Disusun oleh : Rahmat (putratolisrahmat@gmail.com)
Pengertian HAM perlu dipahami betul oleh setiap orang. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Meski telah ada peraturan perundang-undangan tentang HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. HAM memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan kedamaian hidup setiap orang. Untuk itulah dibentuk instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan HAM seperti kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.Kata kunci : hak asasi manusia ( HAM ), pelanggaran HAM ,
pencegahan
Pendahuluan
Pengertian HAM, singkatan dari
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak
memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. Menurut
KBBI, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu
deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak
kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini
bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang
dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. PBB telah mengadakan
konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk
menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya.
Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun
serangkaian aturan hukum untuk melindungi setiap individu di seluruh negara,
nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran HAM.
PERMASALAHAN
1.
Bagaimana pendapat parah ahli tentang HAM ?
2.
Jenis – jenis pelagaram HAM ?
PEMBAHASAN
Pengertian HAM
Menurut Para Ahli
John Locke. Pengertian HAM menurut John Locke adalah hak manusia yang langsung
diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang
bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.
Jan Materson. Pengertian
HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa
hidup sebagai selayaknya manusia.
Miriam Budiarjo. Pengertian
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal,
dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan
lain sebagai.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto. Mengacu pada
isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, pengertian HAM adalah hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab
HAM bersifat suci.
HAM menurut undang-undang. Secara
yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah mengenali pengertian HAM,
kamu juga perlu mengetahui macam-macamnya. Hak asasi manusia dikategorikan
menjadi enam macam HAM, yang bisa menimbulkan sebuah pelanggaran. Keenam
macam-macam HAM tersebut yakni:
1. Hak asasi pribadi (personal rights) seperti hak hidup, hak
bebas bergerak, hak bebas menyatakan pendapat, hak bebas aktif dalam suatu
organisasi dan hak bebas untuk memilih, memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing sesuai aturan di negaranya.
2. Hak asasi politik (political rights)
3. Hak asasi hukum (legal equality rights)
4. Hak asasi ekonomi (property rights)
5. Hak asasi peradilan (procedural rights) dimana seseorang
berhak mendapatkan pembelaan hukum dan persamaan perlakuan di hadapan pengadilan
6. Hak asasi sosial budaya (social culture rights)
Macam-macam
Pelanggaran HAM
Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut PBB, terdapat beberapa macam-macam pelanggaran HAM
berdesarkan kategori tertentu. Macam-macam pelanggaran HAM ini dikategorikan
berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Berikut macam-macam pelanggaran HAM yang perlu kamu ketahui:
Kejahatan Genosida (Genocide)
Macam-macam pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan
genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang
berada dalam yuridiksi International Criminal Court. Genosida merupakan sebuah
pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap
satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan
hingga punah bangsa tersebut.
Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah
terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan
mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain:
- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi
pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh
Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama
di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi
Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam.
Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga
mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah
kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan
anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.
Kejahatan Kemanusiaan
Macam-macam pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan
kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada
tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan
kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pemindahan paksa penduduk
- Perampasan berat atas kebebasan fisik
- Penyiksaan
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi,
pemaksaan sterilisasi
- Penganiayaan
- Penghilangan paksa
- Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat,
mental dan fisik
- Kejahatan apartheid
Pelanggaran HAM Ringan
Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM
yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena
sangat berbahaya bagi individu.
Macam-macam pelanggaran HAM ringan, dapat kamu lihat sebagai
berikut antara lain:
1. Melakukan penganiayaan
2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik
seseorang
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan
berbagai cara
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan
Kesimpulan
Jadi yang dapat kita simpulkan dari artikel di
atas, bahwa Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah swt,
yang harus di hormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat
ataupun negara.
Daftar Pustaka
https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/
https://paralegal.id/pengertian/hak-asasi-manusia/
https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/9ba73e7d45bbf2563e79919888f1f1e9.pdf
http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf
mind map
No comments:
Post a Comment