Oleh :
muhammad yoga pratama ( muhammadyogapratama08@gmail.com )
PENGARUH
OTONOMI DAERAH TERHADAP PERKEMBANGAN MASYARAKAT DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia
membuat suatu kebijakan untuk daerah. Yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat
II diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya
sendiri, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Kebijakan ini dikenal dengan
Otonomi Daerah. Terbentuknya Otonomi Daerah memiliki sejarah yang sangat
panjang mulai dari jaman kolonial sampai dengan sekarang. Dimulai dari jaman
kolonial yang memberi peluang untuk daerah dibentuknya satuan pemerintahan
yang mempunyai keuangan sendiri. Pada jaman penjajahan Jepang semua daerah
otonom disebukan memiliki sifat bersifat misleading. Kemudian pada saat
kemerdekaan dan pasca kemerdekaan banyak sekali dikeluarkan undang-undang untuk
mengatur Otonomi Daerah.
Pada era ini Indonesia juga harus memikirkan hal yang strategis,
terutama pemerintah yang ada di pusat, dimana yang terjadi saat ini pemerintah
pusat yang memiliki urusan yang terlau banya sehingga tidak satupun yang
terselesaikan dengan baik, pusat mengurusa sampai pada urusan yang bersifat
tekhnis yang ada di daerah. Pemerintah seharusnya memikirkan yang strategis dan
terfokus. Dengan hal tersebut tujuan dapat tercapai.
Hal yang sama sepertinya mulai terulang lembali, kalau kita
memperhatikan pengelolaan pemerintahan yang ada saat ini ada usaha untuk
sentarlisasi kembali meskipun dengan cara yang berbeda sentarlisasi yang
berbeda pada orde baru, menurut wawan mas’udi sentralisasi
yang ada pada saat ini berada pada sofwer, mencontohkan pada penganggaran.
Disadari atau tidak bahwa watak dasar pemerintah di indonesia adalah
sentralistik, sehingga upaya pengelolaan pemerintahan yang sentralistik bisa
saja terjadi, meskipun pada konsep otonomi daerah.
1.2 Tujuan
1. Mengenal apa itu Otonomi Daerah.
2. Mengetahui Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah yang ada di Indonesia
3. Pelaksanaan Otonomi di Indonesia saat ini.
BAB II
PEMBAHSAN
2.1 Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Pelaksanaan otonomi daerah
selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
2.2 Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
A. Warisan Kolonial
Pada tahun
1903, pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang
dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian
staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada
tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922.
Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente,
dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu
juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat
(zelfbestuurende landschappen).
Pemerintah
kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah
kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam
masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua
administrasi pemerintahan.
B. Masa Pendudukan Jepang
Ketika
menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara
ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan
pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta
Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar
tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup
fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah
bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang
(Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki
kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa
tersebut bersifat misleading.
C. Masa Kemerdekaan
1. Periode Undang-undang Nomor 1
Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitikberatkan pada asas
dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota
berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian
daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan
yakni:
1) Provinsi
2) Kabupaten/kota besar
3) Desa/kota kecil.
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan
segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan
tidak memiliki penjelasan.
2. Periode Undang-undang Nomor 22
tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah
UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli
1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga
tingkat yakni:
a) Propinsi
b) Kabupaten/kota besar
c) Desa/kota kecil
d) Yang berhak mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri.
3. Periode Undang-undang Nomor 1
Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah
swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak
mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1) Daerah swatantra tingkat I,
termasuk kotapraja Jakarta Raya
2) Daerah swatantra tingkat II
3) Daerah swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah
seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4. Periode Penetapan Presiden Nomor 6
Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959
menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan
memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah
tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah
tingkat III.
Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa
ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan
pamong praja.
5. Periode
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi (tingkat I)
2) Kabupaten (tingkat II)
3) Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan
kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi
antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan
menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat.
Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin
pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan
dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan.
6. Periode Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah
tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan
daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi
menurut tingkatannya menjadi:
1) Provinsi/ibu kota negara
2) Kabupaten/kotamadya
3) Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah
tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan
memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang
nyata dan bertanggung jawab.
7. Periode Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22
tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Sistem ketatanegaraan Indonesia
wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi
dalam kerangka NKRI.
2) Daerah yang dibentuk berdasarkan
asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan
daerah kota.
3) Daerah di luar provinsi dibagi
dalam daerah otonomi.
4) Kecamatan merupakan perangkat
daerah kabupaten.
Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan
masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan
dan kesejahteraan bagi masyarakat.
8. Periode Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004
Pada
tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah
yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU
ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku
lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara
kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan
administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi,
supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga
provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan
sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.
2.3 Otonomi Daerah
Sebelum Reformasi.
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah
telah mengambil langkah-langkah penting dalam rangka perujudan cita
desentralisasi. Langkah-langkah penting yang diambil pemerintah itu terlihat
dari lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, yang masing masing dengan sistemnya sendiri.
Undang-Undang No. 1/1945 merupakan undang-undang pertama yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah. Dalam UU ini antara lain ditetapkan :
(a) Komite
Nasional Daerah diadakan, kecuali di Daerah Surakarta dan Yogyakarta, di
Kresidenan, di Kota berotonomi, Kabupaten dan lainlain Daerah yang dianggap
perlu oleh Menteri Dalam Negeri ( Pasal 1).
(b) Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat
Daerah yang bersamasama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan
pekerjaan mengatur rumah tangga Daerahnya, asal tidak bertentangan dengan
peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas dari padanya
(Pasal 2)
(c) Oleh Komite Nasional dipilih beberapa orang,
sebanyakbanyaknya 5 orang sebagai Badan Executive, yang bersamasama dengan dan
pimpinan oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan seharihari dalam Daerah
itu (Pasal 3).
Berdasarkan UU No. 1/1945 inilah Komite Nasional Daerah berubah atau
menjelma menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, dan diketuai oleh Kepala
Daerah, serta mempunyai tugas mengatur dan mengurus rumah tangga Daerahnya
dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah Pusat dan
peraturan Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kedudukannya.Meskipun Badan
Perwakilan Rakyat Daerah diketuai Kepala Daerah, tetapi Kepala Daerah
bukanlah merupakan anggota Badan Perwakilan Rakyat Daerah, dan karenanya tidak
mempunyai hak suara.
Dalam prakteknya pelaksanaan UU No. 1/1945 menimbulkan berbagai
persoalan, karena UU ini tidak diberi Penjelasan. Sehingga terjadi kesimpang
siuran dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU tersebut.
Akhirnya kementerian dalam negeri memberikan penjelasan tertulis terhadap UU
No. 1/1945.Penjelasan tertulis Kementerian Dalam Negeri itu memuat
keterangan-keterangan mengenai tujuan diadakannya UU No. 1/1945. Tujuan yang pertama
bagi diadakannya UU ini adalah untuk menarik kekuasaan pemerintahan dari tangan
Komite Nasional Daerah (KND) dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
(a) Semua KND dibentuk sebagai pembantu pemerintah daerah dimasa kekuasaan
sipil, pangrehpraja dan polisi dan alat-alat pemerintahan lainnya masih
ditangan Jepang.
(b) Setelah kekuasaan sipil dapat direbut dari tangan
Jepang, KND dalam prakteknya mengganti Pangrehpraja dan polisi di samping
Pangrehpraja dan polisi sebenarnya yang menjadi pegawai Republik Indonesia.
(c) Dualisme yang demikian itu sangat melemahkan kedudukan dan kekuasaan
Pangrehpraja dan polisi sebagai alat-alat pemerintahan yang resmi. (The Liang Gie)
Selanjutnya disebutkan bahwa sebagai badan legislatif Badan Perwakilan
Rakyat Daerah, wewenangnya adalah :
(a) Kemerdekaan untuk mengadakan peraturanperaturan untuk kepentingan
daerahnya (otonomi);
(b) Pertolongan kepada Pemerintah atasan untuk menjalankan
peraturanperaturan yang ditetapkan oleh Pemerintah itu (medebewind dan
selfgovernment = sertantra dan pemerintahan sendiri);
(c) Membuat peraturan mengenai suatu hal yang diperintahkan oleh
undangundang umum, dengan ketentuan bahwa peraturan itu harus disyahkan lebih
dahulu oleh pemerintah atasan (wewenang antara otonomi dan selfgovernment).
Pada masa berlakunya UU No.1/1945, otonomi yang diberikan kepada Daerah
adalah otonomi Indonesia yang lebih luas dibandingkan pada masa Hindia Belanda.
Pembatasan terhadap otonomi itu hanyalah agar tidak bertentangan dengan
peraturan Pusat dan Daerah yang lebih tinggi.(CST Kansil;1979;37}
Sedangkan alat kelengkapan (organ) Pemerintahan Daerah ada tiga
(meskipun tidak dinyatakan secara tegas), yakni :
(1) KNID sebagai DPRD Sementara yang bersamasama dan dipimpin Kepala Daerah
menjalankan fungsi legislatif.
(2) Badan (terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 orang) yang dipilih dari dan
oleh anggota KNID sebagai "Badan Eksekutif" bersamasama dan dipim-pin
oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan seharihari (dibidang otonomi dan
tugas pembantuan).
(3) Kepala Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Pusat menjalankan urusan
pemerintahan Pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang dijalankan oleh
kantorkantor Departemen di daerah.
Berdasarkan hubungan kelembagaan dari alat perlengkapan Pemerintahan
Daerah dalam UU No. 1/1945 itu, maka nyatalah adanya dualisme kekuasaan
eksekutif yang menimbulkan persoalan-persoalan dalam lapangan pemerintahan di
daerah. Keadaan ini pula yang menjadi salah satu dasar untuk memperbaharui UU
No. 1/1945, yakni dengan diundangkannya UU No. 22/1948. Penjelasan Umum UU. No.
22/1948 menyebutkan:
"Pemerintahan daerah pada sekarang ini masih merupakan dualistis,
yang kuat, oleh karena di samping Pemerintahan Daerah yang berdasarkan
perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Eksekutifnya, yang
termasuk juga Kepala Daerahnya), terdapat juga pemerintahan yang dijalankan
oleh Kepalakepala Daerah sendiri, dan pemerintahan ini mengambil bagian yang
terbesar di daerah. Maka Pemerintahan daerah yang serupa itulah yang merupakan
pemerintahan dualistis, dan kuat, sehingga tidak sesuai lagi dengan
pemerintahan yang berdasarkan demokrasi, sebagai tujuan revolusi kita. Dengan
undangundang baru inilah pemerintahan dualistis akan dihindarkan."
Memperhatikan UU No. 22/1948 secara keseluruhan, maka UU ini bermaksud
hendak memberi isi pada Pasal 18 UUD 1945 dan meletakkan dasar:
a) Untuk menyusun pemerintahan Daerah dengan hak
otonomi yang rasional sebagai jalan untuk mempercepat kemajuan rakyat di
daerah;
b) Untuk mengadakan tiga tingkatan Daerah dengan tugas dan kewenangan yang
pada pokoknya diatur dalam suatu undangundang;
c) Untuk memodernisir dan mendinamisir pemerintahan desa
dengan menetapkan desa sebagai Daerah Tingkat III;
d) Untuk menghilangkan pemerintahan di daerah yang dualistis,
dengan menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah
sebagai instansi pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan Kepala Daerah diberi
kedudukan sebagai Ketua dan anggota Dewan Pemerintah Daerah, dan tidak lagi
menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
e) Untuk memungkinkan Daerah-daerah yang mempunyai hakhak
asalusul di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri,
dibentuk sebagai Daerah Istimewa. (Wajong;1975;37)
Selanjutnya UU No. 22/1948 bermaksud menghapus Pamong Praja dan memberikan otonomi
sebanyak-banyaknya (UU ini belum mempergunakan istilah otonomi
"seluas-luasnya") kepada Daerah (lihat Penjelasan angka III, UU No.
22/1948). Istilah sebanyak-banyaknya mengandung arti beraneka ragam urusan
pemerintahan sedapat mungkin akan diserahkan kepada daerah. Otonomi Daerah akan
mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas. Sehingga, pengertian otonomi
"sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi
seluas-luasnya". Dalam hubungan ini UU No. 22/1948 meletakkan titik berat
otonomi pada Desa dan daerah lain setingkat Desa, dengan dasar pemikiran Pasal
33 UUD 1945.
Segi lain yang membedakan pengaturan pemerintahan daerah antara UU No.
1/ 1945 dengan UU No. 22/1948 adalah dalam hal bentuk Pemerintahan di Daerah.
UU No. 1/1945 membedakan dua macam bentuk pemerintahan tingkat daerah, yakni
satuan Pemerintahan Daerah Otonom dan satuan Pemerintahan Administratif.
Sedangkan UU No. 22/ 1948 hanya mengenal satu macam bentuk satuan pemerintahan
tingkat daerah, yakni satuan Pemerintahan Daerah Otonom. Dengan kata lain
sistem pemerintahan yang diatur UU No. 22/1948 hanya sistem pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dan medebewind. Penjelasan Umum UU No. 22/1948
menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri :
a. Pemerintahan Deerah yang disandarkan
pada hak otonom, dan;
b. Pemerintahan Daerah yang disandarkan
pada hak medebewind.
Akan tetapi ide yang terkandung dalam UU No. 22/1948 tidak berjalan
sebagaimana yang diharapkan atau tidak terwujud sepenuhnya dalam prakteknya
karena pada saat berlakunya UU ini, tentara Belanda kembali melanjutkan aksi
militernya ke-II.
Pada akhirnya dengan tercapainya persetujuan Konperensi Meja Bundar 27
Desember 1948, Republik Indonesia hanya berstatus Negara Bagian yang wilayahnya
hanya meliputi Jawa, Madura, Sumatera (minus Sumatera Timur) dan Kalimantan,
yang karena itu pula UU No. 22/1948 tidak dapat diberlakukan sepenuhnya di
seluruh nusantara. Meskipun demikian, dalam UU No. 22/1948 setidaknya terdapat
beberapa hal-hal pokok sebagai berikut:
a. Cita "ketunggalan" yaitu untuk semua jenis dan tingkatan
daerah diperlakukan satu UU pemerintahan daerah yang sama. Ini akan memupuk
rasa kesatuan antara daerah-daerah otonom di seluruh Indonesia. Bagi Pemerintah
Pusat sendiri juga memudahkan dalam menjalankan tindakan-tindakan yang seragam
Pada masa Hindia Belanda dan pendudukkan Jepang terdapat pluralisme dalam
perundang-undangan desentralisasi.
b. Cita
"persamaan" antara cara pemerintahan di Jawa/Madura dengan luar pulau
tersebut. Ini akan menghilangkan rasa iri hati karena seolah-olah dianak
tirikan yang terdapat pada wilayah di luar Jawa/Madura.
c. Penghapusan
dualisme dalam Pemerintahan Daerah, yaitu UU No. 22/1948 dicita-citakan agar
Daerah tidak akan berlangsung terus pemerintahan yang dijalankan oleh pamong
praja.
d. Cita desentralisasi yang
merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia akan terdiri atas
Daerah-daerah otonom diluar itu tidak ada wilayah yang mempunyai kedudukkan
lain.
e. Pemberian otonomi dan medebewind
yang luas, sehingga rakyat akan dibangunkan inisiatifnya untuk memajukan
Daerahnya.
f. Pemerintahan Daerah yang
demokratis, yaitu susunan aparatur Daerah yang dipilih oleh dan dari rakyat.
Ini akan mendidik rakyat kearah kemampuan memerintah diri sendiri serta
penghargaan terhadap kebebasan dan tanggung jawab.
g. Pemerintahan kolegial.
Soalsoal pemerintahan tidak akan lagi diputuskan oleh seorang tunggal,
melainkan oleh sekelompok orang atas dasar permusyawaratan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan.
h. Cita mendekatkan rakyat dan Daerah tingkat terbawah
dengan pemerintah Pusat. Kalau pada masa lampau tata jenjang kepamongprajaan
dari lapisan terbawah sampai teratas melalaui tidak kurang dari lima tingkat
(desa, kecamatan, kewedanaan, dan seterusnya), maka susunan Pemerintahan Daerah
yang baru hanya mengenal 3 tingkatan Daerah. Ini memudahkan pembinaan dan
pembimbingan Daerah tingkat terbawah oleh Pemerintah Pusat.
i. Cita pendinamisan kehidupan desa dan
wilayahwilayah lainnya yang sejenis dengan ini. Untuk memajukan negara dan
memakmurkan rakyat Indonesia, desa harus dijadikan sendi yang kokoh dan
senantiasa bergerak maju. Pada masa lampau desa dan wilayahwilayah lainnya yang
sejenis ditaruh di luar lingkungan pemerintahan modern dan dibiarkan hidup
dalam alamnya sendiri yang statis.
j. Cita pendemokrasian pemerintahan zelfbesturende
landschappen. Kerajaan-kerajaan warisan masa lampau dengan sifatnya yang
otokratis dan feodal dijadikan bagian dari wilayah RI yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangga daerahnya sesuai dengan asasasas yang dianut oleh negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 terjadi perubahan ketatanegaraan, dimana
Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 131 UUDS 1950, maka bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Negara Kesatuan yang didesentralisasikan. Dengan adanya perubahan
ketatanegaraan itu, maka UU No. 22/1948 tidak berlaku lagi, dan digantikan UU
No. 1/1957.UU No. 1/1957 hanya mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan
tingkat daerah yang didasarkan pada asas desentralsiasi. Pengaturan demikian
sesuai dengan Pasal 131 dan Pasal 132 UUDS 1950 yang hanya mengenal satu jenis
pemerintahan di daerah, yakni Daerah Otonom. Di samping itu sistem otonomi yang dianut adalah otonomi riil. Sistem
otonomi yang didasarkan pada faktor-faktor, bakat, kesanggupan dan kemampuan
yang riil dari Daerah-daerah maupun Pusat, serta bertalian dengan pertumbuhan
kehidupan masyarakat yang terjadi (Pasal 131 ayat (3) UUDS 1950). Untuk
melaksanakan sistem ini, dalam undang-undang pembentukan Daerah ditetapkan
urusan tertentu yang segera dapat diatur dan diurus oleh Daerah sejak
pembentukan Daerah tersebut. Di samping itu masih terdapat pengertian ajaran
rumah tangga yang formal dengan metode pekerjaan Daerah yang hirarkhis.
Dalam Pasal 5 UU No. 1/1957 dengan tegas disebutkan bahwa Pemerintah
Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan
Daerah. Susunan ini serupa dengan UU No. 22/1948, karena bertujuan sama yaitu
mewujudkan Pemerintahan Daerah yang kolegial dan demokratis. Berbeda dengan keadaan
sebelumnya (UU No. 1/1945) bahwa Pemerintah Daerah itu terdiri dari DPRD (dalam
hal ini Komite Nasional Daerah), Dewan Pemerintahan Daerah dan Kepala Daerah.
Susunan Pemerintahan Daerah model UU No. 1/1945 menimbulkan Pemerintahan Daerah
yang dualistik.(Laporan penelitian; FH Unpad;51) Hal ini yang ingin dihilangkan
UU No. 22/1948 dan UU No. 1/1957.Meskipun Kepala Daerah berdasarkan UU No.
1/1957 hanya semata-mata sebagai Kepala Daerah, tetapi tidak berarti dualisme
pemerintahan tidak ada. Jika dalam UU No. 1/1945 dan UU No. 22/1948 dualisme
itu ada pada satu jabatan (dalam diri satu orang) yaitu Kepala Daerah, maka
dalam UU No. 1/1957 dualisme pemerintahan itu ada pada dua orang yang berbeda.
Bidang pemerintahan umum ada ditangan Pamong Praja, sedangkan bidang otonomi
dan tugas pembantuan (medebewind) ditangan Pemerintah Daerah (lihat Penjelasan
Umum Penpres No. 6/1959).
Setelah kembali ke
UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, peraturan perundang-undangan
disesuaikan dengan jiwa dan semangat UUD 1945, termasuk ke dalamnya penyesuaian
peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam hubungan
inilah ditetapkan Penpres No. 6/1959 sebagai penyempurnaan atas UU No. 1/1957.
Berbagai gagasan dasar dalam UU No. 1/1957 tetap dipertahankan seperti
prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada Daerah, termasuk mengenai
susunan Daerah Otonom. Perubahan yang mendasar adalah:
1) Trend memperkokoh unsur desentralisasi yang
digariskan sejak tahun 1948 berganti kearah yang lebih menekankan pada unsur
sentralisasi. Misalnya, pengangkatan Kepala Daerah lebih ditentukan oleh
kehendak pusat dari pada Daerah. Presiden diberi wewenang mengangkat Kepala
Daerah diluar calon yang diajukan oleh Daerah.
2) Kepala Daerah tidak lagi semata-mata sebagai alat Pusat
yang mengawasi Pemerintahan Daerah. Bahkan secara beransur-ansur Kepala Daerah
lebih tampak sebagai Wakil Daerah dari pada sebagai pimpinan Daerah.
3) Dihapuskannya dualisme Pememerintahan di Daerah yang
memang terasa mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di
Daerah.(Bagir Manan; perjalanan historis;32)
Penpres No. 6/1959 dimaksudkan untuk menyempurnakan penyelenggaraan
pemerintahan di Daerah agar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945, tetapi
penggerogokan terhadap prinsip-prinsip otonomi, yakni dengan dikeluarkannya
Penpres No. 5/1960. Dimana DPRD hasil pemilihan umum dibubarkan, dan dibentuk
DPRD-GR yang seluruh anggotanya diangkat. Kepala Daerah menurut Penpres ini
adalah Ketua DPRD.Walaupun Penpres No. 6/1959 dimaksudkan untuk menyempurnakan
UU No. 1/ 1957, namun pengaturan Pemerintahan Daerah dengan Penpres itu sendiri
sesungguhnya juga tidak sejalan dengan UUD 1945. Pasal 18 UUD 1945 menghendaki
pengaturan mengenai Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan UndangUndang, dan bukan
dengan Penpres. Dalam hubungan inilah kemudian ditetapkan UU No. 18/1965
tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.Satu hal penting dari kelahiran UU No. 18/1965 ialah bahwa secara
keseluruhan UU ini meneruskan "politik otonomi" yang telah diatur
dalam Penpres No. 6/1959 dan Penpres No. 5/1960, kecuali mengenai hubungan
Kepala Daerah dengan DPRD.
Perubahan yang fundamental dari UU No. 18/1965, jika dibandingkan dengan
UU terdahulu mengenai organ Pemerintah Daerah, yaitu :
a) tidak dirangkapnya lagi jabatan Ketua DPRGR
Daerah oleh Kepala Daerah.
b) dilepaskannya larangan keanggotaan pada sesuatu partai
potik bagi Kepala Daerah dan anggota BPH.
c) tidak lagi Kepala Daerah didudukan secara
konstitutif sebagai sesepuh daerah.
Selanjutnya UU No. 18/1965 hanya mengatur mengenai pemerintahan daerah
berdasarkan asas desentralisasi. Istilah Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan dan
sebagaimana halnya dengan istilah Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja merupakan istilah
teknis, yang dipergunakan untuk menyebut jenis daerah yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Dengan kata lain istilah Propinsi
dan sebagainya itu bukan nama Daerah Administratif.
Penetapan UU No. 18/1965 yang diharapkan dapat membawa perubahan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mencapai tertib pemerintahan Daerah
di Indonesia berdasarkan UUD 1945, dalam prakteknya juga tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Prinsip pemberian otonomi yang seluas-luasnya sebagaimana
dianut UU No. 18/ 1965 dipandang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini tercemin dari TAP MPRS No.XXI/ MPRS/1966 yang
antaranya menghendaki peninjauan kembali UU No. 18/1965. Prinsip pemberian
otonomi yang seluas-luasnya bukan hanya tidak dilaksanakan, tetapi dipandang
dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang membahayakan keutuhan negara
kesatuan dan tidak serasi dengan tujuan pemberian otonomi yang digariskan GBHN.
Dengan demikian, kelahiran UU No. 5/1974 setidak-tidaknya dilatar
belakangi oleh hal yang diutarakan di atas, terutama berkaitan dengan prinsip
pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah. Sehingga UU No. 5/1974
menganut prinsip pemberian otonomi kepada Daerah bukan lagi berupa
"otonomi yang seluas-luasnya", melain "otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab".Satu sisi yang amat penting dari UU No. 5/1974 adalah
bawah UU ini tidak semata-mata mengatur pemerintahan daerah berdasarkan asas
desentralisasi (otonomi dan tugas pembantuan), tetapi juga dekonsentrasi.Ditinjau
dari sudut pola hubungan antara Pusat dan Daerah, UU No. 5/1974 berada dalam
garis yang sama dengan pola yang dirintis dan dilaksanakan sejak tahun 1969.
Unsur-unsur sentralisasi lebih menonjol dari unsur desentralisasi. Di samping
itu dalam rangka pemberian otonomi kepada Daerah, UU No. 5/1974 meletakkan
titik berat Otonomi Daerah pada Daerah Kabupaten/Kotamadya.Dari pengaturan
mengenai Pemerintahan Daerah dalam berbagai undang-undang sebagaimana telah
diutarakan maka dapat dikemukakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
memperlihatkan perbedaan-perbedaan baik sistem otonominya maupun corak
pemerintahannya. Meskipun undang-undang tersebut bersumber pada satu dasar
penyusunanan yang sama yakni Pasal 18 UUD 1945 (kecuali UU No. 1/1957).
UU No.5 Tahun 1974 yang berlaku selama puluhan tahun (1974-1999) boleh
disebut sebagai undang-undang pemerintahan daerah yang paling lama berlakunya
dibanding undang-undang yang pernah ada sebelumnya. Keberadaan UU No 5 Tahun
1974 itu yang begitu lama berlaku tentu saja sangat berpengaruh bagi keberadaan
daerah otonom di Indonesia, meskipun dalam perjalanannya kemudian digugat
sebagai pengaturan bagi daerah otonom, namun nuansa sentralisasi lebih kuat
atau sangat dominan dibanding nuasa desentralisasinya. Keberadaan undang-undang
No 5 Tahun 1974 belakangan dipahami oleh banyak kalangan sebagai undang-undang
yang erat kaitannya dengan pemerintahan Orde baru yang sentralistik dan
otoriter. Tetapi apa pun itu, suatu hal yang tidak bisa dipungkiri, bahwa UU No
5 Tahun 1974 telah memberikan warna dan pengaruh yang kuat terhadap
karakteristik pemerintahan daerah dan penyelengaraannya, termasuk terhadap para
penyelenggaranya. Salah satu dampak yang sampai saat ini masih bisa dilihat
adalah lemahnya inisiatif daerah (pemerintah daerah) dalam mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sebagai inti dari otonomi daerah.
2.4 Otonomi Daerah
Pasca Reformasi.
Bergulirnya era reformasi di tahun 1998, dimana soal otonomi daerah
menjadi salah satu tuntutan pokok dari reformasi. Alhasil dari tuntutan
reformasi itu lahirlah UU No.22 Tahun 1999 dan sekaligus mengakhiri orde
otonomi daerah model UU No.5 Tahun 1974 yang sangat sentralistik
.Perubahan akan otonomi daerah terlihat jelas dari petimbangan UU
No.22 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah tidak sesuai
lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan,
sehingga perlu diganti. Mengenai ketidak sesuaian dari UU No.5 Tahun 1974 itu
dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah diuraikan atau tergambar
secara panjang lebar dalam penjelasan UU No.22/1999.Apabila dicermati UU
No.22/1999 terdapat banyak perbedaan yang sangat prinsip serta sekaligus
sebagai perbedaan yang fundamental dibanding dengan UU No.5/1975. Hal ini
antara lain;
Pertama, dipisahkannya
dengan tegas antara Kepala Daerah dengan DPRD. Artinya, bila dalam UU No.5/1974
keberadaan DPRD tercakup dalam lingkup pengertian “Pemerintah Daerah”, dalam UU
No 22/1999 ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah itu hanya Kepala Daerah dengan
perangkar daerah lainnya dan disebut dengan eksekutif daerah. Dalam konteks
“Pemerintah Daerah”, dirumuskan terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD, sedangkan
sebelumnya antara Kepala Daerah dan DPRD berada dalam lingkup “Pemerintah
Daerah”, sehingga ada kerancuan DPRD ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif
daerah.
Kedua,
ditempatkannya Otonomi Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota. Artinya tidak ada lagi daerah administrative atau yang sebelumnnya
disebut dengan pemerintahan wilayah pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana
adanya pada UU No.5/174.
Ketiga, dijadikan Daerah
Propinsi dengan kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah
Administrasi, yang melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan
kepada Gubernur. Daerah Propinsi bukan merupakan Pemerintah atasan dari Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
Keempat, Daerah Otonom
Propinsi dan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mempunyai hubungan
hierarki.
Kelima, berdasarkan UU
No.22/1999 pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab. Artinya penyelenggaraan urusan pemerintahan
berdasarkan asas dekonsentrasi hanya padatingkat Propinsi.
Keenam, Kepala Daerah
bertanggung jawab kepada DPRD dan DPRD dapat memberhentikan Kepala Daerah
apabila DPRD menolak pertantanggungjawaban Kepala Daerah.
Ketujuh, adanya pembagian
kewenangan yang tegas antara Propinsi dengan Kabupaten Kota.
Kedelapan, Kepala Daerah
baik gubernur maupun bupati/walikota dipilih oleh DPRD, sedangkan sebelumnya
Kepala Daerah diangkat oleh Presiden atas usul DPRD.
Beberapa hal yang dikemukakan di atas hanya sebagian saja dari
perbedaan yang fundamental penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai
implementasi dari dianutnya asas desentralisasi di Indonesia dibanding era
sebelum reformasi. Ada banyak hal perubahan yang fundamental dalam
penyelenggaraan otonomi daerah dari UU No.5/1974 ke UU No.22/1999, termasuk ke
dalam hal ini diperkenalkannya otonomi khusus oleh UU No.22/1999. Sementara di
bawah UU No.5/1974 hanya dikenal Daerah khusus yang secara subtansial memiliki
perbedaan mendasar dengan otonomi khusus.Singkat kata, dengan diundangkannya UU
No.22/1999 sebagai pengganti UU No.5 Tahun 1974 harus diakui telah memberikan
“gairah” dan darah baru bagi penyelenggaraan otonomi daerah.eforia otonomi
daerah dengan segala dinamikanya terlihat jelas di daerah-daerah. Meskipun
kemudian, gairah otonomi daerah yang meningkat luar biasa itu melahirkan
berbagai masalah yang tidak diduga sebelumnnya dan kemudian mendorong tumbuhnya
pemikiran serta gagasan untuk merevisi UU No.22/1999.
Gagasan untuk merevisi UU No.22/1999 itu pun kemudian direalisasikan
yakni dengan diundangkannya UU No.32 /2004. Revisi atas UU 22/1999 yang
hanya baru beberapa tahun itu sekaligus menunjukkan soal otonomi daerah
bergantung pada “selera” politik dan kekuasaan. Meskipun dalam penjelasan UU No
32/2004 diangkat beberapa alasan untuk melakukan perubahan UU No 22/1999 berupa
Tap MPR dan perubahan UUD 1945 tetapi secara subtansial revisi atas UU No
22/1999 lebih cenderung dilatar belakang politis melihat apa yang berkembang
pada penyelenggaraan otonomi daerah dibawah UU No 22/1999. Hal ini dengan mudah
bisa ditunjukkan, yakni dengan memperhatikan rumusan otonomi daerah dari
kedua UU tersebut. Dalam UU No.22 /1999 otonomi daerah diartikan sebagai;
“Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Rumusan terhadap otonomi daerah yang dalam UU No 22/1999 diawali dengan
frase “otonomi daerah adalah kewenangan daerah…. “, tetapi tidak
demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No.32/2004 yang menyebutkan;
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Dari perbedaan rumusan mengenai otonomi daerah antara UU No 22/1999 dan
UU No.32/2004 itu mengingatkan kita pada apa yang terjadi pada sejumlah UU yang
mengatur tentang pemerintahan daerah sebelum reformasi yang senantiasa
memberikan rumusan terhadap otonomi daerah yang berbeda-beda antara satu
undang-undang dengan undang yang lainnya. Pengertian otonomi daerah dalam UU No
32 Tahun 2004 sepertinya mengadopsi kembali rumusan otonomi daerah dalam
UU No 5 Tahun 1974. Dalam hubungan ini UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan; “Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dengan adanya perbedaan rumusan mengenai otonomi daerah pada UU No 32
Tahun 2004 tersebut dan sepertinya nyaris mengadopsi kembali rumusan otonomi
daerah dalam UU No 5 Tahun 1974 lagi-lagi memperlihatkan betapa soal otonomi
daerah selalu terseret arus politik dan kekuasaan. Hal ini sekaligus
memperlihatkan adanya gerakkan menjauh dari makna pemberian otonomi kepada
daerah yang utamanya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat daerah, tetapi
otonomi daerh lebih cenderung dibangun dibawah kepentingan politik dan
kekuasaan.
Pada tahun-tahun mendatang, soal otonomi daerah belum akan berakhir dan
masih akan dihadapkan pada situasi seperti yang terjadi selama ini. Bahkan
beberapa waktu belakangan kembali bergulir ide dan gagasan untuk
mengganti atau merevisi (merubah) UU No 32 Tahun 2004. Dampaknya jelas,
pemerinatahan yang kuat dan stabil seperti masih merupakan sesuatu yang jauh
dari harapan. Dalam konteks ini, adalah suatu yang mustahil mengharapakan
adanya pemerintahan daerah yang kuat dan mempu dengan optimal mewujudkan
masyarakat daerah yang sejahtera bila sistem dan model
pemerintahan selalu berganti-ganti tiap sebentar.
2.5 Otonomi Daerah
diIndonesia Saat Ini
Sejak reformasi di gulirkan dan menguknya konsep otonomi daerah sebagai
bentuk kritikan terhadap pengelolaan pemerintahan pada zaman ordebaru
yang dinilai pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi
atau segalah urusan dinakodai pemerintah nasional atau pusat sehingga daerah
atau sub nasional tidak memiliki peranan yang berarti dalam pengolaha
pemerintahan. Tak terkecuali urusan pemerintahan yang bersifat tekhnis dimana
jakarta menjadi aktor penentu, meskipun jauh sebelum adanya otonomi daerah
telah ada kritikan tentang pengelolaan pemeritahan yang seperti itu dengan
anggapan bahwa keputusan yang diambil tidak tepat sasaran dengan apa yang
diharapkan di daerah , Setidaknya dalam hal pengelolaan negara tersebut,
substansinya berada pad rana Horisontal atau yang mana terkait dengan fungsi
serta vertikal yaitu struktur penyelanggara pemerintahan seperti pemerintahan
nasional atau pusat, daerah atau sub nasional. Dimana batasan batasan
fungsi atau wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta
hubungan diantaranya dalam mengelolah pemerintahan.
Setidaknya kalau kita melihat kondisi yang terjadi saat ini yang
menarik untuk kita simak, fenomena yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri,
kita melihat Masyarakat terklasterisasi suku, wilayah yang dicontohkan oleh
wawan mas’udi adanya sub teritorial contoh dapat dilihat pada struktur Tentara
Nasional Indonesia TNI yang kesemuanya tersusun sampai pada tingkatan desa,
tingkatan yang ada di bawah. adanya pemerintah pusat dan daerah provinsi dan
kabupaten kota dan bahkan sampai pada tingkatan yang paling bawah yaitu
tingkatan desa. Penyelenggaraan diharapkan berjalan dengan baik sehingga sangat
dimungkinkan terjadinya pembagian kekuasaan atau kewenangan mengelolah
pemerintahan, hal tersebut di setiap negara di dunia tidak semua memiliki cara
yang sama dalam mengelolah pmerintahanya, pembagian kekuasaan setidaknya yang
sering kita dengarkan bahwa ada dua sumber otoritas, yaitu ada pada pemerintah
nasional dan otoritas ada pada pemerintah sub nasional atau masyarakat. Dalam
mempersatukan antara pemerintah pusat dan pemerintah yang ada di daerah
memiliki cara yang berbeda meskipun dengan tujuan yang sama, dalam hal ini
setidaknya ada dua bentuk negara yang dihasilkan, yaitu negara kesatuan dan
negara liberal. Yang mana negara kesatuan danlam mempersatukan dengan cara
sepenuhnya otoritas berada pada pemerintah pusat. Sehingga menganggap bahwa
negara ini dapat disatukan dengan cara semua urusan pemerintahan yang ada semua
di komandoi oleh pemerintah pusat, dan hal ini pula yang terjadi di indonesia
pada pemerintahan orde lama dibawak kepemimpinan presiden soeharto, yang sangat
terkenal dengan bentuk pemerintahan yang sangat sentralistik atau terpusat,
segala urusan pemerintahan jakarta menjadi tumpuan., sedangkan negara federal
kekuatan atau otoritas hanya berada pada pemerintah negara bagian. Wawan
mas’udi mencontohkan hal tersebut pada penyelenggaraan pemerintahan yang ada di
America. Dengan negara liberal dianggap sebagai cara yang sangat tepat dalam
mempersatukan dengan cara pemberian kewenangan penuh terhadap pemerintahan
negara bagian yang ada, dan beranggapan bahwa penyelanggaraan pemerintahan
dengn cara sentralistik yang terpusat justru tidak melahirkan persatuan akan
tetapi peluang melahirkan perpecahan dan konflik yang terjadi antara pemerintah
pusat dan daerah, dan dianggap ancaman terhadap sebuah persatuan.
Hubungan pemerinta pusat dan daerah bukanlah permasalahan yang baru di
indonesia akan tetapi problem masalalu yang hingga saat ini belum
terselesaikan, meskipun waktu yang lebih dari cukup telah terlewati akan tetapi
bukan berarti tidak ada usaha sama sekali dalam menangani masalah tersebut.
Telah banyak usaha yang dilakukan pemerinta walhasil sampai saat ini belum
kunjung terselasaikan, permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah
telah banyak undang-undang yang mengatur sampai saat ini ternyata tidak kunjung
terselesaikan juga, pemerintahan yang sentralistik maupun pemerintahan yang
demokratis telah di praktekkan di negri ini yang tentunya melahirkan berbagai
pandangan dan penilaian masing-masing. Seperti adanya anggapan bahwa
Pemerintaha yang sentralistik dinilai mambuat masyarakat menjadi apolitis.
Pada beberapa titik wilayah yang ada di indonesia begitu banyak yang
menyuarakan aspirasi daerahnya, sehingga tuntutan masyarakat tentang pemekaran
wilaya yang sangat luar biasa terjadi di beberapa daerah, atasnama
memperjuangkan aspirasi rakyat, kemudahan administrasi yang hendak di
perjuangkan hingga saat ini adanya upaya pemerintah mengevaluasi beberapa
daerah hasi lepemekaran. Dalam fenomena tersebut bahwa ternyata Hal menarik
lainya yang dapat kita saksikan, sebagai dampak dari otonomi daerah dan
terjadinya pemekaran wilayah di berbagai daerah yaitu pada pembagian wilayah
yang ada di indonesia bukanlah pembagian administratif tapi pembagian klaster
poliitik, pada dasarya pemekaran wilayah yang terjadi di berbagai daerah yang
ada di indonesia semangatnya telah berubah denga derajat yang sangat tinggi,
diman pada setiap pemekaran yang ada bukan lagi terletak pada aspek
administrasi, tapi pada semangat suku. Dapat diliha pada penyelenggaraan
pemerintahan yang ada di berbagai wilaya di indonesia. Wawan mas’udi dalam hal
ini mencontohkan pemerintahan antara yogyakarta dan Jawatengah. Kalau di
sulawesi tengah dapat diliha pada kasus yang terjadi di kabupaten bungku
dan kolonedale kabupaten morowali.
Jikalau pembagian dengan di dasarkan pada admionistratif, maka dapat
dipastikan sangat banyak daerah yang tidak layak atau tidak memenuhi untuk
menjadi suatu daerah yang otonom, kondisi demikianlah yang terjadi di indonesia
saat ini, Dalam pemerkaran wilayah yang ada di indonesia ada sebenarnya ada
unsur politk didalamnya, pemekaran daerah yang ada tidak lagi terletak pada substansinya,
banyaknya tantangan yang di hadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah
tentunya membutuhkan perhatian pemerintah dalam hal tersebut, bebrapa
kabar terdengar pada akhir-akhir ini bahwa otonomi daerah akan di evaluasi,
respon pemerintah tersebut dengan melakukan pembentukan evaluasi terhadap
pelaksanaanya, dan kabar terakhir yang kita dengarkan bahwa tim tersebut telah
terbentuk seperti yang diberitakan pada, (kompas) sabtu 09 januari 2010.
Pemerintahan yang sentralistik dinilai berbenturan dengan karakteristik
yang ada di daerah, di setiap daerah yang ada di indonesi memiliki karakter
yang berbeda, baik daris segi potensi wilyah yang ada di indonesia maupun dari
segi kultur yang ada di masyarakat sehingga sangat dimungkingkan terjadinya perbedaan
kebutuhan yang ada di daerah sehingga ada yang beranggapan bahwa pemerintahan
yang ada di daerah seharusnya memperhatikan kearifan lokal yang ada di daerah,
sehinggga dalam pembangunan yang ada karakter daerah tetap dipertahankan,
disamping itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan
yang ada di daerah, terlebih dengan kondisi indonesia yang plural. Disamping
itu ada anggapan bahwa bahwa untuk membangun negara menjadi maju pemerintahan
yang sentralistik juga bisa mewujudkanya, wawan mas’udi memberikan gambaran Di
eropa dengan pemerintahan sentralistik juga manjadi negara maju akan tetapi
sangat berbeda dengan kondisi yang ada di indonesia di eropa masyarakatnya
homogen, di indonesia masyarakatnya yang plural sehingga sangat rentang
terhadap konflik dan perbedaan, isu yang mungkin sering kita dengar pada dekade
tarakhir ini yaitu isu daerah.
Pemekaran daerah yang marak pada dekade terakhir ini hingga pemekaran di
pertanyakan mengedepankan pelayanan bukankan pemekaran adalah sebuah bentuk
pembagian kekuasaan para elit politik, yang mana pemekaran dapat digambarkan
sebagai pembagian kekuasaan dari elit pusat yang ada di jakarta, kepada elit
lokal yang ada di daerah yang mana otonomi daerah tidak lagi pada substansinya,
sehingga desentralisasi yang menjadi pilihan saat ini tidaklah bersifa final
bisa saja akan mengalami perubahan, terlebih dengan yang ada di indonesia
setiap rezim memperlakukan pola yang berbeda beda dalam menjalangkan
pemerintahan, Desenralisasi hanyalah sebagai bentuk atau pola transfer otority
kepemerintah sub nasional yang ada di daerah. Disamping itu dalam implementasi
otoritas atau penyelenggaraan pemerintahan perlu ada kontrol yang baik terhadap
proses pelaksanaan pemerintahan.
Terkait dengan otoritas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah
provinsi ada fenomena menarik yang kita liat dimana dengan otonomi daerah yang
ada, memberikan otoritas yang besar berada pada pemerintahan yang ada di
kabupaten, sehingga koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah yang
ada di kabupaten sering terkandala, dimana pemerintah kabupaten menganggap
bahwa otoritas melekat pada dirinya sangat besar, sehingga enggan tunduk pada
pemerintah provinsi dan bahkan pemerintah yang ada di kabupaten membetuk
kekuatan sendiri wawan pada perkuliahan yang lalu mencontohkan pada kasus
pemerintah di merauke.
Kondisi yang terjadi di iondonesia saat ini yang terkait dengan
pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah permasalahan yang cukup serius,
setidaknya ada beberapa motif yang melatarbelakangi seperti, keterjangkauan,
efisiensi (hal yang strategis) keamanan dan ekonomi. Dalam implementasi otonomi
daerah setidaknya harus memperhatikan persoalan keterjangkauan, terutama dari
segi pelayanan terhadap masyarakat, yang terkait pada persoalan wilayah dan
tata letak, persoalan efisiensi yang terkait dengan persoalan biaya, jarak. Hal
tersebut yang harus mendapat perhatian besar dalam pelaksanaan otonomi daerah
disamping dua hal yang strategis keamanan dan ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.
Disamping hal tersebut diatas indonesia juga harus memikirkan hal yang
strategis, terutama pemerintah yang ada di pusat, dimana yang terjadi saat ini
pemerintah pusat yang memiliki urusan yang terlau banya sehingga tidak satupun
yang terselesaikan dengan baik, pusat mengurusa sampai pada urusan yang
bersifat tekhnis yang ada di daerah. Pemerintah seharusnya memikirkan yang
strategis dan terfokus. Dengan hal tersebut tujuan dapat tercapai.
Hal yang sama sepertinya mulai terulang lembali, kalau kita
memperhatikan pengelolaan pemerintahan yang ada saat ini ada usaha untuk
sentarlisasi kembali meskipun dengan cara yang berbeda sentarlisasi yang
berbeda pada orde baru, menurut wawan mas’udi sentralisasi
yang ada pada saat ini berada pada sofwer, mencontohkan pada penganggaran.
Disadari atau tidak bahwa watak dasar pemerintah di indonesia adalah
sentralistik, sehingga upaya pengelolaan pemerintahan yang sentralistik bisa
saja terjadi, meskipun pada konsep otonomi daerah.
Demokrasi yang ada di indonesia adalah demokrasi liberal, seperti yang
ada di america bukan lagi demokrasi pancasila sebagai contoh pada pemilihan
presiden dan wakil presiden dengan cara one man one vote masyarakat
bisa menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka. Hal ersebut kritikan
terhadap Pemilihan bupati melalui DPR yang di anggap terjadi kolusi dan
semuah yang dipilih DPR sangat mudah dijatuhkan.Kepercayan masyarakat semakin
menurun, Kebaradaan partai politik yang selalu saja terjadi konflik internal,
yang permasalahanya adalah persoalan kekuasaan , contoh yang terjadi pada dua
orang anggota DPR dari partai bulan bintang (PBB) yang menentang kepemimpinan
partainya karena yusril ihza mahendra memanipulasi jalanya muhtamar sehingga
mampu menguasai kembali kepemimpinan partai tersebut. Akibatnya hartono marjono
dan abdul kadir jaelani dikeluarkan dari fraksi PBB tetapi tidak dapat di
recall karna UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan kedudukan DPR/MPR tidak
mengenal lembaga recall sebagaiman yang dikenal sebelumnya. Sehingga demikian
tidak bisa lagi diberi kepercayaan dan amanah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berbicara mengenai perjalanan dan perkembangan otonomi (pemerintahan)
daerah di Indonesia dengan segala aspeknya seperti mengurai suatu ”kisah” yang
sangat panjang. Bahkan mungkin tidak banyak lagi publik yang mencoba
mereviewnya, kecuali bagi kalangan peneliti atau untuk keperluan studi. Secara
praktis tentu hal itu tidak jadi masalah, karena kebijakan
mengenai otonomi daerah dari suatu regulasi yang sudah tidak berlaku
lagi mungkin sudah kehilangan manfaat. Namun bagi keperluan mendapatkan suatu subtansi dan
menemukan masalah-masalah disekitar implementasi otonomi daerah di Indonesia,
maka menelusuri perjalanan otonomi daerah dari waktu ke waktu sepertinya
sangat penting. Apalagi sampai saat ini soal otonomi daerah di Indonesia masih
mencari bentuknya yang ideal. Dalam perspektif ini, dengan menelusuri regulasi
berkaitan dengan otonomi daerah setidaknya akan ditemukan mengapa kebijakan
otonomi daerah di Indonesia selalu berubah-ubah.
Mind
Mapping
DAFTAR
PUSTAKA
Safitri, S. (2016). Sejarah
Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Pendidilkan Sejarah, 5(9),
79–83. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/278
Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara
(Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan), FH UII Press,
Yogyakarta, 2014, hlm.361
Moh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945, Jilid I, Penerbit Siguntang, Jakarta 1971, hlm. 100
dalam Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
No comments:
Post a Comment