Showing posts with label 19_Dinda Damarisa A. Show all posts
Showing posts with label 19_Dinda Damarisa A. Show all posts

Thursday, June 24, 2021

HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA

 

Penulis : Dinda Damarisa Anggadewi (dindadam112@gmail.com)

Hubungan Antara Agama dan Negara di Indonesia



Pendahuluan

            Pembahasan tentang hubungan agama dan negara di Indonesia sangat penting dan relevan setidaknya karena tiga alasan. Menurut Titi Surti Nastiti (2014: 35-36) menyatakan bahwa : pertama, secara historis, masyarakat yang mendiami wilayah Indonesia sesungguhnya sangat lekat dengan agama, keagamaan atau sistem kepercayaan tertentu. Kedua, secara filosofis dan dasar kenegaraan, Indonesia mengakui dan menjadikan agama sebagai bagian dari prinsip-prinsip dalam berbangsa dan bernegara. Indonesia tidak mengakui agama tertentu sebagai agama resmi negara, secara bersamaan mengakui adanya keberadaan sekaligus mendukung berkembangnya sejumlah agama, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dengan demikian Indonesia bukanlah negara agama dan sekaligus juga bukan negara sekuler. Ketiga, antara agama dan negara masih sering menuai kontroversi bahkan menjadi persoalan serius dalam berbagai kehidupan di Indonesia. (Ahmad Sadzali, 2020).

            Sebenarnya secara garis besar, Pancasila dan UUD 1945 telah hadir di dalam hubungan antara agama dan negara untuk menghadirkan kenyamanan terhadap warga negaranya dalam berbangsa dan bernegara yang dapat dipahami pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karenanya, hubungan agama dan negara yang ada di Indonesia telah diperjelas dalam beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 28E UUD bahwa: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”, serta Pasal 29 ayat (1) UUD bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (2) UUD bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berbadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Ali Ismail Shaleh et al, 2019).

Permasalahan

            Hubungan antara agama dan negara di Indonesia kerap menjadi persoalan dari waktu ke waktu. Polemik agama dan negara seringkali muncul dalam berbagai persoalan. Misalnya persoalan tentang kedudukan antara agama dan negara manakah yang lebih tinggi derajatnya, apakah antara agama dan negara bisa saling dihubungkan, lalu apakah keduanya bisa berjalan berdampingan atau justru sebaliknya. Posisi kedudukan agama maupun negara yang tidak pada tempatnya juga menjadi persoalan tersendiri bagi hubungan antara agama dan negara. Saling memengaruhi bahkan menguasai sering menjadi pemandangan biasa dalam catatan sejarah umat manusia. Keberpihakan agama maupun negara yang berlebihan satu terhadap yang lain juga seringkali menghilangkan fungsi kontrol sosial dari keduanya. (Osian Orjumi Moru, 2010). Jika persoalan-persoalan seperti ini terus berulang dan berlanjut di tengah masyarakat, maka akan berujung disintegrasi bangsa. Bahkan akan berpengaruh pada medan lain seperti ekonomi, pendidikan, hukum, kebudayaan, dan lainnya.

Pembahasan

            Ada dua asumsi pokok yang melandasi perbedaan pemikiran tentang hubungan agama dan negara dalam konteks Indonesia, yakni: Pertama, masalah hubungan politik antara agama dan negara muncul dan berkembang dari pandangan-pandangan yang berbeda di kalangan pendiri republik ini tentang bagaimanakah Indonesia yang dicita-citakan. Kedua, hubungan politik antara agama dan negara yang kurang baik tidak muncul dari doktrin agama sendiri, melainkan dari bagaimana agama diartikulasikan secara sosio-kultural, ekonomis dan politis di Indonesia. (Muhammad Anang Firdaus, 2014). Selanjutnya, hubungan antara agama dan negara menurut Din Syamsudin terbagi menjadi tiga golongan, yaitu: Pertama, golongan yang berpendapat bahwa hubungan antara agama dan negara berjalan secara integral. Domain agama juga menjadi domain negara, demikian sebaliknya, sehingga hubungan antara agama dan negara tidak ada jarak dan berjalan menjadi satu kesatuan.

            Kedua, golongan yang berpendapat bahwa hubungan antara agama dan negara berjalan secara simbiotik dan dinamis-dialektis, bukan berhubungan langsung. Kedua wilayah masih ada jarak dan kontrol masing-masing, sehingga agama dan negara berjalan berdampingan, keduanya bertemu untuk pemenuhan kepentingan masing-masing, agama membutuhkan lembaga negara untuk melakukan akselerasi pengembangannya, demikian juga lembaga negara memerlukan agama untuk membangun negara yang adil dan sesuai dengan spirit ketuhanan.

            Ketiga, golongan yang berpendapat bahwa agama dan negara merupakan dua domain yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali. Golongan ini memisahkan hubungan antara agama dan politik/negara. Oleh sebab itu, golongan ini menolak pendasaran negara pada agama atau formalisasi norma-norma agama ke dalam system hukum agama. (Moh Dahlan, 2014).

            Sementara itu dalam sejarah bangsa Indonesia, hubungan antara agama dan negara berkembang terbagi menjadi empat golongan, yaitu:

a.     Golongan yang mengintegrasikan antara agama dan negara sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Sejarah integrasi agama dan negara berjalan dengan intensif pada masa pertumbuhan kerajaan-kerajaan misalnya kerajaan Islam seperti Kerajaan Islam Perelak, Kerajaan Islam Samudera Pasai di Aceh. Dalam sistem ketatanegaraan tersebut, hukum negara menjadi hukum agama dan hukum agama juga menjadi hukum negara. Relasi agama dan negara tersebut berjalan aman dan damai tanpa adanya konflik,

b.     Golongan yang berpendapat bahwa agama dan negara berjalan dalam pusaran konflik dan saling bersinggungan di antara keduanya. Dari beberapa kasus yang sering dijumpai yaitu konflik kaum agamawan yang memiliki kehendak untuk menerapkan norma-norma agama secara totalitas, sedangkan warga masyarakat lokal menolak pemberlakuan norma agama tersebut. (Ibid.).

c.     Golongan yang membangun hubungan dinais-dialektis antara agama dan negara. Norma-norma agama diberlakukan secara gradual dalam sistem hukum nasional dan berjalan tanpa konflik sebagaimana sistem ketatanegaraan kerajaan.

d.     Golongan yang membangun hubungan secular-ritualistik antara agama dan negara. Norma-norma agama diberlakukan dalam tradisi ritual keagamaan oleh pemerintah sebagai symbol pengayoman kepada warganya, sehingga masyarakat merasa diayomi dengan kedatangan pemimpin.

Dari segi gerakan politik, hubungan antara agama dan negara di Indonesia mengalami perkembangan dalam bentuk oposisi, alienasi, dan integrasi. Tiga tipologi gerakan agama tersebut telah mengalami dinamika  yang progresif dan silih berganti. (Sofyan Hadi, 2011).

            Selanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 sendiri tidak memisahkan hubungan agama dan negara, dapat kita lihat pada sila Pertama dan Bab XI UUD 1945 yang berjudulkan agama. Hubungan agama dan negara yang seperti dijelaskan diatas seringkali menjadi persoalan yang rumit. Agama seringkali dipergunakan untuk bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Dalam diskursus politik dan ketatanegaraan serta agama jalinan tersebut masih sering diperdebatkan. Jika dipahami secara jelas dan seksama, antara agama dan negara merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya juga saling membutuhkan.

            Persoalan-persoalan terkait agama dan negara yang seringkali muncul dan memicu persoalan lainnya terjadi karena keduanya tidak terjadi hubungan yang saling menguntungkan, saling mengayomi (checks and balances). Misalnya jika suatu negara tidak memberikan kebebasan dalam beribadah kepada warganya sesuai agama masing-masing, ataupun sebaliknya agama menganggap negara menutup diri terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga tatanan kenegaraan berjalan secara bertentangan dengan nilai keagamaan. Dalam kasus seperti ini, agama akan cenderung mempengaruhi instrumen kenegaraan tanpa memperhatikan asas-asas demokrasi ataupun negara melakukan represi terhadap warga negaranya tanpa memperhatikan ajaran agama berkaitan dengan keadilan dan persamaan di hadapan Tuhan.

            Persoalan antara hubungan agama dan negara juga diperlukan suatu bentuk reposisi antara agama dan negara dalam konteks kekinian agar baik agama maupun negara sama-sama dapat menjalankan fungsi dan tugasnya seideal mungkin. Proses reposisi diperlukan agar baik agama maupun negara tidak melupakan esensi keberadaannya sebagai perwujudan citra Tuhan di dunia. Reposisi membantu agama dan negara mengenali secara mendalam konteks dalam suatu masyarakat.

            Pada dasarnya Negara juga telah memberikan jalan tengah di dalam pembentukan hukum nasional sehingga tidak perlu adanya konflik agama yang dapat mengganggu keutuhan nasional, hal ini dapat dilihat dari Negara sendiri memberikan middle way (Jalan Tengah) di dalam penentuan hukum yang ada di Indonesia. Hubungan antara agama dan negara diharapkan tidak lagi mengalami pergesekan baik secara subjek maupun objek penyelenggara agama dan negara, karena tokoh-tokoh sejarah terdahulu pun dalam mendirikan bangsa Indonesia senantiasa menggandeng baik itu golongan religius maupun golongan nasionalis sehingga mengokohkan posisi Indonesia sebagai negara yang aman dan sejahtera.

Kesimpulan

Antara agama dan negara merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya juga saling membutuhkan. Persoalan-persoalan terkait agama dan negara yang seringkali muncul dan memicu persoalan lainnya terjadi karena keduanya tidak terjadi hubungan yang saling menguntungkan, saling mengayomi (checks and balances). Selain itu, produk peraturan perundang-undangan di Indonesia setidaknya harus dapat: melindungi semua golongan, berkeadilan, sesuai dengan agama/keyakinan/kepercayaan masyarakat yang disahkan keberadaannya di Indonesia, serta sesuai dengan nilai-nilai kepatutan dan budaya masyarakat yang tidak bertentangan dengan agama. Indonesia merupakan negara dengan agama yang beragam maka penyerapan hukum nasional dalam tiap-tiap agama juga perlu diwujudkan agar sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Daftar Pustaka

Bua, Piter Randan et al, “Misi Gereja Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Sebuah Perspektif Dari Sila Kelima Pancasila”. KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen): Vol. 5, No. 2, (2019).

Dahlan, Moh. “Hubungan Agama dan Negara di Indonesia”. Jurnal Studi Keislaman: Vol. 14, No. 1. (Juni, 2014).

Firdaus, Muhammad Anang “Relasi Agama dan Negara: Telaah Historis dan Perkembangannya”. Jurnal Multikultural dan Multireligius Vo. 13. No. 3. (Desember, 2014).

Hadi, Sofyan. “Relasi dan Reposisi Agama dan Negara: Tatapan Masa Depan Keberagamaan di Indonesia”, Jurnal Millah: Vol. X, No 2. (Februari, 2011).

Moru, Osian Orjumi “Mereposisi Hubungan Agama dan Negara di Indonesia dalam Perspektif Imam Kristen”. Jurnal Teruna Bhakti: Vol. 2, No. 2. (Februari, 2010).

Nastiti, Titi Surti. Jejak-jejak Peradaban Hindu-Buddha di Nusantara. Kalpataru: Majalah Arkeologi. 2014.

Sadzali, Ahmad. “Hubungan Agama dan Negara di Indonesia: Polemik dan Implikasinya dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi”. Jurnal Hukum: Vol. 3, No. 2. (2020).

Shaleh Ali Ismail et al, “Hubungan Agama dan Negara Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia: Vol. 1, No. 2. (2019).

 

 

Tantangan dan Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan

 

Penulis : Dinda Damarisa Anggadewi (dindadam112@gmail.com)

Tantangan dan Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan



Pendahuluan

            Menurut asal katanya, “globalisasi” diambil dari kata “global” yang artinya mendunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, globalisasi berarti proses masuknya ke ruang lingkup dunia. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia (Edison A. Jamil, 2005). Globalisasi membawa perubahan dalam berbagai aspek, baik pendidikan, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Perubahan global membawa perubahan didalam pengelolaan hidup dan masyarakat termasuk dalam bidang pendidikan.

            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1:1). Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai dengan semakin kencangnya arus globalisasi dunia membawa dampak tersendiri bagi dunia pendidikan.  Globalisasi pendidikan dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar akan tenaga kerja berkualitas yang semakin ketat.(Pengaruh Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan, 2015).

Permasalahan

            Pendidikan di tengah era global memegang peran penting karena pendidikan adalah suatu investasi. Pendidikan merupakan investasi individu, masyarakat, maupun bangsa dan Negara karena produk dari pendidikan sangat diperlukan bagi kelangsungan dan percepatan pembangunan. Di masa globalisasi ini, pendidikan memiliki tantangannya sendiri. Selain itu, globalisasi memiliki dampak terhadap dunia pendidikan baik itu dampak yang negatif maupun yang positif.

 Pembahasan

Tantangan Pendidikan di Masa Globalisasi

Beberapa tantangan pendidikan di masa globalisasi :

a)     Kualitas pendidikan. Pendidikan nasional akan menghadapi situasi kompetitif yang sangat tinggi, karena harus berhadapan dengan kekuatan pendidikan global.

b)    Profesionalisme tenaga kependidikan dalam kegiatan pendidikan. Tenaga kependidikan dituntut untuk dapat memahami teknologi dan informasi yang berkembang di era globalisasi untuk menyesuaikan dengan keadaan dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

c)     Kebudayaan dan akulturasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari di era globalisasi. Akulturasi dapat membawa dampak negatif bagi kebudayaan, moral, dan akhlak anak bangsa. Pendidikan diharapkan dapat memfilter budaya yang masuk agar tidak membawa dampak negatif bagi bangsa.

Dampak Positif Globalisasi Bagi Pendidikan

a)     Perubahan Pola Pengajaran

Kemajuan teknologi merubah pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan komputer.

b)    Meningkatnya kualitas pendidik

Kemudahan mengakses informasi di era globalisasi ini sebaiknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pendidik untuk mencari informasi terkait pendidikan untuk kemudian diterapkan.

c)     Mendorong Murid Untuk Berinovasi

Perkembangan IPTEK pada era globalisasi bagi sebuah instansi pendidikan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendorong murid agar dapat menciptakan suatu karya yang inovatif.

 Dampak Negatif Globalisasi Bagi Pendidikan

a)     Komersialisasi Pendidikan

Banyak sekolah-sekolah yang didirikan dengan tujuan utama sebagai media bisnis. Hal ini mengancam kemurnian dalam pendidikan. John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah dunia pendidikan dalam bukunya “Masa Depan Sempurna” bahwa tibanya perusahaan pendidikan menandai pendekatan kembali ke masa depan. Salah satu ciri utamanya ialah semangat menguji murid ala Victoria yang bisa menyenangkan Mr. Gradgrind dalam karya Dickens.

b)    Bahaya Dunia Maya

Dunia maya dapat diakses dengan mudahnya dapat membawa dampak negatif bagi siswa. Berbagai macam materi yang berpengaruh negatif bertebaran di internet, misal pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya.

c)     Menurunnya Kualitas Moral Siswa

Informasi di internet yang dapat diakses secara leluasa sangat rawan dalam mempengaruhi moral siswa, sebagai contoh situs-situs yang berbau pornografi, serta adanya foto dan video yang tidak pantas sangat mudah diakses dan merajalela di media sosial tanpa adanya filterisasi. Adanya konten-konten yang tidak baik tersebut bisa mempengaruhi perilaku siswa baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu, agar moral siswa tidak semakin rusak diperlukan kontrol dan perhatian dari orang tua siswa, guru dan negara.

d)    Meningkatnya Kesenjangan Sosial

Metode pendidikan berbasis teknologi bisa menjadi kesempatan bagi sebuah negara untuk meningkatkan pendidikannya, namun nyatanya kemajuan teknologi dan informasi di dunia pendidikan perlu dibarengi dengan kesiapan mental dan modal yang tentunya tidak sedikit. Di beberapa negara di dunia khususnya negara berkembang, perkembangan teknologi hanya bisa dinikmati sekolah-sekolah di wilayah perkotaan, sementara sekolah yang berada di wilayah pedalaman terus tertinggal karena sulitnya akses dan kurangnya modal.

Kesimpulan

            Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi membawa perubahan dalam berbagai aspek yang salah satu aspeknya adalah pendidikan. Perubahan dalam pendidikan akibat globalisasi membawa tantangan seperti, kualitas pendidikan, peofesionalisme tenaga kependidikan dalam kegiatan pendidikan, dan kebudayaan dan akulturasi. Globalisasi juga memiliki dampak positif dan negatif bagi dunia pendidikan.



Daftar Pustaka

Kalbin Salim, M. P. (2015). PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN.

Lestari, S. (2018). PERAN TEKNOLOGI DALAM PENDIDIKAN DI ERA.

Listiana, Y. R. (2021). Dampak Globalisasi Terhadap Karakter Peserta Didik dan Kualitas.

Oktarina, N. (n.d.). Peranan Pendidikan Global dalam Meningkatkan Kualitas Sumber.

Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S. M. (2018). PENDIDIKAN GLOBAL DAN GLOBALISASI PENDIDIKAN, Materi Seminar.

 

 

MATERI 15 : Relevansi Pendidikan Mancasila Secara Keseluruhan

Menemukan Kembali Kompas Bangsa: Relevansi Pendidikan Pancasila di Era Disrupsi Global Abstrak Modul ini disusun untuk membedah secara k...