MENGENAL IDENTITAS NASIONAL
NADYFEBRILIANTO(nadyfebrilianto21@gmail.com)
ABSTRAK
Setiap negara pasti memiliki suatu identitas yang membedekan dengan negara lainnya. Identitas tersebut dikenal sebagai identitas nasional. Menurut Kaelan (2007), identitas nasional pada hakikatnya adalah manisfestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Nilai-nilai budaya yang berada dalam sebagian besar masyarakat dalam suatu negara dan tercermin di dalam identitas nasional, bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus menerus berkembang karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Artinya, bahwa identitas nasional merupakan konsep yang terus menerus direkonstruksi atau dekonstruksi tergantung dari jalannya sejarah.
PENDAHULUAN
Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama.
PERMASALAHAN
Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang Hukum. Seharusnya hal yang seperti ini, siapapun orang mengerti serta paham aturan yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak perduli seolah – olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di Negaranya, Dan yang paling memprihatinkan seolah – olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta ini.
Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari – hari. Agar masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.
PEMBAHASAN
Pengertian Identitas Nasional
Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut : Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya.
1.Pancasila
Pancasila sebagai situasi kejiwaan dan karakter bangsa Indonesia yang mengandung kesadaran, cita-cita, hukum dasar, pandangan hidup telah menjadi nilai, asas, norma bagi sikap tindak bagi penguasa dan Rakyat Indonesia. Satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Para pendiri negara kita. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebutkan: “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.Undang-undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi bangsa Indonesia dalam bersikap tindak. UUD 1945 dalam eksistensinya telah mengadakan pembagian tugas bagi pihak-pihak yang terkait dalam sistem politik di Indonesia dan sekaligus pula telah memberikan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu serta juga telah menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
3.Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan berasal dari bahasa Melayu. Mengapa bahasa Melayu yang akhirnya menjadi bahasa persatuan, hal ini memang karena bahasa Melayu jauh dari sebelum Indonesia merdeka telah digunakan sebagai bahasa dalam interaksi antar suku yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara dan telah pula menjadi bahasa niaga yang menghubungkan antar pedagang yang berniaga di sepanjang gugusan kepulauan Nusantara. Keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan ini bukan berarti menenggelamkan bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang jumlahnya tidak kurang dari 300-an dialek bahasa daerah. Bahasa-bahasa daerah tetap dipelihara sebagai kearifan lokal dan bahasa Indonesia berperan sebagai pemersatunya.
4.Lambang negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika Garuda Pancasila sebagai lambang negara bangsa Indonesia melambangkan kemegahan negara Indonesia. Adapun bentuk lambang Garuda Pancasila ini adalah buah karya anak bangsa yaitu Sultan hamid II dari Kesultanan Pontianak. Seekor burung Garuda yang berdiri tegak, yang kepalannya menghadap ke kanan dengan mengembangkan sayapnya ke kanan dan ke ke kiri. Pada sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 helai, dengan ekor berelar 8 helai dan leher yang berelar 45 helai yang menunjuk pada waktu kemerdekaan bangsa Indonesia 17-8-1945. Pada dadanya digantung sebuah perisai yang dibagi menjadi lima ruang di tengah dan empat di tepi. Bintang cemerlang atas dasar hitam merupakan sinar cemerlang abadi dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Rantai yang terdiri dari pada gelang-gelang persegi dan bundar yang bersambung satu sama lain dalam sambungan yang tiada putusnya adalah lambang perikemanusiaan. Pohon beringin adalah lambang kebangsaan. Banteng merupakan lambang kedaulatan rakyat. Padi dan kapas adalah lambang kecukupan. Kaki burung mencengkram sebuah pita yang sedikit melengkung ke atas. Pada pita itu tertulis Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua sebagai semboyan negara kita.
5.Bendera negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih Bendera Sang Merah Putih bukan hanya sekedar simbol keindahan belaka, akan tetapi lebih jauh dari situ Merah Putih adalah cerminan jiwa bangsa Indonesia dengan semangatnya yang memerah dan dilandasi dengan hati yang putih.
6. Lagu Kebangsaan
ialah Indonesia Raya Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” buah karya Wage Rudolf Supratman ini begitu menggambarkan semangat cinta tanah air dan kegagahan serta kebenaran. Lagu ini pertama kali diperdengarkan dalam forum resmi yakni pada saat sebelum Kongres Pemuda II (yang merumuskan Sumpah Pemuda) ditutup pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada peristiwa itu lagu Indonesia Raya dimainkan dengan biola tanpa sair. Lagu tersebut disambut dengan tetesan airmata dan semangat menggelora demi Indonesia Merdeka.
Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Lahirnya suatu identitas nasional bangsa pasti memiliki ciri khas, sifat, serta keunikan tersendiri yang yang sangat didukung oleh faktorfaktor pembetuk identitas nasional.4 Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi: Primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan
1. Primordial Faktor-faktor primordial ini meliputi: ikatan kekerabatan (darah) dan keluarga, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat istiadat.
2. Sakral Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan
3. Tokoh Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa negara. Pemimpin dibeberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat dan simbol persatuan bangsa yang bersangkutan.
4. Bhineka Tunggal Ika Prinsip Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras dan agamanya.
5. Sejarah Persepsi yang sama di antara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri ke dalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti samasama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas, tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.
6. Perkembangan Ekonomi Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat.
7. Kelembagaan Faktor lain yang berperan dalam mempersatukan bangsa adalah lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadulan dan partai politik.
Fungsi Identitas Nasional
Di era globalisasi saat ini menjadi tantangan tersendiri untuk identitas nasional. Maka dari itu, sebagai bangsa yang baik identitas nasional tetap harus dijaga. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan karena fungsinya adanya identitas nasional itu sendiri. Identitas nasional memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai alat pemersatu bangsa
2. Sebagai pembeda dengan bangsa lain
3. Merupakan landasan negara
4. Identitas negara tersebut
PENUTUP
Kesimpulan
Hakikatnya, sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama.
Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
R. & A.S. (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Bumi Aksara.
S.S & A.K (2016). Globalisasi sebagai tantangan identitas nasional bagi mahasiwa surabaya .
Jurnal Global & Policy.Vol.4 (2)
T.A (2018). Identitas nasional di tinjau dari undang-undang dasar 1945 dan undangundang
nomor 24 tahun 2009. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 (2)
No comments:
Post a Comment