Wednesday, June 23, 2021

Hukum Hak Asasi Manusia

 

Hukum Hak Asasi Manusia

KEWARGANEGARAAN

Dosen Pengajar :

Atep Afia Hidayat, Ir. MP

Disusun Oleh :

Divan alif pratama (41518010173)


PRODI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS MERCU BUANA

2021/2022



BAB I. PENDAHULUAN :

A. Latar Belakang Masalah

(1) Konsep Dasar Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-ma- ta karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.10 Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. Asal-usul gagasan mengenai hak asasi manusia seperti dipaparkan di atas bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory). Teori kodrati mengenai hak itu bermula dari teori hukum kodrati (natural law theory), yang terakhir ini dapat dirunut kembali sampai jauh ke belakang hingga ke zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern melalui tulisan- tulisan hukum kodrati Santo Thomas Aquinas.11 Hugo de Groot --seorang ahli hukum Belanda yang dinobatkan sebagai “bapak hukum internasional”, atau yang lebih dikenal dengan nama Latinnya, Grotius, mengembangkan lebih lanjut teori hukum kodrati Aquinas dengan memutus asal-usulnya yang teistik dan membuatnya menjadi produk pemikiran sekuler yang rasional. Dengan landasan inilah kemudian, pada perkembangan selanjutnya, salah se- orang kaum terpelajar pasca-Renaisans, John Locke, mengajukan pemikiran mengenai teori hak-hak kodrati. Gagasan Locke mengenai hak-hak kodrati inilah yang melandasi munculnya revolusi hak dalam revolusi yang meletup di Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Dalam bukunya yang telah menjadi klasik, “The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration” Locke mengajukan sebuah postulasi pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut atau dipreteli oleh negara.12 Melalui suatu ‘kontrak sosial’ (social contract), perlindungan atas hak yang tidak da- pat dicabut ini diserahkan kepada negara. Tetapi, menurut Locke, apabila penguasa negara mengabaikan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, maka rakyat di negara itu bebas menurunkan sang penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hakhak tersebut. Melalui teori hak-hak kodrati ini, maka eksistensi hak-hak individu yang pra-positif mendapat pengakuan kuat.

 

(2) Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia Karel Vasak, seorang ahli hukum dari Perancis, membantu kita untuk memahami dengan lebih baik perkembangan substansi hak-hak yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu. Ahli hukum dari Perancis itu membuat kategori generasi berdasarkan slogan Revolusi Perancis yang terkenal itu, yaitu: “kebebasan, persamaan, dan persaudaraan”.21 Menurut Vasak, masingmasing kata dari slogan itu, sedikit banyak mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yangberbeda. Penggunaan istilah “generasi” dalam melihat perkembangan hak asasi manusia memang bisa menyesatkan. Tetapi model Vasak tentu saja tidak dimaksudkan sebagai representasi dari kehidupan yang riil, model ini tak lebih dari sekedar suatu ekspresi dari suatu perkembangan yang sangat rumit. Bagaimana persisnya generasi-generasi hak yang dimaksud oleh Vasak? Di bawah ini garisgaris besarnya dielaborasi lebih lanjut.

(a) Generasi Pertama Hak Asasi Manusia “Kebebasan” atau “hak-hak generasi pertama” sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasimanusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya -sebagaimana yang muncul dalam revolusi hak yang bergelora di Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Karena itulah hak-hak generasi pertama itu dikatakan sebagai hak-hak klasik.

(b) Generasi Kedua Hak Asasi Manusia “Persamaan” atau“hak-hak generasikedua” diwakili olehperlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasarsetiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan. Negara dengan demikian dituntut bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi atau tersedia.

(c) Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”.24 Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atastatanan internasional yang adil.Melalui tuntutan atas hak solidaritasitu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif.

 

B. Permasalahan

Dari uraian diatas, Penulis merumuskan masalah dalam makalah ini yakni bagaimana pengaruh dari hak asasi manusia terhadap masyarakat dan generasi muda Indonesia di zaman teknologi dan informasi yang semakin berkembang.

C. Tujuan

a)     Untuk mendeskripsikan bagaimana pengaruh hak asasi manusia  pada masyarakat dan generasi muda di Indonesia.

b)     Untuk mendeskripsikan bagaimana mengatasi dampak hak asasi manusia supaya tidak berpengaruh negatif.

 

Ruang Lingkup

Sekarang kita kembali pada pembahasan tentang hak asasi manusia sebagai norma internasional dengan lebih mendalam. Pada uraian di muka telah dipaparkan perkembangan gagasan hak asasi manusia hingga akhirnya diterima sebagai norma internasional, dan kemudian diikuti dengan pembahasan terhadap gagasan yang menantang universalisasi hak asasi manusia yang disuarakan oleh negara-negara berkembang dengan mengusung gagasan relativisme budaya. Sekarang kita kembali pada pembahasan mengenai diterimanya gagasan hak asasi manusia sebagai norma yang berlaku bagi setiap negara. Kalau pembahasan di muka uraian difokuskan pada evolusi gagasannya, pembahasan kali ini mencoba menelisik tonggak-onggak terpenting sejarah lahirnya hak asasi manusia sebagai “Magna Charta” di pentas hukum internasional

 

 

 Kerangka Teori/Pemikiran

Pada awal pertumbuhannya, hukum internasional hanya merupakan hukum yang mewadahi pengaturan tentang hubungan antara negara- negara belaka. Subyeknya sangat eksklusif, yakni hanya mencakup negara. Entitasentitas yang lain, termasuk individu, hanya menjadi objek dari sistem itu,55 atau penerima manfaat (beneficiary) dari sistem tersebut. Individu, sebagai warga negara, tunduk sepenuhnya kepada kewenangan negaranya. Dalamarti ini, negara tentu dapat saja membuat ketentuan-ketentuan demi kepentingan warga negaranya (individu), namun ketentuan-ketentuan semacam itu tidak memberikan hak-hak substantif kepada individu yang dapat mereka paksakan melaluiprosedur pengadilan. Negara-lah yang membela hakatau kepentingan warga negaranya apabila mendapat perlakuan yang bertentangan dengan aturan atau perlakuan semena-mena dari negara lainnya.

Apa yang dikatakan di atas dikenal dengan doktrin “perlindungan negara terhadap orang asing” atau “state responsibility for injury to alliens”, yang dikenal dalam hukum internasional ketika itu. Berdasarkan doktrin hukum internasional itu, orang-orang asing berhak mengajukan tuntutan terhadap negara tuan rumah yang melanggar aturan. Biasanya, hal ini terjadi ketika seorang asing mengalami perlakuan sewenang-wenang di tangan aparat pemerintah, dan negara tersebut tidak mengambil tindakan apapun atas pelanggaran itu. Doktrin “perlindungan negara terhadap orang asing” tersebut, khususnya mengenai standar minimal dan kesamaan perlakuan, kemudian diambil alih oleh perkembangan-perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional.

 

PEMBAHASAN

a.Hukum internasional yang lama (tradisional) telah berhasil mengembangkan berbagai doktrin dan kelembagaan yang dirancang dan ditujukanuntukmelindungiberbagaikelompokorang,mulaidarikaumbudak, kaum minoritas, bangsa-bangsa pribumi, orang-orang asing, hingga tentara (combatants).

b. Perkembangan hukum hak asasi manusia yang dipaparkan di atas bermula dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai sebuah traktat multilateral yang mengikat secara hukum semua negara anggota PBB, Piagam itu memuat dengan eksplisit pasal-pasal mengenai perlindungan hak asasi manusia. Dalam mukadimahnya tertera tekad bangsa-bangsa yang tergabung dalam PBB untuk “menyatakan kembali keyakinan pada hak asasi manusia, pada martabat dan nilai manusia”.

c. “International Bill of Human Rights” adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk pada tiga instrumen pokok hak asasi manusia internasional beserta optional protocol-nya yang dirancang oleh PBB. Ketiga instrumen itu adalah: (i) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights); (ii) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights); dan (iii) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). Sedangkan optional protocol yang masuk dalamkategori ini adalah, “the Optional Protocol to the Covenant on Civil and Political Rights” (Protokol Pilihan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik).

KESIMPULAN

Bagian pertama akan memberikan perspektif historis tentang gagasan dasar hak asasi manusia, asal-usul pemikiran dan perkembangan konseptualisasinya serta internasionalisasi gagasan tersebut berikut upaya-upaya penolakannya. Bagian kedua akan menjelaskan tonggak sejarah penting dalam perkembangan institusionalisasi hak asasi manusia di tingkat internasional.

DAFTAR PUSTAKA.

Aswanto, 1999, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Makassar: Perpustakaan FH-Unair.

Christian, Jeff & Direktorat Jendral Pemasyarakatan & RWI Kantor Jakarta , 2002 Kumpulan Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia & Materi Terkait Praktek Pemasyarakatan & Membuat Standar-Standar Bekerja . Jakarta: Dirjen PRWI

Dahlan, M.Y, AI-Barry, 2003, Kamus Istilah llmiah Seri Intelectual, Surabaya: Target Press.

Datunsolang, Akbar, 201, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado). Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013




1 comment:

  1. 14_indah
    dalam artikel ini penulisannya kurang rapih jadi sedikit tidak nyaman ketika menyimak artikel ini, namun isi dari artikel ini sangat baik karena dapat menambah wawasan tentang hukum hak asasi manusia. dizaman sekarang banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, jadi hukum dalam HAM harus lebih kuat.

    ReplyDelete

PRESENTASI PANCASILA (13 DESEMBER 2024)