
Artikel ini membahas tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999.
Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanyadikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut setelah Undang-undang ini maka diselesaikan melalui pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut sebelum Undangundang ini dapat juga diselesaikan melalui alternatif penyelesaian yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Indonesia
Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan negara
yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara
Indonesia adalah negara hukum. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan
dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan
perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM. Karena sebelum Indonesia melakukan
perjanjian tersebut, Indonesia pernah mendapat embargo dalam
segala bidang dari negara lain. Karena mereka menilai, jika pemerintah Indonesia sering melakukan
pelanggaran HAM kepada masyarakatnya.
Persoalan yang timbul dalam negara hukum Indonesia yaitu, belum terimplementasikan secara menyeluruh
dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran
HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia. Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, jika pada era reformasi ini penegakan HAM di
Indonesia sudah menunjukan peningkatan. Sehingga Negara Indonesia wajib
memberi perlidungan Hak Asasi Manusia kepada setiap masyarakatnya, hal itu merupakan konsekuensi dari negara
hukum. Hal-hal yang telah dikemukakan diatas, yang akan menjadi pembahasan tulisan ini.
Permasalahan
Artikel ini ingin
mencari jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
1
Bagaimana penerapan hukum pada pelanggaran Hak Asasi Manusia?
2 Lembaga manakah yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia
Pembahasan
Merujuk pada Instrumen-mstrumen Intemasional tentang hak
asasi manusia, tidak satupun yang secara eksplisit mengatur tentang definisi hak asasi manusia, sebagaimana dikemukakan oleh Gudmundur Alfredsson
" What IS human rights ? None of the International human rights instruments expressly define
what human rights is". Namun untuk
mencermati mengenai hakekat hak asasi manusm, setJdaknya dapat diperoleh dari
maten yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights yang diterima
dan dmmumkan oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948 melalw
Resolusi 217 A (Ill), yaitu terdiri atas
Mukadimah dan Pasal I sampai dengan Pasal 30. Dalam Mukadimah antara lam
dikemukakan bahwa "Pengakuan alas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar
kemerdekaan, keadilan dan perdamatan di dunia". Selanjutnya dalam Pasal 1 ditentukan "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai aka! dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan". Dari dua
ketentuan tersebut ada beberapa hal yang dapat digarisbawahi, yaitu
a.
Semua orang dilahirkan merdeka;
b.
Semua orang memiliki martabat dan hak-hak yang sama;
c.
Tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia;
d.
Semua orang dikarunmi aka! dan hati nurani
e. Semua orang hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
Jadi walaupun dalam Umversal Declaratwn of Human Rights
tersebut tidak diatur secara eksplisit tentang definisi hak asasi manusia,
namun prinsip dasar atau latidasan filosofis dari Universal Declaratian of
Human Rights terdapat dalam Pasal I Universal Declaration of Human Rights
B Penerapan Hukum Pada Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di
sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat.Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai
Hak Asasi Manusia. Materi Undang- Undang ini tentu saja harus
disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional
yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada tanggal 23 September 1999 telah
disahkan Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
mengatur beberapa hal penting yang menyangkut Pengadilan Hak Asasi Manusia.
C. Lembaga Yang Dapat Mengadili Hak Asasi Manusi
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang membahas tentang pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam pasal 104 yang berbunyi:
1. Untuk
mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di bentuk pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan pengadilan umum.
2. Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3. Sebelum terbentuk pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di adili oleh pengadilan yang berwenang.
Pasal 104 bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic descrimination), berkenaan dengan pengadilan yang berwenang yaitu meliputi empat lingkungan pengadilan sesuai dengan UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman diubah UU No. 35 Tahun 1999. Lembaga yang dapat mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ada empat lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-Undang yaitu :
1 Pengadilan Umum.
2 Pengadilan Militer.
3 Pengadilan Agama.
4 Pengadilan Niaga.
Dalam
wilayah empat pengadilan tersebut para pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di
adili sesuai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukannya di dalam
wilayah hukum Indonesia, tentu berdasarkan peraturan hukum diatas para pelaku
pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di negara Indonesia dapat di jatuhkan
hukuman dengan tampa pandang bulu dan pilih kasih karena di mata hukum bagi
pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus
segera di hukum, supaya manusia tidak mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran
hukum khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia, memberikan
terapi “traumatic psicology” bagi manusia lain
D. Peranan Komnas HAM
Komisi
nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia Pasal 75
menyatakan : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertujuan :
a. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
pancasila Undang- Undang Dasar 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Kemudian daripada itu juga meningkatkan
perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia agar secara pribadi manusia
berkembang seutuhnya. Pasal 76 :
- Untuk mencapai tujuannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beranggotakan tokoh masyarakat yang propesional berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadila.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
- Perwakilan komisi nasional Hak Asasi Manusia dapat didirikan di daerah.
Untuk
melaksanakan keempat fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia haruslah sesuai
dengan amanah undang-undang fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia haruslah
pengkajian atau penelitian (Research and Study), bertugas dan berwenang
melakukan:
a. Pengkajian dan
penelitian berbagai instrumen internasioanl Hak Asasi Manusia dengan tujuan
b. Memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau relatifikasi;
c. Pengkajian dan
penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
mengenai pembentukan, perubahan
d. Penerbitan
hasil pengkajian dan penelitian;
e. Studi
kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai Hak
Asasi Manusia;
f. Pembatasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
Hak Asasi Manusia;
g. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia.
Kesimpulan
Di dalam penegakan HAM masa
reformasi lebih baik dibandingkan masa orde baru. Pada masa orde baru banyak
sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan, baik berat maupun ringan dan
pada masa itu tidak terdapat peraturanperundang undangan mengenai penegakan
HAM. Tidak seperti masa reformasi yang memiliki peraturan tersebut. Banyak
hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan
perlindungan HAM terhadap warga negaranya
1. Penerapan hukum kepada
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,
2. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana.
Daftar Pustaka
Dirjdjosisworo, Seodjono, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Bandung: Citra Aditya Bakti,2002
Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 155.
Dosen, E. H., Syariah, F., Raden, I., Lampung, I., Endro,
J., Sukarame, S., & Lampung, B. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam Negara Hukum Indonesia. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2),
56534. https://www.neliti.com/publications/56534/
10_Umi
ReplyDeleteArtikel ini cukup menarik, karena memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum dan landasan hak asasi manusia. Landasan Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.