Thursday, June 24, 2021

Hukum dan Aturan Vaksinasi untuk Warga Negara Indonesia

Oleh :  Seisha Milanisti (seishamilanisti21@gmail.com)

Abstrak

Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19.

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya adalah program vaksinasi kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia. Vaksin wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang- Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kata kunci: Vaksinasi, Covid-19, Warga Negara, Hukum


PENDAHULUAN

Akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan desember, dunia dihebohkan dengan sebuah kejadian yang membuat banyak masyarakat resah yaitu dikenal dengan virus corona (covid-19). Kejadian tersebut bermula di Tiongkok, Wuhan (Yuliana, 2020). Pada awalnya virus ini diduga akibat paparan pasar grosir makanan laut huanan yang banyak menjual banyak spesies hewan hidup. Penyakit ini dengan cepat menyebar di dalam negeri ke bagian lain China (Dong et al., 2020). Tanggal 18 Desember hingga 29 Desember 2019, terdapat lima pasien yang dirawat dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) (Ren L et al., 2020). Sejak 31 Desember 2019 hingga 3 Januari 2020 kasus ini meningkat pesat, ditandai dengan dilaporkannya sebanyak 44 kasus (Susilo et al., 2020). Penambahan jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Sampai dengan tanggal 25 Maret 2020, dilaporkan total kasus konfirmasi 414.179 dengan 18.440 kematian (CFR 4,4%) dimana kasus dilaporkan di 192 negara/wilayah. Diantara kasus tersebut, sudah ada beberapa petugas kesehatan yang dilaporkan terinfeksi (Kemenkes RI, 2020).

Indonesia adalah negara berkembang dan terpadat keempat di dunia, dengan demikian diperkirakan akan sangat menderita dan dalam periode waktu yang lebih lama. Ketika coronavirus novel SARS-CoV2 melanda Cina paling parah selama bulan-bulan Desember 2019 – Februari 2020. Pada 27 Januari 2020, Indonesia mengeluarkan pembatasan perjalanan dari provinsi Hubei, yang pada saat itu merupakan pusat dari COVID19 global, sementara pada saat yang sama mengevakuasi 238 orang Indonesia dari Wuhan. Presiden Joko Widodo melaporkan pertama kali menemukan dua kasus infeksi COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 (Djalante et al., 2020). Pasien yang terkonfirmasi covid-19 di Indonesia berawal dari suatu acara di Jakarta dimana penderita kontak dengan seseorang warga Negara asing (WNA) asal Jepang yang tinggal di Malaysia. Setelah pertemuan tersebut penderita mengeluh demam, batuk dan sesak nafas (WHO, 2020).

Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak langkah-langkah dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan pandemi ini. Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu mensosialisasikan gerakan Social Distancing untuk masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan pandemi covid-19 ini karena langkah tersebut mengharuskan masyarakat menjaga jarak aman dengan manusia lainnya minimal 2 meter, tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain serta menghindari pertemuan massal (Buana D.R, 2020). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memberikan prinsip protokol kesehatan, yaitu gunakan masker, cuci tangan/hand sanitizer, jaga jarak/hindari kerumunan, meningkatkan daya tahan tubuh, konsumsi gizi seimbang, kelola penyakit comorbid dan memperhatikan kelompok rentan serta perilaku hidup bersih dan sehat. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberikan dalam menghadapi pandemi covid-19 (Buana D.R., 2020).

Untuk penanggulangan wabah ini, negara Indonesia telah memulai pelaksanaan program vaksinasi untuk mengendalikan pertambahan kasus covid-19. Penyuntikan 181,5 juta orang warga yang menjadi sasaran vaksinasi, diproyeksikan butuh waktu 15 bulan, melalui SMS pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan RI terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi. Informasi keliru atau hoax, membuat masyarakat cemas atas keefektivitasan vaksin ini, untuk memberikan kekebalan terhadap virus Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, meminta masyarakat tidak ragu dengan vaksinasi Corona. Presiden Jokowi menjadi orang yang pertama divaksinasi COVID-19, untuk memutus mata rantai penyebaran Corona dengan perlindungan yang diberikan vaksin. Memberikan perlindungan Kesehatan dan keselamatan, keamanan bagi masyarakat Indonesia dan membantu percepatan proses pemulihan ekonomi.  Diharapkan siaran langsung vaksinasi terhadap presiden, memberikan manfaat kepada masyarakat menyukseskan program tersebut.

Vaksin wajib hukumnya jika menolak akan dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan: Penjara 1 Tahun Dan Atau Denda Rp.100 Juta. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya mengikuti program wajib dari Pemerintah Indonesia, salah satunya adalah vaksinasi.


PERMASALAHAN

            Dengan adanya virus covid-19, Pemerintah Indonesia mengupayakan selalu tanggap dalam menangani penyebaran virus covid-19. Mulai dari social distancing, penerapan PSBB, dan adanya peraturan protocol Kesehatan, itu semua harus dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia agar menimalisir penyebaran virus covid-19. Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan program vaksinasi. Tentu saja ini menjadi sebuah kewajiban di saat pandemi seperti ini. Lalu, apa saja aturan, undang-undang, atau hukum yang berlaku untuk warga negara Indonesia ikut dalam vaksinasi?


PEMBAHASAN

            Untuk penanggulangan wabah ini, negara Indonesia telah memulai pelaksanaan program vaksinasi, untuk mengendalikan pertambahan  covid-19. Memasuki tahun baru 2021 ini Indonesia, bahkan dunia masih dihadapkan dengan pandemi covid-19. Sejak World Health Organization (WHO) mengumumkan status pandemi Covid-19 global pada awal tahun 2020 lalu, seluruh pola tata kehidupan manusia diseantero dunia, terasa berubah memaksa masyarakat bergeser ke era digitalisasi, menyesuaikan diri dengan era new normal.

            Vaksin wajib hukumnyajika menolak akan dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan: Penjara 1 Tahun Dan Atau Denda Rp.100 Juta. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej,9 orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan bahwa: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Setiap orangyang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dan/atau menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan  Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pengamat Kesehatan, Marius Wijajarta,12 berencana gugat pemerintah (BPOM) karena tak melakukan sosialisasi vaksin Covid-19 yang seharusnya sosialisasi ke masyarakat tentang indikasi, kontra indikasi, hingga sasaran umur sebelum vaksinasi Covid-19 dilaksanakan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, juga berhak menuntut ganti rugi denda maksimal, Rp.2 Milyar, tuntutan pidana 5 tahun penjara (UUPK. Nomor 8 tahun 1999).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemerintah terus menerus melakukan sosialisasi vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan sebagai sasaran awal vaksinasi. Meskipun BPOM belum menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac, pemerintah tetap melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan hingga jadwal pelaksanaan vaksinasi.13 Keaadaan darudat pandemi, semakin lambat penanganannya, maka semakin banyak korban kematian.

Masyarakat Indonesia merupakan konsumen yang memiliki hak konsumen yang diatur dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b: Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Maka harus dipastikan bahwa vaksin yang akan digunakan memenuhi standar keamanan, sehingga yang mendapat vaksin dapat dijamin keselamatannya serta efektif memberikan kekebalan atas penularan COVID-19.


KESIMPULAN

            Pandemi covid-19 ini sangat memiliki memiliki banyak dampak baik sosial maupun ekonomi. Dalam hal ini Indonesia telah berupaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai covid-19 dengan membuat dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku. Namun, dalam menghadapi covid-19 ini, bukan hanya peran pemerintah dan peran tenaga kesehatan saja yang dapat diandalkan tetapi juga peran dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat mengindahkan himbauan dari pemerintah maupun tenaga kesehatan serta meningkatkan kesadaran diri untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

            Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19. Diantaranya adalah social distancing, PSBB, adanya aturan protokol kesehatan, dan yang terbaru adalah adanya vaksinasi yang diharapkan dapat membuat imun warga negara Indonesia bisa melawan virus covid-19. Sebagai warga negara yang taat pada aturan dan hukum negara, sudah sepatutnya mengikuti program vaksinasi tersebut dikarenakan program vaksinasi sudah ada hukum, aturan, dan undang-undang yang mengatur. Namun, hal tersebut harus tetap memenuhi hak-hak konsumen yang telah diatur, yaitu hak kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan.


SARAN

            Pemerintah harus menyampaikan sisi manfaat dan risiko dari vaksin yang dipilih saat ini secara transparan, apa- adanya dan berbasis sains. Sehingga kepercayaan masyarakat akan terbangun dengan menerima informasi yang telah disampaikan; Pemerintah harus menelusuri penyebab dari penolakan vaksinasi yang tersebar di masyarakat. Mengingat, hingga saat ini dinilai bahwa komunikasi yang dibangun pemerintah belum efektif, terutama untuk melawan isu, hoaks, dan rumor yang timbul di masyarakat. Hal ini akan  menjadi bahan evaluasi besar, karena ini hal yang serius adanya penolakan  secara terang-terangan, karena inilah tantangan pelaksanaan vaksinasi. Selain mengutamakan strategi komunikasi risiko, pemerintah juga harus membangun kepercayaan publik dengan cara menunjukkan keberhasilan dalam pengendalian pandemi. Jika pandemi tidak terkendali, semakin menurun juga trust public kepada pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

“Covid-19 dan Hukum,” Pemerintah Republik Indonesia, Hukumonline, Selasa, 05 Mei 2020, https://www.hukumonline.com/ beri ta/baca/lt5eb0bcc/covid-19-dan-hukum.

Febriyandi, F. (2020, April 2). Penanganan Wabah Covid 19 dengan Pendekatan Budaya. Diakses 22 April, 2021, dari Kemendikbud website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkepri/penanganan-wabah-covid-19- dengan-pendekatan-budaya/

Kementrian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 1-136.

“Masyarakat jangan ragu Vaksin,”Doni Monardo, Penjelasannya dalam raker bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

“Pemberitahuan SMS penerima vaksin COVID- 19,”dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi   Covid-19 Kemenkes, laman kemenkes.go.id

“Perlindungan Konsumen,” Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri   Anggraini,https://www.hukum online.com/berita/baca/lt5fd75bca16b62/ catatan-pelanggaran-konsumen-sepanjang- 2020

World Health Organization, Novel Coronavirus (2019- nCoV): Situation Report - 10, (2020). https://www.who.int/docs/defaultsource/coronaviruse/situation-reports/20200130-sitrep-10ncov.pdf?sfvrsn=d0b2e480_2

Yuliana. (2020). Corona Virus Disease (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness and Healthy Magazine, 2(1), 187-192.


3 comments:

  1. 27_Shazfa
    Pemerintah harus menyampaikan sisi manfaat dan risiko dari vaksin yang dipilih saat ini secara transparan, apa- adanya dan berbasis sains. Sehingga kepercayaan masyarakat akan terbangun dengan menerima informasi yang telah disampaikan; Pemerintah harus menelusuri penyebab dari penolakan vaksinasi yang tersebar di masyarakat.

    ReplyDelete
  2. Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya seperti yang tercantum dalam pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak". Yang mana dalam hal ini negara sudah menyediakan vaksin gratis bagi para warganya. Namun pada realitanya, pemerintah dalam hal ini masih kurang dalam pemberian edukasi serta sosialisasi mengenai pentingnya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

    ReplyDelete
  3. 67_Nayla
    Artikel ini memberikan penjelasan yang informatif, pengetahuan dan pemahaman terkait hukum vaksinasi untuk warga negara Indonesia. Bahwasanya sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya untuk mengikuti program wajib kesehatan dari Pemerintah yaitu vaksinasi. Namun hal ini harus tetap memenuhi hak-hak masyarakat yaitu hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Peran dan kesadaran dari masyarakat sangat penting dalam meningkatan kesadaran diri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan mengembalikan mutu kehidupan normal di Indonesia.

    ReplyDelete

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....