Thursday, June 24, 2021

Kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai hak asasi manusia

 

Abstrak

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia sering terjadi di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai hak asasi manusia. . Instrumen pengambilan data menggunakan pengamatan langsung yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai hak asasi manusia disebabkan oleh tidak adanya tuntunan pengtahuan sedari kecil dan kurang mengimplementasikannya

Kata kunci: hak asasi manusia, kalngan masyarakat, pelanggaran

 

 

 

Pendahuluan

Di Indonesia, permasalahan hak asasi manusia sering terjadi. Banyak sekali faktor yang memicu kasus pelanggaran HAM seperti di sekolah, dirumah bahkan di lingkungan masyarakat sekali pun. Hal tersebut sudah menjadi permasalahan yang tidak aneh di kalangan masyarakat. Berbagai varian upaya tentu telah dilakukan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintahan terkait serta masyarakat untuk menekan, dan menghapuskan pelanggaran . Usaha dan upaya tersebut tampaknya belum optimal karena tren meningkatnya kasus pelanggaran HAM. Konsep yang dikedepannya cenderung sektoral, tematik, tidak terintegratif, tidak partisipatif dan tidak berkelanjutan (Indraswati et al.,2020) sehingga minimnya pengawasan dari masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat, hak-hak dasar manusia. natural rights, human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechtenvan den mens dan fundamental rechten Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu tuntutan (claim).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Permasalahan

Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia sangat banyak memakan korban. Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap anak relatif tinggi. Pada 2006, telah terjadi 2,29 juta kasus kekerasan terhadap anak dari total 2,81 juta kasus kekerasan. Data tersebut menunjukan bahwa pada 2006 korban kekerasan anak mencapai 3%. Berarti dari 1000 anak, 30 anak berpotensi menjadi korban kekerasan. Dibandingkan di kota, dipedesaan memiliki presentasi 3,2%, sementara kota sebesar 2,8%. Bila

dilihat dari jenis kelamin, anak laki-laki menyumbang angka kekerasan yang lebih tinggi dari perempuan, yaitu 3,1% berbanding 2,9%. Pelaku yang paling dominan melakukan kekerasan adalah orang tua, dengan presenatsi 61,4%. Sementara sisanya dilakukan oleh orang terdekat anak seperti tetangga, guru, rekan kerja dan lain-lain. Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelanggaran HAM adalah perubatan setiap orang, atau kelompok orang, termasuk aparat negara yang disengaja atau tidak disegaja membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang telah dijamin dalam UU ini, dan tidak mendapatkan maupun dikhawatirkan tidak akan mendapat penyelesaian hukum secara adil berdasarkan mekanisme hokum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembahasan

Untuk melindungi Hak-hak Asasi Manusia (HAM) negara harus dibangun di atas prinsip negara hukum agar ada instrumen yang mengawasi dan mengadili jika terjadi pelanggaran HAM dan untuk meletakkan rakyat sebagai penentu dalam kehidupan bernegara. Sistem politik yang dibangun adalah sistem yang demokratis, seperti hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak memberikan pendapat.

Pengadilan HAM diatur dalam Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan HAM, maka Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dalam Pengadilan HAM ada hakim ad hoc yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 28 UU No. 26/2000). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan baik di negara Indonesia maupun di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000). Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6 UU. No. 26/2000).

 

 

Kesimpulan

Beragam bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah telah memunculkan keprihatinan nasional yang harus direspon dengan cepat, tepat, dan benar. Respon tersebut sangat diperlukan agar kasus-kasus serupa tidak lagi muncul di masa depan. Beberapa cara dan upaya telah ditempuh kementerian / lembaga untuk menghapus kasus-kasus pelanggaran HAM di sekolah. Tapi, upaya tersebut belum mampu menunjukkan hasil yang optimal. Persoalannya karena upaya tersebut dijalankan secara sektoral, tematik, tidak terintegratif, tidak partisipatif, dan tidak berkelanjutan.

 

 

 

Daftar pustaka

Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015  IMPLEMENTASI DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Oleh : Fauzan Khairazi, SH., M.H.

 

Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 3 No 2 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan Model Sekolah Ramah HAM (SR-HAM) Jagad Aditya Dewantara1, T Heru Nurgiansah2, Fazli Rachman3

 

LANDASAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Oleh : Yumna Sabila, SH./Dr. Kamaruzaman Bustamam/Badri, S.Hi.,MH.

 

Jurnal HAM • Vol. 11 • Tahun 2014 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA. Diterbitkan oleh: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA ©2014

No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....