Hukum untuk Vaksinasi Massal Covid-19 di Indonesia
KEWARGANEGARAAN
Dosen
Pengajar :
Atep
Afia Hidayat, Ir. MP
Disusun
Oleh :
Fadhl Muhammad (415180100144)
PRODI
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
2021/2022
Hukum untuk Vaksinasi Massal Covid-19 di Indonesia
ABSTRAK
Sejak ditemukannya vaksin yang
dikembangkan beberapa negara di dunia, World Health Organization (WHO)
merekomendasikan kepada seluruh negara untuk melakukan vaksinasi secara massal.
Di Indonesia melalui Perpres 99 tahun 2020 dan Permenkes 2020 menjadi sebuah
peraturan tertulis. Namun dalam hal ini terjadi pro dan kontra, padahal hal ini
merupakan sebuah langkah positif demi perbaikan. Dalam pembahasan ini menggunakan metode
deskriptif yaitu metode yang menggambarkan hak warga negara untuk mematuhi
hukum dalam melakukan vaksinasi covid 19. Kemudian dalam merespon kebijakan ini
banyak kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap anjuran vaksinasi
yang tertulis sayangkan, padahal ini seharusnya disambut baik oleh masyarakat
dan ikut mematuhi anjuran ini secara sadar dan fair demi terciptanya sebuah
perbaikan keadaan. Pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan, disadari karena
adanya rasa kekhawatiran atas vaksin yang ditawarkan oleh pemerintah saat ini
(sinovac), yang memiliki nilai efikasi hanya 65% ketika dilakukan uji klinis di
indonesia. Namun tetap saja sebaiknya hal ini harus ditempuh sebagai sebuah
upaya dan kontribusi dari masyarakat untuk ikut bekerjasama dalam hal memutus mata
rantai penyebaran sebagaimana yang tertuang dalam Perpres no 99 tahun 2020 yang
kemudian dirubah ke dalam PerPres Nomor 14 Tahun 2021.
Kata Kunci : Vaksinasi Massal,
Hukum, Covid-19
ABSTRACT
After the discovery of a vaccine
developed in several countries in, WHO ( World Health Organization) visited all
countries to carry out massive vaccinations. Indonesia through Presidential
Decree 99/2020 and Minister of Health Regulation 2020 have poured it into a
written regulation. However, in this case there are pros and cons, even though
this is a positive step for improvement. In this research, a descriptive
research method is used that describes the right of citizens to obey the law in
vaccinating Covid 19. Then in responding to this policy many community groups
reject / disobey the vaccination recommendation that I regret, even though this
should be good. by the community and participate in obeying of this
recommendation consciously and fairly in order to create an improvement in the
situation. Disobedience to the law that the author can do because it is based
on the version of the vaccine offered by the current government (sinovac),
which has an efficacy value of only 65% when clinical trials are conducted in
Indonesia. However, this should still be achieved as an effort and contribution
from the community to participate in breaking the chain that is in Presidential
Decree No.99 of 2020 and then it is change in Presidential Decree No.14 of 2021.
Keywords:
Massive vaccination, Law,
Covid-19.
PENDAHULUAN
Wabah Covid 19 yang
sudah mewabah sejak Desember 2019 saat ini berdasarkan data dari World Health
Organization (WHO) sudah menjangkit di lebih dari 230 negara di dunia, dengan
total angka kasus secara kumulatif
pertanggal 5 Februari 2021 sebanyak 116.874.912 kasus. Di Indonesia sendiri
sampai hari ini angka kasus sudah mencapai 1.392.945kasus (WHO, 2020), dengan
penambahan kasus terbaru sebanyak 6.389 kasus bulan Maret 2021.
Langkah-langkah pemerintah
dalam hal ini menurut penulis cukup ekstrim, karena dalam PerPres Nomor 14
Tahun 2021 itu disebutkan adanya pemberian sanksi berupa sanksiadministrative
sampai pidana bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima
vaksin covid-19 yang menolaknya. Jika mengingat kembali, terhadap proses pembuatan
vaksin yang notabenenya cepat, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai efek
samping dalam jangka panjang. Namun penulis pun disisi lain sangat mengharapkan
dengan adanya kebijakan ini, mengingat kondisi pertambahan jumlah angka covid
19 yang semakin meningkat setiap harinya, hingga sudah hampir satu bulan
terhitung sejak tanggal 8 Januari 2021 pemerintah di Jawa dan Bali sudah
melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Didalam penelitian
Hafidzi mengenai Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas dan Formalitas
Perspektif Maqashid Al-Syariah yang sejatinya memang bukan membahas mengenai
vaksinasi covid-19 melainkan vaksinasi meningitis kepada para Jemaah haji, akan
tetapi apabila dilihat dari segi hukum terutama hukum islam proses pemberian
vaksinasi ini merupakan suatu kebolehan dan pada kondisi terkait memang dapat
menjadi sebuah kewajiban. Walaupun objek dan kondisinya berbeda, namun dalam
penelitian tersebut dapat memberikan informasi tentang vaksinasi. penelitian
Masnun et al mengenai Perlindungan atas Vaksin Covid-19 dan tanggung jawab
negara pemenuhan vaksin dalam mewujudkan negara kesejahteraan membahas tentang
peran dari negara dalam melakukan pemenuhan vaksin covid-19 yang akan
diedarkan. Karena, pada dasarnya vaksin ini akan menjadi seperti barang dagang
yang memiliki nilai ekonomis. Maka dari itu harus ada instrumen hukum yang
mengatur dengan jelas untuk mekanisme ini. Yuningsi meneliti mengenai Uji
Klinik Coronavas dan Rencana Vaksinasi Covid-19 Massal di Indonesia menerangkan
bahwa rencana vaksinasi yang akan dilakukan adalah langkah yang efektif dalam
menangulangi penularan penyakit. Tujuannya adalah untuk melndungi kesehatan
masyarakat dari ancaman covid-19, selain itu juga dalam jangka panjang
diproyeksikan untuk dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang saat ini
sudah timbul akibat pandemik covid-19. Namun, jika ditelusuri dari beberapa
penelitian terdahulu terdapat kekosongan kajian mengenari vaksinasi massal
(vaksin covid-19) terhadap masyarakat dan penekanan bahwa proses vaksinasi
tersebut merupakan sebuah upaya masyarakat dalam melakukan kepatuhan hukum.
Tujuan dari penelitian ini secara perlahan diharapkan dapat memberi suatu kesadaran
terhadap masyarakat untuk sama-sama melek terhadap isu-isu hukum seputar vaksinasi
Covid-19 yang akan dilakukan yang saat ini masih terjadi sebuah pro dan kontra.
Dan Apabila merujuk pada
peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya pada Pasal 14 UndangUndang
Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan terdapat sanksi pidana bagi masyarakat
yang menolaknya. Namun menariknya, di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tenang kesehatan (merujuk pada Pasal 5) mengatakan bahwa “Setiap orang berhak
secara mandiri dan menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”, yang
secara tidak langsung dapat memberi penjelasan apabila vaksinasi ini bisa
menjadi pilihan bagi seseorang dalam melakukan pengobatan (hak pribadi).
PERMASALAHAN
Didalam pembahasan ini merupakan
sebuah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan gambaran mengenai
hak warga negara untuk mematuhi hukum dalam melakukan vaksinasi covid 19 yang
dilakukan secara massal dan menjadi sebuah kebijakan publik. Kemudiaan
pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang
didukung pendekatan yuridis empiris. Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan
mengkaji semua data dan bahan yang telah penulis dapatkan dari hasil pencarian,
penelitian terhap sumber-sumber literatur dan fakta empirik yang berkembang
secara umum, kemudiaan setelah itu akan disusun dan dianalisis secara
kualitatif, dengan tujuan untuk dapa mengetahui dan menyingkap fenomena yang
berkembang seputar vaksinasi massal Covid-19 dengan kepatuhan terhadap hukum.
PEMBAHASAN
Hukum untuk Vaksinasi Covid-19 di
Indonesia
Hukum merupakan sebuah
upaya yang dilakukan oleh warga untuk tunduk dan patuh kepada hukum (baik dalam
kebiijakan publik, undang-undang atau peraturan lain yang legal) yang
dikeluarkan oleh institusi yang memiliki wewenang seperti pemerintah. Konsep
ini sangat erat kaitannya dengan moral warga yang ada di sebuah komunitas
sosial. Sebab kepatuhan terhadap hukum yang dipilih oleh warga negara merupakan
sebuah pilihan yang tersedia, dimana warga berhak untuk menaatinya ataupun
tidak untuk menaatinya.
Dalam kasus vaksinasi Covid-19
yang dilakukan secara massal, tentu ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan diberikannya vaksianasi massal.
Secara garis besarnya peranan dari peraturan pelaksanaan vaksinasi ini memiliki
tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang sudah menjadi wabah
secara global semenjak satu tahun terakhir, dan telah menyebabkan banyak
kerugian bagi masyarakat dan negara.
Pilihan masyarakat untuk
patuh ataupun tidak patuh terhadap vaksinasi ini memiliki sebuah konsekuensi
yang logis. Apabila diamati yang beranggapan bahwa melanggar hukum termasuk
sesuatu hal yang buruk dan juga kurang etis, juga dapat menimbulkan
kekhawatiran di sebagian kalangan karena tidak akan terbentuknya herd immunity
secara sempurna. Kemudian ketika dilihat secara moral (bahwa hukum itu tidak boleh
dipahami hanya sebagai undang-undang semata yang dibuat atau dicabut sesuai
keinginan) ini dapat memberikan keleluasan kepada warga negara untuk membuat
pilihan yang politis.
Kontra Vaksinasi Massal dan Kepatuhan terhadap Hukum
Dalam teori
penolakan/pembangkangan hukum yang dikemukakan oleh Thoreu bahwa sikap
penolakan terhadap hukum merupakan sebuah sikap yang dimiliki oleh masyarakat
yang memutuskan untuk tidak mau tunduk terhadap suatu peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang berkuasa atau singkatnya menentang sebuah
kebijakan publik. Sikap penolakan yang dimiliki oleh masyarakat ini, biasanya
didasari oleh sebuah alasan-alasan logis mengenai penolakan atau
ketidaksetujuan masyarakat terhadap suatu kebijakan. Pada hal ini kaitannya
dengan perintah vaksinasi Covid 19 yang dilakukan secara massal dengan tujuan
memangkas penularannya, melalui penegasan dalam Perpres dan Permenkes.
Akan tetapi ketika
melihat fakta yang timbul di lapangan banyak sekali masyarakat yang ramai-ramai menolak untuk
melakukan pemberian vaksin ini, tentunya dengan berbagai alasannya seperti yang ditemukan di sosial seperti twitter. Penolakan-penolakan tersebut
berasal dari keluhan-keluhan masyaakat yang mengkhawatirkan tentang efikasi
vaksin yang akan beredar di Indonesia hanya berkisar di angka 65%.
Kondisi ini diperparah
dengan adanya seruan dari salah seorang tokoh anggota parlemen dalam lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa lebih baik bayar denda
daripada harus di vaksin. Kegaduhan-kegaduhan inilah yang pada akhirnya
menyebabkan sebuah kondisi dimana semua orang berada dalam kondisi yang ragu
untuk melkasanakan vaksinasi massal.
Pada dasarnya
pertentangan terhadap sebuah kebijakan publik adalah sebuah hal yang tidak
dapat dihindari. Kebijakan publik merupakan sebuah produk politik yang
dikeluarkan pemerintah dengan maksud dan tujuanuntuk mengatur masyarakat supaya
berlaku tertib dalam tatanan kehidupan. Akan tetapi, dalam iklim negara
demokrasi dikenal juga dengan aspirasi publik yang menitik beratkan agar sebuah
sistem yang dijalankan memiliki dimensi hukum yang luwes dan relatif, sehingga
tidak terjadi pemakssaan kehendak.
Civil disobedience merupakan
sebuah gerakan yang bersifat non kekerasan dengan tujuan untuk melakukan
negosiasi dengan pemerintah. Dalam hal ini berarti seorang anggota masyarakat
atau kelompok masyarakat harus mengesampingkan sebuah sikap yang dapat merusak
dan egoistis, Pembangkangan warga terhadap hukum ini sebetulnya dapat dilakukan
dengan tindakan secara langsung seperti demonstrasi, pengerahan massa, atau
dengan menduduki sebuah tempat tertentu. Semua ini memiliki tujuann untuk
memberi sebuah pelajaran kepada publik dan pemerintah agar tidak terjerumus
pada sebuah keadaan yang lebih buruk. Namun dalam keadaan covid19 seperti ini
hal-hal yang biasa dilakukan tersebut mungkin akan cukup beresiko bila
dilakukan, karean tidak sejalan dengan anjuran dari WHO dan pemerintah untuk
tidak membuat kerumunan.
KESIMPULAN & SARAN
Anjuran dari pemerintah untuk vaksinasi Covid 19 yang dilakukan secara
massal merupakan sebuah langkah yang positif dalam memangkas pertumbuhan
pandemik Covid 19. Melalui
perpres No 99 tahun 2020 dan Permenkes 84 tahun 2020 sudah menjadi guide yang
bisa dijadikan acuan bagi masyarakat untuk patuh terhadap pelaksanaan vaksinasi
secara massal ini, karena memiliki nilai manfaat yang akan membawa masyarakat
terbebas dari wabah ini dengan meningkatkan kekebalan tubuh dengan cara herd
immunity. Kepatuhan hukum ini, dalam pandangan filsafat hukum ini merupakan
pilihan yang dapat diambil masyarakat dalam merespon kebijakan hukum yang
lahir. Adanya anjuran vaksinasi ini, merupakan sebuah langkah mitigasi yang
saya sepakati untuk dilakukan oleh pemerintah walaupun penolakan dari kelompok
masyarakat akan tetap ada.
Akan tetapi hal ini merupakan dinamika politis yang merupakan hak dan dimiliki
setiap warga negara dalam mengutarakan pendapatnya, dengan catatan selama
disobedience law ini memiliki landasan yang kuat dan tidak menyalahi koridor ke
ranah perbuatan pidana. Mungkin segitu saja yang dapat saya simpulkan dan
sarankan, kurang lebih nya mohon maaf jika ada salah-salah kata.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.antaranews.com/berita/1943320/vaksinasi-antara-hak-dan-kewajiban-warga-negara
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210216063727-20-606662/tolak-sanksi-ahli-ingatkan-vaksin-hak-warga-negara
No comments:
Post a Comment