Wednesday, June 23, 2021

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN RASA NASIONALISME DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN RASA NASIONALISME DAN WAWASAN KEBANGSAAN 

Laykha Fitriani Az Zahra (laykhaftr@gmail.com)



ABSTRAK

Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, dibangun diatas landasan dasar falsafah Pancasila dengan harapan tetap eksis/kokoh/kuat sepanjang zaman.Salah satu indikator penentu eksistensi bangsa dan negara apabila masyarakat bangsanya memiliki nilai-nilai karakter yang baik (sesuai dengan dasar falsafah negaranya). Nilai-nilai karakter inilah dibangun/dikonstruksi melalui pendidikan kewarganegaraan yang secara yuridis formal menjadi salah satu mata pelajaran wajib disetiap jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai di perguruan tinggi. Membangun karakter bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan menjadi suatu keharusan karena pendidikan tidak hanya menjadikan seseorang menjadi cerdas, tetapi juga mempunyai budi pekerti yang luhur sehingga keberadaanya dalam masyarakat menjadi bermakna. Oleh karena itu, melalui pendidikan kewarganegaraan dapat dibangun kebiasaan tentang hal-hal yag baik, bermoral etik sehingga dipahami, dihayati, dapat meningkatkan rasa dan semangat Nasiolisme, berupaya menghadirkan pemahaman wawasan kebangsaan dan mampu diamalkan secara konsisten dalam kehidupan bermayarakat dan bernegara

Kata kunci: Pendidikan Kewarganegaraan, Karakter Bangsa, Nasionalisme, Wawasan Kebangsaan

PENDAHULUAN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian yang utuh dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, proses pendidikan kewarganegaraan diwujudkan dalam kurikulum dan pembelajaran pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Untuk menjamin fungsi dan perannya dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan seyogyanya dirancang, dikembangkan, dilaksanakan, dan dievaluasi dalam konteks pengejawantahan tujuan pendidikan nasional.

Proses Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberdayakan, membudayakan dalam arti bahwa proses dan hasil pendidikan tersebut harus mampu memfasilitasi untuk melakukan proses belajar untuk memperluas wawasan (learning to know), belajar untuk membangun kemampuan berbuat (learning to do), belajar untuk hidup dan berkehidupan (learning to be), dan belajar untuk hidup bernegara (learning to live together). Pendidikan kewarganegaraan merupakan proses pendidikan untuk membangun keteladanan kemauan dan kemampuan mengembangkan kreatifitas yang mencerminkan jati diri bangsa yang syarat dengan nilai-nilai sosial kultural ke-Indonesiaan.

Inti pendidikan kewarganegaraan adalah nilai-nilai kemanusiaan: kesamaan, kebebasan, keadilan, solidaritas, dan prinsip-prinsip pegelolaan hidup bernegara: partisipasi, transparansi atau keterbukaan, tanggung jawab (responsiviness, accountability), pemberdayaan (empowerment), dll. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu pilar penyangga dalam membangun karakter dan jati diri bangsa artinya bahwa pendidikan kewarganegaraan mendidik warga negara menjadi warga negara yang baik (good citizen), warga negara yang cerdas (smart citizen) dalam menghadapi perkembangan dunia di era kompetitif.

Dalam konteks pembangunan bangsa dan karakter (nation and character building) pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas memiliki kedudukan, fungsi, dan peran yang sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pendidikan karakter yang dikembangkan secara sistematis dan sistemik. Dalam konteks itu pendidikan kewarganegaraan tidak bisa dipisahkan dari kerangka kebijakan nasional pembangunan bangsa dan karakter.

PERMASALAHAN

Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan karakter. Di dalam dunia pendidikan sejumlah mata pelajaran dapat membentuk karakter bangsa, salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan membantu untuk membentuk pola pikir dan pola sikap sebagai seorang warga negara yang mencerminkan atau selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan. Termasuk dalam pembentukan watak atau karakter, karena pendidikan kewarganegaraan mencakup nilai-nilai hidup yang khas dari masyarakat sekitarnya.

Akan tetapi di zaman yang sudah maju Pendidikan Kewarganegaraan seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Karena dengan Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan bisa membentuk karakter peserta didik yang memiliki kepribadian. Di era globalisasi saat ini seiring kemajuan teknologi, nilai-nilai kesopanan, budi pekerti seakan telah diabaikan. Yang mengakibatkan perilaku yang peserta didik menyimpang. Hal ini dikarenakan krisis karakter bangsa. Serta adanya hambatan dalam Pendidikan Kewarganegaraan untuk membangun wawasan global warga negara.

PEMBAHASAN

Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education adalah program pendidikan yang bersifat multifaket dengan konteks lintas bidang keilmuwan yang disebut interdisipliner dan multidimensional berlandaskan pada teori-teori disiplin ilmu-ilmu sosial, yang secara struktural bertumpu pada disiplin ilmu politik. Menurut Udin S. Winataputra (2008), sifat multi dimensional inilah membuat bidang kajian Pendidikan Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai; Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Politik, Pendidikan Nilai dan Moral, Pendidikan Karakter Kebangsaan, Pendidikan Kemasyarakatan, Pendidikan Hukum dan HAM serta Pendidikan Demokrasi.

Secara programatik materi ajar pendidikan kewarganegaraan secara utuh memberi bekal pengetahuan politik, hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Materi ajar secara faktual teoritik konseptual dan normatif berisi pesan nilai-nilai moral serta aturan main dan cara pelaksanaannya. Program Pendidikan Kewarganegaraan menitikberatkan pada pembentukan insan yang religius, demokratis, cerdas, terampil, dan sejahtera serta cinta bangsa dan bernegara serta mampu menjaga nama baik martabat bangsa dan negara dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia. Secara prosedural pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menyiapkan bahan ajar pilihan yang secara fungsional kearah pembinaan, pengembangan, dan pembentukan potensi diri anak didik baik dalam lingkugan fisik maupun nonfisik secara demokratis, humanis, dan fungsional.

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan

Secara holistik pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar setiap warga negara muda (young citizens) memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, nilai dan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan komitmen Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen bernegara kesatuan Republik Indonesia. Adapun fungsi dari Pendidikan kewarganegaraan, ialah sebagai berikut:

a)   Mengembangkan dan melestarikan moral Pancasila secara dinamis dan terbuka, berarti bahwa nilai dan moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa jati diri sebagai bangsa Indonesia yang kehilangan

b)  Mengembangkan dan membina manususia Indonesia seutuhnya yang sadar, politik dan konstitusi Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

c)    Membina pemahaman dan kesadaran dan terhadap hubungan antara warga Negara dengan sasama warga negara dan pendidikan pendahuluan bela Negara agar mengetahui dan mampumelaksanakan dengan baik hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

Manfaat Adanya Pendidikan Kewarnageraan

            Adapun manfaat dari adanya Pendidikan Kewarganegaraan, ialah sebagai berikut:

1.      Pendidikan Kewarnegaraan dapat meningkatkan Rasa dan semangat Nasiolisme

Rasa nasionalisme sangat penting bagi warga negara. Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara. Maka dari itu, rasa nasionalisme akan muncul bila semua warga negara mempunyai rasa kehendak untuk bersatu. Usaha yang dapat dibangun dalam mempersatukan masyarakat adalah dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, dimana didalamnya membahas berbagai unsur-unsur kebangsaan. Dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dapat meningkatkan sikap rasa Nasionalisme, Adapun rasa Nasionalisme yang meningkat, ialah sebagai berikut:

a)      Memiliki rasa cinta pada tanah air (Patriotisme)

b)      Bangga manjadi bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia

c)    Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun golongan

d)   Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang ada pada bangsa Indonesia

e) Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta menjaga nama baik bangsanya

f)  Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian, dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan dan kesatuan

g)  Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga bersedia untuk menciptakan perdamaian dunia dan menciptakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.

2.     Pendidikan Kewarganegaraan Berupaya Menghadirkan Pemahaman Wawasan Kebangsaan

Dalam era globalisasi sekarang ini, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu jawaban untuk mencetak kader-kader bangsa yang memiliki pemahaman akan wawasan kebangsaan dalam rangka untuk memecahkan persoalan kebangsaan yang semakin kompleks. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bidang kajian dalam konteks pendidikan nasional yang memiliki peran strategis untuk meningkatkan kembali wawasan kebangsaan. Karena itu, untuk memperkuat peran Pendidikan Kewarganegaraan, maka pemerintah mewajibkan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan pada setiap satuan Pendidikan.

Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membantu seseorang dalam memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Berkaitan dengan itu diharapkan akan mampu untuk menjaga dan meneruskan cita-cita pembangunan bangsa dengan sungguh-sungguh mencintai bangsanya sendiri, dengan tidak membeda-bedakan setiap suku, ras, maupun agama yang mendiami di bumi pertiwi Indonesia.

Hambatan- hambatan Pendidikan Kewarganegaraan    

Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya berorientasi pada pembentukan wawasan global untuk warga negara sebagai proses pembentukan warga negara yang baik. Namun tetep terjadinya hambatan dalam berorientasi tersebut. Adapun hambatan hambatan Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa dan semangat Nasiolisme, serta berupaya menghadirkan pemahaman wawasan Kebangsaan, ialah sebagai berikut:

a) Kecenderungan sikap apatis dan tidak ingin menganalisis atau mencari solusi terhadap permasalahan global apa yang dihadapi oleh semua lapisan warga negara hal ini di perkuat dengan proses pembelajaran yang statis.

b)   Ketidakmampuan berpikir kritis untuk mengkaji dan memberikan alternatif solusi dalam berbagai pemecahan masalah global

c)      Disorientasi dan belum dihayati nilai- nilai Pancasila

d)     Keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai- nilai Pancasila

e)      Bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

f)       Memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa

Strategi yang dapat Dilakukan

Dari hambatan yang telah dijabarkan diatas, perlu adanya strategi dalam menanggulangi masalah tersebut, yaitu seperti adanya sosialisasi atau penyadaran, Perlu adanya pendidikan, pemberdayaan, pembudayaan dan kerjasama. Agar terciptanya bangsa yang berkarakter yang memiliki sikap tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran,bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi iptek berdasarkan Pancasila. 

KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu pilar penyangga dalam membangun karakter dan jati diri bangsa artinya bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendidik warga negara menjadi warga negara yang baik (good citizen), warga negara yang cerdas (smart citizen) dalam menghadapi perkembangan dunia di era kompetitif. Oleh sebeb itu, pendidikan kewarganegaraan memberi bekal kepada warga negara baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, dan kecerdasan spiritual. Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa dan semangat Nasiolisme serta berupaya menghadirkan pemahaman wawasan Kebangsaan diharapkan dapat menumbuhkan kecerdasan yang dimiliki seorang, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berpikir dalam menganalisis dalam berbagai masalah. Untuk itu, harus memiliki sejumlah keterampilan (skill) baik keterampilan berpikir, berkomunikasi, berpartisipasi, bahkan keterampilan dalam memecahkan masalah-masalah sosial kemasyarakatan dalam kehidupan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, F. Y., Arianto, I., & Solihatin, E. 2013. Peran guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam upaya pembentukan karakter peserta didik. Jurnal PPKn UNJ Online, 1(2), 1-15.

Nugraha, Y. 2017. MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI UPAYA MEMUPUK RASA NASIONALISME MAHASISWA (Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang). CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).

Sofyan, F. S., & Sundawa, D. 2015. Hubungan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan peningkatan wawasan kebangsaan dan semangat nasionalisme mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 24(2), 185-198.

Suharyanto, A. 2013. Peranan pendidikan kewarganegaraan dalam membina sikap toleransi antar siswa. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 1(2), 12.

Suradi, L. 2020. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG CERDAS DAN BAIK (SMART AND GOOD CITIZEN). SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 14(2), 112-121.

 

 

1 comment:

  1. 16_Indah Permata
    Artikel ini mengajarkan kita bahwa dalam membangun rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan butuh yang namanya pendidikan kewarganegaraan, karena dapat membangun karakter dan jati diri bangsa yang artinya dapat mendidik warga negara menjadi warga negara yang baik dan cerdas dalam menghadapi perkembangan dunia di zaman sekarang ini.

    ReplyDelete

Budaya Hukum Masyarakat Mengapa Masih Banyak Main Hakim Sendiri

Budaya hukum  Masyarakat: Mengapa Masih Banyak Main Hakim Sendiri Oleh : Clarista Anastasya Nafilah (D-35)  Abstrak Fenomena main hakim send...