Simulasi Peran Hukum (Role-Play)
I. Tujuan Pembelajaran
- Memahami
Fungsi & Wewenang: Mahasiswa mampu memahami dan mendemonstrasikan
peran, tugas, dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan Penasihat
Hukum/Pembela dalam proses peradilan pidana.
- Menganalisis
Kasus: Mahasiswa mampu menganalisis unsur-unsur pidana dari kasus
fiktif, menyusun argumen hukum (dakwaan, pembelaan, putusan), dan
menerapkan dasar hukum yang relevan.
- Keterampilan
Role-Play: Mahasiswa mampu menyajikan proses peradilan secara
komunikatif, sistematis, dan meyakinkan.
II. Mekanisme Pelaksanaan
A. Pembentukan Kelompok
- Setiap
kelompok terdiri dari minimal 3 anggota (disesuaikan dengan jumlah
total mahasiswa di kelas).
- Setiap
anggota harus mengambil satu peran utama yang berbeda dalam
simulasi:
- Jaksa
Penuntut Umum (JPU)
- Hakim
(Ketua Majelis/Tunggal)
- Penasihat
Hukum/Pembela
Catatan: Jika jumlah kelompok perlu diperluas, peran
tambahan dapat mencakup Panitera, Terdakwa, dan Saksi/Ahli.
B. Tahap Penyusunan Kasus (2-3 Hari)
- Penentuan
Kasus Fiktif: Dosen dapat menyediakan beberapa opsi kasus fiktif
(misalnya, pencurian, penggelapan, penipuan, pelanggaran UU ITE, atau
kasus pidana ringan lainnya) atau kelompok diberi kebebasan untuk membuat
sendiri kasus fiktif dengan ketentuan harus memiliki minimal 3 unsur
pidana yang jelas.
- Dokumentasi
Kasus: Kelompok wajib menyusun berkas kasus fiktif singkat yang
mencakup:
- Identitas
Terdakwa dan Korban (fiktif).
- Kronologi
Kejadian (memuat waktu, tempat, dan perbuatan).
- Pasal
yang Diduga Dilanggar (misalnya, Pasal 362 KUHP, UU ITE, dll.).
C. Tahap Persiapan Peran (3-5 Hari)
Setiap anggota kelompok bertanggung jawab menyusun dokumen
dan naskah sesuai perannya:
|
Peran |
Dokumen yang Disusun (Format Tulis) |
Fokus Naskah Role-Play |
|
Jaksa Penuntut Umum (JPU) |
Surat Dakwaan (termasuk Pasal yang didakwakan &
tuntutan pidana). |
Pembacaan Dakwaan, Pembuktian Kasus (pertanyaan kepada
Terdakwa/Saksi fiktif), dan Pembacaan Tuntutan. |
|
Penasihat Hukum/Pembela |
Pledoi (Nota Pembelaan) (termasuk bantahan,
mitigasi, atau argumentasi pembebasan). |
Pengajuan keberatan (jika ada), Pembelaan/Argumentasi
meringankan, dan Pembacaan Pledoi. |
|
Hakim |
Amar Putusan (termasuk Pertimbangan Hukum, Fakta
Hukum, dan Keputusan). |
Memimpin jalannya sidang, Mengatur tata tertib, Memeriksa
saksi/terdakwa, dan Pembacaan Putusan. |
III. Format Presentasi (Role-Play)
A. Durasi dan Skala
- Durasi:
Maksimal 15-20 menit per kelompok.
- Setting:
Simulasi dilakukan dalam Satu Tahap Sidang Utama (misalnya, Sidang
Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaan, dan Pembacaan Putusan/Tuntutan).
B. Perlengkapan Pendukung (Opsional namun Dianjurkan)
- Kostum/Atribut:
Menggunakan pakaian yang relevan (misalnya, jas, kemeja rapi, atau
toga/kancing hakim/jaksa jika ada).
- Properti:
Meja dan kursi diatur menyerupai ruang sidang, palu hakim, dokumen/map,
dan papan nama peran.
- Bahasa:
Gunakan bahasa Indonesia baku dan istilah-istilah hukum yang tepat.
C. Alur Simulasi (Contoh)
- Pembukaan
Sidang: Hakim membuka sidang.
- Pemeriksaan
Identitas: Hakim memeriksa identitas terdakwa (diwakili oleh anggota
kelompok lain atau fiktif).
- Pembacaan
Dakwaan: Jaksa membacakan surat dakwaan.
- Tanggapan/Eksepsi
(Opsional): Pembela memberikan tanggapan atau eksepsi.
- Pemeriksaan
Bukti/Saksi (Singkat): Hakim/Jaksa/Pembela mengajukan pertanyaan
kunci.
- Pembacaan
Tuntutan: Jaksa membacakan tuntutan pidana.
- Pembacaan
Pembelaan (Pledoi): Pembela membacakan nota pembelaan.
- Pembacaan
Putusan: Hakim membacakan ringkasan amar putusan.
- Penutupan
Sidang: Hakim menutup sidang.
IV. Kriteria Penilaian
|
Aspek Penilaian |
Bobot (%) |
Indikator Penilaian |
|
Kedalaman Materi Hukum |
40% |
Ketepatan dan kekuatan argumen hukum dalam dakwaan,
pembelaan, dan putusan. |
|
Kesesuaian Peran & Prosedur |
30% |
Kedisiplinan dalam menjalankan wewenang, penggunaan
istilah hukum, dan mengikuti alur persidangan yang benar. |
|
Keterampilan Presentasi (Role-Play) |
20% |
Intonasi, bahasa tubuh, kepercayaan diri, dan kejelasan
komunikasi. |
|
Dokumentasi Tertulis |
10% |
Kelengkapan dan kualitas penulisan Surat Dakwaan, Pledoi,
dan Amar Putusan. |

No comments:
Post a Comment