Wednesday, June 23, 2021

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

 

Penulis : Yulfara Kartini (yulfarakartini@gmail.com)


ABSTRAK

        Artikel ini membahas tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia yang ada di Indonesia dan berlandaskan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Latar belakang dari artikel ini sendiri adalah kurangnya ketegasan hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini menyebabkan sebagian besar orang masih mengaggap bahwa kasus pelanggaran HAM bukan merupakan kasus yang serius. Artikel ini disusun bertujuan agar orang-orang mengetahui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan pelanggaran berat, dan harus di proses secara hukum tanpa adanya hukum tebang pilih. Lembaga pengadilan juga harus mempertegas penyelesaian kasus, dan tidak hanya membahas kulitnya saja lalu entah bagaimana pelanggar akhirnya tidak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Pada dasarnya, segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki pertanggung jawabannya.

Kata Kunci : HAM, pelanggaran, lembaga pengadilan.

PENDAHULUAN

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Allah yang harus dihormati, dijaga bahkan di lindungi oleh setiap individu, masyarakat bahkan negara. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Hal ini dikemukakan oleh Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai kemanusiaan. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia juga sebagai makhluk sosial. Manusia tidak mampu hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah dunia sosialnya baik itu terkait kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa dan negara. Hidup dan kebebasan manusia diabaikan untuk kelompok. Saat itulah hak yang melekat pada manusia sudah terampas.

Hak asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara. Pengakuan tentang HAM secara principal tercermin dalam sila kedua Pancasila. Konsep dasar HAM masih bersifat abstrak perlu dijabarkan dalam konsep yang lebih kongkrit, sehingga mempunyai kekuatan hukum dalam pelaksanaannya. Masalah HAM adalah sesuatu yang dibicarakan dan dibahas serta di junjung tinggi di era reformasi seperti sekarang. Dalam Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

PERMASALAHAN

Hampir di setiap negara memiliki permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, sama halnya dengan Indonesia. Negara Indonesia belakangan ini mencuri perhatian negara-negara lain di dunia terkait dengan penegakan HAM. Masalah penegakkan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakkan hukum di Indonesia, di mana hal ini menjadi sangat krusial dan paling sering dikeluhkan oleh masyarakat pada saat ini yaitu tentang lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dan yang lebih mirisnya, masyarakat seperti bersikap apatis melihat semua kasus hukum yang berskala besar, baik yang berhubungan dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaran hak asasi manusia. Belum ada yang diselesaikan dengan tuntas. Masyarakat berharap bahwa demi kebenaran, maka hukum harus ditegakkan.

Lebih dari lima puluh tujuh tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan, tindakan tidak manusiawi atau menurunkan martabat perlakuan atau hukuman, penyiksaan masih saja dianggap umum. Seperti yang sering terdengar, ketika proses pengadilan sedang berlangsung, upaya naik banding berlarut-larut, muncul isu mafia peradilan dan tuduhan suap yang dapat membebaskan terdakwa dari jerat hukum dan sebagainya. Selalu timbul alasan klise dari tim pengadil. Di Indonesia sendiri, banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan yang justru pelakunya bebas berkeliaran dan bahkan tidak terjangkau oleh hukum atau dibiarkan tanpa hukuman oleh negara terhadap pelaku impunity. Impunitas yaitu membiarkan para pemimpin politik dan militer yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia seperti, kejahatan genosida, kejahatan manusia, dan kejahatan perang tidak diadili merupakan fenomena hukum politik yang dapat kita saksikan sejak abad yang lalu hingga hari ini.

PEMBAHASAN

Harus di akui bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia masih membutuhkan landasan yang baku dan kuat. Persoalan perbaikan dah perlindungan HAM yang lain di Indonesia muncul dari kontroversi penerapan UU tentang HAM, gugatan terhadap eksistensi Komisi Nasional HAM serta penerapan hukum bagi pelanggar HAM banyak dipertanyakan masyarakat. Pengaturan mengenai hak asasi manusia telah ada sejak disahkan Pancasila sebagai dasar pedoman bagi bangsa Indonesia, meskipun wujudnya secara tersirat. Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Materi UndangUndang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Pemerintah dalam hal untuk melaksanakan amanah yang telah diamanatkan melalui TAP MPR, membentuk Undang-Undang No.39 tahun 1999 pada tanggal 23 September 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur beberapa hal penting yang menyangkut pengadilan Hak Asasi Manusia.

 Definisi pelanggaran hak asasi manusia di artikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja yang melawan hukum mengurangi, menghalangi dan membatasi hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 6. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, yang artinya tidak ada kebijakan ataupun wewenang dan amanah tanpa berlandaskan hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia merupakan bagian dari fungsi yudikatif yang telah diamanahkan oleh konstitusi. Dalam lingkungan peradilan di Indonesia, masalah Hak Asasi Manusia sedang banyak terjadi.

Pada pasal 104 mengatakan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Lembaga yang mampu mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yaitu pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan agama dan pengadilan niaga. Tentunya berdasarkan peraturan hukum, para pelaku pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dapat dijatuhkan hukuman tanpa pandang bulu dan pilih kasih karena di mata hukum bagi pelanggar HAM merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus segera di hukum. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia sekarang telah memasuki babak baru dengan telah diselesaikannya Amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan pemerintah sebagai penyelenggara negara dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif guna membuat suatu perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran kejahatan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Komisi nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi terciptanya penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa tidak terlepas dari pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pada pasal 77 menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berasaskan pancasila. Mengandung pengertian bahwa landasan hukum komnas HAM adalah berasaskan pancasila yaitu yang berarti komnas HAM menjalankan peran fungsi dan tugasnya tentunya dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila dari sila ke-1 hingga sila ke-5. Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam menanggapi pelanggaran Ham biasa dapat menyerahkan perkara-perkara tersebut ke pengadilan umum guna untuk diproses secara hukum, sedang dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Komisi Nasional berwenang menyelidiki pelanggaran Hak Asasi.

Permasalahhan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia memang sudah menjadi topik aktual yang selalu di bicarakan untuk dicarikan upaya- upaya penyelesaiannya namun hingga saat ini, dari masa reformasi hingga masa pasca tsunami masih saja dan belum terselesaikan. Sejak zaman kepresidenan BJ Habibie hingga saat ini pemerintahan Joko Widodo memimpim bukan tidak pernah di selesaikan melalui kebijakan kebijakan pusat yang mencoba untuk untuk mengakomodir semua kepentingan dan hasrat masyarakat lokal, masih saja belum cukup dalam rangka untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam rangka penegakan hukumnya pemerintah hanya sekedar menyelesaikan masalah pada lapisan kulitnya saja “liptsic spare” seperti sidang pengadilan Hak Asasi Manusia yang terkesan sandiwara politik, diadili prajurit yang berpangkat rendah sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia.

KESIMPULAN

Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga yang mengadili para pelanggar HAM adalah dengan pengadilan yang tidak berbeda dengan pengadilan biasa, khususnya pada pengadilan pidana. Sebab pada hakikatnya pengadilan pidana juga berperan mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terdapat juga peran Komisi nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi terciptanya penegakan Hak Asasi Manusia di Indoneisa tidak terlepas dari pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 

SARAN

Meskipun masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia selalu saja mengundang suatu perdebatan, tetapi lepas dari kontroversi yang akan muncul dikemudian hari, proses terhadap peradilan Hak Asasi Manusia harus tetap berjalan dengan objektif dan fair. Pada era reformasi sekarang ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti apapun bentuknya, harus dapat diproses melalui peradilan, maka perlu juga di buat sarana yang akan mendukung masalah penegakan Hak Asasi Manusia. Dan tentunya kita sebagai makhluk sosial, kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM diri sendiri. Disamping itu juga harus menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia orang lain dan jangan sampai melakukan pelanggaran HAM, dan jangan juga membiarkan HAM diri sendiri dilanggar dan diinjak oleh orang lain. Jadi harus menjaga HAM diri sendiri dan menyelaraskan serta mengimbangi antara HAM diri sendiri dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Wilujeng, Sri Rahayu, Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis. Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro. Semarang.

Supriyanto, Bambang Heri, 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. Vol. 2, No. 3.

Juanda, Enju, 2020. Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian atas Pelanggarannya dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Fakultas Hukum Universitas Galuh. Jawa Barat.

Yuliarso, Kurniawan Kunto, Prajarto, Nunung, 2005. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 8, Nomor 3.

Sulisworo, Dwi, dkk, 2012. Hak Azasi Manusia. Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan. Hibah Pembelajaran Non Konvensional.


No comments:

Post a Comment

Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia

  Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia Abstrak Mengeksplorasi peran vital pengajar...