Oleh : Seisha Milanisti (seishamilanisti21@gmail.com)
Abstrak
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.Kata Kunci: Wawasan Nusantara, Geopolitik, Kedudukan
Pendahuluan
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara (Astawa, 2017). Jadi, Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa. Sebagai Negara yang sangat luas dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki Wawasan Nusantara sebagai dasar pengembangan wawasan nasional (Seruni, 2012). Tak hanya faktor geografi, wawasan nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
Hal ini merupakan bagian integral yang menjamin eksitensi bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita nasional sekaligus manifestasi cita-cita leluhur kita, 5 dengan tetap menghargai kebhinekaan itu sebagai anugerah Tuhan dan aset bangsa.
Permasalahan
Secara umum, rumusan masalah pada artikel “Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia” ini dapat dirumuskan seperti pada pertanyaan berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia?
2. Apa saja dasar hukum dan kedudukan wawasan nusantara?
Pembahasan
1. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia (Budisantoso, 1997).
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula (Dr. I Putu Ari Astawa, S.Pt, 2017).
2. Dasar Hukum dan Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut:
· Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
· Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
· Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
b. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia (Harimulyono, 2013). Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
· Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
· UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
· Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
· Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
· GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Astawa, I. P. A. (2017). Materi kuliah kewarganegaraan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik di Indonesia.
Budisantoso, H. (1997). 11609-22405-1-SM.pdf. https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/11609/8640
Dr. I Putu Ari Astawa, S.Pt, M. (2017). Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Di Indonesia. Kewarganegaraan, 1–37. file:///F:/Civic Edu/wawasan nusantara uas/WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK.pdf%0Ahttps://repository.unikom.ac.id/44338/1/Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia %281%29.pdf
Harimulyono, N. (2013). Bab 7 Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. http://dosen.stie-alanwar.ac.id/file/content/2020/10/Bab_7_WAWASAN_NUSANTARA_SEBAGAI_GEOPOLITIK_INDONESIA_nurrohman.pdf
Seruni, R. (2012). Geopolitik Indonesia. Universitas Ahmad Dahlan, 1–32. http://eprints.uad.ac.id/9435/1/GOEPOLITIK INDONESIA Dwi.pdf
36_Nur Qalby
ReplyDeleteIndonesia merupakan zamrud khatulistiwa karena potensi yang dimiliki sangat banyak terhampar di masing masing pulaunya di mulai dari Keanekaragaman hayati, pesona alam, flora fauna, budaya, bahasa, aneka ragam suku, dan lain lain. konsep dari wawasan nusantara ini sangatlah dalam tentang bagaimana cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai jati diri dan bentuk geografinya berdasarkan dua landasan dasar yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan wawasan nusantara diperlukan asas yang harus di patuhi diantarnya asas keadilan, kerjasama, solidaritas, dan kejujuran.