Showing posts with label 85_Riva. Show all posts
Showing posts with label 85_Riva. Show all posts

Thursday, June 24, 2021

PROBLEMATIKA HAM DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

 


Penulis : Riva Devira

( rivadee02@gmail.com )

 

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang memang sepatutnya dimiliki oleh setiap manusia yang sudah sesuai pada kodratnya. Penegakan HAM diIndonesia sudah dirangkup dengan lengkap seperti yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Pandemi COVID-19 ini telah memberikan berbagai dampak yang sangat krusial terhadap  kesehatan  serta  kemanusiaan pada individu.  Hal  ini  tentunya  dapat terjadi  sebagai  dampak  pencegahan  penyebarluasan  virus  COVID-19. Berbagai problematika termasuk salah satunya pada HAM yang terjadi diakibatkan oleh segala sektor mulai dari segi Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan bahkan IPTEK yang mulai terganggu karena Virus COVID-19 ini.

Kata kunci : Hak Asasi Manusia (HAM), Pandemi COVID-19, Instrumen HAM

 

 

ABSTRACT

Human rights (HAM) are basic rights that should be owned by every human being who is in accordance with their nature. The enforcement of human rights in Indonesia has been comprehensively covered as stated in the 1945 Constitution. However, since the emergence of the comprehensive spread of the COVID-19 Virus in the world since 2020, various problems have begun that cannot be avoided due to lack of preparation. The COVID-19 pandemic has had a very crucial impact on the health and humanity of individuals. This of course can happen as a result of preventing the spread of the COVID-19 virus. Various problems, including one of them on human rights, are caused by all sectors ranging from education, economy, social and even science and technology which are starting to be disrupted due to the COVID-19 virus 

Kata key: Human Rights (HAM), Pandemic COVID-19, Human Rights Instruments

 

 

PENDAHULUAN

 

            Pada saat ini penegakan HAM sudah seharusnya diperketat lagi dalam menghadapi zaman yang sudah begitu maju dengan sangat cepat. Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) merupakan sebuah tindakan yang melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang belum sesuai dengan aturan hukum, agar terciptanya ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.  Lengahnya pemerintah dalam memerhatikan HAM yang ada dapat menimbulkan permasalahan baru yang akan dihadapi masyarakat dalam menghadapi Globalisasi. HAM merupakan suatu hak yang telah melekat bagi hakikat dan juga keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan HAM adalah suatu anugrah yang hendaknya harus dihormati, dijunjung tinggi, dan juga harus dilindungi oleh negara. Tidak hanya pemerintah, sebagai warga negara yang  patuh kita juga harus turut serta dalam rangka saling menghargai hak yang dimiliki sesama manusia dalam berkehidupan sehari-hari.

            Adanya kasus COVID-19 menyebabkan permasalahan baru timbul dari berbagai sektor di seluruh Dunia, begitu juga dengan Indonesia. Tepatnya pada tanggal 10 April 2020 merupakan hari ke 40 setelah Presiden RI mengumumkan adanya pasien yang terjangkit COVID-19 untuk pertamakalinya di Indonesia dan hingga saat ini, tehitung sudah setahun lebih kasus Positif COVID-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya. Solusi yang tepat masih belum dapat ditemukan dalam menghadapi COVID-19 ini. Sekalipun Vaksinasi telah dilakukan pada sebagian masyarakat, namun dibutuhkan upaya yang cukup lama untuk melihat apakah Vaksinasi tersebut mampu mempertahankan imun tubuh dalam melawan Virus COVID-19.

 

 

PERMASALAHAN

 

1.      Bagaimana instrumen hukum HAM di Indonesia?

2.      Apa saja berbagai permasalahan HAM yang terjadi dalam Pandemi COVID-19?

3.      Apa perlindungan yang diberikan pemerintah dari berbagai problematika yang terjadi ini?

 

 

PEMBAHASAN

 

A.   Instrumen HAM di Indonesia

1.      TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Ketetapan MPR ini merupakan instrumen HAM yang tercipta akibat dari kuatnya tuntutan reformasi kepada penyelesaian pelanggaran HAM. Muatannya tidak hanya tentang Piagam HAM, namun juga dapat memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara bertujuan untuk memajukan perlindungan HAM, termasuk mengamanatkan kepada mereka untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan HAM.

2.      UUD 1945 setelah amandemen. 

UUD 1945 setelah reformasi mengalami amandemen sebanyak 4 kali yaitu pada 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Instrumentasi UUD 1945 pasca amandemen ini juga mengalami perubahan yang begitu berarti bagi perkembangan perlindungan HAM yang ada di Indonesia.

3.      UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-Undang ini merupakan instrumen pokok yang menjamin semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional tentang HAM. Undang-undang ini juga memuat pengakuan dan perlindungan hak-hak yang sangat luas karena banyak ketentuannya yang merujuk kepada katagorisasi hak yang ada dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, dan beberapa Lainnya. Selain itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga mengatur soal kelembagaan Komnas HAM. Tidak hanya itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM tentu juga memiliki kelemahan mendasar, yaitu biasanya pendefinisian hak asasi manusia yang masih meletakkan  kewajiban asasi manusia yang semestinya menjadi area hukum pidana.

4.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada umumnya, Undang-undang ini mengatur dua hal, pertama, pengaturan soal perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran  berat HAM, kedua, pengaturan soal hukum acara proses pengadilan HAM. Pengaturan soal kategorisasi pelanggaran berat HAM diatur dalam pasal 7-9 yang secara umum rumusannya diambil dari Statu Roma, adapun hukum acara yang diatur meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, syarat-syarat pengangkatan hakim sampai pada ketentuan eksekusi hukuman pelanggaran.

5.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengesahan UU ini adalah reaksi atas pelanggaran yang dilakukan banyak oknum terhadap anak-anak. Dalam Undang-Undang salah satunya diatur soal larangan pelibatan anak dalam berbagai kegiatan orang dewasa. Anak harus dilindungi untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan beberapa lainnya.

6.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini mengatur soal fungsi dari pendidikan, prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan, tanggungjawab negara terhadap pendidikan dan lainnya. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa  pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, dan juga menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.

7.      UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang yang mengatur perihal kedududukan,  susunan organisasi,  kewenangan MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan lainnya.

8.      UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang ini dapat disahkan karena desakan aktifis perempuan yang selama ini meneriakkan soal diskriminasi dan subordinasi hak-hak kaum perempuan atas kaum laki-laki. Kelebihan dari Undang-Undang ini yaitu bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga tidak hanya dibebankan kepada polisi tetapi juga diperbolehkannya pertolongan oleh masyarakat. Korban kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan atau pembimbing rohani.

9.      UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang menjadi jaminan perlindungan keamanan daripada saksi dan korban. Saksi dan korban dalam sejaranya seringkali menjadi terancam hak-hak yang melekat pada dirinya, terutama hak hidupnya.

10.  UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang  ini memberi penegasan bahwa diskriminasi pada ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya  selalu hidup berdampingan.

11.  UU No. 19 tahun 2002 tentan Hak Cipta.

Undang-Undang ini menampilkan tentang pentingnya pengaturan hak cipta dari karya setiap manusia.

12.  UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (KIP). Undang-Undang menjadi landasan tentang jaminan daripada hak kebebasan  informasi dan hak akses atas informasi publik.

13.  UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Instrumen ini dapat menjadi sebuah penegasan bahwa negara mempunyai tanggungjawab terhadap pelayanan setiap warga negara dalam rangka pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar mereka tanpa diskriminasi.

14.  UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

Undang-Undang ini mengatur perihal kebebasan berpedapat, berserikat, berkumpul dari serikat ataupun buruh. Berkaitan dengan ini juga diatur berkaitan dengan  ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003), tentang penempatan tenaga kerja di  luar negeri (UU No. 39 tahun 2004), dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004).

15.  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang menjamin dengan jelas soal hak  dan kewajiban daripada konsumen, termasuk tata cara penyelesaian sengketa konsumen yang bisa dilalui lewat jalur litigasi dan atau jalur non litigasi sesuai dengan kesepakatan antar pihak bersengketa.

 

B.   Permasalahan HAM selama masa COVID-19

1.      Terjadinya kepenuhan kasus COVID-19 di seluruh Rumah Sakit di Indonesia sehingga menyebabkan NaKes kewalahan dan banyaknya pasien yang ditoleh oleh Rumah Sakit

Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena banyaknya pasien-pasien yang sudah mengunjungi beberapa Rumah Sakit namun tetap ditolak karena kepenuhan pasien. Hal ini menyebabkan terjadinya perselisih paham antar keluarga pasien yang cemas dengan kondisi keluarganya. Sehingga beberapa keluarga pasien juga membagikan pengalamannya itu di berbagai sosial media sehingga menciptakan kehebohan dimana-mana.

2.      Kurangnya berbagai alat kesehatan

Kasus COVID-19 yang tida-tiba membludak menyebabkan Indonesia lemah dalam persiapan untuk mencegak dan mengobati Virus ini. Masyarakat dan pemerintah cenderung santai saat kasus pertama COVID-19 diumumkan pada 2020 lalu. Hal ini menyebabkan banyaknya alat kesehatan yang tiba-tiba langka dan dijual dengan harga sangat mahal. Alat seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan juga masker, hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya pernah sangat langka dan menyebabkan semua orang berebut untuk stock agar tidak kehabisan. Harganya juga menjadi naik berkali-kali lipat dari pada harga normal.

3.      Muncul anjuran untuk work from home dan school from home

Pandemi COVID-19 membuat pemerintah menyatakan anjuran untuk menghindari kerumunan dan juga untuk tetap dirumah dalam melakukan aktivitas apapun. Hal ini membuat mulai dari anak sekolah hingga pekerja kantoran melaksanakan kegiatan mereka hanya dirumah dengan metode daring. Hingga saat ini, metode pembelajaran daring masih berlanjut walaupun tentu saja seluruh pelajar sudah sangat bosan dan pembelajaran daring ini juga tidak efektif karena banyak sekali gangguan yang dapat terjadi mulai dari lingkungan hingga sinyal internet. Namun demi keamanan bersama dan karena pasien COVID-19 yang masih saja belum berkurang, pembelajaran daring teteap harus dilaksanakan.

 

C.   Perlindungan yang diberikan Pemerintah

Menurut Raharjo (2000) perlindungan hukum merupakan memberi pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Dari berbagai kekacauan yang terjadi akibat pandemi massal yang merada di sebagian besar dunia ini, masyarakat haruslah mendapatkan hak-hak nya sebagai Warga Negara Indonesia.

Salah satu upaya Pemerintah dalam menekan angka COVID-19 adalah dengan mengeluarkan aturan PSBB. Namun dalamupaya penerapan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yang berkombinasi dengan karantina mandiri yang dilakukan oleh warga tempat PSBB diterapkan,membuat persoalan lain berupa perekonomian muncul, karena terhalangnya aktivitas ekonomi warga akibat pembatasan, sehingga Pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya bertanggung jawab memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga terdampak dari kebijakan PSBB tersebut. Dengan demikian, walaupun aktivitas warga dibatasi dalam rangka pemenuhan hak kesehatan akibat adanya COVID-19, namun hak ekonomi warga khususnya hak untuk terbebas dari kelaparan harus tetapdipenuhi. Dalam praktik, sering kali muncul masalah khususnya dari sisi pendataan, namun secara konsptual, kebijakan PSBB yang diiringi dengan bantuan sosial menunjukkan telah ada harmonisasi antara pemenuhan hak kesehatan dan hak ekonomi. Dengan persoalan itu pemerintah mengeluarkan berbagai macam dana bantuan kepada keluarga yang terkena dampak perekonomian dari COVID-19.

 

KESIMPULAN

Semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Berbagai permasalahan terkait HAM tidak henti-hentinya datang dikarenakan pandemi yang masih berum saja berakhir. Pemerintah memberikan upaya berupa himbauan untuk masyarakat agar tetap dirumah namun yang terjadi adalah masih sangat banyak masyarakat yang enggan mematuhi himbauan itu dengan berbagai alasan pribadi. Kita harus mulai sadar bahwa jika hanya upaya pemerintah saja maka pandemi COVID-19 ini tidak akan berakhir jika masyarakat masih saja abai. Belum lagi perekonomian rakyat yang mulai merosot menjadi PR baru bagi pemerintah dalam penyelesaian segala permasalahan ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & DKK. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 1. No. 1).

Pawi, A. A. (2021). Peran Who Dalam Penghormatan HAM Di Masa Pandemi Covid-19 (Vol. 1. No. 1).

Ramadhan, S. D., & Rosadi, F. A. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Problematika yang Terjadi Pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 2. No. 1).

Syafi'ie, M. (2021). Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi (Vol. 6. No. 4).

 


IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM MEMBENTUK KARAKTER KEBANGSAAN

 

Penulis : Riva Devira

( rivadee02@gmail.com )

 

ABSTRAK

Sebagai rakyat Indonesia, pemahaman mengenai Wawasan Nusantara sangat dibutuhkan dan menjadi sebuah cara pandang terhadap bangsa kita untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia. Pada era yang sangat canggih ini, karakter kebangsaan sudah mulai pudar padahal itu merupakan jati diri bangsa kita sebagai warga negara Indonesia. Berbagai upaya dibutuhkan pemerintah untuk dapat mempertahankan karakter kebangsaan dan salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Wawasan Nusantara pada setiap warga negara. Pemahaman ini sangat penting untuk mempertahankan sikap nasionalisme pada sanubari masyarakat di Indonesia.

Kata kunci : Wawasan Nusantara, Karakter kebangsaan, Sikap Nasionalisme

 

ABSTRACT

As the people of Indonesia, an understanding of the Archipelago Insight is very much needed and becomes a way of looking at our nation to maintain the unity and integrity of the Indonesian people. In this very sophisticated era, the national character has begun to fade even though it is the identity of our nation as Indonesian citizens. Various efforts are needed by the government to be able to maintain the national character and one of them is to implement the Archipelago Insight for every citizen. This understanding is very important to maintain the attitude of nationalism at the heart of the people in Indonesia.

Keywords: Archipelago Insight, National Character, Nationalism Attitude

 

 

PENDAHULUAN

Pada dasarnya, wawasan yang dimiliki masyarakat mengenai sikap kebangsaan sudah sepatutnya ditanamkan semenjak kecil. Adanya kemajuan IPTEK yang sudah sangat canggih menyebabkan jiwa nasionalisme dan sikap cinta kepada bangsa sendiri sudah mulai memudar di Indonesia. Sebagai warga negara yang patuh, bersama-sama kita menanamkan kembali karakter kebangsaan yang akan mempertahankan jati diri bangsa. Karena yang terjadi pada era global yang sarat dengan perubahan ini, bangsa Indonesia telah menghadapi berbagai macam persoalan dan tantangan baik itu permasalahan secara internal maupun eksternal. Didalam batang tubuh dalam negeri ini, pilar-pilar kehidupan berbangsa sudah semakin rapuh dan berkaitan juga dengan makin rendahnya komitmen yang terjadi.

Dalam mengatasi sikap minim kebangsaan, penyajian materi konsepsi Wawasan Nusantara di lingkungan formal hendaknya tidak hanya menyentuh ranah moral knowing yang hanya akan mengisi ranah kognitif, namun juga bisa hingga menyentuh  kesadaran moral pelajar. Pada saat ini konsepsi Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai geopolitik di Indonesia yang memiliki ciri yang khas sebagai archipelago state. Pemahaman Wawasan Nusantara akan dapat mempertahankan sikap Nasionalisme yang ada pada setiap rakyat Indonesia. Seperti yang diungkapkan Yudohusodo (1995:93) bahwa semangat nasionalisme yang ada di Indonesia sangat diperlukan untuk dapat terus menjaga suatu integritas dan identitas bagi bangsa Indonesia, selain itu semangat nasionalisme juga yang akan mendorong bangsa Indonesia untuk kuat dan memiliki persiapan yang matang untuk dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya. Karena tantangan yang akan kita hadapi kedepannya akan lebih sulit dan dapat menggoyahkan jiwa Nasionalisme dan sikap cinta tanah air.

 

 

 

PERMASALAHAN

 

1. Apa itu Wawasan Nusantara?

2. Permasalahan apa saja yang terjadi terkait karakter kebangsaan?

3. Apa solusi dalam Wawasan Nusantara agar dapat membentuk karakter kebangsaan?

 

 

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan suatu wawasan nasional di Indonesia yang dalam mencapai tujuan nasional sumbernya merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dan juga mengandung nilai-nilai keutuhan (integralistik), kekeluargaan, beserta keserasian. Wasantara juga dikembangkan dengan berdasarkan kondisi Geografis NKRI, lalu keberagaman Indonesia mulai dari suku, etnis, budaya, bahasa, adat stiada, dsb. Dan terakhir juga mempertimbangkan Sejarah" perjuangan bangsa yang merupakan sebuah pengalaman yang sangat pahit, karena sempat terpecah belah dan dijajah bangsa Iain lebih dari 300 tahun.

Menurut Lemhanas (1994) Wawasan Nusantara dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan juga lingkungannya berdasaran pemahaman nasionalnya yang telah dilandasi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menjadi suatu aspirasi bagi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, dan juga menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya untuk dapat mencapai tujuan perjuangan nasional.

Dengan cara konstitusional, Wawasan Nusantara telah dikukuhkan melalui Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, Pokok-pokok dlaam Wawasan Nusantara juga telah dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional. Adapun di dalam Wawasan Nusantara telah mencakup:

1.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik yang dapat diartikan sebagai :

a.  Kebutuhan wilayah nasional dengan seluruh isi dan kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra bagi setiap bangsa, dan lalu menjadi modal dan milik bersama bagi bangsa.

b.  Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berkomunikasi dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan YME. harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam pengertian yang seluas-luasnya.

c.  Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib dan sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta telah memiliki satu tekad yang kuat dalam mencapai cita-cita bangsa.

d. Pancasila merupakan satu-satunya falsafah serta ideologi yang dimiliki bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan bersama.

e.  Seluruh Kepulauan Nusantara adalah satu kesatuan hukum yang berarti hanya akan ada satu hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.

2.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu Kesatuan Sosial dan Budaya yang berarti :

a.  Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, yang berperikehidupan bangsa harus memiliki kehidupan yang serasi dan dapat terlihat tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan merata serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

b.  Budaya Indonesia pada hakekatnya haruslah satu, walaupun dengan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi 5 modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

3.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi dalam arti :

a.   Kekayaan wilayah Nusantara baik yang potensial maupun efektif merupakan sebuah modal dan milik bersama bangsa, dan juga keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

b.  Tingkat perkembangan ekonomi harus sama rata di seluruh daerah, tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki daerah-daerah tertentu dalam mengembangkan perekonomiannya.

4.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan yang dapat diartikan :

a.    Ancaman pada satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh wilayah bangsa dan negara.

b.    Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara (Lemhanas, 1989: 7).

 

Setelah ditetapkannya rumusan Wawasan Nusantara menjadi ketetapan MPR, maka dari itu Wawasan Nusantara juga memiliki kekuatan hukum yang akan mengikat seluruh penyelenggara Negara, dan juga seluruh lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua warga negara Indonesia . Hal ini dapat diartikan menjadi setiap rumusan kebijaksanaan dan juga perencanaan pembangunan nasional harus dapat mencerminkan hakekat yang ada pada rumusan Wawasan Nusantara. Bahwa setiap warga negara juga harus ikut serta dalam menyeleggarakan sikap sesuai yang tertera pada Wawasan Nusantara.

 

B.     Permasalahan terkait Karakter Kebangsaan

Kondisi yang perlu dikhawatirkan di Indonesia yang dapat dengan mudah mulai menggeser dan merontokkan karakter jati diri bangsa dan Nasionalisme adalah kemajuan teknologi. Tentu saja kemajuan teknologi yang cukup pesat ini adalah hal baik yang dapat mempermudahkan setiap orang dalam melakukan berbagai aktifitas dengan efisien. Namun informasi yang ditawarkan oleh teknologi berupa media massa begitu luas sehingga sangat sulit untuk mengontrolnya. Berbagai informasi dari yang positif hingga negatif dapat dengan mudah diakses oleh segala umur pada sekarang ini. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena seringkali terjadi informasi yang diberikan tidak sesuai dengan umur pengguna dan akan merusak moral anak bangsa.

Ada begitu banyak permasalahan yang telah terjadi sehingga mencoren karaktr kebangsaan yang harusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Salah satunya adalah pengaruh yang terajadi akibat Globalisasi, globalisasi ini dimaknai sebagai suatu kemunculan budaya hybrid yang bersumberkan serta didominasikan oleh kebudayan asing yang mengakibatkan suatu krisis budaya lokal dan nasional (Azra, 2006 : 150-151). Budaya-budaya yang dimiliki negara lain tanpa bisa dicegah masuk dengan begitu luasnya dan tanpa batas. Akibatnya, mulai lunturnya nilai-nilai nasionalisme dan solidaritas yang sedang diderita anak negeri ini. Terjadinya westernisasi juga mengkhawatirkan terlupakannya kebudayaan asli indonesia mulai dari pakaian hingga kebiasaan adat. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mulai marak digencarkan oleh kaum muda begitupun dengan maraknya karakter yang terkikis dan munculnya karakter yang muncul akibat masuknya budaya asing. Salah satunya dengan maraknya rasa lebih cinta terhadap Negara asing, lebih cintanya terhadap budaya, barang dan bahkan penduduk Negara asing, yang menjadikannya lupa terhadap segala hal yang harus dipertahankan di dalam Negara sendiri. Hal ini dapat membuktikan bahwa memang semakin rendahnya rasa cinta tanah air yang ada dalam diri generasi muda.  Selain itu, masyarakat mulai terbiasa dengan kecanggihan teknologi sehingga segala sesuatu bergantung kepada teknologi. Hal ini menyebabkan mulai mengikis jiwa Nasionalisme yang ditanam sejak dahulu untuk rakyat Indonesia agar saling bahu membahu antar sesama. Bahkan pada sekarang ini, dikota-kota besar tetangga cenderung tidak terlalu mengenal satu sama lain, hanya sekedar bertegur sapa.

Permasalahan-permasalahan inilah yang meresahkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Pemerintah yang mulai mencari upaya untuk mepertahankan karakter kebangsaan yang dimiliki oleh Indonesia. Pemerintah memulai beberapa upaya seperti pengadaan pentas seni di lingkungan belajar formal, hingga memasukkan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah bagi mahasiswa baik negri maupun swasta.

 

C.     Wawasan Nusantara dalam membentuk Karakter Kebangsaan

Terdapat berbagai kontribusi Wawasan Nusantara dalam membentuk karkater kebangsaan termasuk jiwa Nasionalisme yang ada pada jati diri pemuda Indonesia. Salah satunya dengan munculnya pembelajan kontekstual yang dapat menjadi salah satu alternatif melalui model-model pembelajaran yang juga inovatif. Penyajian materi konsepsi wawasan nusantara dapat dilakukan dengan mengangkat kasus-kasus faktual yang dapat menjadi stimulus bagi mahasiswa dalam memahami konsepsi mengenai Wawasan Nusantara dan akan dapat merangsang pola pikir mahasiswa untuk menunjukkan perilaku sikap nasionalismenya. Menurut pendapat Sylker dan Kiyoshi (2014), pembelajaran kontekstual dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan pengetahuan dan juga pengalaman belajar bagi peserta didik.

Tak hanya itu, adanya penilaian karakter di lingkungan formal sekolah akan membentuk moral bangsa menjadi lebih terdidik dan siap menghadapi kemajuan zaman yang cepat. Menurut pandangan Thomas Lickona, yaitu pendidikan karakter sebagai pendidikan moral yang dalam penerapannya haruslah menyentuh pada tiga dimensi yang secara utuh, yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. Dan juga telah dikatakan oleh Buchori (2007), yaitu pengembangan karakter harusnya dapat membawa anak kepada pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Dengan demikian, pemahaman mahasiswa Indonesia dalam menerapkan karakter kebangsaan yang sesuai pada Pancasila dapat terlaksana dengan utuh dan tanpa mengikis nilai-nilai Nasionalisme yang perlahan sudah memudar.

 

 

KESIMPULAN

          Pemahaman Wawasan Nusantara akan dapat mempertahankan sikap Nasionalisme yang ada pada setiap rakyat Indonesia. Wawasan Nusantara dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan juga lingkungannya berdasaran pemahaman nasionalnya yang telah dilandasi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menjadi suatu aspirasi bagi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, dan juga menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya untuk dapat mencapai tujuan perjuangan nasional. Ada begitu banyak permasalahan yang telah terjadi sehingga mencoren karaktr kebangsaan yang harusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Salah satunya adalah pengaruh yang terajadi akibat Globalisasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Budisantoso, H. . (1997). WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN NASIONAL DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN. Jurnal Ketahanan Nasional.

Kusrahmadi, S. D. (n.d.). PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA DAN INTEGRASI NASIONAL.

RISKI FAUZI AMELIA, D. A. (2021). PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMINIMALISIR PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KARAKTER CINTA TANAH AIR PADA SISWA SMAN 1 MAJALAYA. jurnal.ensiklopediaku.org.

Setiawan, D. (2017). Kontribusi Tingkat Pemahaman Konsepsi Wawasan Nusantara Terhadap Sikap Nasionalisme Dan Karakter Kebangsaan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM MEMBENTUK KARAKTER KEBANGSAAN

                         





Penulis : Riva Devira

( rivadee02@gmail.com )

 

ABSTRAK

Sebagai rakyat Indonesia, pemahaman mengenai Wawasan Nusantara sangat dibutuhkan dan menjadi sebuah cara pandang terhadap bangsa kita untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia. Pada era yang sangat canggih ini, karakter kebangsaan sudah mulai pudar padahal itu merupakan jati diri bangsa kita sebagai warga negara Indonesia. Berbagai upaya dibutuhkan pemerintah untuk dapat mempertahankan karakter kebangsaan dan salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Wawasan Nusantara pada setiap warga negara. Pemahaman ini sangat penting untuk mempertahankan sikap nasionalisme pada sanubari masyarakat di Indonesia.

Kata kunci : Wawasan Nusantara, Karakter kebangsaan, Sikap Nasionalisme

 

ABSTRACT

As the people of Indonesia, an understanding of the Archipelago Insight is very much needed and becomes a way of looking at our nation to maintain the unity and integrity of the Indonesian people. In this very sophisticated era, the national character has begun to fade even though it is the identity of our nation as Indonesian citizens. Various efforts are needed by the government to be able to maintain the national character and one of them is to implement the Archipelago Insight for every citizen. This understanding is very important to maintain the attitude of nationalism at the heart of the people in Indonesia.

Keywords: Archipelago Insight, National Character, Nationalism Attitude

 

 

PENDAHULUAN

Pada dasarnya, wawasan yang dimiliki masyarakat mengenai sikap kebangsaan sudah sepatutnya ditanamkan semenjak kecil. Adanya kemajuan IPTEK yang sudah sangat canggih menyebabkan jiwa nasionalisme dan sikap cinta kepada bangsa sendiri sudah mulai memudar di Indonesia. Sebagai warga negara yang patuh, bersama-sama kita menanamkan kembali karakter kebangsaan yang akan mempertahankan jati diri bangsa. Karena yang terjadi pada era global yang sarat dengan perubahan ini, bangsa Indonesia telah menghadapi berbagai macam persoalan dan tantangan baik itu permasalahan secara internal maupun eksternal. Didalam batang tubuh dalam negeri ini, pilar-pilar kehidupan berbangsa sudah semakin rapuh dan berkaitan juga dengan makin rendahnya komitmen yang terjadi.

Dalam mengatasi sikap minim kebangsaan, penyajian materi konsepsi Wawasan Nusantara di lingkungan formal hendaknya tidak hanya menyentuh ranah moral knowing yang hanya akan mengisi ranah kognitif, namun juga bisa hingga menyentuh  kesadaran moral pelajar. Pada saat ini konsepsi Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai geopolitik di Indonesia yang memiliki ciri yang khas sebagai archipelago state. Pemahaman Wawasan Nusantara akan dapat mempertahankan sikap Nasionalisme yang ada pada setiap rakyat Indonesia. Seperti yang diungkapkan Yudohusodo (1995:93) bahwa semangat nasionalisme yang ada di Indonesia sangat diperlukan untuk dapat terus menjaga suatu integritas dan identitas bagi bangsa Indonesia, selain itu semangat nasionalisme juga yang akan mendorong bangsa Indonesia untuk kuat dan memiliki persiapan yang matang untuk dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya. Karena tantangan yang akan kita hadapi kedepannya akan lebih sulit dan dapat menggoyahkan jiwa Nasionalisme dan sikap cinta tanah air.

 

 

 

PERMASALAHAN

 

1. Apa itu Wawasan Nusantara?

2. Permasalahan apa saja yang terjadi terkait karakter kebangsaan?

3. Apa solusi dalam Wawasan Nusantara agar dapat membentuk karakter kebangsaan?

 

 

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan suatu wawasan nasional di Indonesia yang dalam mencapai tujuan nasional sumbernya merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dan juga mengandung nilai-nilai keutuhan (integralistik), kekeluargaan, beserta keserasian. Wasantara juga dikembangkan dengan berdasarkan kondisi Geografis NKRI, lalu keberagaman Indonesia mulai dari suku, etnis, budaya, bahasa, adat stiada, dsb. Dan terakhir juga mempertimbangkan Sejarah" perjuangan bangsa yang merupakan sebuah pengalaman yang sangat pahit, karena sempat terpecah belah dan dijajah bangsa Iain lebih dari 300 tahun.

Menurut Lemhanas (1994) Wawasan Nusantara dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan juga lingkungannya berdasaran pemahaman nasionalnya yang telah dilandasi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menjadi suatu aspirasi bagi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, dan juga menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya untuk dapat mencapai tujuan perjuangan nasional.

Dengan cara konstitusional, Wawasan Nusantara telah dikukuhkan melalui Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, Pokok-pokok dlaam Wawasan Nusantara juga telah dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional. Adapun di dalam Wawasan Nusantara telah mencakup:

1.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik yang dapat diartikan sebagai :

a.  Kebutuhan wilayah nasional dengan seluruh isi dan kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra bagi setiap bangsa, dan lalu menjadi modal dan milik bersama bagi bangsa.

b.  Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berkomunikasi dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan YME. harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam pengertian yang seluas-luasnya.

c.  Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib dan sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta telah memiliki satu tekad yang kuat dalam mencapai cita-cita bangsa.

d. Pancasila merupakan satu-satunya falsafah serta ideologi yang dimiliki bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan bersama.

e.  Seluruh Kepulauan Nusantara adalah satu kesatuan hukum yang berarti hanya akan ada satu hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.

2.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu Kesatuan Sosial dan Budaya yang berarti :

a.  Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, yang berperikehidupan bangsa harus memiliki kehidupan yang serasi dan dapat terlihat tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan merata serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

b.  Budaya Indonesia pada hakekatnya haruslah satu, walaupun dengan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi 5 modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

3.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi dalam arti :

a.   Kekayaan wilayah Nusantara baik yang potensial maupun efektif merupakan sebuah modal dan milik bersama bangsa, dan juga keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

b.  Tingkat perkembangan ekonomi harus sama rata di seluruh daerah, tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki daerah-daerah tertentu dalam mengembangkan perekonomiannya.

4.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan yang dapat diartikan :

a.    Ancaman pada satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh wilayah bangsa dan negara.

b.    Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara (Lemhanas, 1989: 7).

 

Setelah ditetapkannya rumusan Wawasan Nusantara menjadi ketetapan MPR, maka dari itu Wawasan Nusantara juga memiliki kekuatan hukum yang akan mengikat seluruh penyelenggara Negara, dan juga seluruh lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua warga negara Indonesia . Hal ini dapat diartikan menjadi setiap rumusan kebijaksanaan dan juga perencanaan pembangunan nasional harus dapat mencerminkan hakekat yang ada pada rumusan Wawasan Nusantara. Bahwa setiap warga negara juga harus ikut serta dalam menyeleggarakan sikap sesuai yang tertera pada Wawasan Nusantara.

 

B.     Permasalahan terkait Karakter Kebangsaan

Kondisi yang perlu dikhawatirkan di Indonesia yang dapat dengan mudah mulai menggeser dan merontokkan karakter jati diri bangsa dan Nasionalisme adalah kemajuan teknologi. Tentu saja kemajuan teknologi yang cukup pesat ini adalah hal baik yang dapat mempermudahkan setiap orang dalam melakukan berbagai aktifitas dengan efisien. Namun informasi yang ditawarkan oleh teknologi berupa media massa begitu luas sehingga sangat sulit untuk mengontrolnya. Berbagai informasi dari yang positif hingga negatif dapat dengan mudah diakses oleh segala umur pada sekarang ini. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena seringkali terjadi informasi yang diberikan tidak sesuai dengan umur pengguna dan akan merusak moral anak bangsa.

Ada begitu banyak permasalahan yang telah terjadi sehingga mencoren karaktr kebangsaan yang harusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Salah satunya adalah pengaruh yang terajadi akibat Globalisasi, globalisasi ini dimaknai sebagai suatu kemunculan budaya hybrid yang bersumberkan serta didominasikan oleh kebudayan asing yang mengakibatkan suatu krisis budaya lokal dan nasional (Azra, 2006 : 150-151). Budaya-budaya yang dimiliki negara lain tanpa bisa dicegah masuk dengan begitu luasnya dan tanpa batas. Akibatnya, mulai lunturnya nilai-nilai nasionalisme dan solidaritas yang sedang diderita anak negeri ini. Terjadinya westernisasi juga mengkhawatirkan terlupakannya kebudayaan asli indonesia mulai dari pakaian hingga kebiasaan adat. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mulai marak digencarkan oleh kaum muda begitupun dengan maraknya karakter yang terkikis dan munculnya karakter yang muncul akibat masuknya budaya asing. Salah satunya dengan maraknya rasa lebih cinta terhadap Negara asing, lebih cintanya terhadap budaya, barang dan bahkan penduduk Negara asing, yang menjadikannya lupa terhadap segala hal yang harus dipertahankan di dalam Negara sendiri. Hal ini dapat membuktikan bahwa memang semakin rendahnya rasa cinta tanah air yang ada dalam diri generasi muda.  Selain itu, masyarakat mulai terbiasa dengan kecanggihan teknologi sehingga segala sesuatu bergantung kepada teknologi. Hal ini menyebabkan mulai mengikis jiwa Nasionalisme yang ditanam sejak dahulu untuk rakyat Indonesia agar saling bahu membahu antar sesama. Bahkan pada sekarang ini, dikota-kota besar tetangga cenderung tidak terlalu mengenal satu sama lain, hanya sekedar bertegur sapa.

Permasalahan-permasalahan inilah yang meresahkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Pemerintah yang mulai mencari upaya untuk mepertahankan karakter kebangsaan yang dimiliki oleh Indonesia. Pemerintah memulai beberapa upaya seperti pengadaan pentas seni di lingkungan belajar formal, hingga memasukkan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah bagi mahasiswa baik negri maupun swasta.

 

C.     Wawasan Nusantara dalam membentuk Karakter Kebangsaan

Terdapat berbagai kontribusi Wawasan Nusantara dalam membentuk karkater kebangsaan termasuk jiwa Nasionalisme yang ada pada jati diri pemuda Indonesia. Salah satunya dengan munculnya pembelajan kontekstual yang dapat menjadi salah satu alternatif melalui model-model pembelajaran yang juga inovatif. Penyajian materi konsepsi wawasan nusantara dapat dilakukan dengan mengangkat kasus-kasus faktual yang dapat menjadi stimulus bagi mahasiswa dalam memahami konsepsi mengenai Wawasan Nusantara dan akan dapat merangsang pola pikir mahasiswa untuk menunjukkan perilaku sikap nasionalismenya. Menurut pendapat Sylker dan Kiyoshi (2014), pembelajaran kontekstual dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan pengetahuan dan juga pengalaman belajar bagi peserta didik.

Tak hanya itu, adanya penilaian karakter di lingkungan formal sekolah akan membentuk moral bangsa menjadi lebih terdidik dan siap menghadapi kemajuan zaman yang cepat. Menurut pandangan Thomas Lickona, yaitu pendidikan karakter sebagai pendidikan moral yang dalam penerapannya haruslah menyentuh pada tiga dimensi yang secara utuh, yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. Dan juga telah dikatakan oleh Buchori (2007), yaitu pengembangan karakter harusnya dapat membawa anak kepada pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Dengan demikian, pemahaman mahasiswa Indonesia dalam menerapkan karakter kebangsaan yang sesuai pada Pancasila dapat terlaksana dengan utuh dan tanpa mengikis nilai-nilai Nasionalisme yang perlahan sudah memudar.

 

 

KESIMPULAN

          Pemahaman Wawasan Nusantara akan dapat mempertahankan sikap Nasionalisme yang ada pada setiap rakyat Indonesia. Wawasan Nusantara dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan juga lingkungannya berdasaran pemahaman nasionalnya yang telah dilandasi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menjadi suatu aspirasi bagi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, dan juga menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya untuk dapat mencapai tujuan perjuangan nasional. Ada begitu banyak permasalahan yang telah terjadi sehingga mencoren karaktr kebangsaan yang harusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Salah satunya adalah pengaruh yang terajadi akibat Globalisasi. 



DAFTAR PUSTAKA

 

Budisantoso, H. . (1997). WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN NASIONAL DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN. Jurnal Ketahanan Nasional.

Kusrahmadi, S. D. (n.d.). PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA DAN INTEGRASI NASIONAL.

RISKI FAUZI AMELIA, D. A. (2021). PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMINIMALISIR PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KARAKTER CINTA TANAH AIR PADA SISWA SMAN 1 MAJALAYA. jurnal.ensiklopediaku.org.

Setiawan, D. (2017). Kontribusi Tingkat Pemahaman Konsepsi Wawasan Nusantara Terhadap Sikap Nasionalisme Dan Karakter Kebangsaan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.

MATERI 15 : Relevansi Pendidikan Mancasila Secara Keseluruhan

Menemukan Kembali Kompas Bangsa: Relevansi Pendidikan Pancasila di Era Disrupsi Global Abstrak Modul ini disusun untuk membedah secara k...