Thursday, June 24, 2021

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TENTANG PROGRAM VAKSINASI COVID-19

 

 Oleh : RAFI AKMAL SURYATAMA

 (rafiakmal.18@gmail.com)

ABSTRAK

Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia sampai sekarang masih belum selesai juga, berbagai wilayah di Indonesia. Hingga 25 Agustus 2020, terdata sebanyak 2.447 kasus baru sehingga secara akumulatif terdapat 157.859 kasus Covid-19. Untuk menangani pandemi Covid-19, pemerintah membuat berbagai kebijakan guna melindungi masyarakat dari penularan dan dampak Covid-19 mulai dari pembatasan sosial berskala besar termasuk pembatasan sekolah, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat umum dan transportasi.

Terkait vaksin Covid-19. Pemerintah merencanakan kewajiban program vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Presiden Jokowi meninjau pelaksanaan penyuntikan calon vaksin Covid-19 perdana terhadap 20 relawan dari target 1.620 relawan yang bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat pada 11 Agustus 2020.

Ancaman sanksi denda hingga pidana diberikan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi tersebut. Pemberian sanksi denda mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19. Namun, terdapat ketentuan vaksinasi merupakan pilihan bagi masyarakat atau sukarela tanpa paksaan. Pasal 5 Ayat 3 UU 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan, “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”.

ABSTRACT

The Covid-19 pandemic that has hit the world is still not over, in various regions in Indonesia. As of August 25, 2020, there were 2,447 new cases, so accumulatively there are 157,859 cases of Covid-19. To help with the Covid-19 pandemic, the government has made various policies to protect the community from the transmission and impact of Covid-19, starting from large-scale letters including schools, workplaces, places of worship, public places and transportation. Regarding the Covid-19 vaccine. The government plans an obligatory vaccination program to prevent the spread of Covid-19. President Jokowi reviewed the injection of the first Covid-19 vaccine candidate for 20 volunteers from the target of 1,620 volunteers at the Faculty of Medicine, Padjajaran University, Bandung, West Java on August 11, 2020.

 

 

 

The threat of fines to criminal sanctions is given to people who refuse the vaccination. The imposition of fines refers to Article 30 of the DKI Jakarta Regional Regulation (Perda) No.2 of 2020 on Covid-19 Management. However, there are provisions that vaccination is an option for the community or arbitrarily without coercion. Article 5 Paragraph 3 of Law 36/2009 on Health states, "Every person has the right to independently and responsibly determine his own health services for himself".

 

KATA KUNCI : Covid-19, Vaksin, Kewajiban, Sukarela, Indonesia.

 

PENDAHULUAN

Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia sampai sekarang masih belum selesai juga, berbagai wilayah di Indonesia. Hingga 25 Agustus 2020, terdata sebanyak 2.447 kasus baru sehingga secara akumulatif terdapat 157.859 kasus Covid-19. Kasus sembuh bertambah 1.807 pasien sehingga total pasien sembuh sebanyak 112.867 orang. Namun kasus meninggal bertambah 99 orang menjadi 6.858 orang. Covid-19 telah melanda 34 provinsi dan 485 kabupaten/kota (Covid19.go.id, 25 Agustus 2020).

Untuk menangani pandemi Covid-19, pemerintah membuat berbagai kebijakan guna melindungi masyarakat dari penularan dan dampak Covid-19 mulai dari pembatasan sosial berskala besar termasuk pembatasan sekolah, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat umum dan transportasi; pemberian bantuan sosial; pemberian insentif bagi tenaga kesehatan; kebijakan masker untuk semua; dan kebijakan penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat yang terus digaungkan selagi menanti vaksin.

Terkait vaksin Covid-19, Presiden Jokowi meninjau pelaksanaan penyuntikan calon vaksin Covid-19 perdana terhadap 20 relawan dari target 1.620 relawan yang bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat pada 11 Agustus 2020. Penyuntikan merupakan rangkaian uji klinik fase III calon vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac Biotech, China. Calon vaksin diberi nama CoronaVac. PT Bio Farma (Persero) selaku BUMN Kefarmasian bekerja sama dengan Sinovac Biotech dalam uji klinik fase III CoronaVac di Indonesia melalui alih teknologi dan alih pengetahuan. Presiden Jokowi berharap uji klinik ini dapat selesai dalam waktu enam bulan (Kompas, 12 Agustus 2020).

 

 

 

 

 

 

PERMASALAHAN

Pemerintah merencanakan kewajiban program vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena vaksinasi seharusnya bersifat sukarela karena berkaitan kebebasan individu warga negara. Terlebih lagi kualitas vaksin tersebut masih dipertanyakan dalam keandalan dan efek sampingnya.

 

Ancaman sanksi denda hingga pidana diberikan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi tersebut. Pemberian sanksi denda mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19. Sementara ancaman sanksi pidana mengacu pada Pasal 9 jo Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk pidana, ancaman sanksi tersebut juga mengacu pada Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Namun, terdapat ketentuan vaksinasi merupakan pilihan bagi masyarakat atau sukarela tanpa paksaan. Pasal 5 Ayat 3 UU 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan, “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”. Aturan tersebut menerangkan vaksinasi merupakan hak pilihan seseorang untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

Pemerintah Indonesia menyiapkan tiga sanksi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity tidak menjamin semua orang bersedia diimunisasi. Yang terjadi, menurut mereka, keraguan masyarakat justru semakin menguat. Sementara itu, seorang warga di Banda Aceh berkata tetap menolak divaksin meski ada sanksi.

 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerapan sanksi bagi) terhadap virus corona tercapai. Tapi seorang epidemiolog dan pakar kesehatan masyarakat menilai sanksi itu tidak diperlukan karena orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dilakukan sebagai langkah antisipasi agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terlaksana.

 

Untuk mencapai itu, pemerintah perlu menyuntikkan vaksin Covid-19 ke 181,5 juta penduduk. Kata Nadia, jumlah penolak vaksin berdasarkan survei beberapa lembaga cukup signifikan yakni antara 16% - 40%. "Pada prinsipnya kita ingin bagaimana vaksin dilakukan secara massal dan diharapkan semua mau untuk ikut. Kalau tidak sampai 181,5 juta tervaksinasi, maka kekebalan kelompok tidak terjadi," ujar Siti Nadia Tarmizi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (14/02). "(Pandemi) sudah setahun, harus ada ketegasan agar bisa betul-betul mencapai kekebalan kelompok seperti yang kita inginkan. Tujuannya keluar dari pandemi bisa dilaksanakan."Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4. Di situ tertulis, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. Nadia menjelaskan, Perpres ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang vaksinasi Covid-19.

 

Pemaksaan vaksin tidak akan berhasil

 

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai adanya sanksi tersebut mengartikan pemerintah Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Tapi cara seperti itu, menurut dia, tidak akan berhasil. Kajian ilmiah dan sejarah pandemi di dunia menunjukkan bahwa efektivitas vaksin dengan cara pemaksaan tidak berjalan baik bahkan cenderung gagal. Itu mengapa negara-negara lain tidak ada yang mewajibkan warganya disuntik vaksin virus corona. Kewajiban vaksin, menurut dia, bisa diterapkan jika pandemi tersebut menyebabkan kematian tinggi atau kecacatan seperti pandemi cacar (smallpox).

"Tentu saja pandemi smallpox tidak sepadan dengan Covid. Sehingga WHO pertegas bahwa vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan," imbuh Dicky Budiman. Hal lain, kata Dicky, adanya sanksi justru menguatkan teori konspirasi kelompok anti-vaksin bahwa ada kepentingan perusahaan farmasi di balik pemaksaan tersebut. Yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia, imbuh Dicky, menguatkan komunikasi tentang kondisi pandemi di Indonesia dan pentingnya imunisasi. Tapi informasi itu disampaikan dengan sebenarnya alias tidak melebih-lebihkan. Sebab pejabat di Indonesia, katanya, kerap mengumbar informasi yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

KESIMPULAN DAN SARAN

 

KESIMPULAN

 

Jadi untuk artikel kali ini membahas tentang kewajiban Warga Negara tentang vaksinasi Covid-19, yang dimana disini masih ragu antara Hak atau Kewajiban dari setiap Warga Negara Indonesa Untuk Vaksin Covid-19. Dari setiap Hak dan Kewajiban untuk vaksin itu sendiri  memilki Peraturannya masing-masing.

 

SARAN

 

            Saran untuk kedepannya umtuk melakukan penelitian secara lebih teliti dan lebih rapih dalam penulisan artikel serta pembahasan yang lebih terperinci.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Penolak vaksin Covid-19 kena sanksi, epidemiolog: 'Pemaksaan tidak akan berhasil' - BBC News Indonesia. (2021). Retrieved 21 April 2021, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56061572

 

Rizki, M. (2021). Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?. Retrieved 21 April 2021, from https://jurnal.hukumonline.com/berita/baca/lt601dff8a95166/program-vaksinasi--kewajiban-atau-sukarela?page=all

 

Yuningsih, R. (2020). Retrieved 21 April 2021, from https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-16-II-P3DI-Agustus-2020-205.pdf

No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....