Penulis : Yulfara Kartini (yulfarakartini@gmail.com)
ABSTRAK
Artikel ini membahas
tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia yang ada di Indonesia dan
berlandaskan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Latar belakang dari artikel ini
sendiri adalah kurangnya ketegasan hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia
di Indonesia. Hal ini menyebabkan sebagian besar orang masih mengaggap bahwa
kasus pelanggaran HAM bukan merupakan kasus yang serius. Artikel ini disusun
bertujuan agar orang-orang mengetahui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia
merupakan pelanggaran berat, dan harus di proses secara hukum tanpa adanya
hukum tebang pilih. Lembaga pengadilan juga harus mempertegas penyelesaian
kasus, dan tidak hanya membahas kulitnya saja lalu entah bagaimana pelanggar akhirnya
tidak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Pada dasarnya,
segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki pertanggung jawabannya.
Kata Kunci : HAM, pelanggaran,
lembaga pengadilan.
PENDAHULUAN
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai anugrah dari Allah yang harus dihormati, dijaga bahkan
di lindungi oleh setiap individu, masyarakat bahkan negara. Pada dasarnya
manusia adalah makhluk bebas. Hal ini dikemukakan oleh Jean Jaquas Rousseau
bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai
kemanusiaan. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di
sisi lain manusia juga sebagai makhluk sosial. Manusia tidak mampu hidup
sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah dunia sosialnya baik itu terkait
kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa dan negara. Hidup dan kebebasan manusia
diabaikan untuk kelompok. Saat itulah hak yang melekat pada manusia sudah
terampas.
Hak
asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan negara. Pengakuan tentang HAM secara principal tercermin dalam sila kedua
Pancasila. Konsep dasar HAM masih bersifat abstrak perlu dijabarkan dalam
konsep yang lebih kongkrit, sehingga mempunyai kekuatan hukum dalam
pelaksanaannya. Masalah HAM adalah sesuatu yang dibicarakan dan dibahas serta
di junjung tinggi di era reformasi seperti sekarang. Dalam Undang Undang (UU)
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”.
PERMASALAHAN
Hampir
di setiap negara memiliki permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, sama
halnya dengan Indonesia. Negara Indonesia belakangan ini mencuri perhatian
negara-negara lain di dunia terkait dengan penegakan HAM. Masalah penegakkan
HAM selalu beriringan dengan masalah penegakkan hukum di Indonesia, di mana hal
ini menjadi sangat krusial dan paling sering dikeluhkan oleh masyarakat pada
saat ini yaitu tentang lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dan yang lebih
mirisnya, masyarakat seperti bersikap apatis melihat semua kasus hukum yang
berskala besar, baik yang berhubungan dengan tindak kriminal, kejahatan
ekonomi, apalagi pelanggaran hak asasi manusia. Belum ada yang diselesaikan
dengan tuntas. Masyarakat berharap bahwa demi kebenaran, maka hukum harus
ditegakkan.
Lebih
dari lima puluh tujuh tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan, tindakan tidak manusiawi atau
menurunkan martabat perlakuan atau hukuman, penyiksaan masih saja dianggap
umum. Seperti yang sering terdengar, ketika proses pengadilan sedang
berlangsung, upaya naik banding berlarut-larut, muncul isu mafia peradilan dan
tuduhan suap yang dapat membebaskan terdakwa dari jerat hukum dan sebagainya.
Selalu timbul alasan klise dari tim pengadil. Di Indonesia sendiri, banyak
kasus pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan yang justru pelakunya
bebas berkeliaran dan bahkan tidak terjangkau oleh hukum atau dibiarkan tanpa
hukuman oleh negara terhadap pelaku impunity. Impunitas yaitu membiarkan para
pemimpin politik dan militer yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Hak Asasi Manusia seperti, kejahatan genosida, kejahatan manusia, dan kejahatan
perang tidak diadili merupakan fenomena hukum politik yang dapat kita saksikan
sejak abad yang lalu hingga hari ini.
PEMBAHASAN
Harus
di akui bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia masih membutuhkan
landasan yang baku dan kuat. Persoalan perbaikan dah perlindungan HAM yang lain
di Indonesia muncul dari kontroversi penerapan UU tentang HAM, gugatan terhadap
eksistensi Komisi Nasional HAM serta penerapan hukum bagi pelanggar HAM banyak
dipertanyakan masyarakat. Pengaturan mengenai hak asasi manusia telah ada sejak
disahkan Pancasila sebagai dasar pedoman bagi bangsa Indonesia, meskipun
wujudnya secara tersirat. Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan
berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Materi
UndangUndang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat
dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945. Pemerintah dalam hal untuk melaksanakan amanah yang telah
diamanatkan melalui TAP MPR, membentuk Undang-Undang No.39 tahun 1999 pada
tanggal 23 September 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur beberapa hal
penting yang menyangkut pengadilan Hak Asasi Manusia.
Definisi pelanggaran hak asasi manusia di
artikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja yang melawan hukum mengurangi,
menghalangi dan membatasi hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang
dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 6. Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan hukum, yang artinya tidak ada kebijakan ataupun wewenang dan
amanah tanpa berlandaskan hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia
merupakan bagian dari fungsi yudikatif yang telah diamanahkan oleh konstitusi.
Dalam lingkungan peradilan di Indonesia, masalah Hak Asasi Manusia sedang banyak
terjadi.
Pada
pasal 104 mengatakan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah
pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang
secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Lembaga
yang mampu mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yaitu
pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan agama dan pengadilan niaga.
Tentunya berdasarkan peraturan hukum, para pelaku pelanggaran terhadap Hak
Asasi Manusia dapat dijatuhkan hukuman tanpa pandang bulu dan pilih kasih
karena di mata hukum bagi pelanggar HAM merupakan pelanggaran hukum yang serius
dan harus segera di hukum. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia sekarang
telah memasuki babak baru dengan telah diselesaikannya Amanat Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan pemerintah sebagai
penyelenggara negara dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif guna
membuat suatu perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadilan terhadap para
pelaku pelanggaran kejahatan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Komisi
nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Bahwa Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai tujuan untuk mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi terciptanya penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa
tidak terlepas dari pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, piagam PBB dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pada pasal 77 menyatakan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia berasaskan pancasila. Mengandung pengertian bahwa landasan
hukum komnas HAM adalah berasaskan pancasila yaitu yang berarti komnas HAM
menjalankan peran fungsi dan tugasnya tentunya dengan mengamalkan nilai-nilai
yang terkandung di dalam pancasila dari sila ke-1 hingga sila ke-5. Lembaga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam menanggapi pelanggaran Ham biasa dapat
menyerahkan perkara-perkara tersebut ke pengadilan umum guna untuk diproses
secara hukum, sedang dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Komisi
Nasional berwenang menyelidiki pelanggaran Hak Asasi.
Permasalahhan
pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia memang sudah menjadi topik
aktual yang selalu di bicarakan untuk dicarikan upaya- upaya penyelesaiannya
namun hingga saat ini, dari masa reformasi hingga masa pasca tsunami masih saja
dan belum terselesaikan. Sejak zaman kepresidenan BJ Habibie hingga saat ini
pemerintahan Joko Widodo memimpim bukan tidak pernah di selesaikan melalui
kebijakan kebijakan pusat yang mencoba untuk untuk mengakomodir semua
kepentingan dan hasrat masyarakat lokal, masih saja belum cukup dalam rangka
untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Dalam rangka penegakan hukumnya pemerintah hanya sekedar menyelesaikan masalah
pada lapisan kulitnya saja “liptsic spare” seperti sidang pengadilan Hak Asasi
Manusia yang terkesan sandiwara politik, diadili prajurit yang berpangkat
rendah sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia.
KESIMPULAN
Penerapan
hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga yang
mengadili para pelanggar HAM adalah dengan pengadilan yang tidak berbeda dengan
pengadilan biasa, khususnya pada pengadilan pidana. Sebab pada hakikatnya
pengadilan pidana juga berperan mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Terdapat juga peran Komisi nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak
Asasi Manusia. Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai
tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi terciptanya penegakan Hak
Asasi Manusia di Indoneisa tidak terlepas dari pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
SARAN
Meskipun
masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia selalu saja mengundang suatu perdebatan,
tetapi lepas dari kontroversi yang akan muncul dikemudian hari, proses terhadap
peradilan Hak Asasi Manusia harus tetap berjalan dengan objektif dan fair. Pada
era reformasi sekarang ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti apapun
bentuknya, harus dapat diproses melalui peradilan, maka perlu juga di buat
sarana yang akan mendukung masalah penegakan Hak Asasi Manusia. Dan tentunya
kita sebagai makhluk sosial, kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM diri sendiri. Disamping itu juga harus menghormati dan menjaga Hak Asasi
Manusia orang lain dan jangan sampai melakukan pelanggaran HAM, dan jangan juga
membiarkan HAM diri sendiri dilanggar dan diinjak oleh orang lain. Jadi harus
menjaga HAM diri sendiri dan menyelaraskan serta mengimbangi antara HAM diri
sendiri dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Wilujeng, Sri Rahayu, Hak Asasi Manusia: Tinjauan
dari Aspek Historis dan Yuridis. Fakultas Ilmu Budaya, Universitas
Diponegoro. Semarang.
Supriyanto, Bambang Heri, 2014. Penegakan Hukum
Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal
AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. Vol. 2, No. 3.
Juanda, Enju, 2020. Eksistensi Hak Asasi Manusia
dan Alternatif Penyelesaian atas Pelanggarannya dalam Negara Hukum Republik
Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Fakultas Hukum Universitas Galuh. Jawa
Barat.
Yuliarso, Kurniawan Kunto, Prajarto, Nunung, 2005. Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Volume 8, Nomor 3.
Sulisworo, Dwi, dkk, 2012. Hak Azasi Manusia.
Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan. Hibah Pembelajaran Non Konvensional.
No comments:
Post a Comment