Oleh : RAFI AKMAL SURYATAMA
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia sampai sekarang masih belum selesai juga, berbagai wilayah di Indonesia. Hingga 25 Agustus 2020, terdata sebanyak 2.447 kasus baru sehingga secara akumulatif terdapat 157.859 kasus Covid-19. Untuk menangani pandemi Covid-19, pemerintah membuat berbagai kebijakan guna melindungi masyarakat dari penularan dan dampak Covid-19 mulai dari pembatasan sosial berskala besar termasuk pembatasan sekolah, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat umum dan transportasi.
Terkait vaksin Covid-19. Pemerintah merencanakan kewajiban program vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Presiden Jokowi meninjau pelaksanaan penyuntikan calon vaksin Covid-19 perdana terhadap 20 relawan dari target 1.620 relawan yang bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat pada 11 Agustus 2020.Ancaman sanksi denda hingga pidana diberikan kepada masyarakat
yang menolak vaksinasi tersebut. Pemberian sanksi denda mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta
No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19. Namun, terdapat ketentuan vaksinasi
merupakan pilihan bagi masyarakat atau sukarela tanpa paksaan. Pasal 5 Ayat 3
UU 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan, “Setiap orang berhak secara
mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi
dirinya”.
ABSTRACT
The Covid-19
pandemic that has hit the world is still not over, in various regions in
Indonesia. As of August 25, 2020, there were 2,447 new cases, so accumulatively
there are 157,859 cases of Covid-19. To help with the Covid-19 pandemic, the
government has made various policies to protect the community from the
transmission and impact of Covid-19, starting from large-scale letters
including schools, workplaces, places of worship, public places and
transportation. Regarding the Covid-19 vaccine. The government plans an
obligatory vaccination program to prevent the spread of Covid-19. President
Jokowi reviewed the injection of the first Covid-19 vaccine candidate for 20
volunteers from the target of 1,620 volunteers at the Faculty of Medicine,
Padjajaran University, Bandung, West Java on August 11, 2020.
The threat of
fines to criminal sanctions is given to people who refuse the vaccination. The
imposition of fines refers to Article 30 of the DKI Jakarta Regional Regulation
(Perda) No.2 of 2020 on Covid-19 Management. However, there are provisions that
vaccination is an option for the community or arbitrarily without coercion.
Article 5 Paragraph 3 of Law 36/2009 on Health states, "Every person has
the right to independently and responsibly determine his own health services
for himself".
KATA KUNCI : Covid-19, Vaksin,
Kewajiban, Sukarela, Indonesia.
PENDAHULUAN
Pandemi
Covid-19 yang melanda Dunia sampai sekarang masih belum selesai juga, berbagai
wilayah di Indonesia. Hingga 25 Agustus 2020, terdata sebanyak 2.447 kasus baru
sehingga secara akumulatif terdapat 157.859 kasus Covid-19. Kasus sembuh
bertambah 1.807 pasien sehingga total pasien sembuh sebanyak 112.867 orang.
Namun kasus meninggal bertambah 99 orang menjadi 6.858 orang. Covid-19 telah
melanda 34 provinsi dan 485 kabupaten/kota (Covid19.go.id, 25 Agustus 2020).
Untuk
menangani pandemi Covid-19, pemerintah membuat berbagai kebijakan guna
melindungi masyarakat dari penularan dan dampak Covid-19 mulai dari pembatasan
sosial berskala besar termasuk pembatasan sekolah, tempat kerja, tempat
peribadatan, tempat umum dan transportasi; pemberian bantuan sosial; pemberian
insentif bagi tenaga kesehatan; kebijakan masker untuk semua; dan kebijakan
penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat yang terus digaungkan selagi
menanti vaksin.
Terkait
vaksin Covid-19, Presiden Jokowi meninjau pelaksanaan penyuntikan calon vaksin
Covid-19 perdana terhadap 20 relawan dari target 1.620 relawan yang bertempat
di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat pada 11
Agustus 2020. Penyuntikan merupakan rangkaian uji klinik fase III calon vaksin
yang dikembangkan oleh Sinovac Biotech, China. Calon vaksin diberi nama
CoronaVac. PT Bio Farma (Persero) selaku BUMN Kefarmasian bekerja sama dengan Sinovac
Biotech dalam uji klinik fase III CoronaVac di Indonesia melalui alih teknologi
dan alih pengetahuan. Presiden Jokowi berharap uji klinik ini dapat selesai
dalam waktu enam bulan (Kompas, 12 Agustus 2020).
PERMASALAHAN
Pemerintah
merencanakan kewajiban program vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena vaksinasi seharusnya bersifat
sukarela karena berkaitan kebebasan individu warga negara. Terlebih lagi
kualitas vaksin tersebut masih dipertanyakan dalam keandalan dan efek
sampingnya.
Ancaman
sanksi denda hingga pidana diberikan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi
tersebut. Pemberian sanksi denda mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI
Jakarta No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19. Sementara ancaman sanksi
pidana mengacu pada Pasal 9 jo Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk pidana, ancaman sanksi tersebut juga mengacu pada Pasal 14 UU Nomor
4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun, terdapat ketentuan vaksinasi merupakan pilihan bagi
masyarakat atau sukarela tanpa paksaan. Pasal 5 Ayat 3 UU 36/2009 tentang
Kesehatan menyatakan, “Setiap orang berhak secara mandiri dan
bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”. Aturan
tersebut menerangkan vaksinasi merupakan hak pilihan seseorang
untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak.
PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia
menyiapkan tiga sanksi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan
kelompok (herd immunity
tidak menjamin semua orang bersedia diimunisasi. Yang terjadi, menurut mereka,
keraguan masyarakat justru semakin menguat. Sementara itu, seorang warga di
Banda Aceh berkata tetap menolak divaksin meski ada sanksi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari
Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerapan sanksi bagi) terhadap virus corona tercapai. Tapi
seorang epidemiolog dan pakar kesehatan masyarakat menilai sanksi itu tidak
diperlukan karena orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dilakukan sebagai
langkah antisipasi agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd
immunity terlaksana.
Untuk mencapai itu, pemerintah perlu
menyuntikkan vaksin Covid-19 ke 181,5 juta penduduk. Kata Nadia, jumlah penolak
vaksin berdasarkan survei beberapa lembaga cukup signifikan yakni antara 16% -
40%. "Pada prinsipnya kita ingin bagaimana vaksin dilakukan secara massal
dan diharapkan semua mau untuk ikut. Kalau tidak sampai 181,5 juta
tervaksinasi, maka kekebalan kelompok tidak terjadi," ujar Siti Nadia
Tarmizi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu
(14/02). "(Pandemi) sudah setahun, harus ada ketegasan agar bisa
betul-betul mencapai kekebalan kelompok seperti yang kita inginkan. Tujuannya
keluar dari pandemi bisa dilaksanakan."Dalam Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi
tertuang di pasal 13a ayat 4. Di situ tertulis, setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti
vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau
penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau
penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. Nadia
menjelaskan, Perpres ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah
dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang vaksinasi Covid-19.
Pemaksaan vaksin tidak akan berhasil
Epidemiolog dari Griffith University
Australia, Dicky Budiman, menilai adanya sanksi tersebut mengartikan pemerintah
Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Tapi cara
seperti itu, menurut dia, tidak akan berhasil. Kajian ilmiah dan sejarah
pandemi di dunia menunjukkan bahwa efektivitas vaksin dengan cara pemaksaan
tidak berjalan baik bahkan cenderung gagal. Itu mengapa negara-negara lain
tidak ada yang mewajibkan warganya disuntik vaksin virus corona. Kewajiban
vaksin, menurut dia, bisa diterapkan jika pandemi tersebut menyebabkan kematian
tinggi atau kecacatan seperti pandemi cacar (smallpox).
"Tentu
saja pandemi smallpox tidak sepadan dengan Covid. Sehingga WHO
pertegas bahwa vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan," imbuh Dicky Budiman. Hal lain, kata Dicky, adanya sanksi justru menguatkan teori
konspirasi kelompok anti-vaksin bahwa ada kepentingan perusahaan farmasi di balik
pemaksaan tersebut. Yang
seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia, imbuh Dicky, menguatkan komunikasi
tentang kondisi pandemi di Indonesia dan pentingnya imunisasi. Tapi informasi itu disampaikan dengan sebenarnya alias tidak
melebih-lebihkan. Sebab pejabat di Indonesia, katanya, kerap mengumbar
informasi yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Jadi
untuk artikel kali ini membahas tentang kewajiban Warga Negara tentang
vaksinasi Covid-19, yang dimana disini masih ragu antara Hak atau Kewajiban
dari setiap Warga Negara Indonesa Untuk Vaksin Covid-19. Dari setiap Hak dan
Kewajiban untuk vaksin itu sendiri
memilki Peraturannya masing-masing.
SARAN
Saran
untuk kedepannya umtuk melakukan penelitian secara lebih teliti dan lebih rapih
dalam penulisan artikel serta pembahasan yang lebih terperinci.
DAFTAR
PUSTAKA
Penolak vaksin Covid-19 kena sanksi, epidemiolog:
'Pemaksaan tidak akan berhasil' - BBC News Indonesia. (2021). Retrieved 21
April 2021, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56061572
Rizki, M. (2021). Program Vaksinasi, Kewajiban
atau Sukarela?. Retrieved 21 April 2021, from https://jurnal.hukumonline.com/berita/baca/lt601dff8a95166/program-vaksinasi--kewajiban-atau-sukarela?page=all
Yuningsih, R. (2020). Retrieved 21 April 2021,
from https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-16-II-P3DI-Agustus-2020-205.pdf
No comments:
Post a Comment