Penulis
: Vina Ernia
ABSTRAK
Latar belakang artikel ini, menjelaskan apa arti
(HAM) yang sebagai kodrat bagi setiap manusia dari ia lahir, dan tidak dapat di
ganggu gugat karena merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis
sehingga memiliki kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, yaitu
perlindungan HAM dalam negara
hukum harus terbentuk
dalam konstitusi ataupun
hukum nasional. Sebagai negera
hukum pancasila HAM telah ada dalam pancasila itu sendiri, seperti kebebasan
dalam beragama dan kepercayaan. Sedangkan
sebagai negara demokrasi
pancasila, perlindungan HAM menjadi suatu tujuan sekaligus prasyarat
bagi berjalannya demokrasi.
Kata Kunci: HAM, Negara Hukum, Demokrasi.
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak
dasar yang dibawa oleh manusia sejak
lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di
ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat
dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia yang
merupakan pengakuan yang nyata bahwa
manusia adalah manusia (Hamidi,dkk,2012).
Bagi Indonesia, penegakan HAM merupakan prinsip yang
selalu dipegang teguh. Sebagai bangsa
yang pernah mengalami penjajahan maka pendiri republik kita ini sadar akan arti HAM dalam kegiatan bernegara. Hal
tersebut terlihat dari penempatan prinsip-prinsip serta hak-hak yang paling fundamental didalam
UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang justru lahir lebih dulu dari Hak-hak
asasi manusia. Lalu gagasan hukum yang demokratis tempat dimana HAM diakui,
dihormati dan dilindungi telah dikemukakan oleh para perintis kemerdekaan
Republik Indonesia. Gagasan serta Konsep Negara Hukum dan Demokrasi tempat
dimana HAM dimajukan dan dilindungi terus hidup dan membara dipikiran dan hati
para pendiri bangsa. Hal itu nampak nyata pada penyusunan konstitusi-konstitusi
yang berlaku di Indonesia
PERMASALAHAN
1)
Apa Manfaat HAM
bagi Negara Indonesia?
2)
Apa Saja
Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia?
PEMBAHASAN
- Manfaat
HAM di Indonesia
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang
telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam
hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama,
golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari
semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang
sesuai dengan bakat dan citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120).
HAM sangat bermanfaat bagi negara kita, dari artian
nya itu sendiri HAM juga membebaskan tuap masyarakat untuk berpendapat dan
memilih. Maka dari itu maanfaat HAM sangat berpengaruh bagi diri pribadi sebab
apabila masyarakat tidak di bebaskan tentang Hak Asasi Manusia nya tersebut
akan menjadi kacau. Karena tiap-tiap manusia yang hidup di bebaskan nya tentang
memilih.
- Konstitusi
HAM di Indonesia
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis,
yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara,
dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia
disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar
(Dahlan Thaib, 2008:7).
Sifat konstitusi tertulis dalam bentuk Undang-Undang
Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga
memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu
suatu negara. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan
demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan yang sesuai dengan
perkembangan politik suatu bangsa, dan Indonesia telah mengalami perkembangan
konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.
Adapula beberapa
periode perkembangan ketatanegaraan, meliputi :
- Periode
18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
- Periopde
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Periode
17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
- Periode
5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar
1945.
- Periode
19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan
perubahan UndangUndang Dasar 1945.
- Periode
10 Agustus 2002 sampai dengan seka rang masa berlaku UndangUndang Dasar
1945, setelah mengalami perubahan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil yang telah di lampirkan dan di
bahas oleh penulis, bahwa arti Hak
Asasi Manusia (HAM) itu sendiri ialah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan
terhadap derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata bahwa manusia adalah manusia
(Hamidi,dkk,2012).
Dan HAM tersebut memiliki beberapa
periode di tiap masanya, karena politik akan mempengaruhi perkembangan
ketatanegaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami
perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan
ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan
dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti yang telah
diuraikan
DAFTAR PUSTAKA
Bobi Aswandi, K. R. (Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019).
Pembangunan Hukum Indonesia. NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM
KAITANNYA DENGAN HAKASASI MANUSIA (HAM), 129-130.
Wilujeng, S. R. (2011). TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS. Hak
Asasi Manusia , 02.
Santoso, M. A. (n.d.). Jurnal
UNS. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA, 121-124.
No comments:
Post a Comment