Wednesday, June 23, 2021

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG TAAT AKAN PANCASILA

 

Oleh : 

Muhammad Yoga Pratama ( muhammadyogapratama08@gmail.com )

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG TAAT AKAN PANCASILA 

ABSTRAK

 

            Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945 sebagai hukum yang melindungi hak dan kewajiban itu sendiri. Hak dan kewajiban selalu beriringan dalam kehidupan warga negara. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya kepada negara dan negara pun harus menjaga dan melindungi hak dari semua warga negara.

Kata kunci : Hak, kewajiban, dan tanggung jawab.




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1              Latar Belakang

Hak asasi manusia telah dimiliki oleh seseorang semenjak ia lahir ke dunia. Negara harus memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak – hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Indonesia merupakan negara yag menganut asas demokrasi. Artinya masyarakatnya bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum dengan asas kebebasan berbicara yang bertanggung jawab. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.



Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara juga merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat. Unsur – unsur dari negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Setiap warga negara telah dijamin hak – hak dan kewajibannya di dalam undang – undang. Begitu pula status kewarganegaraan seseorang juga telah diatur dalam undang – undang.



Generasi muda yang lahir di tanah air ini sudah sewajarnya harus mempelajari pendidikan kewarganegaraan agar tercipta kecintaan pada tanah air sendiri sehingga memiliki sikap patriotisme dan bela negara yang kuat. Hal ini juga perlu dilandasi dengan ilmu spiritual agar generasi penerus bangsa tumbuh menjadi seseorang yang memiliki akhlak baik sehingga ia bisa menjaga harkat dan martabat bangsa.



Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan dapat menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.



Tidak hanya itu, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan maka diharapkan setiap warga negara mengerti hak apa yang didapatkan dan kewajiban apa yang harus ditunaikan kepada negaranya.



1.2  Rumusan Masalah

Dalam pembahasan ini penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas sehingga nantinya akan dapat berguna bagi penulis maupun pembaca. Berikut adalah rumusan masalah yang telah penulis kaji :



1. Siapa sajakah Warga Negara Indonesia (WNI) itu? 

2. Apakah hak dan kewajiban warga negara itu? 

3. Apa saja asas – asas dan status kewarganegaraan ? 

4. Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

 

1.3  Tujuan

Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk menjelaskan hak dan kewajiban warga negara secara umum dan untuk memenuhi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap tahun 2015 serta untuk menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang penentuan Warga Negara Indonesia (WNI), pengertian hak dan kewajiban warga negara, asas – asas dan status kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.   Penentuan Warga Negara Indonesia

Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran yang dikenal dua asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinisIus artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguinis yang artinya darah. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.



Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.



Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatrideAppatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2). Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. 



Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.

b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

 

2.   Pengertian Hak dan Kewajiban

Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita senantiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.



Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara.

 

3. Asas-asas Kewarganegaraan

Dalam asas kewarganegaraan UU nomor 12 tahun 2006, dikenal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.

1.    Asas Kewarganegaraan Umum

1)   Asas kelahiran (Ius Soli)

Ius soli berasal dari bahasa lain; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari dari kata solum yang beraarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahirann seseorang dapat menjadi warga negara dimana ia dilahirkan,contoh Jepang dan Amerika Serikat.

2)   Asas keturunan (Ius Sanguinis)

Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.

3)   Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewargaan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.

4)   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas ini adaah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu waga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan saah satu kewarganegaraannya.

 

2.    Asas Kewarganegaraan Khusus

1)   Asas Kepentingan Nasional

     Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan Indonesia.

2)   Asas Perlindungan Maksimum

     Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan .

3)   Asas persamaan  didalam hukum dan pemerintahan

     Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.

4)   Asas kebenaran substantif

     Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang disertai substansi dan syarat-syarat permohonan.

Status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut diatas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:

a.    Apatride adalah sesorang yang tidak memiliki status kewarganegaan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut  lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.

b.    Bipatride adalah sesorang yang memiliki dua kewarganegaraan.

c.    Multipatride sesorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seorang (penduduk) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.

 

1.      Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan

       Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara – negara di dunia antara lain:

a.       Unsur darah keturunan (ius Sanguinis)

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.

b.      Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)

Daerah tempat sesorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

c.       Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)

Syarat-syarat atau prosedur kewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oeh kondisi dan situasi negara masing-masing.

 

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan orang lain. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012).



Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD  1945 adalah sebagai berikut:

 

Hak Warga Negara Indonesia :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

 

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.



Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut  :

1. Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat

3. Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk  mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi

4. Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.

5. Rasional, sifat ini adalah pola  dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.

6. Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.

7. Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.

8. Karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :

·         Memiliki kemandirian

·         Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara

·         Menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi

·         Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun

·         Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tersebut ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkanHak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.

 

Mind Mapping





DAFTAR PUSTAKA

 

sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://zahro1504.blogspot.com/2011/04/asas-kewarganegaraan.html

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.

Makalah Hak Dan Kewajiban Warga Negara - Makalah (papermakalah.com)

1 comment:

  1. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban maka sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Namun sangat penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.

    ReplyDelete

Sistem Pemerintahan di Jerman: Parlementer dengan Kanselir sebagai Pemimpin

Oleh Andrean  (D48) Abstrak Sistem pemerintahan Jerman menganut bentuk republik parlementer dengan kanselir sebagai kepala pemerintahan. Art...