Wednesday, June 23, 2021

“NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA”

 




Penulis : Vina Ernia

(vvinaer04@gmail.com)


ABSTRAK

Latar belakang artikel ini, menjelaskan apa arti (HAM) yang sebagai kodrat bagi setiap manusia dari ia lahir, dan tidak dapat di ganggu  gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis sehingga memiliki kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, yaitu perlindungan HAM  dalam  negara  hukum  harus  terbentuk  dalam  konstitusi  ataupun  hukum  nasional. Sebagai negera hukum pancasila HAM telah ada dalam pancasila itu sendiri, seperti kebebasan dalam beragama dan kepercayaan. Sedangkan  sebagai  negara  demokrasi  pancasila, perlindungan HAM menjadi suatu tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.

Kata Kunci: HAM, Negara Hukum, Demokrasi.

 

PENDAHULUAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak  lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata  bahwa manusia adalah manusia (Hamidi,dkk,2012).

Bagi Indonesia, penegakan HAM merupakan prinsip yang selalu dipegang  teguh. Sebagai bangsa yang pernah mengalami penjajahan maka pendiri republik kita ini sadar akan  arti HAM dalam kegiatan bernegara. Hal tersebut terlihat dari penempatan prinsip-prinsip  serta hak-hak yang paling fundamental didalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang justru lahir lebih dulu dari Hak-hak asasi manusia. Lalu gagasan hukum yang demokratis tempat dimana HAM diakui, dihormati dan dilindungi telah dikemukakan oleh para perintis kemerdekaan Republik Indonesia. Gagasan serta Konsep Negara Hukum dan Demokrasi tempat dimana HAM dimajukan dan dilindungi terus hidup dan membara dipikiran dan hati para pendiri bangsa. Hal itu nampak nyata pada penyusunan konstitusi-konstitusi yang berlaku di Indonesia

 

PERMASALAHAN

1)      Apa Manfaat HAM bagi Negara Indonesia?

2)      Apa Saja Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia?

 

PEMBAHASAN

  1. Manfaat HAM di Indonesia

HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120).

HAM sangat bermanfaat bagi negara kita, dari artian nya itu sendiri HAM juga membebaskan tuap masyarakat untuk berpendapat dan memilih. Maka dari itu maanfaat HAM sangat berpengaruh bagi diri pribadi sebab apabila masyarakat tidak di bebaskan tentang Hak Asasi Manusia nya tersebut akan menjadi kacau. Karena tiap-tiap manusia yang hidup di bebaskan nya tentang memilih.

 

  1. Konstitusi HAM di Indonesia

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008:7).

Sifat konstitusi tertulis dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu suatu negara. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan yang sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, dan Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak  kemerdekaan.

Adapula beberapa periode perkembangan ketatanegaraan, meliputi :

  1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
  3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
  4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
  5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945.
  6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan seka rang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil yang telah di lampirkan dan di bahas oleh penulis, bahwa arti Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri ialah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak  lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata  bahwa manusia adalah manusia (Hamidi,dkk,2012).

            Dan HAM tersebut memiliki beberapa periode di tiap masanya, karena politik akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti yang telah diuraikan

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Bobi Aswandi, K. R. (Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019). Pembangunan Hukum Indonesia. NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAKASASI MANUSIA (HAM), 129-130.

Wilujeng, S. R. (2011). TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS. Hak Asasi Manusia , 02.

Santoso, M. A. (n.d.). Jurnal UNS. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA, 121-124.

 

 


No comments:

Post a Comment

PRESENTASI TAMBAHAN (17 JUNI 2025)

 D47,D49