Wednesday, December 17, 2025

Tugas Mandiri 12

Analisis Konstitusional Kebebasan Beragama

Topik: Menakar Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia

1. Instruksi Tugas

Mahasiswa diminta untuk melakukan studi literatur dan analisis mendalam terhadap dokumen UUD NRI Tahun 1945 serta peraturan turunannya yang mengatur tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

2. Langkah-Langkah Pengerjaan

Mahasiswa wajib mengikuti alur kerja sebagai berikut:

  1. Identifikasi Pasal: Temukan dan inventarisir pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan langsung dengan agama dan kebebasan berkeyakinan (fokus pada Pasal 28 dan Pasal 29).
  2. Klasifikasi Hak: Analisis mana yang termasuk dalam non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun) dan mana yang termasuk hak yang dapat dibatasi oleh undang-undang.
  3. Studi Komparatif/Sinkronisasi: Hubungkan pasal-pasal konstitusi tersebut dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Analisis Kasus (Opsional/Pengayaan): Cari satu contoh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi undang-undang yang dianggap bersinggungan dengan kebebasan beragama.

 

3. Format Laporan Analisis

Laporan ditulis dalam bentuk esai analitis dengan sistematika:

  • Pendahuluan: Latar belakang pentingnya jaminan konstitusi dalam masyarakat plural.
  • Paparan Data: Daftar pasal-pasal hasil identifikasi.
  • Pembahasan:  Bagaimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya?
    • Apa batasan-batasan yang diperbolehkan secara konstitusional (Pasal 28J)?
  • Sintesis: Pendapat pribadi mengenai keselarasan antara teks konstitusi dengan implementasi regulasi di bawahnya.
  • Daftar Pustaka: Referensi dokumen hukum dan buku yang digunakan.

 

4. Komponen Penilaian

Indikator Penilaian

Bobot

Kriteria Ekselensi

Ketepatan Yuridis

40%

Ketepatan mengutip dan menafsirkan pasal-pasal konstitusi.

Kedalaman Analisis

40%

Mampu menjelaskan kaitan antar pasal dan maknanya secara komprehensif.

Objektivitas

10%

Argumen didasarkan pada dokumen hukum, bukan sekadar opini subjektif.

Teknik Penulisan

10%

Penggunaan istilah hukum yang tepat dan kerapihan dokumen.

 

5. Ketentuan Penyerahan

  • Tipe File: Doc.
  • Posting di web-blog masing-masing dengan Label : Tugas Mandiri 12.
  • Batas Waktu: 1 minggu setelah tugas diberikan.
  • Originalitas: Tingkat kemiripan (Turnitin/similiarity check) maksimal 20%.

 

Saran Materi Pengayaan:

Untuk membantu analisis, mahasiswa disarankan membaca Komentar Umum No. 22 tentang Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

 

No comments:

Post a Comment

Tugas Mandiri 13

Esai Reflektif Topik: "Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah" 1. Deskripsi Tugas Mah...