)leh : FEBBY AISHA ARDELLIA (febbyaishaa@gmail.com)
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak setiap individu yang harus dijaga dan dihormati oleh setiap orang. Di Indonesia, hak asasi masnusia dinyatakan secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasca-amandemen.
Di antara semua pasal tersebut, pada Pasal 28H ayat (1) tercantum dengan jelas bahwa Pelayanan Kesehatan adalah termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia yang berhak didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Jauh sebelumnya, Islam telah lama mendengungkan kebebasan setiap individu.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau
Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa
pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hakekat
HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui
aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung
tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama anatara individu,
pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.
Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kelahirannya di bumi manusia lahir dengan membawa hak-hak kodrat yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilainilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk soaial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah sosialitasnya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup berkelompok hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama.
RUMUSAN MASALAH
Pembahasan maslah HAM di sini hanya membahas HAM dalam perspektif sejarah dan hukum yang mengatur tentang HAM baik hukum nasional maupun hkum internasional . Tulisan ini tidak membahas kasus-kasus HAM dan pelanggaran HAM serta solusinya atau kajian filosofis tentang HAM.
1. Bagaimana bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan di
2. Bagaimana penegakkan hukum atas kasus pelanggaran HAM di Indonesia menurut aturan perundang-undangan saat ini?
3. Cara penyesuaian pendidikan di Indonesia pada era globalisasi?
TUJUAN
Adapun tujuan
dari pembuatan karya ilmiah adalah sebagai berikut:
1. Karya
ilmiah disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam mata kuliah kewarganegaraan. Selain itu, bagi
diri kami pribadi ini juga diharapkan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi
mahasiswa.
2. Karya
ilmiah ini bertujuan untuk memberikan deskripsi objektif untuk mendapatkan
gambaran awal tentang HAM dalam kerangka hokum.
A.
Bentuk Perlindungan Hak
Asasi Manusia Dalam Peraturan PerundanganUndangan di Indonesia saat ini.
Hakikat hak asasi manusia secara pengertian pada
dasarnya meliputi hak-hak alamiah manusia, yang menurut Piagam PBB tentang
Deklarasi Universal of Human Right meliputi
a. Hak berpikir & mengeluarkan pendapat;
b. Hak memiliki sesuatu;
c. Hak mendapatkan pendidikan & pengajaran;
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
e. Hak untuk hidup;
f. Hak untuk kemerdekaan hidup;
g. Hak untuk memperoleh nama baik;
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan;
i. Hak untuk Berikut instrumen hukum.
Berikut instrumen hukum HAM yang lahir pasca
reformasi,
Pertama, TAP MPR No. XVII/ MPR/1998 tentang HAM.
Ketetapan MPR ini merupakan instrumen HAM yang muatannya bukan hanya tentang
Piagam HAM, tetapi juga memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga
tinggi negara untuk memajukan perlindungan HAM, termasuk mengamanatkan kepada
mereka untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional yang berkaitan
dengan jaminan pemenuhan HAM. Pada masa ini, BJ. Habibie membuat Rencana Aksi
Nasional HAM (RAN-HAM) tahun 1998-2003, yang memuat agenda pemerintahannya
dalam penegakan HAM, meliputi pendidikan dan sosialisasi HAM serta program
ratifikasi instrumen internasional HAM. 8 Kedua, UUD 1945 setelah amandemen
yang mengatur Pasal khusus tentang HAM, terletak pada bab tersendiri yaitu Bab
XA, di dalamnya terdapat 26 butir ketentuan yang menjamin terhadap pemenuhan
HAM yang melekat dalam ketentuan pasal 28.
Kedua, UU. No.
39 tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang ini merupakan instrumen yang pokok
yang menjamin semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional
tentang HAM. Undang-undang ini memuat pengakuan dan perlindungan hak-hak yang
sangat luas karena banyak ketentuannya yang merujuk pada katagorisasi hak yang
ada dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, dan beberapa lainnya. Selain itu, UU. No.
39 tahun 1999 tentang HAM juga mengatur soal kelembagaan Komnas HAM.
Ketiga, pengaturan soal hukum acara proses pengadilan
HAM. Pengaturan soal kategorisasi pelanggaran berat HAM diatur dalam pasal 7-9
yang secara umum rumusannya diambil dari Statuta Roma, sedangkan hukum acara
yang diatur meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, syarat-syarat pengangkatan hakim sampai
pada ketentuan eksekusi hukuman pelanggaran.
Keempat, UU No.
26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Secara umum, Undang-undang ini mengatur
dua hal, pertama, pengaturan soal perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai
pelanggaran berat HAM,
Kelima, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pengesahan
Undang-Undang ini sebagai reaksi atas pelanggaran yang dilakukan banyak oknum
terhadap anak-anak. Dalam Undang-Undang salah satunya diatur soal larangan
pelibatan anak dalam berbagai kegiatan orang dewasa. Anak harus dilindungi
untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial dan beberapa lainnya. Keberadaan undang-undang ini
sudah dilengkapi lebih lanjut dengan adanya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Anak terkait dengan perlindungan anak yang berhadapan dengan kasus
hukum yang mengatur secara khusus hukum acara untuk menangani perkara anak.
Keenam, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. UndangUndang ini mengatur soal fungsi dari pendidikan,
prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan, tanggungjawab.
Dari berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan
perlindungan dan pemenuhan HAM di atas, dapat dikatakan bahwa pemerintahan di
era reformasi telah responsif dan progresif untuk melakukan instrumentasi
terkait perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Namun demikian dalam
tataran implementasi, seluruh aturan perundang-undangan tersebut khususnya yang
berkaitan dengan pelanggaran HAM dalam definisi hukum rezim hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 belum berjalan
efektif.
Dalam kerangka rule of law, peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu anatomi dalam instalasi politik HAM. Salah satu produk
hukum (sekaligus produk politik) sangat penting dalam kerangka pemenuhan,
penegakan dan penghormatan HAM adalah UU No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan
HAM. Pembentukan UU tentang Pengadilan HAM di Indonesia didasarkan pada
pertimbangan sebagai berikut:
1. . Pelanggaran HAM berat merupakan “extra ordinary
crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta
menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial perseorangan maupun
masyarakat sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum
untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan dan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap
perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran Ham yang berat
adalah:
·
Diperlukan penyidik dengan membentuk tim Ad Hoc,
penyidik Ad Hoc, penuntut umum Ad Hoc, dan hakim Ad Hoc;
·
Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan
penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur
dalam KUHAP;
·
Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu
tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
· Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM yang berat.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah SWT yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat
dan negara. Oleh karena itu, sejumlah perangkat peraturan antara lain
UndangUndang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia serta Komnas HAM
sebagai upaya perlindungan HAM, namun dalam impelentasinya masih ada hak-hak
korban yang seharusnya didapatkan oleh korban belum terimplementasi, seperti
sampai saat ini belum ada satupun korban maupun keluarga pelanggaran HAM yang
mendapatkan antara lain hak reparasinya yang sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun
2000.
Adanya perumusan HAM yang tertuang dalam hukum positif
ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran HAM di tanah air, karena ketentuan
hukum ini mengikat negara atau warna negara. Adanya undang-undang HAM merupakan
upaya preventif mencegah pelanggaran HAM. Namun demikian, dalam masalah ini
kehendak baik dari pemerintah dan masyarakat untuk menghormati HAM jauh lebih
penting.
https://www.komnasham.go.id/files/20190425-jurnal-ham-vol-11-tahun-2014-$UFZK.pdf
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/3200
http://ham.go.id/epublication/jurnal-ham/
http://www.jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/20
No comments:
Post a Comment