Wednesday, June 23, 2021

Hak Asasi Manusia

 

Disusun oleh : Rahmat (putratolisrahmat@gmail.com)


Abstrak

Pengertian HAM perlu dipahami betul oleh setiap orang. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Meski telah ada peraturan perundang-undangan tentang HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. HAM memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan kedamaian hidup setiap orang. Untuk itulah dibentuk instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan HAM seperti kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Kata kunci : hak asasi manusia ( HAM ), pelanggaran HAM , pencegahan 

Pendahuluan

Pengertian HAM, singkatan dari Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. Menurut KBBI, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya. Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan hukum untuk melindungi setiap individu di seluruh negara, nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran HAM.

PERMASALAHAN

1.     Bagaimana pendapat parah ahli tentang HAM ?

2.     Jenis – jenis pelagaram HAM ?


PEMBAHASAN

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

John Locke. Pengertian HAM menurut John Locke adalah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

Jan Materson. Pengertian HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.

Miriam Budiarjo. Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto. Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.

HAM menurut undang-undang. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Setelah mengenali pengertian HAM, kamu juga perlu mengetahui macam-macamnya. Hak asasi manusia dikategorikan menjadi enam macam HAM, yang bisa menimbulkan sebuah pelanggaran. Keenam macam-macam HAM tersebut yakni:

1. Hak asasi pribadi (personal rights) seperti hak hidup, hak bebas bergerak, hak bebas menyatakan pendapat, hak bebas aktif dalam suatu organisasi dan hak bebas untuk memilih, memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai aturan di negaranya.

2. Hak asasi politik (political rights)

3. Hak asasi hukum (legal equality rights)

4. Hak asasi ekonomi (property rights)

5. Hak asasi peradilan (procedural rights) dimana seseorang berhak mendapatkan pembelaan hukum dan persamaan perlakuan di hadapan pengadilan

6. Hak asasi sosial budaya (social culture rights)

Macam-macam Pelanggaran HAM

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut PBB, terdapat beberapa macam-macam pelanggaran HAM berdesarkan kategori tertentu. Macam-macam pelanggaran HAM ini dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Berikut macam-macam pelanggaran HAM yang perlu kamu ketahui:

Kejahatan Genosida (Genocide)

Macam-macam pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court. Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.

Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain:

- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada tahun 1994 oleh suku Hutu.

- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.

- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam.

Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.

Kejahatan Kemanusiaan

Macam-macam pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:

- Pembunuhan

- Pemusnahan

- Perbudakan

- Pemindahan paksa penduduk

- Perampasan berat atas kebebasan fisik

- Penyiksaan

- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi

- Penganiayaan

- Penghilangan paksa

- Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik

- Kejahatan apartheid

Pelanggaran HAM Ringan

Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.

Macam-macam pelanggaran HAM ringan, dapat kamu lihat sebagai berikut antara lain:

1. Melakukan penganiayaan

2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang

3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara

4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan

Kesimpulan

Jadi yang dapat kita simpulkan dari artikel di atas, bahwa Hak Asasi Manusia ( HAM ) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah swt, yang harus di hormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat ataupun negara.

Daftar Pustaka

https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/

https://paralegal.id/pengertian/hak-asasi-manusia/

https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/9ba73e7d45bbf2563e79919888f1f1e9.pdf

http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf

mind map



No comments:

Post a Comment

Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia

  Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia Abstrak Mengeksplorasi peran vital pengajar...