Penulis : Tasya Reviana Azhari (tasyarvn23@gmail.com)
Abstrak
Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia masih menjadi problematika mendasar sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Artikel ini membahas tentang pertahanan negara untuk mewujudkan cita – cita negara dengan meningkatkan ketahanan negara. Latar belakang dari artikel ini adalah kurangnya pertahanan negara untuk menghadapi ancaman dari dalam dan luar. Hal ini menyebabkan terancamnya pertahanan negara Indonesia sehingga banyak negara lain yang mengincar wilayah dan kekayaan yang Indonesia miliki. Artikel ini disusun bertujuan agar negara Indonesia memiliki pertahanan yang kuat sehingga mampu menghadapi ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar dan wilayah Indonesia tidak diambil oleh negara lain.
Kata kunci : Ketahanan Negara, Cita – cita, Wilayah, Ancaman.
Pendahuluan
Setiap bangsa memiliki cita – cita, karena cita – cita merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan. Tujuan bangsa Indonesia telah tertuang pada Pembukaan UUD 1945 dalam upaya menyadari menghadapi banyak rintangan, tantangan, dan ancaman, maka dibutuhkan kekuatan untuk mewujudkannya. Kekuatan untuk menghadapi masalah tersebut dikenal dengan istilah Ketahanan Nasional. Ketahanan ini perlu ditumbuh dan dikembangkan agar kelangsungan hidup bangsa tersebut dapat terjamin.
Terbentuknya Ketahanan Negara Indonesia dilatar belakangi oleh para pejuang seluruh bangsa Indonesia. Negara ini memiliki potensi yang sangat besar, sehingga menjadi incaran banyak negara karena memiliki wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang melimpah di dalamnya.
Indonesia harus bisa mempertahankan persatuan dan kedaulatan negara dan pemerintahan dari ancaman yang ada. Berdasarkan fakta yang ada, ancaman tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Negara Indonesia harus mampu memperkuat ketahanan negaranya dengan cara membentuk ketahanan nasional yang lebih kuat. Ketahanan nasional dapat terbentuk jika seluruh elemen rakyat Indonesia ikut menjaga ketahanan dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan.
Permasalahan
- Apa yang dimaksud dengan Ketahanan Nasional ?
- Apa saja yang termasuk sifat dari Ketahanan Nasional
- Apa yang termasuk dalam Sistem Pertahanan Indonesia ?
- Bagaimana cara meningkatkan Ketahanan Nasional ?
Pembahasan
A. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan berasal dari asal kata “tahan” ; tahan menderita, tabah kuat, dapat menguasai diri, tidak kenal menyerah. Ketahanan berarti berbicara tentang peri hal kuat, keteguhan hati, atau ketabahan. Jadi Ketahanan Nasional adalah peri hal kuat, teguh, dalam rangka kesadaran, sedang pengertian nasional adalah penduduk yang tinggal disuatu wilayah dan berdaulat. Dengan demikian istilah ketahanan nasional adalah peri hal keteguhan hati untuk memperjuangkan kepentingan nasional.Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris yang mendekati pengertian aslinya adalah national resilience yang mengandung pengertian dinamis, dibandingkan pengertian resistence dan endurence.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalam yang secara langsung dan tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya. (Lemhannas, 1983 : 48).
Menurut para ahli, Ketahanan Nasional dapat diartikan sebagai berikut :
1. Bambang Pranowo
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang mencakup semua dimensi kehidupan nasional yang dapat berkembang dan terpadu dalam menghadapi ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan (ATGH). Konsep ketahanan nasional adalah gambaran pengejawantahan dari Pancasila dan UUD 1945, yang dalam hal ini, sila ketiga dari Pancasila diterjemahkan dalam UUD 1945 sebagai negara kesatuan.
2. Sumarno
Ketahanan Nasional adalah kondisi dynamin bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
3. Harjomataram
Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau luar, langsung atau tidak langsung, dan bisa membahayakan kehidupan nasional.
4. Suradinata dan Kaelan
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis sebuah negara yang memiliki keuletan dan ketangguhn serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional.
Dari defenisi tersebut ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan artinya agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Isitlah-istilah tersebut adalah2:
- Daya tahan : Kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau kuat menanggung beban.
- Keulatan : Suatu usaha yang terus-menerus secara giat dengan kemauan keras di dalam menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita.
- Identitas : ciri khas suatu negara sebagai suatu totalitas yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional.
- Integritas : kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan bangsa baik sosial maupun alamiah, potensial maupun real.
- Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan : Tantangan merupakan usaha yang bersifat menggugah kemampuan, Ancaman merupakan usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijakan secara konsepsional, dari sudut kriminal atau politis. Hambatan merupakan usaha yang bersifat atau bertujuan melemahkan kebijakankebijakan yang tidak bersifat konsepsional.
Pengertian keamanan nasional dapat dilihat dari dua perspektif berbeda, yaitu perspektif domain yang memandang spektrum keamanan nasional terdiri dari external defence, internal security, public order, dan disaster management. Dan yang kedua, perspektif keamanan nasional harus mencakup keamanan negara, keamanan masyarakat, serta keamanan individu.
Keamanan manusia bertujuan melengkapi keamanan negara dengan empath al utama yaitu perhatian pada negara, ancaman terhadap masyarakat mencakup ancaman dari keadaan yang tidak selalu dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan negara, cakupan peserta keamanan diperluas ke negara dan mencapai keamanan manusia mencakup tidak hanya melindungi orang untuk dapat berjuang sendiri.
B. SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional sebagai cara, metode, dan strategi untuk mengembangkan kekuatan nasional sudah semestinya harus bertolak dari kekuatan (keuletan dan ketangguhan) yang dimiliki oleh bangsa Sendiri). Artinya prinsip ini mengandung konsep pantang menyerah, dan bersandar pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Independency (kemandirian) merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan di era perkembangan global ini.
2. Dinamis
Ketahanan Nasional secara umum tidak bersifat statis melainkan harus bersifat dinamis. Artinya ketahanan nasional ini dapat berubah-ubah, bisa naik-turun, seturut perubahan situasi baik di level internal maupun muncul dari dorongan luar. Oleh karena itu ketahanan sosial harus mengorientasikan dirinya jauh ke masa depan dengan memperhatikan dinamika perubahan maupun aspek-aspek yang tetap untuk kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Berwibawa
Pembangunan ketahanan nasional harus dilakukan dalam konsep berkelanjutan dan berkesinambungan akan peran meningkatkan kekuatan nasional Indonesia. Dengan cara itu, makin tinggi tingkat ketahanan suatu bangsa akan semakin meningkatkan kewibawaan nasional di mata negara-negara Internasional.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Ketahanan nasional bangsa Indonesia pertama-tama tidak didasarkan pada sikap konfrontatif dan mengandalkan kekuasaan dan kekuatan militer semata, melainkan lebih menitik beratkan pada model-model kerjasama saling menguntungkan, dan sikap saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan yang berpijak pada kepribadian bangsa sendiri.
5. Integratif
Seluruh elemen dan aspek kehidupan bangsa dalam hubungan dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam, dan suasana ke dalam, harus mengadakan penyelarasan dan penyesuaian (Kaelan 2007: 148, Karsono 1999: 100-1, dan Soemarsono dkk; 2001: 109).
C. SISTEM PERTAHANAN INDONESIA
Pada hakikatnya sistem pertahanan Negara Indonesia merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta. Sistem pertahanan tersebut lebih dikenal dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang lebih dikenal dengan Sishankamrata. Sifat kesemestaannya terdapat pada sistem pertahanan negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesemestaan mengandung makna perlibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dibawah Kementerian Pertahanan dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang bersifat semesta memiliki ciri – ciri yaitu kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional di daya gunakan bagi upaya pertahanan. Ciri kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
Bagi Indonesia, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara bukan semata-mata ditujukan untuk perang, melainkan juga untuk mewujudkan perdamaian, menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamankan kepentingan nasional, serta menjamin terlaksananya pembangunan nasional. Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang efektif adalah pertahanan dan keamanan yang mampu menghadirkan suasana aman dan damai di mana kehidupan masyarakat berjalan secara normal, dan hubungan dengan sesama negara lain baik di kawasan maupun di luar kawasan berlangsung secara harmonis dan saling menghargai. Fungsi pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala isinya sebagai satu kesatuan pertahanan. Konsepsi pertahanan negara ini mempunyai dua fungsi, yaitu Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter. Fungsi pertahanan militer yang diemban oleh Tentara Nasional Indonesia meliputi operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Fungsi pertahanan nirmiliter adalah pemberdayaan sumber daya nasional baik kekuatan nirmiliter maupun pertahanan sipil, yang meliputi fungsi untuk penanganan bencana alam, operasi kemanusiaan, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan yang berkaitan dengan kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi. Pertahanan nirmiliter dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebut dengan komponen cadangan dan komponen pendukung.
D. CARA MENINGKATKAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional sangat bergantung pada kemampuan mengoptimasi fungsi aspek atau gatra alamiah sebagai modal dasar untuk menciptakan aspek dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional. Aspek alamiah terdiri dari tiga gatra (tri gatra), yaitu gatra geografi, gatra demografi, dan gatra sumber kekayaan alam (SKA). Sedangkan aspek dinamis terdiri dari lima gatra (panca gatra) yang mencakup gatra ideologi, gatra politik, gatra ekonomi, gatra sosial budaya dan gatra pertahanan dan keamanan. Gabungan tri gatra dan panca gatra disebut sebagai asta gatra atau delapan aspek Ketahanan Nasional.
Untuk mencapai tujuan nasional, asta gatra yang menyusun Ketahanan Nasional memerlukan suatu sistem pelaksanaan terintegrasi yang mengacu pada dinamika geopolitik. Sistem terintegrasi itu dapat dituangkan dalam suatu sistem bela negara yang sudah memiliki pijakan hukum kuat pada UUD NRI 1945, serta Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No.3/2002). Pasal 9 UU No.3/2002 menyebutkan:
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara;
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
d. sukarela atau secara wajib; dan
e. pengabdian sesuai dengan profesi.
Daftar Pustaka
Anonim. 2014. Pengertian
Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli. Website : http://dilihatya.com/2668/pengertian-ketahanan-nasional-menurut-para-ahli-adalah
Departemen
Pertahanan Republik Indonesia II, 2008, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008,
Jakarta.
Lemhannas, 1997,
Ketahanan Nasional, Jakarta: Balai Pustaka-Lemhannas
Mardhani, Dewie, dkk.
2020. Keamanan Dan Pertahanan Dalam Studi Ketahanan Nasional Guna Mewujudkan
Sistem Keamanan Nasional. Vol. 10 No 3.
Pamudji, Demokrasi
Pancasila dan Ketahanan Nasional suatu Analisa dalam bidang Politik dan
Pemerintahan, ( Jakarta: PT.Bina Aksara, 1985).
Reksohutomo, Wardji.
1987. Jurnal Meningkatkan Ketahanan Nasional Dalam Bidang Sosial – Budaya Lewat
Jalur Mahasiswa. Cakrawala Pendididkan No 1 Vol. VI.
Safa’at, Muchamad Ali.
2016. Ketahanan Nasional. Universitas Brawijaya. Website : http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2016/09/KETAHANAN-NASIONAL.pdf
Siregar, Anita Saharani.
2019. Ketahanan Nasional. Website : https://osf.io/preprints/inarxiv/hrcx9/
Soepandji, Kris Wijoyo, Farid, Muhammad.
2018. Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Jurnal Hukum
& Pembangunan 48 No. 3 (2018): 436-456. ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465
(Online). Universitas Indonesia.
67_Nayla
ReplyDeleteArtikel ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait ketahanan nasional dalam mewujudkan sistem pertahanan di Indonesia, agar Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kedaulan negara, membentuk ketahanan nasional, serta memiliki pertahanan yang kuat guna menghadapi ancaman yang akan datang. Namun pada artikel ini kurang dalam tata penulisan yaitu tidak adanya penutup atau kesimpulan.