Thursday, June 24, 2021

PENEGAKAN HUKUM MENGENAI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

 Oleh: Ramzi Kamali (kamaliramzi07@gmail.com)

BAB I

1.1  Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi UndangUndang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Sebagai bahan ilustrasi, dimana saat kita sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan Mei 1997 yang belum tuntas, tragedi yang dramatis pasca jajak pendapat mengenai penentuan nasib Timor-Timur menyusul, belum lagi peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan kantor PDI, penculikan aktivis pro demokrasi, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan atau peristiwa unik seperti pembunuhan dukun santet dan lain sebagainya. Sebagai bahan ilustrasi, dimana saat kita sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan Mei 1997 yang belum tuntas, tragedi yang dramatis pasca jajak pendapat mengenai penentuan nasib Timor-Timur menyusul, belum lagi peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan kantor PDI, penculikan aktivis pro demokrasi, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan atau peristiwa unik seperti pembunuhan dukun santet dan lain sebagainya.

 

 

 

 

BAB II

2.1  Penerapan Hukum Pada Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat.Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. 39 tahun 1999 tentang Hah Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Materi UndangUndang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari serangan yang meluas ataupun sistematik yang diketahuinya bahwa akibat serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin maupun alasan lain yang telah diakui secara Universal sebagai hal yang dilarang oleh hukum internasional, penghilangan orang secara paksa kejahatan apartheid.

Prospek penegakan Hak Asasi Manusia kedepan tentu akan lebih baik dan cerah, mengingat pada satu sisi proses institusional Hak Asasi Manusia, antara lain melalui pembaruan serta pembentukan hukum terus menunjukkan kemajuan yang berarti, maupun pada sisi lain terbangunnya ruang publik yang lebih terbuka bagi perjuangan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.

2.2  Lembaga Yang Mengadili Hak Asasi Manusia

Lembaga pengadilan yang ada di negara Indonesia merupakan bagian dari fungsi yudikatif yang telah diamanahkan oleh konstitusi. Keberadaan pengadilan yaitu sebagai wadah untuk menegakkan hukum yang ada di negara ini. Lembaga pengadilan adalah suatu lembaga yang mempunyai peran untuk mengadili dan menegakkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di wilayah negara hukum nasional dan fungsi dari pada lembaga pengadilan sebagai wilayah guna mendapatkan simpul keadilan yang tiada sewenang-wenang.Dalam lingkungan pradilan di Indonesia, mengenai masalah-masalah Hak Asasi Manusia dewasa ini, sedang bagitu semarak di wacanakan bukan hanya saja dalam wahana seminar, diskusi, semiloka bahkan di dalam praktisi pengembala hukum itu sedang menjadi topik yang sering dibicarakan dan diperdebatkan.

Negara Indonesia, pengadilan mengenai masalahberkaitan dengan pelanggaran, pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan di atur namun hukum yang mengatur tentang pelanggaran ataupun kejahatan Hak Asasi Manusia masih bersifat umum yaitu terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya peraturan hukum yang mengatur tentang itu belum mampu mengakomodir segala permasalahan-permasalahan Hak Asasi Manusia yang kian hari kian berkembang dengan seiring era globalisasi dan peradaban manusia di dunia ini.Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen perihal tentang pengadilan yaitu termasuk dalam kekuasaan kehakiman yang mana kekuasaan itu merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, harus ada jaminan Undang-undang tentang kedudukan para hakim.

Lembaga yang dapat mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia ada 4 lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-Undang yaitu :

1.      Pengadilan Umum.

2.      Pengadilan Militer.

3.      Pengadilan Agama.

4.      Pengadilan Niaga.

Dalam 4 pengadilan tersebut para pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di adili sesuai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukannya di dalam wilayah hukum Indonesia, tentu berdasarkan peraturan hukum diatas para pelaku pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di negara Indonesia dapat di jatuhkan hukuman dengan tampa pandang bulu dan pilih kasih karena di mata hukum bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus segera di hukum, supaya manusia tidak mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia, memberikan terapi “traumatic psicology” bagi manusia lain.

Pengadilan di Indonesia, mulainya pengadilan menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia belumlah banyak seperti kasus perceraian oleh pengadilan agama, kasus kriminal oleh pengadilan umum, kasus persengketaan niaga oleh pengadilan niaga tidak menjadikan nya dimasa depan pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia surut dalam perkembangan ke depannya.

2.3  Kendala Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Memang dalam rangka untuk mengurangi sampai menghapuskan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia bukan suatu pekerjaan yang mudah dan asal-asalan melainkan dibutuhan suatu kinerja dari segala elemen bangsa Indonesia untuk menciptakan suasana yang kondunsif bagi penegakan Hak Asasi Manusia tentu dengan penyelasaian yang demokratis, komprehensif dan menyentuh hati nurani masyarakat itu sendiri.Permasalahhan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia memang sudah menjadi topik aktual yang selalu di bicarakan untuk dicarikan upaya- upaya penyelesaiannya namun hingga saat ini, dari masa reformasi hingga masa pasca tsunami masih saja dan belum terselesaikan, ini haruslah dicermati dan di pahami dengan seksama oleh semua pihak. Dari zaman Kepresidenan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang pada masa pemerintahan Joko Widodo memimpim bukan tidak pernah di selesaikan melalui kebijakan kebijakan pusat yang mencoba untuk untuk mengakomodir semua kepentingan dan hasrat masyarakat lokal, masih saja belum cukup dalam rangka untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pemerintah dalam hal ini sebagai pembuat kebijakan eksekutif dan sebagai aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat harus menerapkan asas “good geverment”, masyarakat sebagai “public actor” di lapangan, aparat keamanan sebagai petugas keamanan di wilayah dan lapisan masyarakat lainnya yang dapat menjadi faktor kendala- kendala terhadap penegakan Hak Asasi Manusia disana yang disebabkan oleh diantaranya:

1.      Pemerintah selaku , “policy obligation”.

2.      TNI Polri.

3.      Masyarakat selaku,”civil actor”.

4.      Kelompok dalam Masyarakat.


BAB III

3.1 Kesimpulan

Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayahIndonesia yaitu melalui pengadilan Ad Hoc apabila waktu terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia sebelum Undang- Undang No. 26 Tahun 2000.

DAFTAR PUSTAKA

[1]          L. M. P. Pangaribuan, “Hak Asasi Manusia,” J. Huk. Pembang., vol. 19, no. 6, p. 519, 2017, doi: 10.21143/jhp.vol19.no6.1180.

[2]          B. H. Supriyanto, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia,” Al-Azhar Indones. Seri Pranata Sos., vol. 2, no. 3, p. 155, 2014.

[3]          K. K. Yuliarso and N. Prajarto, “Human Rights in Indonesia: Toward Democratic Governance,” J. Ilmu Sos. dan ilmu Polit., vol. 8, no. 3, pp. 1–18, 2005.


No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....