Showing posts with label 45_M.Agi Bahrul Faiz. Show all posts
Showing posts with label 45_M.Agi Bahrul Faiz. Show all posts

Thursday, June 24, 2021

HAK ASASI MANUSIA

 


HAK ASASI MANUSIA

PENDAHULUAN

BAB 1.1

LATAR BELAKANG

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah hak dasar yang dimiliki oleh manusia yangdibawanya sejak lahir bahkan dari keberadaannya sebagai anugerah tuhan yang maha esa.Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan semua manusia memilikiderajat yang sama sebagai makhluk tuhan.Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun, tercermin pada fakta, banyak terjadi suatu pelanggaran dan penindasan atas hak asasitiap orang. Hal ini adalah sebagai sebuah gambaran atas ditegakkannya kemerdekaan bagihak asasi manusia bagi tiap individu. Kita dapat mengambil contoh pada zaman sebelumindonesia merdeka. Kala itu begitu banyak rakyat indonesia yang diperlakukann tidak adiloleh para penjajah. Mereka ditindas, di perbudak, dan diperlakukan secara tidak manusiawioleh para pemegang kekuasaan yang berhati batu. Ketika zaman itu bangsa indonesia amatterpuruk, sengsara, dan terbelakang. Oleh karenanya, penegakan hak asasi manusia harusterus dilakukan secara berkelanjutan.Sungguh sangat disayangkan jika di tengah era globalisasi ini pelanggaran terhadaphaak asasi manusia semakin banyak terjadi. Be

Tujuan

Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :

1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM

2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam

3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri

4. Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.

 

PEMBAHASAN

BAB 2.2

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

a. Pengertian

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).

- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

b. Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

 

B. Perkembangan Pemikiran HAM

a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dal

- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

 

     Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

a) Magna Charta

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

b) The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

c) The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

◾ Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945

2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat

3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950

4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

 

C. HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing

4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

 

◾ HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.

Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

 

◾Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

 

D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

 

PENUTUPAN

BAB 3

KESIMPULAN

Hak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertian-macam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham.

Anwar,Yesmil, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana ; Reformasi Hukum, Jakarta, PT. Gramedia WidiasaranaIndonesia

https://makalah-update.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-Manusia.

Aswanto, 1999, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Makassar: Perpustakaan FH-Unair.

Lubis, T. Mulya , 1997. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN

         




                            PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN

 Muhammad Agi Bahrul Faiz 

(agibahruull69@gmail.com)


PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang

Globalisasi  adalah  suatu  proses  tatanan  masyarakat  yang  mendunia  dan  tidak

mengenal batas wilayah. Globalisasi  pada hakikatnya adalah suatu proses dari

gagasan yang dimunculkan,  kemudian ditawarkan untuk  diikuti oleh  bangsa lain  yang

akhirnya sampai  pada suatu  titik kesepakatan  bersama dan  menjadi pedoman  bersama

bagi  bangsa-bangsa  di  seluruh  dunia  (Edison  A.  Jamli,  2005).  Proses  globalisasi

berlangsung  melalui  dua  dimensi,  yaitu  dimensi  ruang  dan  waktu.  Globalisasi

berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, dan

terutama  pada bidang pendidikan.  Teknologi  informasi dan  komunikasi  adalah faktor

pendukung utama  dalam  globalisasi.  Dewasa ini,  teknologi  informasi  dan komunikasi

berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh

dunia. Oleh karena  itu globalisasi  tidak dapat  dihindari kehadirannya, terutama dalam

bidang pendidikan

 

Kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  yang  disertai  dengan  semakin

kencangnya arus globalisasi dunia membawa dampak tersendiri bagi dunia pendidikan.

Banyak  sekolah  di  indonesia  dalam beberapa  tahun belakangan  ini mulai  melakukan

globalisasi  dalam sistem  pendidikan internal  sekolah. Hal  ini terlihat  pada sekolah  –

sekolah  yang  dikenal  dengan  billingual  school,  dengan  diterapkannya  bahasa  asing

seperti bahasa Inggris dan bahasa Mandarin sebagai mata ajar wajib sekolah. Selain itu

bebagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah menengah hingga perguruan tinggi baik negeri  maupun  swasta  yang  membuka  program  kelas  internasional.  Globalisasi pendidikan  dilakukan untuk  menjawab  kebutuhan  pasar akan  tenaga  kerja berkualitas  yang semakin  ketat. Dengan  globalisasi pendidikan  diharapkan tenaga kerja  Indonesia  dapat bersaing di  pasar dunia. Apalagi dengan akan diterapkannya perdagangan bebas, misalnya  dalam  lingkup  negara-negara  ASEAN,  mau tidak  mau  dunia  pendidikan  di negeri sendiri.

Persaingan  untuk menciptakan negara  yang kuat  terutama  di bidang  ekonomi, sehingga  dapat  masuk  dalam  jajaran  raksasa  ekonomi  dunia  tentu  saja  sangat membutuhkan  kombinasi  antara  kemampuan  otak  yang  mumpuni  disertai  dengan keterampilan daya cipta yang tinggi. Salah satu kuncinya adalah globalisasi pendidikan yang dipadukan dengan kekayaan budaya bangsa Indonesia.  Selain  itu  hendaknya  peningkatan  kualitas  pendidikan  hendaknya  selaras dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Tidak dapat kita pungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Dalam hal ini,  untuk  dapat  menikmati  pendidikan  dengan  kualitas  yang  baik  tadi  tentu  saja memerlukan biaya  yang cukup besar. Tentu  saja hal  ini menjadi salah  satu penyebab globalisasi pendidikan belum dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Sebagai contoh untuk  dapat menikmati  program kelas  Internasional  di perguruan  tinggi terkemuka di tanah air diperlukan dana lebih dari 50 juta.

 

 

 

B. Rumusan Masalah

Secara umum,  rumusan masalah   pada makalah  “Dampak  Globalisasi  Terhadap

Pendidikan” ini dapat dirumuskan seperti pada pertanyaan berikut.

1. Apa dampak dari globalisasi untuk  dunia pendidikan?

2. Penyebab buruknya pendidikan di era globalisasi?

3. Cara penyesuain pendidikan di Indonesia pada era globalisasi?

 

C. Tujuan 

Adapun tujuan dari pembuatan karya ilmih adalah sebagai berikut:

1.      Karya ilmiah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam mata

kuliah. Selain itu, bagi diri kami pribadi ini juga diharapkan bisa digunakan untuk

menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa.

2.      Untuk membahas dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dan menambah

ilmu pengetahuan mengenai globalisasi. 

3.      Diharapkan  masyarakat  bisa  lebih  memahami  tentang  arti  penting  globalisasi sehingga dampak negatif yang berimbas bisa leih diperkecil. Dan juga diharapkan

agar realisasi kegiatan positif terhadap adanya pendidikan semakin lebih baik.

           

 

PEMBAHASAN

A.     Pengaruh  Globalisasi terhadap dunia Pendidikan

Perkembangan  dunia  pendidikan  di  Indonesia  tidak  dapat  dilepaskan  dari pengaruh perkembangan  globalisasi,  di  mana  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi berkembang  pesat. Era  pasar  bebas juga  merupakan  tantangan bagi dunia pendidikan  Indonesia,  karena  terbuka  peluang  lembaga  pendidikan  dan  tenaga  pendidik  dari  mancanegara  masuk  ke  Indonesia.  Untuk  menghadapi pasar global maka  kebijakan  pendidikan nasional harus dapat meningkatkan mutu pendidikan,  baik akademik maupun non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat Untuk mendapatkan pendidikan. Ketidaksiapan bangsa kita dalam mencetak SDM yang berkualitas dan bermoral yang dipersiapkan untuk terlibat dan berkiprah dalam  kancah globalisasi, menimbulkan Dampak positif dan negatif dari dari pengaruh globalisasi dalam  pendidikan dijelaskan dalam poin-poin berikut:

 

1.      Dampak Positif Globalisasi Terhadap Dunia pendidikan Indonesia (Pengajaran Interaktif Multimedia)

Kemajuan  teknologi  akibat  pesatnya  arus  globalisasi,  merubah  pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan computer. Apabila dulu, guru menulis  dengan  sebatang  kapur,  sesekali  membuat  gambar  sederhana  atau menggunakan suara-suara  dan sarana sederhana lainnya untuk  mengkomunikasikan pengetahuan dan informasi. Sekarang  sudah ada computer.  Sehingga tulisan, film, suara, music, gambar hidup, dapat digabungkan menjadi suatu proses komunikasi. Dalam  fenomena  balon  atau  pegas,  dapat  terlihat  bahwa  daya  itu  dapat mengubah  bentuk  sebuah  objek.  Dulu,  ketika  seorang  guru  berbicara  tentang bagaimana  daya dapat  mengubah  bentuk sebuah  objek  tanpa bantuan  multimedia, para  siswa  mungkin  tidak  langsung  menangkapnya.  Sang  guru  tentu  akan menjelaskan dengan contoh-contoh, tetapi mendengar tak seefektif melihat. Levie dan Levie  (1975)  dalam  Arsyad  (2005)  yang  membaca  kembali  hasil-hasil  penelitian tentang  belajar  melalui  stimulus  kata,  visual  dan  verbal  menyimpulkan  bahwa stimulus visual membuahkan hasil belajar yang lebih baik untuk tugas-tugas seperti mengingat,  mengenali,  mengingat  kembali,  dan  menghubung-hubungkan  fakta dengan konsep.

 

2.      Dampak Negatif Globalisasi terhadap Dunia Pendidikan Indonesia

a.       Komersial Pendidikan

Era  globalisasi  mengancam  kemurnian  dalam  pendidikan.  Banyak didirikan  sekolah-sekolah  dengan  tujuan  utama  sebagai  media  bisnis.  John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah  dunia  pendidikan  dalam  bukunya  “Masa  Depan  Sempurna”  bahwa tibanya  perusahaan  pendidikan  menandai  pendekatan  kembali ke  masa  depan. Salah satu ciri  utamanya ialah semangat menguji  murid ala  Victoria yang bisa menyenangkan Mr. Gradgrind dalam karya Dickens. Perusahaan-perusahaan  ini harus membuktikan bahwa mereka memberikan hasil, bukan hanya bagi murid, tapi juga pemegang saham.(John Micklethwait, 2007:166).

b.      Bahaya Dunia Maya

Dunia  maya  selain  sebagai  sarana  untuk  mengakses  informasi  dengan mudah juga dapat memberikan dampak negative bagi siswa. Terdapat pula, Aneka macam  materi  yang  berpengaruh  negative  bertebaran  di  internet.  Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti  pedafolia, dan  pelecehan seksual  pun mudah  diakses oleh  siapa pun,  termasuk siswa.  Barang-barang  seperti viagra,  alkhol,  narkoba banyak ditawarkan melalui internet. Contohnya, 6 Oktober 2009 lalu diberitakan salah  seorang  siswi  SMA  di  Jawa  Timur  pergi  meninggalkan  sekolah  demi  menemui seorang lelaki yang dia kenal melalui situs pertemanan “facebook”. Hal ini sangat berbahaya pada proses belajar mengajar.

c.       Ketergantungan

Mesin-mesin  penggerak  globalisasi  seperti  computerdan  internet  dapat menyebabkan kecanduan  pada diri siswa ataupun  guru. Sehingga guru ataupun siswa terkesan tak bersemangat dalam proses belajar mengajar tanpa bantuan alat-alat tersebut.

 

B.     Keadaaan Buruk Pendidikan di Indonesia

1.      Paradigma Pendidikan Nasional yang Sekular-Materialistik

Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan  yang sekular-materialstik. Hal ini dapat  terlihat antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan bagian  kesatu  (umum)  pasal  15  yang  berbunyi  :  Jenis  pendidikan  mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, kagamaan, dan khusus dari pasal  ini  tampak  jelas  adanya  dikotomi  pendidikan,  yaitu  pendidikan  agama  dan pendidikan  umum. Sistem  pendidikan  dikotomis semacam  ini  terbukti telah  gagal melahirkan manusia  yang sholeh  yang berkepribadian  sekaligus mampu menjawab tantangan  perkembangan  melalui  penguasaan  sains  dan  teknologi  secara kelembagaan,

sekularisasi  pendidikan  tampak  pada  pendidikan  agama  melalui  madrasah, institusi  agama, dan  pesantren  yang  dikelola oleh  Departemen Agama; sementara pendidikan  umum  melalui  sekolah  dasar,  sekolah  menengah,  kejurusan  serta perguruan  tinggi  umum  dikelola oleh  Departemen  Pendidikan  Nasional.  Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh  Depdiknas  dan  dipandang  sebagai  tidak  berhubungan  dengan  agama. Pembentukan  karakter  siswa  yang  merupakan  bagian  terpenting  dari  proses pendidikan justru  kurang tergarap secara serius.  Agama ditempatkan sekadar salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan seluruh aspek.

Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi  melalui pendidikan umum  yang diikutinya. Akan  tetapi, pendidikan  semacam itu  terbukti  gagal  membentuk  kepribadian  peserta  didik  dan penguasaan  ilmu  agama.  Banyak  lulusan  pendidikan  umum  yang  ‘buta  agama’  dan rapuh  kepribadiannya.  Sebaliknya,  mereka  yang belajar  di lingkungan  pendidikan agama memang  menguasai ilmu  agama dan  kepribadiannya pun bagus, tetapi buta dari  segi  sains  dan  teknologi.  Sehingga,  sektor-sektor  modern  diisi  orang-orang awam. Sedang yang mengerti agama membuat dunianya sendiri, karena tidak mampu terjun ke sektor modern.

 

2.      Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan  bermutu  itu  mahal,  itulah  kalimat  yang  sering  terlontar  di kalangan masyarakat. Mereka menganggap begitu mahalnya biaya untuk mengenyam pendidikan  yang  bermutu.  Mahalnya  biaya  pendidikan  dari  Taman  Kanak-Kanak (TK)  sampai  Perguruan  Tinggi membuat  masyarakat miskin  memiliki pilihan  lain kecuali tidak bersekolah. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan  pemerintah yang  menerapkan MBS (Manajemen Berbasis  Sekolah), dimana  di  Indonesia  dimaknai  sebagai  upaya  untuk  melakukan  mobilisasi  dana. Karena itu, komite sekolah yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan disodorkan kepada wali murid  sesuai  keputusan  komite  sekolah.  Namun  dalam  penggunaan  dana,  tidak transparan. Karena komite sekolah adalah orang-orang dekat kepada sekolah.

Kondisi  ini  akan lebih  buruk  dengan  adanya  RUU tentang  Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status  itu pemerintah  secara mudah  dapat melempar tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas

Mencermati konteks pendidikan dalam praktik seperti itu, tujuan pendidikan menjadi bergeser. Awalnya, pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak  membeda-bedakan  kelas  sosial.  Pendidikan  adalah  untuk  semua.  Namun, pendidikan kemudian menjadi perdagangan bebas (free trade).

Tesis  akhirnya, bila sekolah selalu mengadakan drama tahun ajaran masuk sekolah  dengan bentuk  pendidikan  diskriminatif  sedemikian  itu, pendidikan  justru tidak bisa mencerdaskan bangsa. Ia diperalat untuk mengeruk habis uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.

 

C.     Penyesuaian Pendidikan Indonesia di Era Globalisasi

Dari beberapa takaran dan ukuran dunia pendidikan kita belum siap menghadapi globalisasi.  Belum siap  tidak  berarti  bangsa  kita akan  hanyut begitu  saja  dalam arus global tersebut. Kita  harus menyadari bahwa Indonesia  masih dalam masa transisi  dan memiliki potensi yang sangat besar untuk memainkan peran dalam globalisasi khususnya pada  konteks  regional.  Inilah  salah  satu  tantangan  dunia  pendidikan  kita  yaitu menghasilkan  SDM  yang  kompetitif  dan  tangguh.  Kedua,  dunia  pendidikan  kita menghadapi  banyak  kendala  dan  tantangan.  Namun  dari  uraian  di  atas,  kita  optimis bahwa masih ada peluang.

Ketiga, alternatif yang ditawarkan di sini adalah penguatan fungsi keluarga

dalam pendidikan  anak  dengan  penekanan  pada  pendidikan  informal  sebagai  bagian  dari pendidikan formal anak di sekolah. Kesadaran yang tumbuh bahwa keluarga memainkan peranan yang sangat penting dalam pendidikan anak akan membuat kita lebih hati-hati untuk tidak mudah  melemparkan kesalahan  dunia pendidikan  nasional kepada otoritas dan sektor-sektor lain dalam masyarakat, karena mendidik itu ternyata tidak mudah dan harus  lintas sektoral.  Semakin besar  kuantitas  individu  dan keluarga  yang  menyadari urgensi  peranan keluarga  ini,  kemudian  mereka  membentuk  jaringan  yang  lebih  luas untuk  membangun  sinergi,  maka  semakin  cepat  tumbuhnya  kesadaran  kompetitif  di tengah-tengah bangsa kita sehingga mampu bersaing di atas gelombang globalisasi ini.

 

Yang  dibutuhkan  Indonesia  sekarang  ini  adalah  visioning  (pandangan), repositioning strategy (strategi) , dan leadership (kepemimpinan). Tanpa itu semua, kita tidak akan pernah beranjak dari transformasi yang terus berputar-putar. Dengan visi jelas, tahapan-tahapan yang juga jelas, dan komitmen semua pihak serta kepemimpinan yang kuat untuk mencapai itu, tahun 2020 bukan tidak mungkin Indonesia juga bisa bangkit kembali  menjadi  bangsa  yang  lebih  bermartabat  dan  jaya  sebagai  pemenang  dalam globalisasi.

 

 

PENUTUP

 

KESIMPULAN

Globalisasi  adalah  suatu  proses  tatanan  masyarakat  yang  mendunia  dan  tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses  dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                 DAFTAR PUSTAKA

 

Asri B. 2008.  Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Faizah,  F.  2009.   Dampak  Globalisasi  Terhadap  Dunia  Pendidikan,  (Online),

(http://www.blogger.com/profile/14458280955885383127),

Munir.   2010.   Pendidikan  Karakter.  Yogyakarta:  PT  Pustaka  Insan  Maqdani,

Anggota IKPI

Surya,  M. 2002.  Dasar-dasar Kependidikan di SD. Pusat penerbitan Universitas

Terbuka.

Suryabrata, S. 2010. Psikologi Kepribadian.  Jakarta: Rajawali Pers.

Januar,  I.  2006.  Globalisasi  pendidikan  dI  indonesia,  (Online),

 

(www.friendster.com/group/tabmain.php?statpos=mygroup&gid=340151), 

Wardoyo, C. 2007. Urgensi Pendidikan Moral (Online), (http://www.nu.or.i) 

MATERI 15 : Relevansi Pendidikan Mancasila Secara Keseluruhan

Menemukan Kembali Kompas Bangsa: Relevansi Pendidikan Pancasila di Era Disrupsi Global Abstrak Modul ini disusun untuk membedah secara k...