Thursday, June 24, 2021

PROBLEMATIKA HAM DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

 


Penulis : Riva Devira

( rivadee02@gmail.com )

 

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang memang sepatutnya dimiliki oleh setiap manusia yang sudah sesuai pada kodratnya. Penegakan HAM diIndonesia sudah dirangkup dengan lengkap seperti yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Pandemi COVID-19 ini telah memberikan berbagai dampak yang sangat krusial terhadap  kesehatan  serta  kemanusiaan pada individu.  Hal  ini  tentunya  dapat terjadi  sebagai  dampak  pencegahan  penyebarluasan  virus  COVID-19. Berbagai problematika termasuk salah satunya pada HAM yang terjadi diakibatkan oleh segala sektor mulai dari segi Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan bahkan IPTEK yang mulai terganggu karena Virus COVID-19 ini.

Kata kunci : Hak Asasi Manusia (HAM), Pandemi COVID-19, Instrumen HAM

 

 

ABSTRACT

Human rights (HAM) are basic rights that should be owned by every human being who is in accordance with their nature. The enforcement of human rights in Indonesia has been comprehensively covered as stated in the 1945 Constitution. However, since the emergence of the comprehensive spread of the COVID-19 Virus in the world since 2020, various problems have begun that cannot be avoided due to lack of preparation. The COVID-19 pandemic has had a very crucial impact on the health and humanity of individuals. This of course can happen as a result of preventing the spread of the COVID-19 virus. Various problems, including one of them on human rights, are caused by all sectors ranging from education, economy, social and even science and technology which are starting to be disrupted due to the COVID-19 virus 

Kata key: Human Rights (HAM), Pandemic COVID-19, Human Rights Instruments

 

 

PENDAHULUAN

 

            Pada saat ini penegakan HAM sudah seharusnya diperketat lagi dalam menghadapi zaman yang sudah begitu maju dengan sangat cepat. Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) merupakan sebuah tindakan yang melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang belum sesuai dengan aturan hukum, agar terciptanya ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.  Lengahnya pemerintah dalam memerhatikan HAM yang ada dapat menimbulkan permasalahan baru yang akan dihadapi masyarakat dalam menghadapi Globalisasi. HAM merupakan suatu hak yang telah melekat bagi hakikat dan juga keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan HAM adalah suatu anugrah yang hendaknya harus dihormati, dijunjung tinggi, dan juga harus dilindungi oleh negara. Tidak hanya pemerintah, sebagai warga negara yang  patuh kita juga harus turut serta dalam rangka saling menghargai hak yang dimiliki sesama manusia dalam berkehidupan sehari-hari.

            Adanya kasus COVID-19 menyebabkan permasalahan baru timbul dari berbagai sektor di seluruh Dunia, begitu juga dengan Indonesia. Tepatnya pada tanggal 10 April 2020 merupakan hari ke 40 setelah Presiden RI mengumumkan adanya pasien yang terjangkit COVID-19 untuk pertamakalinya di Indonesia dan hingga saat ini, tehitung sudah setahun lebih kasus Positif COVID-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya. Solusi yang tepat masih belum dapat ditemukan dalam menghadapi COVID-19 ini. Sekalipun Vaksinasi telah dilakukan pada sebagian masyarakat, namun dibutuhkan upaya yang cukup lama untuk melihat apakah Vaksinasi tersebut mampu mempertahankan imun tubuh dalam melawan Virus COVID-19.

 

 

PERMASALAHAN

 

1.      Bagaimana instrumen hukum HAM di Indonesia?

2.      Apa saja berbagai permasalahan HAM yang terjadi dalam Pandemi COVID-19?

3.      Apa perlindungan yang diberikan pemerintah dari berbagai problematika yang terjadi ini?

 

 

PEMBAHASAN

 

A.   Instrumen HAM di Indonesia

1.      TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Ketetapan MPR ini merupakan instrumen HAM yang tercipta akibat dari kuatnya tuntutan reformasi kepada penyelesaian pelanggaran HAM. Muatannya tidak hanya tentang Piagam HAM, namun juga dapat memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara bertujuan untuk memajukan perlindungan HAM, termasuk mengamanatkan kepada mereka untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan HAM.

2.      UUD 1945 setelah amandemen. 

UUD 1945 setelah reformasi mengalami amandemen sebanyak 4 kali yaitu pada 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Instrumentasi UUD 1945 pasca amandemen ini juga mengalami perubahan yang begitu berarti bagi perkembangan perlindungan HAM yang ada di Indonesia.

3.      UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-Undang ini merupakan instrumen pokok yang menjamin semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional tentang HAM. Undang-undang ini juga memuat pengakuan dan perlindungan hak-hak yang sangat luas karena banyak ketentuannya yang merujuk kepada katagorisasi hak yang ada dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, dan beberapa Lainnya. Selain itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga mengatur soal kelembagaan Komnas HAM. Tidak hanya itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM tentu juga memiliki kelemahan mendasar, yaitu biasanya pendefinisian hak asasi manusia yang masih meletakkan  kewajiban asasi manusia yang semestinya menjadi area hukum pidana.

4.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada umumnya, Undang-undang ini mengatur dua hal, pertama, pengaturan soal perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran  berat HAM, kedua, pengaturan soal hukum acara proses pengadilan HAM. Pengaturan soal kategorisasi pelanggaran berat HAM diatur dalam pasal 7-9 yang secara umum rumusannya diambil dari Statu Roma, adapun hukum acara yang diatur meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, syarat-syarat pengangkatan hakim sampai pada ketentuan eksekusi hukuman pelanggaran.

5.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengesahan UU ini adalah reaksi atas pelanggaran yang dilakukan banyak oknum terhadap anak-anak. Dalam Undang-Undang salah satunya diatur soal larangan pelibatan anak dalam berbagai kegiatan orang dewasa. Anak harus dilindungi untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan beberapa lainnya.

6.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini mengatur soal fungsi dari pendidikan, prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan, tanggungjawab negara terhadap pendidikan dan lainnya. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa  pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, dan juga menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.

7.      UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang yang mengatur perihal kedududukan,  susunan organisasi,  kewenangan MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan lainnya.

8.      UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang ini dapat disahkan karena desakan aktifis perempuan yang selama ini meneriakkan soal diskriminasi dan subordinasi hak-hak kaum perempuan atas kaum laki-laki. Kelebihan dari Undang-Undang ini yaitu bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga tidak hanya dibebankan kepada polisi tetapi juga diperbolehkannya pertolongan oleh masyarakat. Korban kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan atau pembimbing rohani.

9.      UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang menjadi jaminan perlindungan keamanan daripada saksi dan korban. Saksi dan korban dalam sejaranya seringkali menjadi terancam hak-hak yang melekat pada dirinya, terutama hak hidupnya.

10.  UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang  ini memberi penegasan bahwa diskriminasi pada ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya  selalu hidup berdampingan.

11.  UU No. 19 tahun 2002 tentan Hak Cipta.

Undang-Undang ini menampilkan tentang pentingnya pengaturan hak cipta dari karya setiap manusia.

12.  UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (KIP). Undang-Undang menjadi landasan tentang jaminan daripada hak kebebasan  informasi dan hak akses atas informasi publik.

13.  UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Instrumen ini dapat menjadi sebuah penegasan bahwa negara mempunyai tanggungjawab terhadap pelayanan setiap warga negara dalam rangka pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar mereka tanpa diskriminasi.

14.  UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

Undang-Undang ini mengatur perihal kebebasan berpedapat, berserikat, berkumpul dari serikat ataupun buruh. Berkaitan dengan ini juga diatur berkaitan dengan  ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003), tentang penempatan tenaga kerja di  luar negeri (UU No. 39 tahun 2004), dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004).

15.  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang menjamin dengan jelas soal hak  dan kewajiban daripada konsumen, termasuk tata cara penyelesaian sengketa konsumen yang bisa dilalui lewat jalur litigasi dan atau jalur non litigasi sesuai dengan kesepakatan antar pihak bersengketa.

 

B.   Permasalahan HAM selama masa COVID-19

1.      Terjadinya kepenuhan kasus COVID-19 di seluruh Rumah Sakit di Indonesia sehingga menyebabkan NaKes kewalahan dan banyaknya pasien yang ditoleh oleh Rumah Sakit

Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena banyaknya pasien-pasien yang sudah mengunjungi beberapa Rumah Sakit namun tetap ditolak karena kepenuhan pasien. Hal ini menyebabkan terjadinya perselisih paham antar keluarga pasien yang cemas dengan kondisi keluarganya. Sehingga beberapa keluarga pasien juga membagikan pengalamannya itu di berbagai sosial media sehingga menciptakan kehebohan dimana-mana.

2.      Kurangnya berbagai alat kesehatan

Kasus COVID-19 yang tida-tiba membludak menyebabkan Indonesia lemah dalam persiapan untuk mencegak dan mengobati Virus ini. Masyarakat dan pemerintah cenderung santai saat kasus pertama COVID-19 diumumkan pada 2020 lalu. Hal ini menyebabkan banyaknya alat kesehatan yang tiba-tiba langka dan dijual dengan harga sangat mahal. Alat seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan juga masker, hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya pernah sangat langka dan menyebabkan semua orang berebut untuk stock agar tidak kehabisan. Harganya juga menjadi naik berkali-kali lipat dari pada harga normal.

3.      Muncul anjuran untuk work from home dan school from home

Pandemi COVID-19 membuat pemerintah menyatakan anjuran untuk menghindari kerumunan dan juga untuk tetap dirumah dalam melakukan aktivitas apapun. Hal ini membuat mulai dari anak sekolah hingga pekerja kantoran melaksanakan kegiatan mereka hanya dirumah dengan metode daring. Hingga saat ini, metode pembelajaran daring masih berlanjut walaupun tentu saja seluruh pelajar sudah sangat bosan dan pembelajaran daring ini juga tidak efektif karena banyak sekali gangguan yang dapat terjadi mulai dari lingkungan hingga sinyal internet. Namun demi keamanan bersama dan karena pasien COVID-19 yang masih saja belum berkurang, pembelajaran daring teteap harus dilaksanakan.

 

C.   Perlindungan yang diberikan Pemerintah

Menurut Raharjo (2000) perlindungan hukum merupakan memberi pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Dari berbagai kekacauan yang terjadi akibat pandemi massal yang merada di sebagian besar dunia ini, masyarakat haruslah mendapatkan hak-hak nya sebagai Warga Negara Indonesia.

Salah satu upaya Pemerintah dalam menekan angka COVID-19 adalah dengan mengeluarkan aturan PSBB. Namun dalamupaya penerapan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yang berkombinasi dengan karantina mandiri yang dilakukan oleh warga tempat PSBB diterapkan,membuat persoalan lain berupa perekonomian muncul, karena terhalangnya aktivitas ekonomi warga akibat pembatasan, sehingga Pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya bertanggung jawab memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga terdampak dari kebijakan PSBB tersebut. Dengan demikian, walaupun aktivitas warga dibatasi dalam rangka pemenuhan hak kesehatan akibat adanya COVID-19, namun hak ekonomi warga khususnya hak untuk terbebas dari kelaparan harus tetapdipenuhi. Dalam praktik, sering kali muncul masalah khususnya dari sisi pendataan, namun secara konsptual, kebijakan PSBB yang diiringi dengan bantuan sosial menunjukkan telah ada harmonisasi antara pemenuhan hak kesehatan dan hak ekonomi. Dengan persoalan itu pemerintah mengeluarkan berbagai macam dana bantuan kepada keluarga yang terkena dampak perekonomian dari COVID-19.

 

KESIMPULAN

Semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Berbagai permasalahan terkait HAM tidak henti-hentinya datang dikarenakan pandemi yang masih berum saja berakhir. Pemerintah memberikan upaya berupa himbauan untuk masyarakat agar tetap dirumah namun yang terjadi adalah masih sangat banyak masyarakat yang enggan mematuhi himbauan itu dengan berbagai alasan pribadi. Kita harus mulai sadar bahwa jika hanya upaya pemerintah saja maka pandemi COVID-19 ini tidak akan berakhir jika masyarakat masih saja abai. Belum lagi perekonomian rakyat yang mulai merosot menjadi PR baru bagi pemerintah dalam penyelesaian segala permasalahan ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & DKK. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 1. No. 1).

Pawi, A. A. (2021). Peran Who Dalam Penghormatan HAM Di Masa Pandemi Covid-19 (Vol. 1. No. 1).

Ramadhan, S. D., & Rosadi, F. A. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Problematika yang Terjadi Pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 2. No. 1).

Syafi'ie, M. (2021). Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi (Vol. 6. No. 4).

 


No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....