memperlihatkan wujudnya yang lain, dimana Mahkamah Internasiona; sebagai sistem hukum global sebagai suatu intrumen negara dunia (global state). Meskipun tidak terang-terangan dimaksudkan demikian, namun pengadilan-pengadilan nasional bukan satu-satunya tempat berproses bagi suatu kejahatan –yang meskipun masih dibatasai objek dan subjeknya--, tetapi ada lagi Mahkamah Internasional sebagai alternative. Mahkamah Internasionan akan bekerja atas suatu pengaduan/tuntutan, sekalipun yang teradukan adalah suatu tindakan dari pejabat pemerintah negara nasional yang sah.

2Dampak yang Diciptakan dari Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Di Indonesia

Bagi Indonesia yang masih menganut sistem hukum "Civil Law", pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional masih memerlukan proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 tentang sahnya suatu perjanjian internasional dan merujuk kepada Undang-undang RI Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Peratifikasian suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia mutatis mutandis merupakan hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di Indonesia, peratifikasian tersebut diwujudkan dalam suatu "Undang-undang Pengesahan".

Implementasi undang-undang ratifikasi (pengesahan) tersebut masih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi tersebut akan melahirkan suatu UU tentang Perubahan. Jika objek perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru.

Perdagangan internasional Indonesia ke pasar dunia, dan berusaha mendapat pinjaman-pinjaman luar negeri dari negara-negara maju, pengaruh Common Law secara disadari atau tidak masuk ke Indonesia. Common Law mempengaruhi hukum Indonesia melalui perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya, perjanjian antara para pengusaha, lahirnya institusi-institusi keuangan baru dan pengaruh sarjana hukum yang mendapat pendidikan di negara-negara Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pertama, datangnya modal asing ke Indonesia menyebabkan Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi internasional di mana hukum Common Law adalah dominan.

Kesimpulan

Perkembangan yang terjadi secara global termasuk Indonesia menyebabkan hukum ikut berkembang dan menyesuaikan kebutuhan warga masyarakatnya, namun tetap sesuai hukum internasional.

Daftar Pustaka

Setiadi, Edi.(2002). Pengaruh globalisasi terhadap subtansi dan penegakan hukum. Hukum, 18(4), 443-456.

Larasati, Dinda. (2018). Globalisasi Budaya dan Identitas. Hubungan Internasional. 11(1).

Decky Wospakrik: Pengaruh Globalisasi Terhadap Sistem Hukum dan Produk Hukum Indonesia (dwospakrik.blogspot.com)

Pengaruh Globalisasi Terhadap Tatanan Hukum di Indonesia | ramsespurba (wordpress.com)

Globalisasi Hukum (boyyendratamin.com)


 

1 comment:

  1. 14_indah
    artikel ini sangat baik dan rapih dalam penulisannya, isi dari artikel ini pun dapat menambah pengetahuan saya tentang pengaruh globalisasi. artikel ini menjelaskan beberapa dampak yang Diciptakan dari Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Di Indonesia.

    ReplyDelete

Tugas Artikel Kewarganegaraan : Persiapan TB 2 (Individu)

    Buatlah sebuah artikel dengan  judul untuk setiap peserta yang sudah ditetapkan seperti di bawah ini, dengan ketentuan : 1. Panjang tul...