Penulis : Riva Devira
ABSTRAK
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang memang sepatutnya dimiliki
oleh setiap manusia yang sudah sesuai pada kodratnya. Penegakan HAM diIndonesia
sudah dirangkup dengan lengkap seperti yang tertera di dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Namun semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh
di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak
dapat dihindari karena minimnya persiapan. Pandemi COVID-19 ini telah
memberikan berbagai dampak yang sangat krusial terhadap kesehatan
serta kemanusiaan pada
individu. Hal ini
tentunya dapat terjadi sebagai
dampak pencegahan penyebarluasan virus
COVID-19. Berbagai problematika termasuk salah satunya pada HAM yang
terjadi diakibatkan oleh segala sektor mulai dari segi Pendidikan, Ekonomi,
Sosial dan bahkan IPTEK yang mulai terganggu karena Virus COVID-19 ini.
Kata kunci : Hak Asasi Manusia (HAM), Pandemi COVID-19, Instrumen
HAM
ABSTRACT
Human
rights (HAM) are basic rights that should be owned by every human being who is
in accordance with their nature. The enforcement of human rights in Indonesia
has been comprehensively covered as stated in the 1945 Constitution. However,
since the emergence of the comprehensive spread of the COVID-19 Virus in the
world since 2020, various problems have begun that cannot be avoided due to
lack of preparation. The COVID-19 pandemic has had a very crucial impact on the
health and humanity of individuals. This of course can happen as a result of
preventing the spread of the COVID-19 virus. Various problems, including one of
them on human rights, are caused by all sectors ranging from education,
economy, social and even science and technology which are starting to be
disrupted due to the COVID-19 virus
Kata key: Human Rights (HAM), Pandemic COVID-19, Human Rights
Instruments
Pada saat ini penegakan HAM sudah seharusnya
diperketat lagi dalam menghadapi zaman yang sudah begitu maju dengan sangat
cepat. Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) merupakan
sebuah tindakan yang melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh
penguasa yang belum sesuai dengan aturan hukum, agar terciptanya ketertiban dan
ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
Lengahnya pemerintah dalam
memerhatikan HAM yang ada dapat menimbulkan permasalahan baru yang akan
dihadapi masyarakat dalam menghadapi Globalisasi. HAM merupakan suatu hak yang
telah melekat bagi hakikat dan juga keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
YME, dan HAM adalah suatu anugrah yang hendaknya harus dihormati, dijunjung
tinggi, dan juga harus dilindungi oleh negara. Tidak hanya pemerintah, sebagai
warga negara yang patuh kita juga harus
turut serta dalam rangka saling menghargai hak yang dimiliki sesama manusia
dalam berkehidupan sehari-hari.
Adanya kasus COVID-19 menyebabkan permasalahan
baru timbul dari berbagai sektor di seluruh Dunia, begitu juga dengan
Indonesia. Tepatnya pada tanggal 10 April 2020
merupakan hari ke 40 setelah Presiden RI mengumumkan adanya pasien yang
terjangkit COVID-19 untuk pertamakalinya di Indonesia dan hingga saat ini,
tehitung sudah setahun lebih kasus Positif COVID-19 terus mengalami peningkatan
setiap harinya. Solusi yang tepat masih belum dapat ditemukan dalam menghadapi
COVID-19 ini. Sekalipun Vaksinasi telah dilakukan pada sebagian masyarakat,
namun dibutuhkan upaya yang cukup lama untuk melihat apakah Vaksinasi tersebut
mampu mempertahankan imun tubuh dalam melawan Virus COVID-19.
PERMASALAHAN
1. Bagaimana instrumen hukum HAM di Indonesia?
2. Apa saja berbagai permasalahan HAM yang terjadi
dalam Pandemi COVID-19?
3. Apa perlindungan yang diberikan pemerintah dari
berbagai problematika yang terjadi ini?
PEMBAHASAN
A.
Instrumen HAM di Indonesia
1.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998
tentang HAM.
Ketetapan MPR ini merupakan instrumen HAM yang tercipta akibat
dari kuatnya tuntutan reformasi kepada penyelesaian pelanggaran HAM. Muatannya tidak
hanya tentang Piagam HAM, namun juga dapat memuat amanat kepada Presiden dan
lembaga-lembaga tinggi negara bertujuan untuk memajukan perlindungan HAM,
termasuk mengamanatkan kepada mereka untuk meratifikasi instrumen-instrumen
internasional yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan HAM.
2.
UUD 1945 setelah
amandemen.
UUD 1945 setelah reformasi mengalami amandemen sebanyak 4 kali
yaitu pada 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Instrumentasi UUD 1945
pasca amandemen ini juga mengalami perubahan yang begitu berarti bagi
perkembangan perlindungan HAM yang ada di Indonesia.
3.
UU. No.39 tahun 1999
tentang HAM.
Undang-Undang ini
merupakan instrumen pokok yang menjamin semua hak yang tercantum di berbagai instrumen
internasional tentang HAM. Undang-undang ini juga memuat pengakuan dan
perlindungan hak-hak yang sangat luas karena banyak ketentuannya yang merujuk kepada
katagorisasi hak yang ada dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, dan beberapa Lainnya.
Selain itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga mengatur soal kelembagaan
Komnas HAM. Tidak hanya itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM tentu juga
memiliki kelemahan mendasar, yaitu biasanya pendefinisian hak asasi manusia yang
masih meletakkan kewajiban asasi manusia
yang semestinya menjadi area hukum pidana.
4.
UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
Pada umumnya, Undang-undang ini mengatur dua hal, pertama,
pengaturan soal perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM, kedua, pengaturan soal
hukum acara proses pengadilan HAM. Pengaturan soal kategorisasi pelanggaran
berat HAM diatur dalam pasal 7-9 yang secara umum rumusannya diambil dari Statu
Roma, adapun hukum acara yang diatur meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, syarat-syarat pengangkatan
hakim sampai pada ketentuan eksekusi hukuman pelanggaran.
5.
UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Pengesahan UU ini adalah reaksi atas pelanggaran yang dilakukan
banyak oknum terhadap anak-anak. Dalam Undang-Undang salah satunya diatur soal
larangan pelibatan anak dalam berbagai kegiatan orang dewasa. Anak harus
dilindungi untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye,
sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan beberapa lainnya.
6.
UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini mengatur soal fungsi dari
pendidikan, prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan, tanggungjawab negara
terhadap pendidikan dan lainnya. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan
dan kemudahan, dan juga menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga tanpa diskriminasi.
7.
UU No. 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang yang mengatur perihal kedududukan, susunan organisasi, kewenangan MK, pengangkatan dan pemberhentian
hakim MK dan lainnya.
8.
UU No. 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang ini dapat disahkan karena desakan aktifis
perempuan yang selama ini meneriakkan soal diskriminasi dan subordinasi hak-hak
kaum perempuan atas kaum laki-laki. Kelebihan dari Undang-Undang ini yaitu
bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga tidak hanya
dibebankan kepada polisi tetapi juga diperbolehkannya pertolongan oleh
masyarakat. Korban kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan dari tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan atau pembimbing rohani.
9.
UU No. 13 tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang menjadi jaminan perlindungan keamanan daripada
saksi dan korban. Saksi dan korban dalam sejaranya seringkali menjadi terancam
hak-hak yang melekat pada dirinya, terutama hak hidupnya.
10. UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis.
Undang-Undang ini memberi
penegasan bahwa diskriminasi pada ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat
merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara
warga negara yang pada dasarnya selalu
hidup berdampingan.
11. UU No. 19 tahun 2002 tentan Hak Cipta.
Undang-Undang ini menampilkan tentang pentingnya pengaturan hak
cipta dari karya setiap manusia.
12. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang menjadi landasan tentang
jaminan daripada hak kebebasan informasi
dan hak akses atas informasi publik.
13. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Instrumen ini dapat
menjadi sebuah penegasan bahwa negara mempunyai tanggungjawab terhadap
pelayanan setiap warga negara dalam rangka pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar
mereka tanpa diskriminasi.
14. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
Undang-Undang ini mengatur perihal kebebasan berpedapat,
berserikat, berkumpul dari serikat ataupun buruh. Berkaitan dengan ini juga
diatur berkaitan dengan ketenagakerjaan
(UU No. 13 tahun 2003), tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri (UU No. 39 tahun 2004), dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004).
15. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang menjamin dengan jelas soal hak dan kewajiban daripada konsumen, termasuk tata
cara penyelesaian sengketa konsumen yang bisa dilalui lewat jalur litigasi dan
atau jalur non litigasi sesuai dengan kesepakatan antar pihak bersengketa.
B. Permasalahan
HAM selama masa COVID-19
1.
Terjadinya kepenuhan kasus
COVID-19 di seluruh Rumah Sakit di Indonesia sehingga menyebabkan NaKes
kewalahan dan banyaknya pasien yang ditoleh oleh Rumah Sakit
Kasus ini cukup menjadi
perhatian publik karena banyaknya pasien-pasien yang sudah mengunjungi beberapa
Rumah Sakit namun tetap ditolak karena kepenuhan pasien. Hal ini menyebabkan
terjadinya perselisih paham antar keluarga pasien yang cemas dengan kondisi
keluarganya. Sehingga beberapa keluarga pasien juga membagikan pengalamannya
itu di berbagai sosial media sehingga menciptakan kehebohan dimana-mana.
2.
Kurangnya berbagai alat
kesehatan
Kasus COVID-19 yang
tida-tiba membludak menyebabkan Indonesia lemah dalam persiapan untuk mencegak
dan mengobati Virus ini. Masyarakat dan pemerintah cenderung santai saat kasus
pertama COVID-19 diumumkan pada 2020 lalu. Hal ini menyebabkan banyaknya alat
kesehatan yang tiba-tiba langka dan dijual dengan harga sangat mahal. Alat seperti
Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan juga masker, hand sanitizer serta
alat kesehatan lainnya pernah sangat langka dan menyebabkan semua orang berebut
untuk stock agar tidak kehabisan. Harganya juga menjadi naik berkali-kali lipat
dari pada harga normal.
3. Muncul
anjuran untuk work from home dan school from home
Pandemi
COVID-19 membuat pemerintah menyatakan anjuran untuk menghindari kerumunan dan
juga untuk tetap dirumah dalam melakukan aktivitas apapun. Hal ini membuat
mulai dari anak sekolah hingga pekerja kantoran melaksanakan kegiatan mereka
hanya dirumah dengan metode daring. Hingga saat ini, metode pembelajaran daring
masih berlanjut walaupun tentu saja seluruh pelajar sudah sangat bosan dan
pembelajaran daring ini juga tidak efektif karena banyak sekali gangguan yang
dapat terjadi mulai dari lingkungan hingga sinyal internet. Namun demi keamanan
bersama dan karena pasien COVID-19 yang masih saja belum berkurang,
pembelajaran daring teteap harus dilaksanakan.
C.
Perlindungan yang diberikan Pemerintah
Menurut Raharjo (2000) perlindungan
hukum merupakan memberi pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang
dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Dari berbagai
kekacauan yang terjadi akibat pandemi massal yang merada di sebagian besar
dunia ini, masyarakat haruslah mendapatkan hak-hak nya sebagai Warga Negara
Indonesia.
Salah satu upaya Pemerintah dalam
menekan angka COVID-19 adalah dengan mengeluarkan aturan PSBB. Namun dalamupaya
penerapan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yang berkombinasi dengan
karantina mandiri yang dilakukan oleh warga tempat PSBB diterapkan,membuat
persoalan lain berupa perekonomian muncul, karena terhalangnya aktivitas
ekonomi warga akibat pembatasan, sehingga Pemerintah baik pusat maupun daerah
harusnya bertanggung jawab memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan
warga terdampak dari kebijakan PSBB tersebut. Dengan demikian, walaupun
aktivitas warga dibatasi dalam rangka pemenuhan hak kesehatan akibat adanya
COVID-19, namun hak ekonomi warga khususnya hak untuk terbebas dari kelaparan
harus tetapdipenuhi. Dalam praktik, sering kali muncul masalah khususnya dari
sisi pendataan, namun secara konsptual, kebijakan PSBB yang diiringi dengan
bantuan sosial menunjukkan telah ada harmonisasi antara pemenuhan hak kesehatan
dan hak ekonomi. Dengan persoalan itu pemerintah mengeluarkan berbagai macam
dana bantuan kepada keluarga yang terkena dampak perekonomian dari COVID-19.
KESIMPULAN
Semenjak munculnya penyebaran Virus
COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai
problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Berbagai permasalahan
terkait HAM tidak henti-hentinya datang dikarenakan pandemi yang masih berum
saja berakhir. Pemerintah memberikan upaya berupa himbauan untuk masyarakat
agar tetap dirumah namun yang terjadi adalah masih sangat banyak masyarakat
yang enggan mematuhi himbauan itu dengan berbagai alasan pribadi. Kita harus
mulai sadar bahwa jika hanya upaya pemerintah saja maka pandemi COVID-19 ini
tidak akan berakhir jika masyarakat masih saja abai. Belum lagi perekonomian
rakyat yang mulai merosot menjadi PR baru bagi pemerintah dalam penyelesaian
segala permasalahan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan, A. D.,
Samudra, K. P., & DKK. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh
Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 1. No. 1).
Pawi, A. A.
(2021). Peran Who Dalam Penghormatan HAM Di Masa Pandemi Covid-19
(Vol. 1. No. 1).
Ramadhan, S. D.,
& Rosadi, F. A. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan
Problematika yang Terjadi Pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 2. No. 1).
Syafi'ie, M.
(2021). Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di
Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi (Vol. 6. No. 4).
No comments:
Post a Comment