Wednesday, June 23, 2021

HAK ASASI MANUSIA

 Eri Tantri Kirani

eritantrik@gmail.com

Universitas Mercu Buana


ABSTRAK

Hak asasi manusia pada satu sisi menurut konsep hukum alam adalah suatu hak yang melekat pada setiap individu manusia sejak dilahirkan, tetapi pada sisi lain hak asasi harus bentuk legalitas menurut aliran positivisme. Perdebatan apakah hak asasi manusia harus diatur dalam konstitusi atau tidak perlu dimuat dalam konstitusi juga mewarnai pembahasan UUD 1945. Persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia telah menjadi tema utama dalam perbincangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. HAM yang terpenting salah satunya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kata Kunci : Hak asasi manusia, UUD 1945, Kebebasan.

 

PENDAHULUAN

Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti, bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap Organisasi pada tatanan manapun, terutama negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-Undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan di dalam Undang Undang Dasar 1945 (yang diamandemen), masalah mengenai HAM dicantumkan secara khusus dalam Bab X Pasal 28 A sampai dengan 28 J, yang merupakan hasil Amandemen Kedua Tahun 2000.

 

PERMASALAHAN

  1. Apa pengertian dari HAM
  2. Apa saja dampak positif dan negatif dari adanya pelanggaran HAM?
  3.    Apa saja hambatan dalam penegakan HAM?

 

PEMBAHASAN

1.      Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal yang dimiliki oleh setiap orang. Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial yang dimana masih saling berketergantungan antara satu sama lainnya.

Menurut Mariam Budiardjo, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120).

Menurut Thomas Jefferson, HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah What is Democracy, 8).

Berdasarkan ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.

 

2.      Dampak positif dan negatif pelanggaran HAM

Dampak Positif

Dampak Negatif

Menjunjung tinggi terhadap adanya HAM

Terjadinya sebuah kesenjangan sosial yang semakin tajam.

Memacu sebuah percepatan terhadap kualitas diri.

Membuat penyampaian aspirasi menjadi sangat berlebihan.

Menumbuhkan sikap untuk toleransi terhadap orang lain.

Menghilangkan semangat nasionalisme dan juga patriotisme.

Meningkatkan rasa solidaris yang tinggi.

Membuat cara berfikir menjadi semakin sempit.

Dapat hidup dengan tenang karena ada perlindungan dari negara.

Terdapat pergeseran terhadap budaya nasional dan juga budaya internasional.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat dibedakan menjadi dua, yaitu:

·         Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

·         Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, serta perkosaan dan perbudakan seksual.

 

Contoh pelanggaran HAM ringan yaitu :

·      Di lingkungan masyarakat : Menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah, melakukan pencurian, menghalangi orang untuk mengeluarkan pendapatnya, melakukan pencemaran nama baik.

·   Di lingkungan kampus/sekolah : Mengejek teman secara sengaja, menganiaya teman, tawuran.

 

3.      Hambatan dalam penegakan HAM

Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik.  Hambatan dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia yang antara lain adalah:

·         Kondisi poleksosbudhankam

Perekonomian yang belum mendukung dan belum sampai pada tingkat masyarakat yang sejahtera, pengangguran dari yang terdidik sampai pengangguran yang tidak terdidik, perbedaan pola berfikir yang ekstrim yang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan dan sebagai penghambat utama upaya penegakkan hak asasi manusia.

·         Faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan benar

Komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting, untuk mengambil dan menghasilkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan hak-hak warga negara termasuk hak asasi manusia.

·         Faktor kebijakan pemerintah

Dalam faktor kebijakan pemerintah, tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia. Bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak masyarakat dalam menentukan kebijakan.

·         Faktor perangkat perundangan

Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia di indonesia sudah banyak, namun dirasa masih belum cukup, termasuk yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen. Sebagai contoh adalah masalah interpretasi antara pasal 28 J dengan pasal 28 I tentang hak hidup yang tidak boleh dikurangi.

·         Faktor aparat dan penindakannya

Masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia, tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak, aparat penegak hukum yang mengabaikan prosedur kerja sering membuka peluang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 

KESIMPULAN

Dengan banyaknya kejadian pelanggaran terhadap HAM, menunjukkan bahwa manusia Indonesia (masyarakat, penyelenggara negara dan penegak hukum) belum memahami apa arti sebenarnya hak-hak asasinya. Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya. Dengan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum serta masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas. Hal itu mempengaruhi penegakan HAM karena dapat mengambat proses penegakan HAM.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. JURNAL CITA HUKUM Vol 4, No 1.

Besar. (2011). PELAKSANAAN DAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA . HUMANIORA Vol.2 No.1, 210-211.

HAM, K. (2014). JURNAL HAM KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA. Jurnal HAM Vol. 11, v-vi.

Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, Vol . 2, No. 3, 153.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/01/155130269/pelanggaran-ham-jenis-dan-contoh-kasus?page=all









No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....