Wednesday, June 23, 2021

 

Hak berubah jadi kewajiban untuk vaksinasi covid 19

Oleh: Putri virginia valensi
(putriv0201@gmail.com)

 

Abstrak

COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-CoV-2, yang dilaporkan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Corona mewabah ke seluruh dunia dan telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO. Virus Covid 19 ini menyerang paru – paru pada manusia. Penularan Covid 19 sangat cepat, kenaikan angka orang yang positif terkena covid-19 terus menerus meningkat dengan beberapa melaporkan kesembuhan, tapi tak sedikit yang meninggal. Pemerintah terus berusaha  untuk upaya penanganan dan pencegahan terus dilakukan demi melawan COVID-19. Pemerintah mewajibkan warga negara untuk vaksinasi sebagai pencegahan covid 19. Vaksin covid 19 diharapkan sebagai salah satu cara menghentikan pandemi ini. Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan vaksin atau tidak sama sekali. Namun Sebagian warga menolak untuk vaksinasi covid 19 dan menggap pemerintah telah melanggar hak setiap warga negara.

Abstract

COVID-19 (coronavirus disease 2019) is a disease caused by a new type of coronavirus, namely Sars-CoV-2, which was first reported in Wuhan China on December 31, 2019. Corona has spread throughout the world and has been declared a pandemic by WHO. The Covid 19 virus attacks the lungs of humans. The transmission of Covid 19 is very fast, the increase in the number of people who are positive for Covid-19 continues to increase with some reporting a recovery, but not a few who have died. The government continues to strive for handling and prevention efforts to continue to fight COVID-19. The government requires citizens to vaccinate to prevent Covid 19. The covid 19 vaccine is expected to be one way to stop this pandemic. Citizens have the right to get vaccines or not. However, some residents refuse to vaccinate against Covid 19 and think the government has violated the rights of every citizen.

Kata Kunci     : Covid 19 , Upaya pencegahan, Vaksin Covid19, Hak Vaksinasi

Nama Penulis : Putri Virginia Valensi

NIM                 : 41620010032

Pendahuluan

            COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-CoV-2, yang dilaporkan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Virus Corona atau COVID-19, kasusnya dimulai dengan pneumonia atau radang paru-paru misterius pada Desember 2019. Kasus ini diduga berkaitan dengan pasar hewan Huanan di Wuhan yang menjual berbagai jenis daging binatang, termasuk yang tidak biasa dikonsumsi, misal ular, kelelawar, dan berbagai jenis tikus.

Kasus infeksi pneumonia misterius ini memang banyak ditemukan di pasar hewan tersebut. Virus Corona atau COVID-19 diduga dibawa kelelawar dan hewan lain yang dimakan manusia hingga terjadi penularan. Coronavirus sebetulnya tidak asing dalam dunia kesehatan hewan, tapi hanya beberapa jenis yang mampu menginfeksi manusia hingga menjadi penyakit radang paru. COVID-19 membuktikan diri mampu menular antarmanusia. Penularan sangat cepat hingga Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan pandemi virus Corona atau COVID-19 pada 11 maret 2020, karena penyebaran virus tersebut sudah sampai ke negara-negara lain serta menjangkit banyak orang. Jumlah negara yang menginformasi kasus positif saat status pandemi ditetapkan berjumlah 114 negara dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang terjangkit Covid-19 dengan kasus pertama terjadi pada tanggal 2 Maret 2020 hingga data terakhir 22 April 2020 sebanyak 7.418 terkonfirmasi positif Covid-19. peningkatan jumlah kasus yang cepat perharinya di Indonesia mengharuskan pemerintah mengambil langkah untuk pencegahan penyebaran, yaitu membatasi kegiatan aktivitas, selain itu  Pemerintah mewajibkan warga negara untuk vaksinasi sebagai pencegahan covid 19. Vaksin COVID-19 diharapkan sebagai salah satu cara menghentikan pandemi ini. Vaksin itu sendiri memiliki kandungan untuk meningkatkan metabolisme pada tubuh. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Setelah mendapatkan vaksin, tubuh membutuhkan waktu beberapa minggu untuk memproduksi limfosit-T dan limfosit-B. Namun Sebagian warga menolak untuk vaksinasi covid 19 dan menggap pemerintah telah melanggar hak setiap warga negara, karena beberapa faktor.

Permasalahan

Dalam upaya pencegahan covid 19, pemerintah mewajibkan warga negara untuk mengikuti vaksinasi. Dengan adanya vaksinasi yang disediakan, terdapat pro dan kontra yang menyebabkan Sebagian warga menolak untuk melakukan vaksinasi. Banyak faktor yang perlu menjadi pertimbangan oleh warga negara, mengingat bahwa vaksinasi diwajibkan untuk warga negara itu sendiri.

 

Pembahasan

Setelah mengetahui dari permasalahan diatas, untuk pembahasan tersebut adalah

Alasannya pemerintah mewajibkan vaksinasi dalam upaya pencegahan, ialah sudah dalam keadaan darurat. Dalam konteks hukum, pandemi Covid 19 adalah suatu daya paksa. Secara teori, ada tiga daya paksa yaitu daya paksa absolut, daya paksa relatif, dan keadaan darurat. Kaitannya dengan Covid 19, status masing-masing kasus berbeda. Karena di dalam doktrin hukum pidana, keadaan darurat itu ada tiga,yaitu terjadi bencana alam, adanya huru-hara dan ketiga wabah peyakit. Covid 19 ini adalah wabah penyakit. ketika vaksin menjadi kebijakan pemerintah, dalam konteks keadaan darurat berlaku postulat berbunyi "necessitas non habet legem". Maknanya, dalam keadaan darurat, hukum itu tidak berlaku. Karena postulat itulah, hak seseorang untuk mendapatkan vaksin atau tidak, sebagaimana diatur pasal 5 UU Kesehatan, berubah menjadi suatu kewajiban. Untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu kesehatan warga negara.

Alasannya banyak faktor yang perlu di pertimbangkan oleh warga negara yang menolak vaksinasi covid 19, Misalnya seperti efek samping vaksin tersebut, harga vaksin yang sudah diberi patokan harga untuk setiap jenis vaksin tersebut, dan lain – lain. Tentunya dengan keadaan ekonomi saat ini yang sedang menurun karena pandemic ini , warga negara mungkin lebih memilih untuk tidak melakukan vaksinasi, ketimbang mereka harus merasa kelaparan. Dan faktor lingkungan, pola piker warga negara itu tesebu. Apabila orang – orang terdekatnya kontra dan terus mempengaruhinya, ada kemungkinan ia menjadi kontra juga terhadap efeksitisivitas vaksin. Mereka yang biasanya menolak vaksinasi covid 19 berusaha menyampaikan sudut pandang mereka terhadap orang lain. Dengan keyakinan mereka, mereka berupaya agar orang – orang yang dikenalnya tetap aman sesuai persepsi mereka. Dan juga masih ada keraguan dalam diri beberapa warga negara.

Kesimpulan

COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis coronavirus baru yaitu Sars-CoV-2. Menyebabkan infeksi paru – paru yang banyak ditemukan di pasar hewan huwan, China. Upaya pencegahan covid 19 pemerintah , melakukan pembatasan aktivitas warga negara dan mewajibkan warga negara untuk vaksinasi. Yang membuat hak warga negara menjadi kewajiban dikarekan keadaan sudah darurat. Dan banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk warga negara sebagai alasan menolak vaksinasi covid 19.

Saran

            Warga negara seharusnya bisa lebih bijak dalam membuat pilihan. Vaksin COVID-19 bisa jadi salah satu opsi untuk melindungi tubuh dari infeksi virus corona. Menolak vaksin apalagi secara berlebihan sama saja dengan membuang kesempatan untuk memproteksi diri dan sekitar. Bukan tak mungkin bila hal ini membuat masa pandemi berlangsung lebih lama. Vaksin memang tidak langsung membuat tubuh Anda 100 persen kebal terhadap suatu penyakit. Namun, setidaknya vaksin bisa membuat kondisi infeksi tidak berat. Bagi pemerintah untuk Masa ini sebenarnya tepat untuk memberikan fakta dan bukti nyata yang dapat mengarahkan pandangan mereka menjadi lebih objektif.

 


Daftar Pustaka

Dr.fadhil. 2021. Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19. https://www.halodoc.com/artikel/perlu-tahu-ini-fakta-lengkap-mengenai-vaksin-covid-19.  ( diakses pada tanggal 21 april 2021 )

HINDARI LANSIA DARI COVID 19. http://www.padk.kemkes.go.id/article/read/2020/04/23/21/hindari-lansia-dari-covid-19.html. ( diakses pada tanggal 21 april 2021 )

Rosmia. 2020. Latar Belakang Virus Corona, Perkembangan hingga Isu Terkini. https://news.detik.com/berita/d-4943950/latar-belakang-virus-corona-perkembangan-hingga-isu-terkini. ( di akses pada 20 april 2021 )

Sucahyo, Nurhadi. 2021. Wamenkumham: Penjara Penuh, Pidana Penolak Vaksin Jadi Opsi Terakhir. https://www.voaindonesia.com/a/wamenkumham-penjara-penuh-pidana-penolak-vaksin-jadi-opsi-terakhir/5741553.html. ( diakses pada tanggal 21 april 2021 )

 

1 comment:

  1. 78_Anggun Panggabean
    Vaksinasi COVID-19 adalah bagian penting dari upaya penanganan pandemi COVID-19 yang menyeluruh dan terpadu meliputi aspek pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan: menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker (3M), vaksinasi COVID-19, dan 3T (Tes, Telusur, Tindak lanjut). Saat ini sangat penting edukasi penjagaan kesehatan dan protokol kesehatanbagi masyarakat dari pemerintah. Masyarakat diharapkan mampu mengikuti setiap aturan untuk menciptakan keadaan yang lebih baik lagi kedepan. Terutama dalam hal vaksin dimana pemerintah telah memfasilitasi dan kita harus bersedia untuk kehidupan yang sehat dan ekonomi Indonesia bangkit kembali.

    ReplyDelete

Daftar dan Kode Peserta

 Semester Ganjil 2025 - 2026 No Kode Peserta Nama Peserta 1 E01 RE...