Wednesday, June 23, 2021

HAK ASASI MANUSIA DAN PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA

 )leh : FEBBY AISHA ARDELLIA (febbyaishaa@gmail.com)





ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak setiap individu yang harus dijaga dan dihormati oleh setiap orang. Di Indonesia, hak asasi masnusia dinyatakan secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasca-amandemen.

Di antara semua pasal tersebut, pada Pasal 28H ayat (1) tercantum dengan jelas bahwa Pelayanan Kesehatan adalah termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia yang berhak didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Jauh sebelumnya, Islam telah lama mendengungkan kebebasan setiap individu. 


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

 

Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama anatara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.

Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kelahirannya di bumi manusia lahir dengan membawa hak-hak kodrat yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilainilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk soaial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah sosialitasnya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup berkelompok hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama.


     RUMUSAN MASALAH

Pembahasan maslah HAM di sini hanya membahas HAM dalam perspektif sejarah dan hukum yang mengatur tentang HAM baik hukum nasional maupun hkum internasional . Tulisan ini tidak membahas kasus-kasus HAM dan pelanggaran HAM serta solusinya atau kajian filosofis tentang HAM.

1.    Bagaimana bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan di

2.  Bagaimana penegakkan hukum atas kasus pelanggaran HAM di Indonesia menurut aturan perundang-undangan saat ini?

3.      Cara penyesuaian pendidikan di Indonesia pada era globalisasi?



                                   TUJUAN

Adapun tujuan dari pembuatan karya ilmiah adalah sebagai berikut:

1.      Karya ilmiah disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam mata kuliah kewarganegaraan. Selain itu, bagi diri kami pribadi ini juga diharapkan bisa digunakan untuk  menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa.

2.      Karya ilmiah ini bertujuan untuk memberikan deskripsi objektif untuk mendapatkan gambaran awal tentang HAM dalam kerangka hokum.


                                  PEMBAHASAN


A.     Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan PerundanganUndangan di Indonesia saat ini.

Hakikat hak asasi manusia secara pengertian pada dasarnya meliputi hak-hak alamiah manusia, yang menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right meliputi

a. Hak berpikir & mengeluarkan pendapat;

b. Hak memiliki sesuatu;

c. Hak mendapatkan pendidikan & pengajaran;

d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama;

e. Hak untuk hidup;

f. Hak untuk kemerdekaan hidup;

g. Hak untuk memperoleh nama baik;

h. Hak untuk memperoleh pekerjaan;

i. Hak untuk Berikut instrumen hukum.

Berikut instrumen hukum HAM yang lahir pasca reformasi,

Pertama, TAP MPR No. XVII/ MPR/1998 tentang HAM. Ketetapan MPR ini merupakan instrumen HAM yang muatannya bukan hanya tentang Piagam HAM, tetapi juga memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan HAM, termasuk mengamanatkan kepada mereka untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan HAM. Pada masa ini, BJ. Habibie membuat Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM) tahun 1998-2003, yang memuat agenda pemerintahannya dalam penegakan HAM, meliputi pendidikan dan sosialisasi HAM serta program ratifikasi instrumen internasional HAM. 8 Kedua, UUD 1945 setelah amandemen yang mengatur Pasal khusus tentang HAM, terletak pada bab tersendiri yaitu Bab XA, di dalamnya terdapat 26 butir ketentuan yang menjamin terhadap pemenuhan HAM yang melekat dalam ketentuan pasal 28.

 Kedua, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang ini merupakan instrumen yang pokok yang menjamin semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional tentang HAM. Undang-undang ini memuat pengakuan dan perlindungan hak-hak yang sangat luas karena banyak ketentuannya yang merujuk pada katagorisasi hak yang ada dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, dan beberapa lainnya. Selain itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga mengatur soal kelembagaan Komnas HAM.

Ketiga, pengaturan soal hukum acara proses pengadilan HAM. Pengaturan soal kategorisasi pelanggaran berat HAM diatur dalam pasal 7-9 yang secara umum rumusannya diambil dari Statuta Roma, sedangkan hukum acara yang diatur meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, syarat-syarat pengangkatan hakim sampai pada ketentuan eksekusi hukuman pelanggaran.

 Keempat, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Secara umum, Undang-undang ini mengatur dua hal, pertama, pengaturan soal perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM,

Kelima, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pengesahan Undang-Undang ini sebagai reaksi atas pelanggaran yang dilakukan banyak oknum terhadap anak-anak. Dalam Undang-Undang salah satunya diatur soal larangan pelibatan anak dalam berbagai kegiatan orang dewasa. Anak harus dilindungi untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan beberapa lainnya. Keberadaan undang-undang ini sudah dilengkapi lebih lanjut dengan adanya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak terkait dengan perlindungan anak yang berhadapan dengan kasus hukum yang mengatur secara khusus hukum acara untuk menangani perkara anak.

Keenam, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UndangUndang ini mengatur soal fungsi dari pendidikan, prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan, tanggungjawab.

 

Dari berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan HAM di atas, dapat dikatakan bahwa pemerintahan di era reformasi telah responsif dan progresif untuk melakukan instrumentasi terkait perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Namun demikian dalam tataran implementasi, seluruh aturan perundang-undangan tersebut khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dalam definisi hukum rezim hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 belum berjalan efektif.



 B. PENEGAKKAN HUKUM ATAS KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA MENURUT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Dalam kerangka rule of law, peraturan perundang-undangan merupakan salah satu anatomi dalam instalasi politik HAM. Salah satu produk hukum (sekaligus produk politik) sangat penting dalam kerangka pemenuhan, penegakan dan penghormatan HAM adalah UU No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM. Pembentukan UU tentang Pengadilan HAM di Indonesia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

1. . Pelanggaran HAM berat merupakan “extra ordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial perseorangan maupun masyarakat sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 2. Terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran Ham yang berat adalah:

·         Diperlukan penyidik dengan membentuk tim Ad Hoc, penyidik Ad Hoc, penuntut umum Ad Hoc, dan hakim Ad Hoc;

·          Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHAP;

·          Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.

·         Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM yang berat.



 PENUTUP

A.     Kesimpulan

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah SWT yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Oleh karena itu, sejumlah perangkat peraturan antara lain UndangUndang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia serta Komnas HAM sebagai upaya perlindungan HAM, namun dalam impelentasinya masih ada hak-hak korban yang seharusnya didapatkan oleh korban belum terimplementasi, seperti sampai saat ini belum ada satupun korban maupun keluarga pelanggaran HAM yang mendapatkan antara lain hak reparasinya yang sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.

Adanya perumusan HAM yang tertuang dalam hukum positif ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran HAM di tanah air, karena ketentuan hukum ini mengikat negara atau warna negara. Adanya undang-undang HAM merupakan upaya preventif mencegah pelanggaran HAM. Namun demikian, dalam masalah ini kehendak baik dari pemerintah dan masyarakat untuk menghormati HAM jauh lebih penting.

 

 

                           DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.komnasham.go.id/files/20190425-jurnal-ham-vol-11-tahun-2014-$UFZK.pdf

https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167

http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/3200

http://ham.go.id/epublication/jurnal-ham/

http://www.jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/20


No comments:

Post a Comment

Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia

  Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia Abstrak Mengeksplorasi peran vital pengajar...