Penulis: Maria Lusia Jeanette Carwayu
(jcarwayu@gmail.com)
ABSTRAK
HAM adalah hak-hak yang dimiliki setiap manusia, dimana setiap individu
ini memiliki keinginan bahwa hak asasi mereka yang terpenuhi. Dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara HAM ini diatur dan dilindungi perundang-undangan RI,
siapapun yang melanggar dan melakukan pelanggaran HAM ini akan dikenakan sanksi
yang setimpal dengan apa yang dilanggar. Sangat diperlukan adanya dukungan dari
berbagai kalangan masyarakat, kepolisian dan pemerintah mengenai penegakan HAM
agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan. HAM
berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi
warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi
kewajiban kita bersama
untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa
kini dan masa yang akan datang
sehingga penegakan HAM ini akan memberikan
dampak yang positif.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDAHULUAN
Pada dasarnya dengan membawa hak-hak kodrat yang
melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas dan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, oleh
karena itu ada banyak sekali masalah-masalah HAM yang sangat kompleks.
Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin
berkembang potensinya dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam
suasana kebebasan alamiah.
Hak Asasi Manusia yang dianut oleh Negara Indonesia ini berdasarkan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sebagai ideologi negara
Indonesia, pancasila mengandung nilai-nilai dan gagasan-gagasan dasar yang dapat
dilihat melalui perilaku, sikap, dan kepribadian bangsa Indonesia. Pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa
Indonesia sangtalah penting di tanamkan bagi semua kalangan masyarakat yang ada di
Indonesia. Hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa melekat
pada diri manusia, bersifat universal, kodrati, dan abadi, yang berkaitan
dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati dengan
hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan,
agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa daerah atau tanpa mmebedakan SARA
PERMASALAHAN
1. Apa saja pengertian HAM menurut para ahli-ahli?
2. Apa saja pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia?
3. Bagaimana perlindungan dan Penegakan
HAM di Indonesia?
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM Menurut Para Ahli-Ahli
· Menurut Jhon Locke Hak
asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai
hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa
mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
· Menurut
Jan Materson Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah
hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup
sebagai manusia.
· Menurut miriam budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya
universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin,
suku dan agama.
· Menurut
C. De Rover mengemukakan: hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki
oleh setiap orang, baik kaya maupun miskin, laki ataupun perempuan. Hak asasi
manusia dlindungi oleh konstitusi dan hukum nasional pada semua negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang diterima manusia
sejak kelahirannya sebagai anugrah dariTuhan Yang Maha Esa, maka hak asasi manusia
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehh negara, pemerintah dan setiap
orang karna hak tersebut bersifat universal dan abadi.
Dari berbagai pengertian-pengertian HAM yang
dipaparkan oleh para ahli-ahli tersebut, dapat saya simpulkan bahwa Hak
asasi manusia merupakan hak yang fundamental, sehingga keberadaannya tidak
dapat digangnggu gugat sehingga
hak
tesebut sangat harus diperhatikan dan
dilindungi. HAM ini bersifat
universal dan tidak membeda-bedakan SARA. Hak
asasi manusia telah disahkan di seluruh dunia, maka dari itu hak tersebut
dihormati dan dijunjung tinggi, sehingga dikeluarkan suatu peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya agar menghindari berbagai pelanggaran HAM yang akan
terjadi.
B. Pelanggaran-Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi Di
Indonesia
· Peristiwa
Trisakti merupakan satu kasus pelanggaran HAM yang paling terkenal di Indonesia
yaitu penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12
mei 1998. Penembakan Mahasiswa Trisakti sendiri memiliki erat kaitannya dengan
aksi demontrasi mahasiswa diberbagai wilayah Indonesia yang berpusat di Jakarta
untuk menuntut Presiden Soeharto untuk menuntut Presiden Soeharto untuk turun
dari jabatannya sebagai Presiden.
Dan
penyelesaian hukum pada kasus penembakan mahasiswa trisakti justru membuat
citra Indonesia tercoreng.
· Pelanggaran
HAM juga terjadi di daerah Papua yaitu konflik politik di
Papua, masyarakat
Papua menganggap tidak pernah melibatkan rakyat Papua dalam proses integrasi
politik. Dari setiap perundingan, rakyat Papua hanya sebagai objek dan bukan
sebagai subjek dalam pengambilan keputusan sehingga bertentangan dengan
konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik yaitu, partisipasi yang merupakan
hak mutlak dalam aspek hak asasi manusia. Karena itulah sepanjang
berintegrasi dengan Indonesia, rakyat Papua senantiasa berontak melalui
berbagai aksi kerusuhan, pengerusakan, pembunuhan, hal ini merupakan ekspresi
kekecewaan dan ungkapan kebencian atas trauma historis dan sejarah penderitaan
(the history of sadness) terhadap pemerintah negara-kebangsaan Indonesia
Selain itu ada juga pelanggaran-pelanggaran HAM yang
terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
·
Memaksakan
kehendak seseorang dalam mengambil keputusan atau melakukan segala sesuatu
· Guru
tidak masuk kelas dan tidak memberikan materi kepada muridnya pada saat
pertemuan tersebut, hal itu menurut saya merupakan pelanggaran HAM, dimana
sudah menjadi hak seorang murid untuk mendapatkan materi pembelajaran dari guru
C. Perlindungan Dan Penegakkan HAM Di Indonesia
Dapat lita lihat secara nyata dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia maka
dibentuknya berbagai lembaga-lembaga negara seperti Komisi Perlindungan Hak
Asasi Manusia, Komisi
Perlindungan Perempuan, KomisiPerlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM
seperti Undang-undang
No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang undang No
26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM membuat warga
negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya. Selain Lembaga-lembaga tersebut yang melindungi dan
menegakkan HAM di Indonesia, sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat
dalam hal ini, ada banyak sekali pelanggaran HAM yang trejadi di kehidupan
sehari-hari seperti yang sudah saya sebutkan dia point kedua, sehingga kita
dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita.
Kesimpulan
HAM ini
bersifat universal, ada banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang terajadi
di Indonesia, bahkan di kehidupan sehari-hari, kita sebagai manusia memiliki berbagai
upaya dalam penegakkan HAM, selain pemerintah atau Lembaga-lembaga kitapun
memiliki peranan penting dalam hal ini. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa kita tidak memilihi
hak untuk melanggar
atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, atau kelompok akan diadili.
DAFTAR
PUSTAKA
Adnyani, K. S. (2019). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
NEGARA HUKUM INDONESIA. Jurnal Mahasiswa Ilmu Komunikasi , 120-123.
Aminullah. (2018). PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal
Pendidikan Mandala, 5 & 18.
Lilis Eka Lestari, R. A. (2019). PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG
ADIL DAN BERADAB. Jurnal Komunikasi Hukum, 13-15.
Wilujeng, S. R. (n.d.). HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI
ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS. 1-3.
Pigai, N. (2014). SOLUSI DAMAI DI TANAH PAPUA (MENGUBUR
TRAGEDI HAM DAN MENCARI JALAN KEDAMAIAN). JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK,
24-25.
30_Marlina
ReplyDeleteIsi artikel cukup jelas, penulisannyapun cukup rapih namun saran saya agar isi dalam artikelnya lebih detail
02_sheva
ReplyDeletepemahaman artikel sudah baik, namun isi artikel kurang di sempurnakan