Abstrak
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia sering terjadi di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai hak asasi manusia. . Instrumen pengambilan data menggunakan pengamatan langsung yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai hak asasi manusia disebabkan oleh tidak adanya tuntunan pengtahuan sedari kecil dan kurang mengimplementasikannyaKata kunci: hak asasi
manusia, kalngan masyarakat, pelanggaran
Pendahuluan
Di Indonesia,
permasalahan hak asasi manusia sering terjadi. Banyak sekali faktor yang memicu
kasus pelanggaran HAM seperti di sekolah, dirumah bahkan di lingkungan
masyarakat sekali pun. Hal tersebut sudah menjadi permasalahan yang tidak aneh
di kalangan masyarakat. Berbagai varian upaya tentu telah dilakukan oleh
kementerian dan/atau lembaga pemerintahan terkait serta masyarakat untuk
menekan, dan menghapuskan pelanggaran . Usaha dan upaya tersebut tampaknya
belum optimal karena tren meningkatnya kasus pelanggaran HAM. Konsep yang
dikedepannya cenderung sektoral, tematik, tidak terintegratif, tidak
partisipatif dan tidak berkelanjutan (Indraswati et al.,2020) sehingga minimnya
pengawasan dari masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara
hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Istilah hak
asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat,
hak-hak dasar manusia. natural rights,
human rights, fundamental rights, gronrechten, mensenrechten, rechtenvan den
mens dan fundamental rechten Menurut
Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights),
terkandung adanya suatu tuntutan (claim).
Permasalahan
Pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu
maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran
hak asasi manusia di Indonesia sangat banyak memakan korban. Di Indonesia,
kasus kekerasan terhadap anak relatif tinggi. Pada 2006, telah terjadi 2,29
juta kasus kekerasan terhadap anak dari total 2,81 juta kasus kekerasan. Data
tersebut menunjukan bahwa pada 2006 korban kekerasan anak mencapai 3%. Berarti
dari 1000 anak, 30 anak berpotensi menjadi korban kekerasan. Dibandingkan di
kota, dipedesaan memiliki presentasi 3,2%, sementara kota sebesar 2,8%. Bila
dilihat dari
jenis kelamin, anak laki-laki menyumbang angka kekerasan yang lebih tinggi dari
perempuan, yaitu 3,1% berbanding 2,9%. Pelaku yang paling dominan melakukan
kekerasan adalah orang tua, dengan presenatsi 61,4%. Sementara sisanya
dilakukan oleh orang terdekat anak seperti tetangga, guru, rekan kerja dan
lain-lain. Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelanggaran
HAM adalah perubatan setiap orang, atau kelompok orang, termasuk aparat negara
yang disengaja atau tidak disegaja membatasi atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang telah dijamin dalam UU ini, dan tidak mendapatkan maupun
dikhawatirkan tidak akan mendapat penyelesaian hukum secara adil berdasarkan
mekanisme hokum yang berlaku.
Pembahasan
Untuk melindungi
Hak-hak Asasi Manusia (HAM) negara harus dibangun di atas prinsip negara hukum
agar ada instrumen yang mengawasi dan mengadili jika terjadi pelanggaran HAM
dan untuk meletakkan rakyat sebagai penentu dalam kehidupan bernegara. Sistem
politik yang dibangun adalah sistem yang demokratis, seperti hak untuk memilih,
hak untuk dipilih, dan hak memberikan pendapat.
Pengadilan HAM
diatur dalam Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan HAM, maka
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan
Umum, dalam Pengadilan HAM ada hakim ad hoc yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa
jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(Pasal 28 UU No. 26/2000). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan baik di
negara Indonesia maupun di luar batas teritorial wilayah negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 4 dan 5 UU. No. 26/2000).
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18
tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6 UU. No. 26/2000).
Kesimpulan
Beragam bentuk
pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah telah memunculkan keprihatinan nasional
yang harus direspon dengan cepat, tepat, dan benar. Respon tersebut sangat
diperlukan agar kasus-kasus serupa tidak lagi muncul di masa depan. Beberapa
cara dan upaya telah ditempuh kementerian / lembaga untuk menghapus kasus-kasus
pelanggaran HAM di sekolah. Tapi, upaya tersebut belum mampu menunjukkan hasil
yang optimal. Persoalannya karena upaya tersebut dijalankan secara sektoral,
tematik, tidak terintegratif, tidak partisipatif, dan tidak berkelanjutan.
Daftar
pustaka
Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015 IMPLEMENTASI
DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Oleh : Fauzan Khairazi, SH., M.H.
Jurnal Ilmu
Pendidikan Vol 3 No 2 Tahun 2021 p-ISSN 2656-8063 e-ISSN 2656-8071 Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
dengan Model Sekolah Ramah HAM (SR-HAM) Jagad Aditya Dewantara1, T Heru
Nurgiansah2, Fazli Rachman3
LANDASAN TEORI
HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Oleh : Yumna Sabila,
SH./Dr. Kamaruzaman Bustamam/Badri, S.Hi.,MH.
Jurnal HAM •
Vol. 11 • Tahun 2014 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA. Diterbitkan oleh:
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA ©2014
No comments:
Post a Comment