Analisis Konstitusional Kebebasan Beragama
Topik: Menakar Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan
Beragama di Indonesia
1. Instruksi Tugas
Mahasiswa diminta untuk melakukan studi literatur dan analisis mendalam terhadap dokumen UUD NRI Tahun 1945 serta peraturan turunannya yang mengatur tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
2. Langkah-Langkah Pengerjaan
Mahasiswa wajib mengikuti alur kerja sebagai berikut:
- Identifikasi
Pasal: Temukan dan inventarisir pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang berkaitan langsung dengan agama dan kebebasan berkeyakinan
(fokus pada Pasal 28 dan Pasal 29).
- Klasifikasi
Hak: Analisis mana yang termasuk dalam non-derogable rights
(hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun) dan mana yang
termasuk hak yang dapat dibatasi oleh undang-undang.
- Studi
Komparatif/Sinkronisasi: Hubungkan pasal-pasal konstitusi tersebut
dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Analisis
Kasus (Opsional/Pengayaan): Cari satu contoh putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait uji materi undang-undang yang dianggap
bersinggungan dengan kebebasan beragama.
3. Format Laporan Analisis
Laporan ditulis dalam bentuk esai analitis dengan
sistematika:
- Pendahuluan:
Latar belakang pentingnya jaminan konstitusi dalam masyarakat plural.
- Paparan
Data: Daftar pasal-pasal hasil identifikasi.
- Pembahasan:
Bagaimana negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya?
- Apa
batasan-batasan yang diperbolehkan secara konstitusional (Pasal 28J)?
- Sintesis:
Pendapat pribadi mengenai keselarasan antara teks konstitusi dengan
implementasi regulasi di bawahnya.
- Daftar
Pustaka: Referensi dokumen hukum dan buku yang digunakan.
4. Komponen Penilaian
|
Indikator Penilaian |
Bobot |
Kriteria Ekselensi |
|
Ketepatan Yuridis |
40% |
Ketepatan mengutip dan menafsirkan pasal-pasal konstitusi. |
|
Kedalaman Analisis |
40% |
Mampu menjelaskan kaitan antar pasal dan maknanya secara
komprehensif. |
|
Objektivitas |
10% |
Argumen didasarkan pada dokumen hukum, bukan sekadar opini
subjektif. |
|
Teknik Penulisan |
10% |
Penggunaan istilah hukum yang tepat dan kerapihan dokumen. |
5. Ketentuan Penyerahan
- Tipe
File: Doc.
- Posting
di web-blog masing-masing dengan Label : Tugas Mandiri 12.
- Batas
Waktu: 1 minggu setelah tugas diberikan.
- Originalitas:
Tingkat kemiripan (Turnitin/similiarity check) maksimal 20%.
Saran Materi Pengayaan:
Untuk membantu analisis, mahasiswa disarankan membaca
Komentar Umum No. 22 tentang Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun
2005.

No comments:
Post a Comment