Oleh : Umi Nurul Solikhah (uminurul690@gmail.com)
Abstrak
Negara berkewajiban menjamin pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi kepada setiap warga negara, untuk memenuhi hak pendidikan setiap warga negara, agar menghasilkan output pendidikan yang benar-benar berkualitas.
Berawal dari cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, hingga saat ini, upaya pembangunan mencerdaskan kehidupan bangsa nampaknya masih banyak mengalami kendala. Meningkatnya jumlah keluarga miskin di Indonesia sejak krisis ekonomi yang melanda pada pertengahan 1998 dan lebih banyak anak dipaksa (atau dipaksa) untuk mengemis di jalanan dan bernyanyi ketika mereka harus berada di ruang kelas untuk belajar. Itu ketidaktahuan adalah sumber penindasan bagi umat manusia, jika sampai saat ini, negara tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan dasar, maka negara telah melanggar hak asasi manusia dan pelanggaran konstitusi.Kata
kunci: Pendidikan, Hak Warga Negara, Kewajiban Negara
Pendahuluan
Memperoleh
pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk
memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap
warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara
pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi
seluruh hak pendidikan untuk anak-anak. Mulai dari biaya pendidikan yang sangat
tinggi sehingga pendidikan yang berkualitas hanya dapat dinikmati oleh
segelintir anak-anak yang berada di Indonesia.
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pendidikan adalah sebagai upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pendidikan merupakan suatu wujud nyata
dari tujuan negara Indonesia itu sendiri sebagaimana tercantum dan tertera
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD), yakni :
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia mewujudkan dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
Permasalahan
Pada
saat ini angka putus sekolah di kalangan anak usia dini masih cukup tinggi, ini
terlihat dari tidak seriusnya pemerintah dalam mengalokasikan dana bantuan
operasional sekolah yang tidak berjalan efektif sampai ke daerah-daerah yang
dimana banyak sekolah yang masih memungut biaya uang sekolah.
Pembahasan
A. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi akan terjadi pertentangan karena hak
dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat, akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan orang lain.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan social
yang berkepanjangan.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan. Sayarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan
bahwa warga negara Indonesia bersifat demokratis.
B. Hak
dan kewajiban mendapatkan Pendidikan bagi Warga Negara Indonesia
1. Hak
mendapatkan Pendidikan bagi Warga Negara Indonesia
Pendidikan
merupakan elemen dasar dari hak asasi manusia. Di dalam hak atas Pendidikan terkandung
berbagai elemen yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya serta juga hak sipil dan
politik. Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia dan sarana yang mutlak
diperlukan demi terpenuhinya hak-hak yang lain. Penyelenggaran pendidikan
hingga selesai merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak atas pekerjaan, dengan
asumsi bahwa dengan pendidikan yang tinggi, maka akan mudah mendapatkan
pekerjaan. Bahkan pendidikan juga seringkali dikaitkan dengan isu hak
perempuan; dan pendidikan dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting untuk
pemberdayaan perempuan.
Pendidikan
merupakan suatu sarana yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, hal
ini disebabkan karena pendidikan adalah sektor yang dapat menciptakan
kecerdasan manusia dalam melangsungkan kehidupannya, pentingnya pendidikan agar
dengan mudah segala kebutuhan hidup dapat diperoleh. Pada prinsipnya pendidikan
merupakan agenda yang sangat penting dalam pelaksanaan program kerja pada
setiap negara, di setiap keberlangsungan hidup bermasyarakat, pendidikan adalah
modal yang sangat urgensif.
Pada
prinsipnya dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan aspek yang sangat
terpenting dalam pencapaian tujuan dan cita-cita suatu negara pada sektor
pembangunan, dan konteks pendidikan bertujuan mengembangkan pola pikir
masyarakat yang difokuskan untuk setiap generasi karena dalam pencapaian tujuan
dari sasaran pembangunan adalah kiatnya generasi turut serta dalam
mengsukseskan agenda pembangunan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Amandemen
UUD 1945 kembali menekankan arti penting pendidikan dalam membangun kualitas
manusia Indonesia yang semakin jauh tertinggal dibandingkan negara lain. Pasal
31 ayat (1) dan (3) UUD 1945 menentukan:
1) Setiap
warga negara berhak mendapat Pendidikan
2) Setiap
warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
2. Kewajiban
Warga Negara dalam Bidang Pendidikan
Undang
– undang mengatur tentang kewajiban warga negara, yaitu :
1) Setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti
Pendidikan dasar.
2) Setiap
warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
Pendidikan.
C. Hak
dan Kewajiban Masyarakat dalam Bidang Pendidikan
Masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan
nasional mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan. Masyarakat juga mempunyai
kewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 8 dan pasal 9
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional.
D. Hak
dan Kewajiban Pemerintah dalam Bidang Pendidikan
Tidak kalah penting adalah peranan pemerintah dalam
penyelenggaraan Pendidikan nasional yang berupa hak dan kewajiban. Dalam hal
ini pemerintah mempunyai hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan
mengawasi penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 10 undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional.
Pemeritah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan wajib menjamin tersedianya
dana guna terselenggaranya Pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai lima belas tahun, sebagimana disebutkan dalam ketentuan pasal 10
dan pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
nasional.
Kesimpulan
Memperoleh
pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk
memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap
warganya tanpa terkecuali, dikarenakan negara merupakan penyelenggara
pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi
seluruh hak pendidikan untuk anak-anak. Pendidikan merupakan aspek yang sangat
terpenting dalam pencapaian tujuan dan cita-cita suatu negara pada sektor
pembangunan, dan konteks pendidikan bertujuan mengembangkan pola pikir
masyarakat yang difokuskan untuk setiap generasi karena dalam pencapaian tujuan
dari sasaran pembangunan adalah kiatnya generasi turut serta dalam
mengsukseskan agenda pembangunan yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Daftar
Pustaka
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/208/204
https://www.kompasiana.com/alfianifani/hak-mendapat-pendidikan_54f5e45ea33311e7748b45af
31_Fhila
ReplyDeleteDari artikel diatas, kita dapat mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah dalam bidang pendidikan. Antara masyarakat dan pemerintah harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang agar terciptanya sistem pendidikan yang bagus dan melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.