Penulis : Azizah (azizahinx11@gmail.com)
Abstrak
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsaIndonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia.
Dalam HAM, kehidupan rakyat Indonesia tidak ada pembeda atau diskriminasi hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan keadilan secara sosial, keadilan dalam beribadah, keadilan dalam mengeluarkan pendapat, dan keadilan menerima kehidupan yang layak.Kata
kunci : HAM, Pancasila
Pembukaan
Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Yang dimana,
Pancasila dalam ideologi ini menjunjung
nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia. Setiap sila yang tertuang dalam
Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa
Indonesia. Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang
harus didapatkan oleh setiap manusia dari awal
manusia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang
melekat pada diri
manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. HAM seperti hak untuk hidup, hak
untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama atau adil di mata hukum.
Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki
hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.
Pancasila merupakan
dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap
nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.
Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu
panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu
berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dalam lima sila
tersebut memiliki arti yang berbeda sila satu dengan lainnya. Makna yang
terkandung dalam sila harus dipahami setiap warga Indonesia. Karena Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama,
titik acuan Bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa. Pengakuan atas eksistensi
Pancasila bersifat imperatif atau memaksa. Jadi artinya, siapa saja yang
berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia.
Permasalahan
Hak
Asasi Manusia (HAM) memiliki hubungan yang sangat erat dengan pancasila. Mulai
dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Masa Esa sampai Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia. Keberadaan Pancasila tak lepas
dari adanya Hak Asasi Manusia
(HAM) atau sebaliknya. Bagaimanapun, HAM akan selalu ada hubungannya
dengan Pancasila. Hubungan antara HAM dan Pancasila juga sejatinya sudah
dirumuskan atau terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Pembahasan
1.
Hubungan HAM dengan Sila Pertama
Pada sila pertama
ialah Ketuhanan yang Maha Esa. Hubungan HAM dengan sila pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak
atau kebebasan untuk memeluk sebuah agama dan kepercayaan masing-masing tanpa adanya gangguan dan paksaan dari pihak manapun. Selain itu,
setiap warga negara ditekankan supaya bisa menghormati perbedaan agama dan
kepercayaan yang ada karena Indonesia merupakan negara yang Bhinneka Tunggal
Ika dan berdiri dari beragama suku dan agama.
2.
Hubungan HAM dengan Sila Kedua
Sila kedua dalam Pancasila adalah
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang dimana, hubungan HAM
dengan sila kedua ialah warga negara Indonesia seluruhnya memiliki hak yang
sama rata. Dalam sila kedua tersebut menjelaskan setiap warga memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum seperti mendapatkan
perlindungan hukum yang sama. Secara lebih
luas, sila
kedua ini membahas seluruh warga Indonesia memiliki persamaan derajat serta
persamaan hak dan kewajiban antarsesamanya. Semua manusia di dunia ini berhak
untuk diakui keberadaannya, mereka berhak diakui kekurangan dan kelebihannya.
Jadi, setiap orang yang ada di dunia ini berhak mendapatkan perlakuan yang
layak dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.
3.
Hubungan HAM dengan Sila Ketiga
Pada
Sila ketiga
yaitu Persatuan Indonesia. Hubungan
antara HAM dengan sila ketiga ialah sebagai warga negara harus meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan sehingga Bangsa Indonesia bisa lebih baik. Itulah
mengapa, setiap warga Indonesia sebaiknya bersosialisasi dan bergaul dengan
orang sekitar untuk membangun tali persaudaraan. Dengan tali persaudaraan yang
erat, akan terciptanya persatuan
dan kesatuan. Setiap warga negara berhak mendapat rasa aman, meski terdapat
perbedaan asal daerah, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya, dan lain sebagainya.
4.
Hubungan HAM dengan Sila Keempat
Pada
Sila keempat
Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Makna dalam sila yang keempat berhubungan dengan
HAM. Yang dimana pada sila keempat menekankan HAM yang ada di Indonesia
bisa tercermin dari kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan bermusyawarah.
Setiap warga negara Indonesia diberikan kekebebasan dalam menyampaikan pendapat
mereka, menghargai setiap hak warga negara yang ingin menyelesaikan masalah
dengan bermusyawarah secara mufakat dan dilakukan tanpa adanya tekanan atau
paksaan dari beberapa golongan. Jadi, dapat
disimpulkan, HAM memiliki kaitan dengan pancasila sila keempat, yakni
menekankan masyarakat dalam menyelesaikan masalah sebaiknya secara musyawarah
dan mufakat sehingga keputusan yang diambil itu lebih pasti. Setiap warga
negara Indonesia juga berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam
berpendapat tanpa adanya paksaan dari orang lain. HAM dalam sila keempat
tersebut juga sesuai dengan deklarasi HAM.
5. Hubungan HAM
dengan Sila Kelima
Sila kelima adalah Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima memiliki makna dalam HAM, yaitu
mengakui semua hak milik individu, dimana hak itu dilindungi dan dijamin
negara. Negara berhak memberikan kesempatan setiap rakyatnya asas keadilan.
Jadi, HAM harus menjamin adanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia
tanpa terkecuali.
Dengan
begitu, dalam kehidupan rakyat Indonesia tidak ada pembeda atau diskriminasi
hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Setiap warga Indonesia
berhak mendapatkan keadilan secara sosial, keadilan dalam beribadah, keadilan
dalam mengeluarkan pendapat, dan keadilan menerima kehidupan yang layak.
Apabila HAM
ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:
1.
Hak-hak pribadi (personal rights)
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama.
2.
Hak-hak ekonomi (property rights)
hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
4.
Hak-hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5.
Hak-hak asasi sosial dan budaya (social
and cultural rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan.
6.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, peraturan dalam hal
penangkapan (procedural rights).
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia sudah melekat pada diri
manusia sejak awal manusia dilahirkan yang sudah diberikan oleh Tuhan yang
berlaku untuk seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM
meliputi hak untuk hidup, hak berpendapat, hak untuk bebas dan lain sebagainya.
Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki hubungan yang sangat erat dan penting dengan 5
dasar Pancasila. Mulai dari pertama Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Kedua Sila kemanusiaan
yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang
sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk
mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Ketiga Sila persatuan Indonesia, sesuai dengan
prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan. Keempat
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dengan menghargai hak setiap
warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Kelima Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesarbesarnya pada masyarakat.
Saran
Menurut saya kita sebagai bangsa Indonesia harus menghormati dan memahami
Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga berhubungan dengan nilai-nilai Pancasila.
Karena dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan norma dan
nilai sosial yang ada di Indonesia serta tidak adanya diskriminasi atas perbedaan
ras, agama, suku, pekerjaan, jenis kelamin, dan budaya. Dan terhindar dari
penyimpangan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Purbopranoto,
Kuntjoro, Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, 1982, Cet
Ke-7.
Setiardja,
Gunawan, Supremasi Hukum dalam Perspektif Pengembangan HAM, Jakarta.
Syarbaini,Syahrial.2012.Pendidikan
Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa).Bogor.Ghalia Indonesia
No comments:
Post a Comment