Wednesday, June 23, 2021

PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA BAGI BANGSA INDONESIA

 


Penulis: Maria Lusia Jeanette Carwayu

(jcarwayu@gmail.com)


ABSTRAK

HAM adalah hak-hak yang dimiliki setiap manusia, dimana setiap individu ini memiliki keinginan bahwa hak asasi mereka yang terpenuhi. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara HAM ini diatur dan dilindungi perundang-undangan RI, siapapun yang melanggar dan melakukan pelanggaran HAM ini akan dikenakan sanksi yang setimpal dengan apa yang dilanggar. Sangat diperlukan adanya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, kepolisian dan pemerintah mengenai penegakan HAM agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan. HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang sehingga penegakan  HAM ini akan memberikan dampak yang positif.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia (HAM)


PENDAHULUAN

Pada dasarnya dengan membawa hak-hak kodrat yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas dan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, oleh karena itu ada banyak sekali masalah-masalah HAM yang sangat kompleks. Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah. Hak Asasi Manusia yang dianut oleh Negara Indonesia ini berdasarkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sebagai ideologi negara Indonesia, pancasila mengandung nilai-nilai dan gagasan-gagasan dasar yang dapat dilihat melalui perilaku, sikap, dan kepribadian bangsa Indonesia. Pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia sangtalah penting di tanamkan bagi semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia. Hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa melekat pada diri manusia, bersifat universal, kodrati, dan abadi, yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati dengan hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa daerah atau tanpa mmebedakan SARA

 

PERMASALAHAN

1.  Apa saja pengertian HAM menurut para ahli-ahli?

2.  Apa saja pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia?

3.  Bagaimana perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia?

 

PEMBAHASAN


A.    Pengertian HAM Menurut Para Ahli-Ahli

·    Menurut Jhon Locke Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

· Menurut Jan Materson Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

·  Menurut miriam budiarjo HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama.

·     Menurut C. De Rover mengemukakan: hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, baik kaya maupun miskin, laki ataupun perempuan. Hak asasi manusia dlindungi oleh konstitusi dan hukum nasional pada semua negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang diterima manusia sejak kelahirannya sebagai anugrah dariTuhan Yang Maha Esa, maka hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehh negara, pemerintah dan setiap orang karna hak tersebut bersifat universal dan abadi.

Dari berbagai pengertian-pengertian HAM yang dipaparkan oleh para ahli-ahli tersebut, dapat saya simpulkan bahwa Hak asasi manusia merupakan hak yang fundamental, sehingga keberadaannya tidak dapat digangnggu gugat sehingga hak tesebut sangat harus diperhatikan dan dilindungi. HAM ini bersifat universal dan tidak membeda-bedakan SARA. Hak asasi manusia telah disahkan di seluruh dunia, maka dari itu hak tersebut dihormati dan dijunjung tinggi, sehingga dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya agar menghindari berbagai pelanggaran HAM yang akan terjadi.


B.    Pelanggaran-Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

·   Peristiwa Trisakti merupakan satu kasus pelanggaran HAM yang paling terkenal di Indonesia yaitu penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 mei 1998. Penembakan Mahasiswa Trisakti sendiri memiliki erat kaitannya dengan aksi demontrasi mahasiswa diberbagai wilayah Indonesia yang berpusat di Jakarta untuk menuntut Presiden Soeharto untuk menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya sebagai Presiden. Dan penyelesaian hukum pada kasus penembakan mahasiswa trisakti justru membuat citra Indonesia tercoreng.

·    Pelanggaran HAM juga terjadi di daerah Papua yaitu konflik politik di Papua, masyarakat Papua menganggap tidak pernah melibatkan rakyat Papua dalam proses integrasi politik. Dari setiap perundingan, rakyat Papua hanya sebagai objek dan bukan sebagai subjek dalam pengambilan keputusan sehingga bertentangan dengan konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik yaitu, partisipasi yang merupakan hak mutlak dalam aspek hak asasi manusia. Karena itulah sepanjang berintegrasi dengan Indonesia, rakyat Papua senantiasa berontak melalui berbagai aksi kerusuhan, pengerusakan, pembunuhan, hal ini merupakan ekspresi kekecewaan dan ungkapan kebencian atas trauma historis dan sejarah penderitaan (the history of sadness) terhadap pemerintah negara-kebangsaan Indonesia

Selain itu ada juga pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

·       Memaksakan kehendak seseorang dalam mengambil keputusan atau melakukan segala sesuatu

·   Guru tidak masuk kelas dan tidak memberikan materi kepada muridnya pada saat pertemuan tersebut, hal itu menurut saya merupakan pelanggaran HAM, dimana sudah menjadi hak seorang murid untuk mendapatkan materi pembelajaran dari guru

 

C.    Perlindungan Dan Penegakkan HAM Di Indonesia

Dapat lita lihat secara nyata dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia maka dibentuknya berbagai lembaga-lembaga negara seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, KomisiPerlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya. Selain Lembaga-lembaga tersebut yang melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia, sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat dalam hal ini, ada banyak sekali pelanggaran HAM yang trejadi di kehidupan sehari-hari seperti yang sudah saya sebutkan dia point kedua, sehingga kita dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita.

 

Kesimpulan

HAM ini bersifat universal, ada banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang terajadi di Indonesia, bahkan di kehidupan sehari-hari, kita sebagai manusia memiliki berbagai upaya dalam penegakkan HAM, selain pemerintah atau Lembaga-lembaga kitapun memiliki peranan penting dalam hal ini. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa kita tidak memilihi hak untuk  melanggar atau menindas  HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, atau kelompok akan diadili.

  

DAFTAR PUSTAKA

 

Adnyani, K. S. (2019). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA. Jurnal Mahasiswa Ilmu Komunikasi , 120-123.

Aminullah. (2018). PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal Pendidikan Mandala, 5 & 18.

Lilis Eka Lestari, R. A. (2019). PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Jurnal Komunikasi Hukum, 13-15.

Wilujeng, S. R. (n.d.). HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS. 1-3.

Pigai, N. (2014). SOLUSI DAMAI DI TANAH PAPUA (MENGUBUR TRAGEDI HAM DAN MENCARI JALAN KEDAMAIAN). JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 24-25.

 

2 comments:

  1. 30_Marlina
    Isi artikel cukup jelas, penulisannyapun cukup rapih namun saran saya agar isi dalam artikelnya lebih detail

    ReplyDelete
  2. 02_sheva
    pemahaman artikel sudah baik, namun isi artikel kurang di sempurnakan

    ReplyDelete

Budaya Hukum Masyarakat Mengapa Masih Banyak Main Hakim Sendiri

Budaya hukum  Masyarakat: Mengapa Masih Banyak Main Hakim Sendiri Oleh : Clarista Anastasya Nafilah (D-35)  Abstrak Fenomena main hakim send...