Penulis : Fariz Fadliansyah
(farizfadli26@gmail.com)
ABSTRAK
Negara demokrasi adalah
negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata Kunci : Demokrasi, Warga
Negara, Pemerintahan
PENDAHULUAN
Demokrasi
lahir dari tuntutan masyarakat barat akan persamaan hak dan kedudukan yang sama
di depan hukum. Hal ini terjadi karena pada masa sebelum adanya deklarasi
Amerika dan Perancis, setiap warga dibeda-bedakan kedudukannya baik di depan
hukum maupun dalam tatanan social masyarakat. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan
yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Atau jika
ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai suatu pengorganisasian negara
yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada ditangan rakyat.
Demokrasi
memberikan pemahaman, bahwa dari sebuah kekuasaan dari rakyat. Dengan pemahaman
seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan
melindungi hak-haknya. Agar itu bisa terlaksana, diperlukan sebuah peraturan bersama
yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam kehidupan bernegara untuk
menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan seperti itu biasa disebut
Konstitusi. Dalam konteks Indonesia Konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD
1945, jika dicermati, UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali, pertama
pada pembukaan alinea keempat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan Rakyat… “Kedua, pada pasal 1ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan
berbunyi, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar”. Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas mendasar pada
pemerintahan demokrasi karena berasaskan kedaulatan rakyat.
Asas
kedaulatan rakyat yang dikenal sebagai asas demokrasi, dikenal dalam konstitusi
banyak Negara. Meskipun demikian, setiap Negara mempunyai sistem atau mekanisme
tersendiri untuk melaksanakan asas tersebut. Sebuah negara yang sistem
pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan presidensiil.
Setiap
negara mepunyai tujuan dan ideologi negara. Tujuan inilah yang akan menjadi
pedoman bagi negara untuk menetapkan ke arah mana negara itu ditujukan, dan
menentukan bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Salah satunya yaitu
demokrasi. Demokrasi sendiri lahir pada zaman Yunani Kuno dan Romawi Kuno, saat
itu bentuk pemerintahan masih monarki absolut dimana raja berkuasa mutlak dan
rakyat tidak memiliki hak dalam penyelenggaraan negara.
PERMASALAHAN
· Apa pengertian demokrasi?
· Apa saja macam-macam bentuk demokrasi?
· Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
PEMBAHASAN
· Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos
bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak,
kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam
pengambilan keputusan di pemerintahan.
Secara terminologi (pengertian
peristilahan) demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. “Democracy is government of the people, by the people, and for
people”-Abraham Linclon (1808-1865). Karena itu pemerintahan dikatakan
demokratis, jika kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan segala tindakan
negara ditentukan oleh kehendak rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh
rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.
Para ahli memberikan defenisi demokrasi sebagai berikut:
- Menurut Sartori, demokrasi merupakan istilah yang bersifat umum ataupun universal dan tidak ada sistem demokrasi yang berlaku untuk semua bangsa.
- Menurut Aristoteles, demokrasi adalah kebebasan setiap warga negara untuk saling berbagi kekuasaan.
- Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi adalah perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik bahwa individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan caraperjuangan kompetitif atas suara rakyat.
- Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan penting pemerintahan diperoleh secara bebas dari rakyat biasa.
- Sedangkan menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi semula berawal dari
pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekkan
dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sebelum Masehi sampai abad ke 6 Masehi.
Saat itu pelaksanaan demokrasi dipraktikan secara langsung (direct democrazy)
artinya rakyat menentukan sendiri secara langsung terhadap setiap putusan yang
menyangkut dengan kepentingan publik berdasarkan prosedur mayoritas.
Kemudian, dalam perkembangannya
mengalami dua kali bentuk transformasi demokrasi yakni transformasi demokrasi
negara kota di Yunani dan Romawi kuno pada abad ke 5 sebelum Masehi serta
beberapa negara kota di Italia pada masa abad pertengahan dan transformasi yang
terjadi dari demokrasi negara kota menjadi demokrasi kawasan bangsa negara atau
negara nasional yang luas. Akibat transformasi demokrasi tersebut, terjadi
perubahan tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat terjadinya
perpindahan dari negara kota ke negara bangsa.
Robert A. Dahl mengemukakan delapan
akibat yang ditimbulkan dari adanya penerapan demokrasi pada wilayah negara
bangsa yang luas, yaitu perwakilan; perluasan yang tidak terbatas; batas-batas
demokrasi partisipatif; keanekaragaman; konflik; poliarkhi; pluralisme sosial
dan organisasional; dan perluasan hak-hak pribadi.29 Dari sini terlihat bahwa
bentuk dan susunan negara demokrasi pada masa Yunani kuno sangat berbeda dengan
bentuk dan susunan negara demokrasi pada masa sekarang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan
keadaan negara di mana sistem kedaulatannya berada di tangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
· Macam-macam Demokrasi
Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan sistem politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan pemahaman masing-masing. Keanekaragaman pemahaman tersebut dapat dirangkum ke dalam 3 sudut pandang, yaitu ideologi, cara penyaluran kehendak rakyat, dan titik perhatian.
a) Berdasarkan Ideologi
Berdasarkan
sudut pandang ideologi, sistem politik demokrasi dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal dan demokrasi rakyat.
1)
Demokrasi konstitusional (demokrasi
liberal) Dasar pelaksanaan demokrasi konstitusional adalah kebebasan individu.
Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh
konstitusi.
2) Demokrasi rakyat Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Pada masa Perang Dingin, sistem demokrasi rakyat berkembang di negara-negara Eropa Timur, seperti Cekoslovakia, Polandia, Hungaria, Rumania, Bulgaria, Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga “demokrasi proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme.
b) Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
Berdasarkan
cara penyaluran kehendak rakyat, sistem politik demokrasi dapat dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu demokrasi langsung, demokrasi perwakilan atau
demokrasi representatif, dan demokrasi perwakilan sistem referendum.
1)
Demokrasi langsung Dalam sistem
demokrasi langsung, rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat
yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini dapat dijalankan apabila
negara berpenduduk sedikit dan berwilayah kecil. Sistem ini pernah berlaku di
Negara Athena pada zaman Yunani Kuno (abad IV SM)
2)
Demokrasi perwakilan (demokrasi
representatif) Di masa sekarang, bentuk demokrasi yang dipilih adalah demokrasi
perwakilan. Hal ini disebabkan jumlah penduduk terus bertambah dan wilayahnya
luas sehingga tidak mungkin menerapkan sistem demokrasi langsung. Dalam
demokrasi perwakilan, rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya
untuk duduk dalam lembaga perwakilan (parlemen).
3) Demokrasi perwakilan sistem referendum Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam lembaga perwakilan, tetapi lembaga perwakilan tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat.
c) Berdasarkan titik perhatian
Berdasarkan
titik perhatiannya, sistem politik demokrasi dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu demokrasi formal, demokrasi material, dan demokrasi gabungan.
1)
Demokrasi formal Demokrasi formal
disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi model Barat. Demokrasi formal
adalah suatu sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi formal, semua orang dianggap
mempunyai derajat dan hak yang sama.
2)
Demokrasi material Demokrasi material
adalah sistem politik demokrasi yang menitikberatkan pada upayaupaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Usaha untuk
mengurangi perbedaan di bidang ekonomi dilakukan oleh partai penguasa dengan
mengatasnamakan negara di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak
milik pribadi tidak diakui.
3) Demokrasi gabungan Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasil material. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, jangan sampai mengabdikan apalagi menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi manusia.
· Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang – surutnya. Selain itu perkembangan demokrasi di
Indonesia telah melalui berbagai tipe dan juga bermacam-macam bentuk Demokrasi.
Dimulai sejak kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu tahun 1945 yang dinamakan
Demokrasi Parlementer hingga sekarang masa Reformasi.
1.
Pelaksanaan
demokrasi masa 1945 – 1949 (Awal Kemerdekaan)
Berdasarkan UUD
l945 yang disahkan 18 Agustus l945, sistem pemerintahan Indonesia presidensial.
Kekuasaan Presiden merupakan kekuasaan “tunggal” tanpa didampingi oleh
kekuasaan lain. Oleh karena itu menjadi “bulan- bulan-an” Belanda dalam
propaganda di luar negeri bahwa pemerintahan Indonesia yang dibentuk adalah
pemerintahan dictator, pemerintahan terpusat atau terkonsentrasikan di satu
tangan yaitu Presiden. Selanjutnya diambillah kebijakan:
1)
Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun l945
tanggal 16 Oktober yang isinya mengubah kedudukan dan fungsi Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang semula hanya sebagai pembantu Presiden berdasarkan
Aturan Peralihan pasal 4 menjadi sebuah lembaga pembuat Undang-undang
bersama-sama dengan Presiden dan berfungsi menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara.
2)
Tanggal 3 Nopember 1945 di keluarkan
maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan Maklumat tersebut secara resmi
berdiri 10 partai politik.
3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember l945 yang isinya penetapan susunan Kabinet di bawah Perdana Menteri Sutan Syahrir dan mengubah sistem presidensial menjadi parlementer.
2.
Pelaksanaan
demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini
telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS
yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan
demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat
yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh
karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara
kesatuan RI.
3. Pelaksanaan
demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pada masa
berlakunyaUUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan
demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya
menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR.
Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik
antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD,
keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn
kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli
1959 yang isinya menetapkan :
1)
Pembubaran konstituante
2)
Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya UUD
Sementara Tahun 1950.
3) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS.
4. Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1965)
Melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang
berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil,
menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila,
yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus
bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden
Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi
pancasila.
Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.
5. Demokrasi
Pancasila (1965 – 1998)
Pelaksanaan
Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur
karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita
Proklamasi. UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis
diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap
penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.
6.
Era Reformasi (1988 - sekarang)
Berakhirnya masa
Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir
pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan
demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan
mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a)
Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998
tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b)
Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c)
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d)
Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998
tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
e)
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa
reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999.
Pelaksanaan
Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.
Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang
dilaksanakan, yaitu:
·
Banyaknya partai politik peserta pemilu
·
Pemilu untuk memilih presiden dan wakil
presiden secara langsung,
·
Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
·
Pelaksanaan pemilu berdasarkan asas
luber dan jurdil,
·
Pemilihan kepala daerah secara langsung,
·
Kebebasan penyampaian aspirasi lebih
terbuka.
KESIMPULAN
Demokrasi sebagaimana definisinya yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan oleh rakyat bukan hanya merupakan
istilah saja namun harus diimplementasikan dalam realitas sosial. Demokrasi merupakan
sistem pemerintahan yang paling ideal terutama bagi Bangsa Indonesia dilihat
dari sejarah perkembangan sistem pemerintahan yang telah ada di Indonesia sejak
awal kemerdekaan. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran
serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Selain itu demokrasi juga menjunjung tinggi
nilai-nilai kebebasan berbendapat dengan tetap bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Djumat, I. (2019). KEMAPANAN SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA (Antara
Demokrasi Islam Versus Demokrasi Barat). GeoCivic Jurnal, 2(1).
Fambudi, H. (2017). ANALISIS TENTANG INDEPENDENSI DEWAN PERWAKILAN
DAERAH ATAS KEANGGOTAAN DALAM PARTAI POLITIK. Undergraduate (S1) thesis,
University of Muhammadiyah Malang.
Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal
Konstitusi, 10(2).
Rosana, E. (2016). NEGARA DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal
TAPIs, 12(1).
Sulisworo, D., Wahyuningsih, T., & Arif, D. B. (2012). Demokrasi
di Indonesia. Universitas Ahmad Dahlan.
artikel yang anda buat sudah bagus saya sebagai pembaca bisa memahami alur artikel anda, akan tetapi pembahasan yang terlalu banyak serta tidak menuju langsung kepada poin.
ReplyDelete