Thursday, June 24, 2021

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA

 

Oleh

Indah Setyawati ( setyawatiindah607@gmail.com )

Gambar 1. sumber:  https://www.dictio.id/

ABSTRAK

Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana terdapat pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan tindakan perbaikan, pengaturan atas kekuasaan dan otoritas yang jelas antara ketiga lembaga negara tersebut. Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Tujuan dari sistem pemerintah yaitu untuk mengatur pemerintahan sesuai dengan kondisi negara dengan menjaga kestabilan negara. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung parlemen.

Kata Kunci : Sistem, Pemerintah, Presidensial, UUD

PENDAHULUAN

Disetiap negara pasti memiliki sistem pemerintah agar negara tersebut lancar dalam proses pemerintahannya. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. Setiap negara selain memiliki bentuk pemerintahan, juga memiliki sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen yang saling mempengaruhi dan mempengaruhi, dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Tujuan dari sistem pemerintah yaitu untuk mengatur pemerintahan sesuai dengan kondisi negara dengan menjaga kestabilan negara. Bentuk pemerintahan republik memiliki sistem pemerintahan presidensial.Sedangkan bentuk pemerintahan kerajaan, sistem pernerintahannya adalah monarki.



Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah kesatuan-kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

 

        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

RUMUSAN PERMASALAHAN

1.       Apa itu sistem pemerintahan presidensial?

2.       Apa saja ciri ciri sistem pemerintah presidensial?

3.       Apakah ada kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintah presidensial ?

PEMBAHASAN

A.     Sistem Pemerintahan Presidensial

Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.namun setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.

Presidensial (presidensiil) didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya kekuasaan oleh lembaga eksekutif atau presiden. Sejarah mencatat, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini sepenuhnya sepenuhnya murni. Namun, ada dua lembaga lain (legislatif dan yudikatif) yang mengawasi serta merumuskan UU negara yang akan dijalankan oleh presiden. Dalam sistem kepresidenan, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat diterapkan karena rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden dapat dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,

 

B.      Ciri-Ciri Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presiadensial memiliki ciri – ciri yaitu :

·   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

·  Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

·   Presiden memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

·  Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutifbukan (kekuasaan kekuasaan legislatif).

·   Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

·   Kekuasaan eksekutif tidak dapat diterapkan oleh legislatif.

C.     Kelebihan Dan Kekurangan

Kelebihan Sistem Pemerintahan Kepresidenan:

1)   Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

2)   Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.

3)   Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.

4) Program penyusunan kabinet kerja mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

5)   Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar anggota parlemen sendiri.

 

Kekurangan Sistem Pemerintahan Kepresidenan:

 

1)       Kekuasaan di luar pengawasan sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

2)       Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

3)      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik pada umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas

4)       Pembuatan keputusan yang memakan waktu lama.

 

KESIMPULAN

Setiap negara selain memiliki bentuk pemerintahan, juga memiliki sistem pemerintahan. Bentuk pemerintahan republik memiliki sistem pemerintahan presidensial. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah kesatuan-kesatuan yang berbentuk republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan pemerintahan.Presidensial (presidensiil) didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya kekuasaan oleh lembaga eksekutif atau presiden .

 

DAFTAR PUSTAKA

Ari Welianto , 2020. “Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia”

Yuda Prinada, 2021. "Sejarah Sistem Presidensial: Arti, Ciri-ciri, Kelebihan, Kekurangan"

WIKIPEDIA, 2021. “Sistem presidensial”

Admin Umumsetda, 2014. “Sistem Pemerintahan Indonesia”


No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....