Eri Tantri Kirani
ABSTRAK
Hak asasi manusia pada satu sisi menurut konsep hukum alam
adalah suatu hak yang melekat pada setiap individu manusia sejak dilahirkan,
tetapi pada sisi lain hak asasi harus bentuk legalitas menurut aliran
positivisme. Perdebatan apakah hak asasi manusia harus diatur dalam konstitusi
atau tidak perlu dimuat dalam konstitusi juga mewarnai pembahasan UUD 1945. Persoalan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia telah menjadi tema utama dalam
perbincangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. HAM yang terpenting salah
satunya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah hak atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kata
Kunci : Hak asasi manusia, UUD 1945, Kebebasan.
PENDAHULUAN
Pernyataan HAM di dalam Pancasila
mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas
(bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak
asasi orang lain. Ini berarti, bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui
dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap
Organisasi pada tatanan manapun, terutama negara dan pemerintah khususnya di
Negara Indonesia. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung untuk
menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga
negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia
tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai
keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan
untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan
dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai
hak asasi manusia. Materi Undang-Undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan
hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan di dalam Undang Undang Dasar 1945 (yang
diamandemen), masalah mengenai HAM dicantumkan secara khusus dalam Bab X Pasal
28 A sampai dengan 28 J, yang merupakan hasil Amandemen Kedua Tahun 2000.
PERMASALAHAN
- Apa pengertian dari HAM
- Apa saja dampak positif dan negatif dari adanya pelanggaran HAM?
- Apa saja hambatan dalam penegakan HAM?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
HAM
Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal yang dimiliki
oleh setiap orang. Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan.
Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain
manusia adalah makhluk sosial yang dimana masih saling berketergantungan antara
satu sama lainnya.
Menurut Mariam Budiardjo, HAM adalah hak-hak yang
dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia
tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu
bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua
orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan
citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120).
Menurut Thomas Jefferson, HAM pada dasarnya adalah
kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari
Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan
untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah What is Democracy, 8).
Berdasarkan ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998, hak
asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati,
universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk
menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat
yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.
2.
Dampak
positif dan negatif pelanggaran HAM
Dampak Positif |
Dampak Negatif |
Menjunjung tinggi terhadap adanya HAM |
Terjadinya sebuah kesenjangan sosial yang semakin tajam. |
Memacu sebuah percepatan terhadap kualitas diri. |
Membuat penyampaian aspirasi menjadi sangat berlebihan. |
Menumbuhkan sikap untuk toleransi terhadap orang lain. |
Menghilangkan semangat nasionalisme dan juga patriotisme. |
Meningkatkan rasa solidaris yang tinggi. |
Membuat cara berfikir menjadi semakin sempit. |
Dapat hidup dengan tenang karena ada
perlindungan dari negara. |
Terdapat pergeseran terhadap budaya nasional dan juga
budaya internasional. |
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida
merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama. Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh
kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
·
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap
kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan orang secara
paksa, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, serta perkosaan dan
perbudakan seksual.
Contoh pelanggaran HAM
ringan yaitu :
· Di lingkungan masyarakat : Menghalangi seseorang untuk
melakukan ibadah, melakukan pencurian, menghalangi orang untuk mengeluarkan
pendapatnya, melakukan pencemaran nama baik.
· Di lingkungan kampus/sekolah : Mengejek
teman secara sengaja, menganiaya teman, tawuran.
3.
Hambatan
dalam penegakan HAM
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap
kurang terlaksana dengan baik. Hambatan
dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia yang antara lain adalah:
·
Kondisi poleksosbudhankam
Perekonomian yang belum
mendukung dan belum sampai pada tingkat masyarakat yang sejahtera, pengangguran
dari yang terdidik sampai pengangguran yang tidak terdidik, perbedaan pola
berfikir yang ekstrim yang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan
dan sebagai penghambat utama upaya penegakkan hak asasi manusia.
·
Faktor komunikasi dan informasi yang
belum digunakan secara maksimal dan benar
Komunikasi dan
informasi yang akurat sangat penting, untuk mengambil dan menghasilkan suatu
kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan hak-hak warga negara termasuk hak
asasi manusia.
·
Faktor kebijakan pemerintah
Dalam faktor kebijakan
pemerintah, tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang
pentingnya hak asasi manusia. Bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak
masyarakat dalam menentukan kebijakan.
·
Faktor perangkat perundangan
Peraturan
perundang-undangan tentang hak asasi manusia di indonesia sudah banyak, namun
dirasa masih belum cukup, termasuk yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dengan amandemen. Sebagai contoh adalah masalah interpretasi antara pasal
28 J dengan pasal 28 I tentang hak hidup yang tidak boleh dikurangi.
·
Faktor aparat dan penindakannya
Masih banyaknya
permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia, tingkat pendidikan dan
kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak, aparat penegak
hukum yang mengabaikan prosedur kerja sering membuka peluang terjadinya
pelanggaran Hak Asasi Manusia.
KESIMPULAN
Dengan banyaknya kejadian pelanggaran terhadap HAM, menunjukkan bahwa manusia Indonesia (masyarakat, penyelenggara negara dan penegak hukum) belum memahami apa arti sebenarnya hak-hak asasinya. Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya. Dengan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum serta masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas. Hal itu mempengaruhi penegakan HAM karena dapat mengambat proses penegakan HAM.
DAFTAR
PUSTAKA
Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam
Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. JURNAL
CITA HUKUM Vol 4, No 1.
Besar.
(2011). PELAKSANAAN DAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI
INDONESIA . HUMANIORA Vol.2 No.1, 210-211.
HAM,
K. (2014). JURNAL HAM KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA. Jurnal HAM Vol.
11, v-vi.
Supriyanto,
B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum
Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, Vol .
2, No. 3, 153.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/01/155130269/pelanggaran-ham-jenis-dan-contoh-kasus?page=all
No comments:
Post a Comment