Abstrak
Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19.
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya adalah program vaksinasi kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia. Vaksin wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang- Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.Kata
kunci: Vaksinasi, Covid-19, Warga Negara, Hukum
PENDAHULUAN
Akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan
desember, dunia dihebohkan dengan sebuah kejadian yang membuat banyak
masyarakat resah yaitu dikenal dengan virus corona (covid-19). Kejadian
tersebut bermula di Tiongkok, Wuhan (Yuliana, 2020). Pada awalnya virus ini
diduga akibat paparan pasar grosir makanan laut huanan yang banyak menjual
banyak spesies hewan hidup. Penyakit ini dengan cepat menyebar di dalam negeri
ke bagian lain China (Dong et al., 2020). Tanggal 18 Desember hingga 29
Desember 2019, terdapat lima pasien yang dirawat dengan Acute Respiratory
Distress Syndrome (ARDS) (Ren L et al., 2020). Sejak 31 Desember 2019 hingga 3
Januari 2020 kasus ini meningkat pesat, ditandai dengan dilaporkannya sebanyak
44 kasus (Susilo et al., 2020). Penambahan jumlah kasus COVID-19 berlangsung
cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Sampai dengan tanggal 25
Maret 2020, dilaporkan total kasus konfirmasi 414.179 dengan 18.440 kematian
(CFR 4,4%) dimana kasus dilaporkan di 192 negara/wilayah. Diantara kasus
tersebut, sudah ada beberapa petugas kesehatan yang dilaporkan terinfeksi
(Kemenkes RI, 2020).
Indonesia adalah negara berkembang dan
terpadat keempat di dunia, dengan demikian diperkirakan akan sangat menderita
dan dalam periode waktu yang lebih lama. Ketika coronavirus novel SARS-CoV2
melanda Cina paling parah selama bulan-bulan Desember 2019 – Februari 2020.
Pada 27 Januari 2020, Indonesia mengeluarkan pembatasan perjalanan dari
provinsi Hubei, yang pada saat itu merupakan pusat dari COVID19 global,
sementara pada saat yang sama mengevakuasi 238 orang Indonesia dari Wuhan.
Presiden Joko Widodo melaporkan pertama kali menemukan dua kasus infeksi
COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 (Djalante et al., 2020). Pasien yang
terkonfirmasi covid-19 di Indonesia berawal dari suatu acara di Jakarta dimana
penderita kontak dengan seseorang warga Negara asing (WNA) asal Jepang yang
tinggal di Malaysia. Setelah pertemuan tersebut penderita mengeluh demam, batuk
dan sesak nafas (WHO, 2020).
Pemerintah Indonesia telah melakukan
banyak langkah-langkah dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan pandemi ini.
Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu mensosialisasikan
gerakan Social Distancing untuk masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk
memutus mata rantai penularan pandemi covid-19 ini karena langkah tersebut
mengharuskan masyarakat menjaga jarak aman dengan manusia lainnya minimal 2
meter, tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain serta menghindari pertemuan
massal (Buana D.R, 2020). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memberikan
prinsip protokol kesehatan, yaitu gunakan masker, cuci tangan/hand sanitizer,
jaga jarak/hindari kerumunan, meningkatkan daya tahan tubuh, konsumsi gizi
seimbang, kelola penyakit comorbid dan memperhatikan kelompok rentan serta
perilaku hidup bersih dan sehat. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang
tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberikan dalam menghadapi pandemi
covid-19 (Buana D.R., 2020).
Untuk penanggulangan wabah ini, negara
Indonesia telah memulai pelaksanaan program vaksinasi untuk mengendalikan
pertambahan kasus covid-19. Penyuntikan 181,5 juta orang warga yang menjadi
sasaran vaksinasi, diproyeksikan butuh waktu 15 bulan, melalui SMS
pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan RI terhubung dengan
aplikasi Pedulilindungi. Informasi keliru atau hoax, membuat masyarakat cemas
atas keefektivitasan vaksin ini, untuk memberikan kekebalan terhadap virus
Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, meminta masyarakat tidak ragu dengan vaksinasi
Corona. Presiden Jokowi
menjadi orang yang pertama
divaksinasi COVID-19, untuk memutus
mata rantai penyebaran Corona dengan perlindungan
yang diberikan vaksin. Memberikan
perlindungan Kesehatan dan keselamatan, keamanan
bagi masyarakat Indonesia
dan membantu percepatan proses
pemulihan ekonomi. Diharapkan siaran langsung vaksinasi
terhadap presiden, memberikan manfaat kepada masyarakat menyukseskan program tersebut.
Vaksin wajib hukumnya jika
menolak akan dijatuhi hukuman, sesuai
pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan: Penjara 1
Tahun Dan Atau Denda Rp.100 Juta. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)
Prof Edward OS Hiariej, orang yang menolak
vaksinasi dapat dikenakan
sanksi hukuman penjara dan
denda hingga ratusan juta. Mengacu
pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang
menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100
juta. Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya mengikuti program wajib
dari Pemerintah Indonesia, salah satunya adalah vaksinasi.
PERMASALAHAN
Dengan adanya
virus covid-19, Pemerintah Indonesia mengupayakan selalu tanggap dalam
menangani penyebaran virus covid-19. Mulai dari social distancing, penerapan
PSBB, dan adanya peraturan protocol Kesehatan, itu semua harus dilaksanakan
oleh masyarakat Indonesia agar menimalisir penyebaran virus covid-19. Selain
itu, pemerintah juga telah mengadakan program vaksinasi. Tentu saja ini menjadi
sebuah kewajiban di saat pandemi seperti ini. Lalu, apa saja aturan,
undang-undang, atau hukum yang berlaku untuk warga negara Indonesia ikut dalam
vaksinasi?
PEMBAHASAN
Untuk
penanggulangan wabah ini, negara Indonesia telah memulai pelaksanaan program
vaksinasi, untuk mengendalikan pertambahan
covid-19. Memasuki tahun baru 2021 ini Indonesia, bahkan dunia masih
dihadapkan dengan pandemi covid-19. Sejak World Health Organization (WHO)
mengumumkan status pandemi Covid-19 global pada awal tahun 2020 lalu, seluruh
pola tata kehidupan manusia diseantero dunia, terasa berubah memaksa masyarakat
bergeser ke era digitalisasi, menyesuaikan diri dengan era new normal.
Vaksin wajib hukumnyajika menolak
akan dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan: Penjara 1 Tahun Dan Atau Denda Rp.100 Juta. Menurut
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej,9 orang yang
menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga
ratusan juta. Mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak
mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi
penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan, dipidana penjara paling lama satu
tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Setiap orangyang tidak mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dan/atau menghalangi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana pidana penjara
paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pengamat Kesehatan, Marius Wijajarta,12
berencana gugat pemerintah (BPOM) karena tak melakukan sosialisasi vaksin
Covid-19 yang seharusnya sosialisasi ke masyarakat tentang indikasi, kontra
indikasi, hingga sasaran umur sebelum vaksinasi Covid-19 dilaksanakan. Konsumen
berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, juga berhak menuntut
ganti rugi denda maksimal, Rp.2 Milyar, tuntutan pidana 5 tahun penjara (UUPK.
Nomor 8 tahun 1999).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi,
mengatakan, pemerintah terus menerus melakukan sosialisasi vaksin Covid-19
kepada tenaga kesehatan
sebagai sasaran awal vaksinasi. Meskipun
BPOM belum menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac,
pemerintah tetap melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan hingga jadwal pelaksanaan vaksinasi.13
Keaadaan darudat pandemi, semakin
lambat penanganannya, maka semakin
banyak korban kematian.
Masyarakat Indonesia merupakan konsumen
yang memiliki hak konsumen yang diatur dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4
huruf b: Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Maka harus dipastikan bahwa vaksin
yang akan digunakan memenuhi standar keamanan, sehingga yang mendapat vaksin
dapat dijamin keselamatannya serta efektif memberikan kekebalan atas penularan
COVID-19.
KESIMPULAN
Pandemi covid-19 ini sangat memiliki
memiliki banyak dampak baik sosial maupun ekonomi. Dalam hal ini Indonesia
telah berupaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai covid-19 dengan
membuat dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku. Namun, dalam
menghadapi covid-19 ini, bukan hanya peran pemerintah dan peran tenaga
kesehatan saja yang dapat diandalkan tetapi juga peran dan kesadaran dari
masyarakat untuk dapat mengindahkan himbauan dari pemerintah maupun tenaga
kesehatan serta meningkatkan kesadaran diri untuk mencegah penyebaran virus
covid-19.
Sudah banyak upaya yang dilakukan
pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19. Diantaranya adalah social
distancing, PSBB, adanya aturan protokol kesehatan, dan yang terbaru adalah
adanya vaksinasi yang diharapkan dapat membuat imun warga negara Indonesia bisa
melawan virus covid-19. Sebagai warga negara yang taat pada aturan dan hukum
negara, sudah sepatutnya mengikuti program vaksinasi tersebut dikarenakan
program vaksinasi sudah ada hukum, aturan, dan undang-undang yang mengatur.
Namun, hal tersebut harus tetap memenuhi hak-hak konsumen yang telah diatur,
yaitu hak kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan.
SARAN
Pemerintah harus menyampaikan sisi
manfaat dan risiko dari vaksin yang dipilih saat ini secara transparan, apa-
adanya dan berbasis sains. Sehingga kepercayaan masyarakat akan terbangun
dengan menerima informasi yang telah disampaikan; Pemerintah harus menelusuri
penyebab dari penolakan vaksinasi yang tersebar di masyarakat. Mengingat,
hingga saat ini dinilai bahwa komunikasi yang dibangun pemerintah belum
efektif, terutama untuk melawan isu, hoaks, dan rumor yang timbul di
masyarakat. Hal ini akan menjadi bahan
evaluasi besar, karena ini hal yang serius adanya penolakan secara terang-terangan, karena inilah
tantangan pelaksanaan vaksinasi. Selain mengutamakan strategi komunikasi
risiko, pemerintah juga harus membangun kepercayaan publik dengan cara
menunjukkan keberhasilan dalam pengendalian pandemi. Jika pandemi tidak
terkendali, semakin menurun juga trust public kepada pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
“Covid-19 dan Hukum,” Pemerintah Republik Indonesia, Hukumonline, Selasa, 05 Mei 2020, https://www.hukumonline.com/ beri
ta/baca/lt5eb0bcc/covid-19-dan-hukum.
Febriyandi,
F. (2020, April 2). Penanganan Wabah Covid 19 dengan Pendekatan Budaya. Diakses
22 April, 2021, dari Kemendikbud website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkepri/penanganan-wabah-covid-19-
dengan-pendekatan-budaya/
Kementrian
Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 1-136.
“Masyarakat
jangan ragu Vaksin,”Doni Monardo, Penjelasannya
dalam raker bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
“Pemberitahuan SMS penerima vaksin
COVID- 19,”dr. Siti Nadia Tarmidzi,
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, laman kemenkes.go.id
“Perlindungan Konsumen,” Wakil Ketua Komisi
Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna
Maria Tri Anggraini,https://www.hukum online.com/berita/baca/lt5fd75bca16b62/ catatan-pelanggaran-konsumen-sepanjang- 2020
World
Health Organization, Novel Coronavirus (2019- nCoV): Situation Report - 10,
(2020).
https://www.who.int/docs/defaultsource/coronaviruse/situation-reports/20200130-sitrep-10ncov.pdf?sfvrsn=d0b2e480_2
Yuliana.
(2020). Corona Virus Disease (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness
and Healthy Magazine, 2(1), 187-192.
27_Shazfa
ReplyDeletePemerintah harus menyampaikan sisi manfaat dan risiko dari vaksin yang dipilih saat ini secara transparan, apa- adanya dan berbasis sains. Sehingga kepercayaan masyarakat akan terbangun dengan menerima informasi yang telah disampaikan; Pemerintah harus menelusuri penyebab dari penolakan vaksinasi yang tersebar di masyarakat.
Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya seperti yang tercantum dalam pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak". Yang mana dalam hal ini negara sudah menyediakan vaksin gratis bagi para warganya. Namun pada realitanya, pemerintah dalam hal ini masih kurang dalam pemberian edukasi serta sosialisasi mengenai pentingnya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
ReplyDelete67_Nayla
ReplyDeleteArtikel ini memberikan penjelasan yang informatif, pengetahuan dan pemahaman terkait hukum vaksinasi untuk warga negara Indonesia. Bahwasanya sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya untuk mengikuti program wajib kesehatan dari Pemerintah yaitu vaksinasi. Namun hal ini harus tetap memenuhi hak-hak masyarakat yaitu hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Peran dan kesadaran dari masyarakat sangat penting dalam meningkatan kesadaran diri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mengembalikan mutu kehidupan normal di Indonesia.