HAK ASASI
MANUSIA
PENDAHULUAN
BAB 1.1
LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah hak
dasar yang dimiliki oleh manusia yangdibawanya sejak lahir bahkan dari
keberadaannya sebagai anugerah tuhan yang maha esa.Kesadaran akan hak asasi
manusia didasarkan pada pengakuan semua manusia memilikiderajat yang sama
sebagai makhluk tuhan.Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing-masing individu. Namun, tercermin pada fakta, banyak terjadi suatu
pelanggaran dan penindasan atas hak asasitiap orang. Hal ini adalah sebagai sebuah
gambaran atas ditegakkannya kemerdekaan bagihak asasi manusia bagi tiap
individu. Kita dapat mengambil contoh pada zaman sebelumindonesia merdeka. Kala
itu begitu banyak rakyat indonesia yang diperlakukann tidak adiloleh para
penjajah. Mereka ditindas, di perbudak, dan diperlakukan secara tidak
manusiawioleh para pemegang kekuasaan yang berhati batu. Ketika zaman itu
bangsa indonesia amatterpuruk, sengsara, dan terbelakang. Oleh karenanya,
penegakan hak asasi manusia harusterus dilakukan secara berkelanjutan.Sungguh
sangat disayangkan jika di tengah era globalisasi ini pelanggaran terhadaphaak
asasi manusia semakin banyak terjadi. Be
Tujuan
Dalam menyusun
makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
1. Agar
mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Mengerti
makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3. Agar
mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4. Agar
mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.
PEMBAHASAN
BAB 2.2
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a. Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
b. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang
hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II,
totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.
Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dal
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat
dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan
rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia
yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran
HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration
of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh
ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
◾ Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah
berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena
itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran
itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia
berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan
syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan
demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid
mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup
ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan
jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang
sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa
dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara
hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan
masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa
membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam,
salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
◾ HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat
dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan
kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih
global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat
global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
◾Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan,
dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),
perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak
saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga
negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga
oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara
horizontal.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan
pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada
setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
PENUTUPAN
BAB 3
KESIMPULAN
Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti
penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga
negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar
yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari
Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat
digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang
hidup manusia.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertian-macam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham.
Anwar,Yesmil, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana ; Reformasi Hukum, Jakarta, PT. Gramedia WidiasaranaIndonesia
https://makalah-update.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-Manusia.
Aswanto, 1999, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Makassar: Perpustakaan FH-Unair.
Lubis, T. Mulya , 1997. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
27_Shazfa
ReplyDeletePelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.