Wednesday, June 23, 2021

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM BIDANG PENDIDIKAN

Oleh : Umi Nurul Solikhah (uminurul690@gmail.com)

Abstrak

Negara berkewajiban menjamin pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi kepada setiap warga negara, untuk memenuhi hak pendidikan setiap warga negara, agar menghasilkan output pendidikan yang benar-benar berkualitas.

Berawal dari cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, hingga saat ini, upaya pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa nampaknya masih banyak mengalami kendala. Meningkatnya jumlah keluarga miskin di Indonesia sejak krisis ekonomi yang melanda pada pertengahan 1998 dan lebih banyak anak dipaksa (atau dipaksa) untuk mengemis di jalanan dan bernyanyi ketika mereka harus berada di ruang kelas untuk belajar. Itu ketidaktahuan adalah sumber penindasan bagi umat manusia, jika sampai saat ini, negara tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan dasar, maka negara telah melanggar hak asasi manusia dan pelanggaran konstitusi.

Kata kunci: Pendidikan, Hak Warga Negara, Kewajiban Negara

Pendahuluan

Memperoleh pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi seluruh hak pendidikan untuk anak-anak. Mulai dari biaya pendidikan yang sangat tinggi sehingga pendidikan yang berkualitas hanya dapat dinikmati oleh segelintir anak-anak yang berada di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah sebagai upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pendidikan merupakan suatu wujud nyata dari tujuan negara Indonesia itu sendiri sebagaimana tercantum dan tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD), yakni : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia mewujudkan dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.

Permasalahan

Pada saat ini angka putus sekolah di kalangan anak usia dini masih cukup tinggi, ini terlihat dari tidak seriusnya pemerintah dalam mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang tidak berjalan efektif sampai ke daerah-daerah yang dimana banyak sekolah yang masih memungut biaya uang sekolah.

Pembahasan 

A.    Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi akan terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat, akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan orang lain. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Sayarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga negara Indonesia bersifat demokratis.

B.    Hak dan kewajiban mendapatkan Pendidikan bagi Warga Negara Indonesia

1.     Hak mendapatkan Pendidikan bagi Warga Negara Indonesia

Pendidikan merupakan elemen dasar dari hak asasi manusia. Di dalam hak atas Pendidikan terkandung berbagai elemen yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya serta juga hak sipil dan politik. Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia dan sarana yang mutlak diperlukan demi terpenuhinya hak-hak yang lain. Penyelenggaran pendidikan hingga selesai merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak atas pekerjaan, dengan asumsi bahwa dengan pendidikan yang tinggi, maka akan mudah mendapatkan pekerjaan. Bahkan pendidikan juga seringkali dikaitkan dengan isu hak perempuan; dan pendidikan dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting untuk pemberdayaan perempuan.

Pendidikan merupakan suatu sarana yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, hal ini disebabkan karena pendidikan adalah sektor yang dapat menciptakan kecerdasan manusia dalam melangsungkan kehidupannya, pentingnya pendidikan agar dengan mudah segala kebutuhan hidup dapat diperoleh. Pada prinsipnya pendidikan merupakan agenda yang sangat penting dalam pelaksanaan program kerja pada setiap negara, di setiap keberlangsungan hidup bermasyarakat, pendidikan adalah modal yang sangat urgensif.

Pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan aspek yang sangat terpenting dalam pencapaian tujuan dan cita-cita suatu negara pada sektor pembangunan, dan konteks pendidikan bertujuan mengembangkan pola pikir masyarakat yang difokuskan untuk setiap generasi karena dalam pencapaian tujuan dari sasaran pembangunan adalah kiatnya generasi turut serta dalam mengsukseskan agenda pembangunan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Amandemen UUD 1945 kembali menekankan arti penting pendidikan dalam membangun kualitas manusia Indonesia yang semakin jauh tertinggal dibandingkan negara lain. Pasal 31 ayat (1) dan (3) UUD 1945 menentukan:

1)    Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan

2)    Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

2.     Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan

Undang – undang mengatur tentang kewajiban warga negara, yaitu :

1)    Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

2)    Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan.

C.    Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Bidang Pendidikan

Masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan nasional mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan. Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 8 dan pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional.

D.    Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Bidang Pendidikan

Tidak kalah penting adalah peranan pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan nasional yang berupa hak dan kewajiban. Dalam hal ini pemerintah mempunyai hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 10 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional.

Pemeritah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun, sebagimana disebutkan dalam ketentuan pasal 10 dan pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional.

Kesimpulan

Memperoleh pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali, dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi seluruh hak pendidikan untuk anak-anak. Pendidikan merupakan aspek yang sangat terpenting dalam pencapaian tujuan dan cita-cita suatu negara pada sektor pembangunan, dan konteks pendidikan bertujuan mengembangkan pola pikir masyarakat yang difokuskan untuk setiap generasi karena dalam pencapaian tujuan dari sasaran pembangunan adalah kiatnya generasi turut serta dalam mengsukseskan agenda pembangunan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

Daftar Pustaka

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://rendratopan.com/2019/04/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara-orang-tua-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-dunia-pendidikan-di-indonesia/amp/

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/208/204

https://media.neliti.com/media/publications/259091-hak-warga-negara-dalam-memperoleh-pendid-14edfd21.pdf

https://www.kompasiana.com/alfianifani/hak-mendapat-pendidikan_54f5e45ea33311e7748b45af

 

 

 

 

 

1 comment:

  1. 31_Fhila
    Dari artikel diatas, kita dapat mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah dalam bidang pendidikan. Antara masyarakat dan pemerintah harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang agar terciptanya sistem pendidikan yang bagus dan melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

    ReplyDelete

Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia

  Mengajarkan Nilai-Nilai Iman dan Takwa kepada Generasi Muda dalam Membentuk Akhlak Mulia Abstrak Mengeksplorasi peran vital pengajar...