Wednesday, June 23, 2021

Hukum untuk Vaksinasi Massal Covid-19 di Indonesia

                    Hukum untuk Vaksinasi Massal Covid-19 di Indonesia

KEWARGANEGARAAN




 

Dosen Pengajar :

Atep Afia Hidayat, Ir. MP

Disusun Oleh :

Fadhl Muhammad (415180100144)

 

PRODI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS MERCU BUANA

2021/2022

 

 

 

Hukum untuk Vaksinasi Massal Covid-19 di Indonesia

ABSTRAK

Sejak ditemukannya vaksin yang dikembangkan beberapa negara di dunia, World Health Organization (WHO) merekomendasikan kepada seluruh negara untuk melakukan vaksinasi secara massal. Di Indonesia melalui Perpres 99 tahun 2020 dan Permenkes 2020 menjadi sebuah peraturan tertulis. Namun dalam hal ini terjadi pro dan kontra, padahal hal ini merupakan sebuah langkah positif demi perbaikan. Dalam pembahasan ini menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan hak warga negara untuk mematuhi hukum dalam melakukan vaksinasi covid 19. Kemudian dalam merespon kebijakan ini banyak kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap anjuran vaksinasi yang tertulis sayangkan, padahal ini seharusnya disambut baik oleh masyarakat dan ikut mematuhi anjuran ini secara sadar dan fair demi terciptanya sebuah perbaikan keadaan. Pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan, disadari karena adanya rasa kekhawatiran atas vaksin yang ditawarkan oleh pemerintah saat ini (sinovac), yang memiliki nilai efikasi hanya 65% ketika dilakukan uji klinis di indonesia. Namun tetap saja sebaiknya hal ini harus ditempuh sebagai sebuah upaya dan kontribusi dari masyarakat untuk ikut bekerjasama dalam hal memutus mata rantai penyebaran sebagaimana yang tertuang dalam Perpres no 99 tahun 2020 yang kemudian dirubah ke dalam PerPres Nomor 14 Tahun 2021.

Kata Kunci : Vaksinasi Massal, Hukum, Covid-19

ABSTRACT

After the discovery of a vaccine developed in several countries in, WHO ( World Health Organization) visited all countries to carry out massive vaccinations. Indonesia through Presidential Decree 99/2020 and Minister of Health Regulation 2020 have poured it into a written regulation. However, in this case there are pros and cons, even though this is a positive step for improvement. In this research, a descriptive research method is used that describes the right of citizens to obey the law in vaccinating Covid 19. Then in responding to this policy many community groups reject / disobey the vaccination recommendation that I regret, even though this should be good. by the community and participate in obeying of this recommendation consciously and fairly in order to create an improvement in the situation. Disobedience to the law that the author can do because it is based on the version of the vaccine offered by the current government (sinovac), which has an efficacy value of only 65% when clinical trials are conducted in Indonesia. However, this should still be achieved as an effort and contribution from the community to participate in breaking the chain that is in Presidential Decree No.99 of 2020 and then it is change in Presidential Decree No.14 of 2021.

Keywords: Massive vaccination, Law, Covid-19.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Wabah Covid 19 yang sudah mewabah sejak Desember 2019 saat ini berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) sudah menjangkit di lebih dari 230 negara di dunia, dengan total angka kasus secara kumulatif pertanggal 5 Februari 2021 sebanyak 116.874.912 kasus. Di Indonesia sendiri sampai hari ini angka kasus sudah mencapai 1.392.945kasus (WHO, 2020), dengan penambahan kasus terbaru sebanyak 6.389 kasus bulan Maret 2021.

Langkah-langkah pemerintah dalam hal ini menurut penulis cukup ekstrim, karena dalam PerPres Nomor 14 Tahun 2021 itu disebutkan adanya pemberian sanksi berupa sanksiadministrative sampai pidana bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang menolaknya. Jika mengingat kembali, terhadap proses pembuatan vaksin yang notabenenya cepat, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai efek samping dalam jangka panjang. Namun penulis pun disisi lain sangat mengharapkan dengan adanya kebijakan ini, mengingat kondisi pertambahan jumlah angka covid 19 yang semakin meningkat setiap harinya, hingga sudah hampir satu bulan terhitung sejak tanggal 8 Januari 2021 pemerintah di Jawa dan Bali sudah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Didalam penelitian Hafidzi mengenai Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas dan Formalitas Perspektif Maqashid Al-Syariah yang sejatinya memang bukan membahas mengenai vaksinasi covid-19 melainkan vaksinasi meningitis kepada para Jemaah haji, akan tetapi apabila dilihat dari segi hukum terutama hukum islam proses pemberian vaksinasi ini merupakan suatu kebolehan dan pada kondisi terkait memang dapat menjadi sebuah kewajiban. Walaupun objek dan kondisinya berbeda, namun dalam penelitian tersebut dapat memberikan informasi tentang vaksinasi. penelitian Masnun et al mengenai Perlindungan atas Vaksin Covid-19 dan tanggung jawab negara pemenuhan vaksin dalam mewujudkan negara kesejahteraan membahas tentang peran dari negara dalam melakukan pemenuhan vaksin covid-19 yang akan diedarkan. Karena, pada dasarnya vaksin ini akan menjadi seperti barang dagang yang memiliki nilai ekonomis. Maka dari itu harus ada instrumen hukum yang mengatur dengan jelas untuk mekanisme ini. Yuningsi meneliti mengenai Uji Klinik Coronavas dan Rencana Vaksinasi Covid-19 Massal di Indonesia menerangkan bahwa rencana vaksinasi yang akan dilakukan adalah langkah yang efektif dalam menangulangi penularan penyakit. Tujuannya adalah untuk melndungi kesehatan masyarakat dari ancaman covid-19, selain itu juga dalam jangka panjang diproyeksikan untuk dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang saat ini sudah timbul akibat pandemik covid-19. Namun, jika ditelusuri dari beberapa penelitian terdahulu terdapat kekosongan kajian mengenari vaksinasi massal (vaksin covid-19) terhadap masyarakat dan penekanan bahwa proses vaksinasi tersebut merupakan sebuah upaya masyarakat dalam melakukan kepatuhan hukum. Tujuan dari penelitian ini secara perlahan diharapkan dapat memberi suatu kesadaran terhadap masyarakat untuk sama-sama melek terhadap isu-isu hukum seputar vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan yang saat ini masih terjadi sebuah pro dan kontra.

Dan Apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya pada Pasal 14 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang menolaknya. Namun menariknya, di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tenang kesehatan (merujuk pada Pasal 5) mengatakan bahwa “Setiap orang berhak secara mandiri dan menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”, yang secara tidak langsung dapat memberi penjelasan apabila vaksinasi ini bisa menjadi pilihan bagi seseorang dalam melakukan pengobatan (hak pribadi).

 

PERMASALAHAN

Didalam pembahasan ini merupakan sebuah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan gambaran mengenai hak warga negara untuk mematuhi hukum dalam melakukan vaksinasi covid 19 yang dilakukan secara massal dan menjadi sebuah kebijakan publik. Kemudiaan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji semua data dan bahan yang telah penulis dapatkan dari hasil pencarian, penelitian terhap sumber-sumber literatur dan fakta empirik yang berkembang secara umum, kemudiaan setelah itu akan disusun dan dianalisis secara kualitatif, dengan tujuan untuk dapa mengetahui dan menyingkap fenomena yang berkembang seputar vaksinasi massal Covid-19 dengan kepatuhan terhadap hukum.

PEMBAHASAN

Hukum untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Hukum merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh warga untuk tunduk dan patuh kepada hukum (baik dalam kebiijakan publik, undang-undang atau peraturan lain yang legal) yang dikeluarkan oleh institusi yang memiliki wewenang seperti pemerintah. Konsep ini sangat erat kaitannya dengan moral warga yang ada di sebuah komunitas sosial. Sebab kepatuhan terhadap hukum yang dipilih oleh warga negara merupakan sebuah pilihan yang tersedia, dimana warga berhak untuk menaatinya ataupun tidak untuk menaatinya.

Dalam kasus vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara massal, tentu ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan diberikannya vaksianasi massal. Secara garis besarnya peranan dari peraturan pelaksanaan vaksinasi ini memiliki tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang sudah menjadi wabah secara global semenjak satu tahun terakhir, dan telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat dan negara.

Pilihan masyarakat untuk patuh ataupun tidak patuh terhadap vaksinasi ini memiliki sebuah konsekuensi yang logis. Apabila diamati yang beranggapan bahwa melanggar hukum termasuk sesuatu hal yang buruk dan juga kurang etis, juga dapat menimbulkan kekhawatiran di sebagian kalangan karena tidak akan terbentuknya herd immunity secara sempurna. Kemudian ketika dilihat secara moral (bahwa hukum itu tidak boleh dipahami hanya sebagai undang-undang semata yang dibuat atau dicabut sesuai keinginan) ini dapat memberikan keleluasan kepada warga negara untuk membuat pilihan yang politis.

Kontra Vaksinasi  Massal dan Kepatuhan terhadap Hukum

Dalam teori penolakan/pembangkangan hukum yang dikemukakan oleh Thoreu bahwa sikap penolakan terhadap hukum merupakan sebuah sikap yang dimiliki oleh masyarakat yang memutuskan untuk tidak mau tunduk terhadap suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkuasa atau singkatnya menentang sebuah kebijakan publik. Sikap penolakan yang dimiliki oleh masyarakat ini, biasanya didasari oleh sebuah alasan-alasan logis mengenai penolakan atau ketidaksetujuan masyarakat terhadap suatu kebijakan. Pada hal ini kaitannya dengan perintah vaksinasi Covid 19 yang dilakukan secara massal dengan tujuan memangkas penularannya, melalui penegasan dalam Perpres dan Permenkes.

Akan tetapi ketika melihat fakta yang timbul di lapangan banyak sekali masyarakat yang ramai-ramai menolak untuk melakukan pemberian vaksin ini, tentunya dengan berbagai alasannya seperti yang ditemukan di sosial  seperti twitter. Penolakan-penolakan tersebut berasal dari keluhan-keluhan masyaakat yang mengkhawatirkan tentang efikasi vaksin yang akan beredar di Indonesia hanya berkisar di angka 65%.

Kondisi ini diperparah dengan adanya seruan dari salah seorang tokoh anggota parlemen dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa lebih baik bayar denda daripada harus di vaksin. Kegaduhan-kegaduhan inilah yang pada akhirnya menyebabkan sebuah kondisi dimana semua orang berada dalam kondisi yang ragu untuk melkasanakan vaksinasi massal.

Pada dasarnya pertentangan terhadap sebuah kebijakan publik adalah sebuah hal yang tidak dapat dihindari. Kebijakan publik merupakan sebuah produk politik yang dikeluarkan pemerintah dengan maksud dan tujuanuntuk mengatur masyarakat supaya berlaku tertib dalam tatanan kehidupan. Akan tetapi, dalam iklim negara demokrasi dikenal juga dengan aspirasi publik yang menitik beratkan agar sebuah sistem yang dijalankan memiliki dimensi hukum yang luwes dan relatif, sehingga tidak terjadi pemakssaan kehendak.

            Civil disobedience merupakan sebuah gerakan yang bersifat non kekerasan dengan tujuan untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah. Dalam hal ini berarti seorang anggota masyarakat atau kelompok masyarakat harus mengesampingkan sebuah sikap yang dapat merusak dan egoistis, Pembangkangan warga terhadap hukum ini sebetulnya dapat dilakukan dengan tindakan secara langsung seperti demonstrasi, pengerahan massa, atau dengan menduduki sebuah tempat tertentu. Semua ini memiliki tujuann untuk memberi sebuah pelajaran kepada publik dan pemerintah agar tidak terjerumus pada sebuah keadaan yang lebih buruk. Namun dalam keadaan covid19 seperti ini hal-hal yang biasa dilakukan tersebut mungkin akan cukup beresiko bila dilakukan, karean tidak sejalan dengan anjuran dari WHO dan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan.

KESIMPULAN & SARAN

Anjuran dari pemerintah untuk vaksinasi Covid 19 yang dilakukan secara massal merupakan sebuah langkah yang positif dalam memangkas pertumbuhan pandemik Covid 19. Melalui perpres No 99 tahun 2020 dan Permenkes 84 tahun 2020 sudah menjadi guide yang bisa dijadikan acuan bagi masyarakat untuk patuh terhadap pelaksanaan vaksinasi secara massal ini, karena memiliki nilai manfaat yang akan membawa masyarakat terbebas dari wabah ini dengan meningkatkan kekebalan tubuh dengan cara herd immunity. Kepatuhan hukum ini, dalam pandangan filsafat hukum ini merupakan pilihan yang dapat diambil masyarakat dalam merespon kebijakan hukum yang lahir. Adanya anjuran vaksinasi ini, merupakan sebuah langkah mitigasi yang saya sepakati untuk dilakukan oleh pemerintah walaupun penolakan dari kelompok masyarakat akan tetap ada. Akan tetapi hal ini merupakan dinamika politis yang merupakan hak dan dimiliki setiap warga negara dalam mengutarakan pendapatnya, dengan catatan selama disobedience law ini memiliki landasan yang kuat dan tidak menyalahi koridor ke ranah perbuatan pidana. Mungkin segitu saja yang dapat saya simpulkan dan sarankan, kurang lebih nya mohon maaf jika ada salah-salah kata.

DAFTAR PUSTAKA

https://covid19.who.int/table

https://www.antaranews.com/berita/1943320/vaksinasi-antara-hak-dan-kewajiban-warga-negara

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210216063727-20-606662/tolak-sanksi-ahli-ingatkan-vaksin-hak-warga-negara

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201223082226-199-585488/ahli-ungkap-keamanan-vaksin-sinovac-ri-efikasi-653-persen

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/17215171/update-tambah-6389-jumlah-kasus-covid-19-di-indonesia-1392945-orang?page=all

No comments:

Post a Comment

Daftar dan Kode Peserta

 Semester Ganjil 2025 - 2026 No Kode Peserta Nama Peserta 1 E01 RE...