Thursday, November 20, 2025

Tugas Terstruktur 09

Simulasi Peran Hukum (Role-Play)

I. Tujuan Pembelajaran

  1. Memahami Fungsi & Wewenang: Mahasiswa mampu memahami dan mendemonstrasikan peran, tugas, dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan Penasihat Hukum/Pembela dalam proses peradilan pidana.
  2. Menganalisis Kasus: Mahasiswa mampu menganalisis unsur-unsur pidana dari kasus fiktif, menyusun argumen hukum (dakwaan, pembelaan, putusan), dan menerapkan dasar hukum yang relevan.
  3. Keterampilan Role-Play: Mahasiswa mampu menyajikan proses peradilan secara komunikatif, sistematis, dan meyakinkan.

 

II. Mekanisme Pelaksanaan

A. Pembentukan Kelompok

  • Setiap kelompok terdiri dari minimal 3 anggota (disesuaikan dengan jumlah total mahasiswa di kelas).
  • Setiap anggota harus mengambil satu peran utama yang berbeda dalam simulasi:
    1. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
    2. Hakim (Ketua Majelis/Tunggal)
    3. Penasihat Hukum/Pembela

Catatan: Jika jumlah kelompok perlu diperluas, peran tambahan dapat mencakup Panitera, Terdakwa, dan Saksi/Ahli.

B. Tahap Penyusunan Kasus (2-3 Hari)

  1. Penentuan Kasus Fiktif: Dosen dapat menyediakan beberapa opsi kasus fiktif (misalnya, pencurian, penggelapan, penipuan, pelanggaran UU ITE, atau kasus pidana ringan lainnya) atau kelompok diberi kebebasan untuk membuat sendiri kasus fiktif dengan ketentuan harus memiliki minimal 3 unsur pidana yang jelas.
  2. Dokumentasi Kasus: Kelompok wajib menyusun berkas kasus fiktif singkat yang mencakup:
    • Identitas Terdakwa dan Korban (fiktif).
    • Kronologi Kejadian (memuat waktu, tempat, dan perbuatan).
    • Pasal yang Diduga Dilanggar (misalnya, Pasal 362 KUHP, UU ITE, dll.).

C. Tahap Persiapan Peran (3-5 Hari)

Setiap anggota kelompok bertanggung jawab menyusun dokumen dan naskah sesuai perannya:

Peran

Dokumen yang Disusun (Format Tulis)

Fokus Naskah Role-Play

Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Surat Dakwaan (termasuk Pasal yang didakwakan & tuntutan pidana).

Pembacaan Dakwaan, Pembuktian Kasus (pertanyaan kepada Terdakwa/Saksi fiktif), dan Pembacaan Tuntutan.

Penasihat Hukum/Pembela

Pledoi (Nota Pembelaan) (termasuk bantahan, mitigasi, atau argumentasi pembebasan).

Pengajuan keberatan (jika ada), Pembelaan/Argumentasi meringankan, dan Pembacaan Pledoi.

Hakim

Amar Putusan (termasuk Pertimbangan Hukum, Fakta Hukum, dan Keputusan).

Memimpin jalannya sidang, Mengatur tata tertib, Memeriksa saksi/terdakwa, dan Pembacaan Putusan.


III. Format Presentasi (Role-Play)

A. Durasi dan Skala

  • Durasi: Maksimal 15-20 menit per kelompok.
  • Setting: Simulasi dilakukan dalam Satu Tahap Sidang Utama (misalnya, Sidang Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaan, dan Pembacaan Putusan/Tuntutan).

B. Perlengkapan Pendukung (Opsional namun Dianjurkan)

  • Kostum/Atribut: Menggunakan pakaian yang relevan (misalnya, jas, kemeja rapi, atau toga/kancing hakim/jaksa jika ada).
  • Properti: Meja dan kursi diatur menyerupai ruang sidang, palu hakim, dokumen/map, dan papan nama peran.
  • Bahasa: Gunakan bahasa Indonesia baku dan istilah-istilah hukum yang tepat.

C. Alur Simulasi (Contoh)

  1. Pembukaan Sidang: Hakim membuka sidang.
  2. Pemeriksaan Identitas: Hakim memeriksa identitas terdakwa (diwakili oleh anggota kelompok lain atau fiktif).
  3. Pembacaan Dakwaan: Jaksa membacakan surat dakwaan.
  4. Tanggapan/Eksepsi (Opsional): Pembela memberikan tanggapan atau eksepsi.
  5. Pemeriksaan Bukti/Saksi (Singkat): Hakim/Jaksa/Pembela mengajukan pertanyaan kunci.
  6. Pembacaan Tuntutan: Jaksa membacakan tuntutan pidana.
  7. Pembacaan Pembelaan (Pledoi): Pembela membacakan nota pembelaan.
  8. Pembacaan Putusan: Hakim membacakan ringkasan amar putusan.
  9. Penutupan Sidang: Hakim menutup sidang.

 

IV. Kriteria Penilaian

Aspek Penilaian

Bobot (%)

Indikator Penilaian

Kedalaman Materi Hukum

40%

Ketepatan dan kekuatan argumen hukum dalam dakwaan, pembelaan, dan putusan.

Kesesuaian Peran & Prosedur

30%

Kedisiplinan dalam menjalankan wewenang, penggunaan istilah hukum, dan mengikuti alur persidangan yang benar.

Keterampilan Presentasi (Role-Play)

20%

Intonasi, bahasa tubuh, kepercayaan diri, dan kejelasan komunikasi.

Dokumentasi Tertulis

10%

Kelengkapan dan kualitas penulisan Surat Dakwaan, Pledoi, dan Amar Putusan.

 

No comments:

Post a Comment

Tugas Mandiri 09

Laporan Pengamatan Berita Hukum Aktual I. Tujuan Pembelajaran Mengembangkan Sensitivitas Hukum: Mahasiswa mampu mengidentifikasi...