Oleh :
Muhammad Yoga Pratama ( muhammadyogapratama08@gmail.com )
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI
WARGA NEGARA INDONESIA YANG TAAT AKAN PANCASILA
ABSTRAK
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain
tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945
sebagai hukum yang melindungi hak dan kewajiban itu sendiri. Hak dan kewajiban
selalu beriringan dalam kehidupan warga negara. Hak warga negara adalah segala
sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Sedangkan
kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap
negara. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan
kewajibannya kepada negara dan negara pun harus menjaga dan melindungi hak dari
semua warga negara.
Kata kunci : Hak, kewajiban, dan
tanggung jawab.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak asasi manusia telah dimiliki oleh seseorang semenjak ia lahir ke
dunia. Negara harus memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak – hak
yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Indonesia merupakan negara yag
menganut asas demokrasi. Artinya masyarakatnya bebas mengemukakan pendapatnya
di muka umum dengan asas kebebasan berbicara yang bertanggung jawab. Masyarakat
sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara memiliki hak dan
kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai
hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara juga merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam
masyarakat. Unsur – unsur dari negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan.
Setiap warga negara telah dijamin hak – hak dan kewajibannya di dalam undang –
undang. Begitu pula status kewarganegaraan seseorang juga telah diatur dalam
undang – undang.
Generasi muda yang lahir di tanah air ini sudah sewajarnya harus
mempelajari pendidikan kewarganegaraan agar tercipta kecintaan pada tanah air
sendiri sehingga memiliki sikap patriotisme dan bela negara yang kuat. Hal ini
juga perlu dilandasi dengan ilmu spiritual agar generasi penerus bangsa tumbuh
menjadi seseorang yang memiliki akhlak baik sehingga ia bisa menjaga harkat dan
martabat bangsa.
Dengan itu kita sebagai generasi muda
diharapkan dapat menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa.
Tidak hanya itu, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan maka
diharapkan setiap warga negara mengerti hak apa yang didapatkan dan kewajiban
apa yang harus ditunaikan kepada negaranya.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam pembahasan ini penulis merumuskan beberapa masalah yang akan
dibahas sehingga nantinya akan dapat berguna bagi penulis maupun pembaca.
Berikut adalah rumusan masalah yang telah penulis kaji :
1. Siapa sajakah Warga Negara Indonesia
(WNI) itu?
2. Apakah hak dan kewajiban warga
negara itu?
3. Apa saja asas – asas dan status
kewarganegaraan ?
4. Apa saja hak dan kewajiban warga
negara ?
1.3 Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah
untuk menjelaskan hak dan
kewajiban warga negara secara umum dan untuk memenuhi
tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap tahun 2015 serta untuk menjawab pertanyaan yang ada pada
rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan
pengetahuan penulis dan pembaca tentang penentuan Warga Negara Indonesia
(WNI), pengertian hak dan
kewajiban warga negara, asas – asas dan status kewarganegaraan serta
hak dan kewajiban warga
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Penentuan
Warga Negara Indonesia
Setiap negara berdaulat untuk berwenang
dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran yang dikenal dua asas, yaitu asas ius
soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum
atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguinis yang
artinya darah. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan
bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan. asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan
yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan
adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara
lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan
siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang
yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang
yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2). Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia
asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani.
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun.
6. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda.
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas Negara.
2.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban
mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut
tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita senantiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban ,
kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada
alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara
warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara.
3. Asas-asas
Kewarganegaraan
Dalam
asas kewarganegaraan UU nomor 12 tahun 2006, dikenal dua pedoman yaitu: (1)
asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
1. Asas
Kewarganegaraan Umum
1) Asas kelahiran (Ius
Soli)
Ius
soli berasal dari bahasa lain; ius berarti
hukum atau pedoman, sedangkan soli dari dari kata solum yang
beraarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahirann
seseorang dapat menjadi warga negara dimana ia dilahirkan,contoh Jepang dan
Amerika Serikat.
2) Asas keturunan (Ius
Sanguinis)
Ius
Sanguinis juga berasal dari bahasa
latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis
dari kata sanguis darah atau keturunan. Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.
3) Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas
ini adalah asas yang menentukan satu kewargaan bagi setiap orang. Setiap orang tidak
dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
4) Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adaah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda (lebih dari satu waga negara) bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai
18 tahun, maka harus menentukan saah satu kewarganegaraannya.
2. Asas
Kewarganegaraan Khusus
1) Asas Kepentingan
Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan
kepentingan Indonesia.
2) Asas Perlindungan
Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan .
3) Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan
perakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4) Asas kebenaran
substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan.
Status
kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut
diatas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan
terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
a. Apatride adalah
sesorang yang tidak memiliki status kewarganegaan. Hal ini disebabkan karena
orang tersebut lahir
di negara yang menganut asas ius sanguinis.
b. Bipatride adalah
sesorang yang memiliki dua kewarganegaraan.
c. Multipatride sesorang
yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seorang (penduduk)
yang tinggal diperbatasan antara dua negara.
1. Unsur-unsur
yang menentukan kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara
memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang
seringkali digunakan oleh negara – negara di dunia antara lain:
a. Unsur
darah keturunan (ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari
orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini
berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.
b. Unsur
daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat sesorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, dan
Indonesia, terkecuali di Jepang.
c. Unsur
pewarganegaraan (Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur
kewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oeh kondisi dan
situasi negara masing-masing.
4. Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan
kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan orang lain. Jika keadaannya seperti
ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan
itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim,
2012).
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat
demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum
dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Hak
Warga Negara Indonesia :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang”.
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
f. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
k. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”.
n. dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena
hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat.
Sampai
saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang
buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga
negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan
santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Bersikap
kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta
yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
3. Melakukan
diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan
masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog
untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang
dihadapi
4. Bersifat
terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka,
sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5. Rasional,
sifat ini adalah pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal
pikiran yang sehat.
6. Adil,
sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat
kemanusiaan.
7. Jujur,
sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah
dan akurat.
8. Karakteristik
warga negara yang mandiri meliputi :
·
Memiliki
kemandirian
·
Memiliki tanggung
jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara
·
Menghormati
martabat manusia dan kehormatan pribadi
·
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
·
Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia
merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga
negara. Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tersebut ditentukan dalam
UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban harus berjalan
selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan
mandiri di dalam Negara.
Mind
Mapping
DAFTAR PUSTAKA
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://zahro1504.blogspot.com/2011/04/asas-kewarganegaraan.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.
Makalah
Hak Dan Kewajiban Warga Negara - Makalah (papermakalah.com)
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban maka sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Namun sangat penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
ReplyDelete