Thursday, June 24, 2021

 MENGENAL IDENTITAS NASIONAL

NADYFEBRILIANTO(nadyfebrilianto21@gmail.com)




 ABSTRAK

                Setiap negara pasti memiliki suatu identitas yang membedekan dengan negara lainnya. Identitas tersebut dikenal sebagai identitas nasional. Menurut Kaelan (2007), identitas nasional pada hakikatnya adalah manisfestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.

                Nilai-nilai budaya yang berada dalam sebagian besar masyarakat dalam suatu negara dan tercermin di dalam identitas nasional, bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus menerus berkembang karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Artinya, bahwa identitas nasional merupakan konsep yang terus menerus direkonstruksi atau dekonstruksi tergantung dari jalannya sejarah.

PENDAHULUAN

            Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama.

PERMASALAHAN

            Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang Hukum. Seharusnya hal yang seperti ini, siapapun orang mengerti serta paham aturan yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak perduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di Negaranya, Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta ini.

            Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari – hari. Agar masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.

PEMBAHASAN

Pengertian Identitas Nasional

            Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

            Identitas    nasional    Indonesia    dapat dirumuskan    pembidangannya    dalam    tiga bidang  sebagai  berikut :  Pertama,  identitas fundamental,  yakni  pancasila  sebagai  filsafat bangsa,  hukum  dasar,  pandangan  hidup,  etika politik,    paradigma    pembangunan.    Kedua, identitas   instrumental,   yang   meliputi   UUD 1945    sebagai    konstitusi    negara,    bahasa Indonesia  sebagai  bahasa persatuan,  Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal  Ika  sebagai  semboyan  negara,  dan Indonesia   Raya   sebagai   lagu   kebangsaan. Ketiga,    identitas    alamiah    yang    meliputi Indonesia    sebagai    negara    kepulauan    dan kemajemukan  terhadap  sukunya,  budayanya, agamanya.

1.Pancasila

            Pancasila sebagai situasi kejiwaan dan karakter bangsa Indonesia yang mengandung kesadaran, cita-cita, hukum  dasar,  pandangan  hidup  telah menjadi  nilai,  asas,  norma  bagi  sikap tindak bagi   penguasa   dan   Rakyat Indonesia.  Satu-satunya  falsafah  serta ideologi   bangsa   dan    negara    yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Para  pendiri  negara  kita. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebutkan:  “...  maka  disusunlah Kemerdekaan   Kebangsaan   Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara    Indonesia,    yang    terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang  berkedaulatan  rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang  Maha  Esa,  Kemanusiaan  yang adil dan beradab, Persatuan  Indonesia dan  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan  mewujudkan  suatu  Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

2.Undang-undang Dasar 1945

            UUD 1945 merupakan landasan konstitusional  bagi  bangsa  Indonesia dalam   bersikap  tindak.   UUD 1945 dalam eksistensinya telah mengadakan pembagian   tugas   bagi   pihak-pihak yang  terkait dalam  sistem  politik  di Indonesia dan   sekaligus   pula   telah memberikan   pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu serta juga telah menjamin  perlindungan  terhadap  hak asasi manusia di Indonesia.

3.Bahasa Indonesia

            Bahasa    Indonesia    sebagai    bahasa persatuan  berasal  dari  bahasa  Melayu. Mengapa bahasa Melayu yang akhirnya menjadi bahasa persatuan, hal ini memang karena bahasa Melayu jauh  dari  sebelum  Indonesia  merdeka  telah digunakan    sebagai    bahasa    dalam interaksi  antar  suku  yang  tersebar  di seluruh kepulauan Nusantara dan telah pula    menjadi    bahasa    niaga    yang menghubungkan  antar  pedagang  yang berniaga di sepanjang gugusan kepulauan     Nusantara.     Keberadaan bahasa    Indonesia   sebagai    bahasa persatuan ini bukan  berarti menenggelamkan bahasa-bahasa daerah  di  Indonesia  yang  jumlahnya tidak kurang dari 300-an dialek bahasa daerah.   Bahasa-bahasa   daerah   tetap dipelihara  sebagai  kearifan  lokal  dan  bahasa   Indonesia   berperan   sebagai pemersatunya.

4.Lambang negara

            ialah Garuda Pancasila  dengan  semboyan  Bhineka Tunggal  Ika Garuda Pancasila sebagai lambang    negara    bangsa    Indonesia melambangkan    kemegahan    negara Indonesia.   Adapun   bentuk   lambang Garuda Pancasila ini adalah buah karya  anak bangsa yaitu Sultan hamid II dari Kesultanan  Pontianak.  Seekor  burung Garuda    yang    berdiri    tegak,    yang kepalannya    menghadap    ke    kanan dengan  mengembangkan  sayapnya  ke kanan dan ke ke kiri. Pada sayap kanan dan  sayap  kirinya  berelar  17  helai, dengan  ekor berelar  8  helai  dan  leher yang  berelar  45  helai  yang  menunjuk pada    waktu    kemerdekaan    bangsa Indonesia   17-8-1945.   Pada  dadanya digantung  sebuah  perisai  yang  dibagi menjadi   lima   ruang   di   tengah   dan empat  di  tepi.  Bintang cemerlang  atas dasar hitam merupakan sinar cemerlang abadi dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Rantai yang terdiri dari pada gelang-gelang persegi dan bundar yang bersambung   satu   sama   lain   dalam sambungan yang tiada putusnya adalah lambang perikemanusiaan. Pohon beringin  adalah  lambang  kebangsaan. Banteng merupakan  lambang kedaulatan   rakyat.   Padi   dan   kapas  adalah    lambang    kecukupan.    Kaki burung mencengkram sebuah pita yang sedikit  melengkung  ke  atas.  Pada  pita itu  tertulis  Bhineka  Tunggal  Ika  yang artinya  berbeda-beda  tetapi  tetap  satu jua sebagai semboyan negara kita.

5.Bendera  negara  Indonesia 

            ialah  Sang Merah   Putih   Bendera   Sang   Merah Putih   bukan   hanya   sekedar   simbol keindahan belaka, akan tetapi lebih jauh   dari situ   Merah   Putih   adalah cerminan     jiwa     bangsa     Indonesia dengan  semangatnya   yang  memerah  dan dilandasi dengan hati yang putih.


6. Lagu Kebangsaan

            ialah Indonesia Raya Lagu  kebangsaan  “Indonesia  Raya” buah karya Wage Rudolf Supratman ini begitu menggambarkan semangat cinta tanah air dan kegagahan serta kebenaran. Lagu ini   pertama   kali diperdengarkan   dalam   forum   resmi yakni   pada   saat   sebelum   Kongres Pemuda II (yang merumuskan Sumpah Pemuda)   ditutup   pada   tanggal   28 Oktober  1928.  Pada  peristiwa  itu  lagu Indonesia   Raya   dimainkan   dengan biola     tanpa     sair.     Lagu     tersebut disambut  dengan  tetesan  airmata  dan semangat  menggelora  demi  Indonesia Merdeka.

Faktor Pembentuk Identitas Nasional

             Lahirnya suatu identitas nasional bangsa pasti memiliki ciri khas, sifat, serta keunikan tersendiri yang yang sangat didukung oleh faktorfaktor pembetuk identitas nasional.4 Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi: Primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan

1. Primordial Faktor-faktor primordial ini meliputi: ikatan kekerabatan (darah) dan keluarga, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat istiadat.

2. Sakral Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan

3. Tokoh Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa negara. Pemimpin dibeberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat dan simbol persatuan bangsa yang bersangkutan.

4. Bhineka Tunggal Ika Prinsip Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras dan agamanya.

5. Sejarah Persepsi yang sama di antara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri ke dalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti samasama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas, tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.

6. Perkembangan Ekonomi Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat.

7. Kelembagaan Faktor lain yang berperan dalam mempersatukan bangsa adalah lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadulan dan partai politik.

Fungsi Identitas Nasional

            Di era globalisasi saat ini menjadi tantangan tersendiri untuk identitas nasional. Maka dari itu, sebagai bangsa yang baik identitas nasional tetap harus dijaga. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan karena fungsinya adanya identitas nasional itu sendiri. Identitas nasional memiliki fungsi sebagai berikut :

1. Sebagai alat pemersatu bangsa

2. Sebagai pembeda dengan bangsa lain

3. Merupakan landasan negara

4. Identitas negara tersebut

PENUTUP

Kesimpulan 

                Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama.

                Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

R. & A.S. (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Bumi Aksara.

S.S & A.K (2016). Globalisasi sebagai tantangan identitas nasional bagi mahasiwa surabaya .

​Jurnal Global & Policy.Vol.4 (2)

T.A (2018). Identitas nasional di tinjau dari undang-undang dasar 1945 dan undangundang

​nomor 24 tahun 2009. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 (2)

No comments:

Post a Comment

GOTONG ROYONG DALAM PERSPETIF SILA KETIGA PANCASILA: MEMBANGUN KEBERSAMAAN BANGSA

Abstrak Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan identitas nasional....