Showing posts with label 36_Nur Qalby. Show all posts
Showing posts with label 36_Nur Qalby. Show all posts

Wednesday, June 23, 2021

VAKSINASI DARI PRESPEKTIF HUKUM : HAK ATAU KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

 

Penulis : Nur Qalby Nabila Haswadi (nabilaqalby23@gmail.com)


Abstrak

Saat ini Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan dari wabah ini adalah dengan program vaksinasi yang diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Lalu bagaimakah korelasi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan COVID-19 dan upaya hukum apakah yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus COVID-19. Perlu dilakukan upaya penyelarasan perundang-undangan sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi COVID-19, lalu apakah mengikuti vaksin ini merupakan suatu hak atau kewajiban akan di jelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.

Kata kunci : Vaksin, COVID-19, Hukum, Hak dan Kewajiban

Pendahuluan

Melihat tajamnya kenaikan penyebaran COVID-19 dan bahaya yang akan muncul jika tidak segera ditangani, salah satu cara yang sangat mungkin untuk mencegah penyebaran virus ini adalah dengan mengembangkan vaksin. Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Selama vaksin yang aman dan efektif belum ditemukan, upaya perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M yaitu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.

 

Vaksin tidak hanya melindungi mereka yang divaksinasi tetapi juga masyarakat luas dengan mengurangi penyebaran penyakit dalam populasi. Meskipun tidak ada vaksin untuk SARS dan MERS yang ditemukan, vaksin COVID-19 dapat ditemukan terlebih dahulu. Pengembangan vaksin yang aman dan efektif sangat penting dilakukan karena diharapkan dapat menghentikan penyebaran dan mencegah penyebaran penyakit di masa mendatang . Selain itu, karena virus menyebar dengan sangat cepat maka diperlukan vaksin yang dapat diterapkan dalam waktu singkat sehingga dapat meminimalisir dampaknya.

 

Dalam menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia turut ikut serta dalam rencana kegiatan vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakatnya. Pada tanggal 5 Okober 2020, presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Rencana kegiatan vaksinasi tersebut haruslah mempertimbangkan segala aspek, mulai dari aspek kelayakan vaksin yang akan digunakan, resiko pasca pemakaian, sampai tahapan & prosedur dari pemberian vaksin hingga nantinya sampai ke masyarakat. Semua aspek tersebut haruslah dipertimbangkan secara terperinci agar rencana kegiatan vaksinasi dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang justru akan merugikan. Rencana kegiatan vaksinasi tersebut juga haruslah mempertimbangkan berbagai masukan, diataranya adalah dengan melihat bagaimana respon dan opini masyarakat terhadap wacana vaksinasi tersebut.

 

Bagaimana aspek hukum atas vaksin Covid-19 untuk kemudian tanggung jawab Negara berperan dalam memenuhi kebutuhan untuk seluruh warga Negara mengingat dalam keadaan darurat yang mana bila masyarakat tidak mampu membeli vaksin tersebut bukan tidak mungkin akan menjadi korban keganasan Covid-19.

  

Permasalahan

Salah satu variabel penting dalam kesuksesan cakupan vaksinasi COVID-19 adalah penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi. Makin banyak masyarakat yang bersedia divaksin, makin besar cakupannya.Sikap masyarakat terhadap vaksin tidak sesederhana mengkutub secara jelas antara pro-vaksin dan anti-vaksin. Kepercayaan mereka terhadap manfaat vaksin merupakan rangkaian yang memiliki gradasi. Ada sebagian masyarakat yang menerima semua program vaksinasi dan idealnya meyakini kemanjurannya, sampai ada yang menolak total sama sekali meski vaksinnya sudah tersedia.

Sejumlah opini dibentuk, antara lain tentang bahaya vaksin baru ini, terutama menyangkut efek samping jangka panjang yang belum berbasis bukti hingga terkesan terburu-buru. Pasalnya memang untuk bisa merilis sebuah vaksin biasanya butuh peneliitan serta uji coba selama bertahun-tahun dan bahkan membutuhkan waktu hingga lebih dari satu dekade. 

Pendapat lain adalah keraguan yang muncul akibat informasi tentang tingkat efektivitas yang hanya berkisar antara 50-60 persen, sementara uji coba ataupun uji klinis, masih terus berlangsung, adanya konspirasi politik dengan tujuan tertentu, hanya untuk kepentingan bisnis, adanya pelanggaran hak kebebasan publik apabila terjadi 'pemaksaan' untuk wajib divaksin, dan lain sebagainya, merupakan hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat keyakinan masyarakat untuk mau divaksin.

Keraguan masyarakat terhadap program vaksinasi virus korona dinilai akibat penyampaian informasi terkait vaksin pencegahan Covid-19 masih belum optimal, responden yang tidak mau vaksinasi Covid-19 ini memiliki sejumlah alasan. Di antaranya takut akan bahaya atau risiko kesehatan, tidak percaya vaksin mencegah penularan, dan meragukan kehalalannya.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiasyah, ada sejumlah alasan di balik sikap penolakan warga, pertama yakni vaksinasi Covid-19 ini kemauan pemerintah yang cenderung mengedepankan kepanikan. Kepanikan pemerintah ini menyebabkan penyampaian informasi terkait vaksin virus korona tidak optimal. Informasi yang minim terkait vaksin cenderung akan mendapat penolakan dari warga. Selain itu ada sejumlah alasan lain seperti kehalalan, risiko dan efek samping, serta vaksin yang berbayar. 

Pembahasan

Penanganan pengendalian Covid-19 telah memasuki tahap penting yakni vaksinisasi. Presiden Jokowi pun mengambil inisiatif sebagai orang pertama Indonesia yang menerima vaksinasi Covid-19 jenis sinovac. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap, dan gratis. Secara yuridis, penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 yang merupakan bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana. Penelitian menunjukkan vaksinasi adalah sebuah kontrak sosial karena vaksinasi merupakan perilaku kooperatif yang dipandang memiliki konsekuensi moral. Menolak vaksinasi dapat dimaknai sebagai pelanggaran moral, meski tidak harus selalu berkonsekuensi sanksi secara hukum, akibat dampak yang mungkin ditimbulkannya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan konstruksi makna “Bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (vaksinasi adalah bagian dari kekarantina kesehatan) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah). Berdasarkan pemaparan tersebut, vaksinasi Covid-19 pada prinsipnya merupakan kewajiban hukum dan bukan merupakan sebuah hak.    

Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk memilih pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Covid-19 adalah sebuah hak individu sebagai bagian pemilihan pelayanan kesehatannya sendiri.

Namun jika digunakan kontruksi hukum secara sistematis (mengacu pada sistem peraturan perundang-undangan secara komprehensif) dan kontekstual (kondisi aktual), maka hak individu terkait vaksinasi Covid-19 akan bertransformasi sebagai hak publik tatkala dihubungkan dengan kondisi darurat kesehatan dan wabah penyakit menular yang memiliki implikasi pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat luas yang mana konsekuensi tersebut menjadi tanggungjawab konstitusional pemerintah.

Vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan solusi dari wabah penyakit menular merupakan domain hak publik dalam rangka memperoleh jaminan dan pemenuhan kesehatan. Tanpa adanya (kewajiban) vaksinasi, seseorang bisa menjadi causa bagi penularan wabah penyakit Covid-19 dan membahayakan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan dan pemenuhan kesehatan.

Penerapan sanksi pidana pada UU Wabah tersebut hanya berkaitan dengan penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina. Sehingga penerapan sanksi pidana tersebut tidak langsung dijatuhkan dan harus dipilah-pilah bagi masyarakat luas yang menolak vaksinasi. Dikutip dari webinar dengan narasumber Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. beliau mengatakan bahwasannya orang yang perlu dijatuhkan sanksi adalah orang yang menghalang-halangi atau memprovokasi orang lain untuk tidak melakuakan vaksinasi yang merupakan salah satu upaya untuk membrantas virus COVID 19 ini.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa vaksin Covid-19 memiliki aspek hukum yang patut diperhatikan karena vaksin Covid-19 merupakan hasil olah pikir manusia yang dalam ilmu hukum dapat memperoleh perlindungan hak eksklusif. Dalam prespektif hukum vaksin merupkan hak pada setiap individu yang sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saran

Pemerintah perlu menjelaskan bahwa bersedia divaksinasi berarti individu mengambil peran untuk bergotong-royong melindungi orang-orang dari kelompok rentan yang tak mungkin melakukan hal yang sama. Bersedia divaksinasi adalah kewajiban moral bagi setiap individu.

Daftar Pustaka

Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, S. M. (2021). MAKNA HUKUM PADA PRINSIP TATA KELOLA PERSPEKTIF PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19. Raad Kertha .

Gandryani, F. (2021). PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA:. Jurnal RechtsVinding.

Kementerian Kesehatan, Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronaviruses Disease (Covid-19) (Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020)

Pasal 5 Ayat 3 UU 36/2009 tentang Kesehatan

WHO. Weekly Operational Update on COVID-19. 2020.

https://theconversation.com/27-penduduk-indonesia-masih-ragu-terhadap-vaksin-covid-19- mengapa-penting-meyakinkan-mereka-150172


MEMBANGUN SIKAP NASIONALISME DI ERA GLOBALISASI MELALUI PENERAPAN NILAI PANCASILA

 

Penulis : Nur Qalby Nabila Haswadi (nabilaqalby23@gmail.com)


Abstrak

Nilai kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia menjadi karakteristik bangsa Indonesia itu sendiri, seperti gotong royong dan ramah tamah dalam masyarakat menjadi keistimewaan dasar yang dapat menjadikan individu-individu masyarakat Indonesia untuk mencintai dan melestarikan kebudayaan bangsa sendiri. Seiring dengan berjalannya waktu karakteristik masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang ramah sopan dan santun kini mulai pudar sejak masuknya budaya asing ke Indonesia yang tidak bisa diseleksi dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Maka, dalam hal ini pemerintah memiliki peranan penting untuk mempertahankan nilai-nilai kebudayaan Indonesia di tengah era globalisasi, dalam kehidupan masyarakatnya karena nilai-nilai kebudayaan dari leluluhur merupakan filosofi hidup pada tiap daerahnya meskipun tanpa bantuan teknologi. Nilai-nilai budaya tersebut bukan berarti mengharuskan kita untuk bersikap tertutup terhadap budaya asing, namun nilai dan makna filosofi kebudayaan Indonesia harus dijadikan sebagai sumber inspirasi dan kreatifitas. 

Kata kunci : karakteristik bangsa, budaya asing, globalisasi

Pendahuluan

Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme terhadap bangsa.

            Istilah nasionalisme memiliki dua pengertian, paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu sendiri.

            Nasionalisme adalah kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi. Kesadaran yang mendorong sekelompok manusia untuk menyatu dan bertindak sesuai dengan kesatuan budaya (nasionalisme).

            Globalisasi merupakan  suatu  fenomena  yang  terjadi  pada  kehidupan  manusia dengan arus yang terus bergerak di seluruh masyarakat secara mendunia. Kata globalisasi tercipta dari kata  global  atau  yang  berarti  mendunia  dan  universal. Globalisasi  sebagai  suatu  fenomena  yang  terjadi  di  seluruh  tatanan  kehidupan  dunia  banyak memberikan  transformasi  terhadap  masyarakat  secara  sosial  budaya,  secara  ekonomi,  politik  dan pemerintahan,  dan  lain  sebagainya.  Globalisasi  sendiri  merupakan  arus  global  atau  arus  yang  terjadi secara mendunia dan terus berlangsung. Hingga saat ini, dampak dari globalisasi yang terus berlangsung menyebabkan  kehidupan  sosial  dalam  bernegara  begitu  kuat.

            Berbagai tantangan yang muncul akibat adanya pengaruh globalisasi terhadap keberadaan Pancasila merupakan tantangan dan ancaman yang besar dan tidak bisa dihiraukan begitu saja. Pengaruh negatif yang dibawa globalisasi dengan mudahnya mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu hal ini tentu akan mempengaruhi karakter masyarakat yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia untuk itu kita harus kembali membangun sikap nasionalisme pada era globalisasi ini.

Dengan berlandaskan Pancasila diharapkan pengaruh budaya asing bisa disaring sehingga generasi muda bisa menjadi generasi yang benar-benar cinta pada tanah air Indonesia apapun keadaanya. Terkait dengan hal itu, artikel ini akan membahas mengenai menumbuh kembangkan kesadaran nasionalisme terutama generasi muda di era globalisasi melalui penerapan nilai-nilai Pancasila.

Permasalahan

            Pancasila yang sejak dulu diciptakan sebagai dasar negara dan sudah sejak nenek moyang kita digunakan sebagai pandangan hidup sudah seharusnya dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Demikian juga bagi generasi muda, Pancasila yang mulai kehilangan pamornya di kalangan generasi muda diharapkan akan muncul kembali kejayaannya jika generasi muda mulai sadar dan memahami fungsi Pancasila serta melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

            Ketika Pancasila yang telah ditetapkan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia didihadapkan pada banyaknya persoalan yang melanda bangsa Indonesia, terlebih dengan semakin cepatnya perkembangan zaman yang diimbangi oleh derasnya arus globalisasi. Pengaruh masuknya budaya asing di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah, merupakan salah satu penyebab semakin terkikisnya nilai-nilai Pancasila dan rasa nasionalisme bangsa Indonesia.

            Perkembangan globalisasi, mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap nilai-nilai yang telah berkembang di masyarakat. Bahkan globalisasi mampu menghancurkan nilai-nilai yang telah ada di masyarakat, seperti nilai sosial-budaya, ideologi, agama, politik, dan ekonomi.

            Masuknya pengaruh budaya asing ke Indonesia melalui berbagai media tentu sangat mempengaruhi perkembangan budaya di Indonesia, karena akan terjadi proses interaksi antara budaya Indonesia dengan budaya asing yang masuk. Proses interaksi yang terjadi tersebut merupakan sesuatu hal yang wajar dalam era globalisasi seperti sekarang ini, karena melalui interaksi dengan dunia luar kemajuan akan dapat diperoleh tergantung dari bagaimana kita menyikapinya.

            Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan derasnya arus globalisasi, perlahan budaya asli Indonesia mulai terlupakan. Akibatnya, tidak jarang masyarakat khususnya generasi muda lebih memilih kebudayaan asing yang dinilainya lebih moderen dibandingkan dengan budaya lokal, masuknya budaya asing ke Indonesia sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak melupakannya. Namun pada kenyataannya budaya asing mulai mendominasi sehingga budaya lokal perlahan mulai terlupakan.

Pembahasan

Dalam kondisi seperti inilah Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia, memegang peranan penting untuk menjadi penyaring nilai- nilai baru, sehingga mampu mempertahankan nilai budaya asli Indonesia di era globalisasi seperti sekarang ini. Selain itu untuk mengatasi dampak dari globalisasi, Pancasila juga seharusnya benar-benar dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia sebagai pandangan hidup yang harus tetap menjadi pedoman dalam bersikap.

            Menurut (Rajasa,2007), generasi muda dapat mengembangkan karakter nasionalisme melalui tiga proses yaitu :

1.      Pembangun Karakter (character builder), generasi muda berperan membangun karakter positif melalui kemauan keras, untuk menjunjung nilai-nilai moral serta mengimplementasikannya pada kehidupan dunia nyata.

2.      Pemberdaya Karakter (character enabler), generasi muda menjadi contoh dari pengembangan karakter bangsa yang positif, dengan berinisiatif membangun kesadaran kolektif dengan kohesivitas tinggi, misalnya menyerukan penyelesaian konflik

3.      Perekayasa karakter (character engineer), generasi muda berperan dan berprestasi dalam ilmupengetahuan dan kebudayaan, serta terlibat dalam proses pembelajaran dalam pengembangan karakter positif bangsa sesuai dengan arus globalisasi dan nilai-nilai Pancasila.

Sebagai masyarakat yang cinta tanah air kita harus bisa dan bersikap dengan tegas menolak budaya yang dapat merusak tata nilai budaya nasional. Pancasila dijadikan acuan para generasi muda dalam bersikap bertindak dan bertutur kata yang sesuai dengan norma Pancasila. Meskipun, arus globalisasi semakin pesat, masyarakat diharapkan dapat memilih dan memilah nilai-nilai apa saja yang dapat membawa perubahan dan dapat membangun bangsa.

 Akibat adanya globalisasi, jadikan Pancasila sebagai pedoman  hidup berbangsa dan bernegara, agar keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap dapat dijaga dan dipertahankan, selain itu karakter yang tertanam menunjukan pada karakter warga negara yang baik.

Tantangan pada era globalisasi yang bisa mengancam eksistensi budaya dan kepribadian bangsa Indonesia seperti sekarang ini, harus ditangkal melalui nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai sebuah dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia.

Pancasila akan mampu menyaring segala pengaruh yang datang dari luar sebagai akibat dari globalisasi, untuk dipilih mana yang baik dan mana yang buruk yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga apa pun tantangan yang akan dihadapi, bangsa Indonesia tidak akan kehilangan identitasnya sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai peradaban, kebudayaan, dan keluhuran budi. Oleh sebab itu, dengan memaknai dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia, diharapkan hal tersebut akan dapat membuat generasi muda dan generasi-generasi selanjutnya menjadi lebih memiliki dan mencintai bubudaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Hardono Hadi dalam (Winarno, 2020) menyatakan bahwa Pancasila sebagai jati diri bangsa mencangkup empat aspek, yaitu Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia, dan Pancasila sebagai keunikan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian ini lah yang perlu ditanamkan pada diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila perlu dilibatkan dalam karakter setiap masyarakat Indonesia, sehingga eksistensi Pancasila sebagai identitas negara dapat tercerminkan.

Arus globalisasi yang pesat membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya aspek sosial budaya. Penyimpangan-penyimpangan sosial yang terjadi dapat seperti sikap individualis, kekerasan, kenakalan remaja, bahkan tindakan pembunuhan menjadi faktor karakter bangsa yang menyusut. Oleh karena itu, nilai-nilai dalam Pancasila perlu diimplementasikan dalam kehidupan. hal ini karena bangsa Indonesia merupakan negara yang berideologikan Pancasila, dimana Pancasila dijadikan masyarakat sebagai pandangan berbangsa dan bernegara.

Karena pada dasarnya Pancasila merupakan sumber nilai, azas, kerangka berpikir, orientasi dasar, arah dan tujuan dari suatu perubahan masyarakat Indonesia menuju kemajuan dan kehidupan yang lebih baik.

Kesimpulan

            Pengaruh globalisas bagi Bangsa Indonesia salah satunya adalah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilaI dan norma dari pancasila sehingga kebudayaan barat bersifat negatif karena kebanyakan orang-orang barat bertingkah laku yang melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia, untuk itu kita harus bersikap dengan tegas menolak budaya yang dapat merusak tata nilai budaya nasional dengan menjadikan pancasila sebgaia acuannya dan membagun jiwa nasionalisme yang lebih kokoh.

Saran

Untuk bisa selamat di tengah derasnya arus globalisasi dan untuk menambah rasa nasionalisme bangsa Indonesia adalah dengan mengetauhi dan melatih tentang sikap-sikap yang baik sesuai dengan Pancasila, tidak mengajarkan hal-hal yang melanggar nilai-nilai Pancasila, menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini, melestarikan budaya Bangsa Indonesia, dan memberi penyuluhan kepada seluruh bangsa Indonesia akan pentingnya nasionalisme terhadap masa depan bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

Agustin Dyah Satya Yoga. (2011). “Penurunan Rasa Cinta Budaya dan Nasionalisme Generasi Muda Akibat Globalisasi”, Jurnal Sosial Humaniora 4, No. 2.

M. Hussin Affan. (2016). “Membangun Kembali Sikap Nasionalisme Bangsa Indonesia Dalam Menangkal Budaya Asing Di Era Globalisasi” Jurnal Pesona Dasar 3, No. 4.

Ad, P. (2016). Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila Bagi Masyarakat Sebagai Modal Dasar Pertahanan Nasional NKRI. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(1), 15–36

Rajasa.(2007). Kongres Pancasila IV. Jakarta: Bumi Aksara

DAFTAR PESERTA

SEMESTER GANJIL 2026 - 2027 KELAS SABTU NO KODE PESERTA PESERTA LINK BLOG PESERTA 1 ...