Oleh: Ramzi Kamali (kamaliramzi07@gmail.com)
BAB I
1.1
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan
dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa,
Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang
Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai
hak asasi manusia. Materi UndangUndang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan
hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
UndangUndang Dasar 1945.
Sebagai bahan ilustrasi, dimana saat
kita sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan
Mei 1997 yang belum tuntas, tragedi yang dramatis pasca jajak pendapat mengenai
penentuan nasib Timor-Timur menyusul, belum lagi peristiwa Tanjung Priok,
penyerbuan kantor PDI, penculikan aktivis pro demokrasi, penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti dan atau peristiwa unik seperti pembunuhan dukun santet dan
lain sebagainya. Sebagai bahan ilustrasi, dimana saat kita sedang menunggu
tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan Mei 1997 yang belum
tuntas, tragedi yang dramatis pasca jajak pendapat mengenai penentuan nasib
Timor-Timur menyusul, belum lagi peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan kantor
PDI, penculikan aktivis pro demokrasi, penembakan mahasiswa Universitas
Trisakti dan atau peristiwa unik seperti pembunuhan dukun santet dan lain
sebagainya.
BAB
II
2.1 Penerapan
Hukum Pada Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia
telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia,
meskipun secara tersirat.Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. 39 tahun 1999
tentang Hah Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan
dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa.
Materi UndangUndang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum
masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan
Undang- Undang Dasar 1945.
Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu
perbuatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari serangan yang meluas ataupun
sistematik yang diketahuinya bahwa akibat serangan itu ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin maupun alasan lain yang telah
diakui secara Universal sebagai hal yang dilarang oleh hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa kejahatan apartheid.
Prospek penegakan Hak Asasi Manusia
kedepan tentu akan lebih baik dan cerah, mengingat pada satu sisi proses
institusional Hak Asasi Manusia, antara lain melalui pembaruan serta
pembentukan hukum terus menunjukkan kemajuan yang berarti, maupun pada sisi
lain terbangunnya ruang publik yang lebih terbuka bagi perjuangan Hak Asasi
Manusia dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.
2.2 Lembaga
Yang Mengadili Hak Asasi Manusia
Lembaga
pengadilan yang ada di negara Indonesia merupakan bagian dari fungsi yudikatif
yang telah diamanahkan oleh konstitusi. Keberadaan pengadilan yaitu
sebagai wadah untuk menegakkan hukum yang ada di negara ini. Lembaga
pengadilan adalah suatu lembaga yang mempunyai peran untuk mengadili dan
menegakkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di wilayah negara hukum nasional
dan fungsi dari pada lembaga pengadilan sebagai wilayah guna mendapatkan simpul
keadilan yang tiada sewenang-wenang.Dalam lingkungan pradilan di
Indonesia, mengenai masalah-masalah Hak Asasi Manusia dewasa
ini, sedang bagitu semarak di wacanakan bukan hanya saja dalam wahana
seminar, diskusi, semiloka bahkan di dalam praktisi pengembala hukum
itu sedang menjadi topik yang sering dibicarakan dan diperdebatkan.
Negara Indonesia, pengadilan mengenai masalahberkaitan
dengan pelanggaran, pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan di
atur namun hukum yang mengatur tentang pelanggaran ataupun kejahatan Hak Asasi
Manusia masih bersifat umum yaitu terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Pidana (KUHP) Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya peraturan hukum yang
mengatur tentang itu belum mampu mengakomodir segala permasalahan-permasalahan
Hak Asasi Manusia yang kian hari kian berkembang dengan seiring era globalisasi
dan peradaban manusia di dunia ini.Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
diamandemen perihal tentang pengadilan yaitu termasuk dalam kekuasaan kehakiman
yang mana kekuasaan itu merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah,
harus ada jaminan Undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Lembaga
yang dapat mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia ada 4 lingkungan
peradilan sesuai dengan Undang-Undang yaitu :
1. Pengadilan
Umum.
2. Pengadilan
Militer.
3. Pengadilan
Agama.
4. Pengadilan
Niaga.
Dalam 4 pengadilan tersebut para
pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di adili sesuai dengan pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang dilakukannya di dalam wilayah hukum Indonesia, tentu
berdasarkan peraturan hukum diatas para pelaku pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia di negara Indonesia dapat di jatuhkan hukuman dengan tampa pandang bulu
dan pilih kasih karena di mata hukum bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
pelanggaran hukum yang serius dan harus segera di hukum, supaya manusia tidak
mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum khususnya pelanggaran terhadap
Hak Asasi Manusia di Indonesia, memberikan terapi “traumatic psicology” bagi
manusia lain.
Pengadilan
di Indonesia, mulainya pengadilan menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia
belumlah banyak seperti kasus perceraian oleh pengadilan agama, kasus kriminal
oleh pengadilan umum, kasus persengketaan niaga oleh pengadilan niaga tidak
menjadikan nya dimasa depan pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia surut
dalam perkembangan ke depannya.
2.3 Kendala
Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Memang dalam rangka untuk
mengurangi sampai menghapuskan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia
bukan suatu pekerjaan yang mudah dan asal-asalan melainkan dibutuhan suatu
kinerja dari segala elemen bangsa Indonesia untuk menciptakan suasana yang
kondunsif bagi penegakan Hak Asasi Manusia tentu dengan penyelasaian yang
demokratis, komprehensif dan menyentuh hati nurani masyarakat itu
sendiri.Permasalahhan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia memang
sudah menjadi topik aktual yang selalu di bicarakan untuk dicarikan upaya-
upaya penyelesaiannya namun hingga saat ini, dari masa reformasi hingga masa
pasca tsunami masih saja dan belum terselesaikan, ini haruslah dicermati dan di
pahami dengan seksama oleh semua pihak. Dari zaman Kepresidenan BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang pada masa
pemerintahan Joko Widodo memimpim bukan tidak pernah di selesaikan melalui
kebijakan kebijakan pusat yang mencoba untuk untuk mengakomodir semua
kepentingan dan hasrat masyarakat lokal, masih saja belum cukup dalam rangka
untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Ada beberapa hal
yang harus dicermati oleh pemerintah dalam hal ini sebagai pembuat kebijakan
eksekutif dan sebagai aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat
harus menerapkan asas “good geverment”,
masyarakat sebagai “public actor” di
lapangan, aparat keamanan sebagai petugas keamanan di wilayah dan lapisan
masyarakat lainnya yang dapat menjadi faktor kendala- kendala terhadap
penegakan Hak Asasi Manusia disana yang disebabkan oleh diantaranya:
1.
Pemerintah selaku , “policy obligation”.
2.
TNI Polri.
3.
Masyarakat selaku,”civil actor”.
4.
Kelompok dalam
Masyarakat.
BAB III
3.1
Kesimpulan
Penerapan
hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada
Undang- Undang No. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia
adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan
pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana. Untuk menyelesaikan
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayahIndonesia yaitu
melalui pengadilan Ad Hoc apabila waktu terjadinya pelanggaran Hak Asasi
Manusia sebelum Undang- Undang No. 26 Tahun 2000.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] L. M. P. Pangaribuan, “Hak Asasi
Manusia,” J. Huk. Pembang., vol. 19, no. 6, p. 519, 2017, doi:
10.21143/jhp.vol19.no6.1180.
[2] B. H. Supriyanto, “Penegakan Hukum
Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia,” Al-Azhar
Indones. Seri Pranata Sos., vol. 2, no. 3, p. 155, 2014.
[3] K. K. Yuliarso and N. Prajarto, “Human
Rights in Indonesia: Toward Democratic Governance,” J. Ilmu Sos. dan ilmu
Polit., vol. 8, no. 3, pp. 1–18, 2005.
No comments:
Post a Comment