Wednesday, June 23, 2021

Perlindungan Hukum Dan Landasan Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Oleh : JOSUA CRISYANTO (josuacrisyanto4@gmail.com)



Abstrak

            Artikel ini membahas tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999. 

Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanyadikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut setelah Undang-undang ini maka diselesaikan melalui pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut sebelum Undangundang ini dapat juga diselesaikan melalui alternatif penyelesaian yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Indonesia


Pendahuluan

 

            Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM. Karena sebelum Indonesia melakukan perjanjian tersebut, Indonesia pernah mendapat embargo dalam segala bidang dari negara lain. Karena mereka menilai, jika pemerintah Indonesia sering melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakatnya.

       Persoalan yang timbul dalam negara hukum Indonesia yaitu, belum terimplementasikan secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia. Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, jika pada era reformasi ini penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan. Sehingga Negara Indonesia wajib memberi perlidungan Hak Asasi Manusia kepada setiap masyarakatnya, hal itu merupakan konsekuensi dari negara hukum. Hal-hal yang telah dikemukakan diatas, yang akan menjadi pembahasan tulisan ini.

 

Permasalahan

 

Artikel ini ingin mencari jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:

1     Bagaimana penerapan hukum pada pelanggaran Hak Asasi Manusia?

2     Lembaga manakah yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia



Pembahasan

 

A. Pengertian Hak Asasi manusia

            Merujuk pada Instrumen-mstrumen Intemasional tentang hak asasi manusia, tidak satupun yang secara eksplisit mengatur tentang definisi hak asasi manusia, sebagaimana dikemukakan oleh Gudmundur Alfredsson " What IS human rights ? None of the International human rights instruments expressly define what human rights is". Namun untuk mencermati mengenai hakekat hak asasi manusm, setJdaknya dapat diperoleh dari maten yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights yang diterima dan dmmumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalw Resolusi 217 A (Ill), yaitu terdiri atas Mukadimah dan Pasal I sampai dengan Pasal 30. Dalam Mukadimah antara lam dikemukakan bahwa "Pengakuan alas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamatan di dunia". Selanjutnya dalam Pasal 1 ditentukan "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai aka! dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan". Dari dua ketentuan tersebut ada beberapa hal yang dapat digarisbawahi, yaitu

a.    Semua orang dilahirkan merdeka;

b.    Semua orang memiliki martabat dan hak-hak yang sama;

c.    Tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia;

d.    Semua orang dikarunmi aka! dan hati nurani

e.    Semua orang hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan

            Jadi walaupun dalam Umversal Declaratwn of Human Rights tersebut tidak diatur secara eksplisit tentang definisi hak asasi manusia, namun prinsip dasar atau latidasan filosofis dari Universal Declaratian of Human Rights terdapat dalam Pasal I Universal Declaration of Human Rights

 

B   Penerapan Hukum Pada Pelanggaran Hak Asasi Manusia

            Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat.Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Materi Undang- Undang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada tanggal 23 September 1999 telah disahkan Undang- Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur beberapa hal penting yang menyangkut Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

C.  Lembaga Yang Dapat Mengadili Hak Asasi Manusi

            Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang membahas tentang pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam pasal 104 yang berbunyi:

1. Untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di bentuk pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan pengadilan umum.

2. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.

3. Sebelum terbentuk pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di adili oleh pengadilan yang berwenang.

            Pasal 104 bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic descrimination), berkenaan dengan pengadilan yang berwenang yaitu meliputi empat lingkungan pengadilan sesuai dengan UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman diubah UU No. 35 Tahun 1999. Lembaga yang dapat mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ada empat lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-Undang yaitu :

1 Pengadilan Umum.

2 Pengadilan Militer.

3 Pengadilan Agama.

4 Pengadilan Niaga.

            Dalam wilayah empat pengadilan tersebut para pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di adili sesuai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukannya di dalam wilayah hukum Indonesia, tentu berdasarkan peraturan hukum diatas para pelaku pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di negara Indonesia dapat di jatuhkan hukuman dengan tampa pandang bulu dan pilih kasih karena di mata hukum bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus segera di hukum, supaya manusia tidak mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia, memberikan terapi “traumatic psicology” bagi manusia lain

 

D.  Peranan Komnas HAM

            Komisi nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia Pasal 75 menyatakan : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertujuan :

a.  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan pancasila Undang- Undang Dasar 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan

b.  Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Kemudian daripada itu juga meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia agar secara pribadi manusia berkembang seutuhnya. Pasal 76 :

  1. Untuk mencapai tujuannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beranggotakan tokoh masyarakat yang propesional berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadila.
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
  4. Perwakilan komisi nasional Hak Asasi Manusia dapat didirikan di daerah.

            Untuk melaksanakan keempat fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia haruslah sesuai dengan amanah undang-undang fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia haruslah pengkajian atau penelitian (Research and Study), bertugas dan berwenang melakukan:

a.  Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasioanl Hak Asasi Manusia dengan tujuan

b.  Memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau relatifikasi;

c. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan

d.  Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;

e.  Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai Hak Asasi Manusia;

f.  Pembatasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia;

g.  Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia.


Kesimpulan

 

            Di dalam penegakan HAM masa reformasi lebih baik dibandingkan masa orde baru. Pada masa orde baru banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan, baik berat maupun ringan dan pada masa itu tidak terdapat peraturanperundang undangan mengenai penegakan HAM. Tidak seperti masa reformasi yang memiliki peraturan tersebut. Banyak hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya

1.  Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,

2.  Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana.


Daftar Pustaka

 

Dirjdjosisworo, Seodjono, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Bandung: Citra Aditya Bakti,2002

Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 155.

Dosen, E. H., Syariah, F., Raden, I., Lampung, I., Endro, J., Sukarame, S., & Lampung, B. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 56534. https://www.neliti.com/publications/56534/

1 comment:

  1. 10_Umi
    Artikel ini cukup menarik, karena memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum dan landasan hak asasi manusia. Landasan Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.

    ReplyDelete

Daftar dan Kode Peserta

 Semester Ganjil 2025 - 2026 No Kode Peserta Nama Peserta 1 E01 RE...