Warisan budaya dan identitas nasional mengapa penting untuk dilestarikan?
Dafiq Anwaril Azhar
(arsitektur)
41221010003
Abstrak
Warisan budaya adalah warisan atau peninggalan yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam suatu masyarakat. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk seni, arsitektur, tradisi lisan, tarian, musik, upacara keagamaan, pakaian tradisional, bahasa, makanan, pengetahuan tradisional, dan banyak lagi. Warisan budaya tidak hanya mencerminkan kekayaan materi dari suatu budaya, tetapi juga nilai-nilai, keyakinan, norma, dan identitas yang melekat dalam masyarakat tersebut. Warisan budaya dapat diwariskan melalui berbagai cara, termasuk pengajaran langsung dari satu generasi ke generasi berikutnya, praktek budaya yang terus dipertahankan, dokumentasi dan penelitian, serta melalui institusi dan organisasi yang bertanggung jawab atas pelestarian dan promosi warisan budaya. Penting untuk diingat bahwa warisan budaya bukanlah sesuatu yang statis; itu adalah produk dari interaksi manusia dengan lingkungan dan sejarah mereka. Oleh karena itu, warisan budaya dapat berubah dan berkembang seiring waktu, tetapi upaya untuk melestarikannya bertujuan untuk memastikan bahwa nilai-nilai dan identitas budaya yang unik tetap hidup dan dihargai oleh generasi mendatang.
Kata kunci : warisan budaya,identitas nasional,pelestarian warisan budaya
PENDAHULUAN
Warisan budaya membentuk identitas bangsa karena mencerminkan pengetahuan, nilai, dan keyakinan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Melastarikan budaya berarti mempertahankan akar sejarah dan memungkinkan generasi mendatang untuk memahami asalusul mereka dan mengembangkan rasa kebanggaan dan identitas yang kuat. Siswa dapat mengembangkan rasa kebanggaan terhadap budaya dan identitas mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia melalui pemahaman dan pengenalan terhadap warisan budaya. Warisan budaya adalah kumpulan peninggalan, tradisi, pengetahuan, dan ekspresi budaya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam suatu masyarakat. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk seni, arsitektur, musik, tarian, pakaian tradisional, bahasa, cerita rakyat, kepercayaan keagamaan, nilai-nilai, dan kearifan lokal. Warisan budaya adalah cermin dari sejarah, identitas, dan kekayaan kultural suatu bangsa atau kelompok masyarakat. Warisan budaya tidak hanya mencerminkan pencapaian materi suatu budaya, tetapi juga nilai-nilai, norma, keyakinan, serta praktik-praktik yang menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat tersebut. Warisan budaya merupakan fondasi dari identitas budaya suatu bangsa atau kelompok etnis, dan merupakan faktor penting dalam membentuk jati diri kolektif. Dengan menjaga dan melestarikan warisan budaya, sebuah masyarakat dapat memastikan bahwa nilai-nilai, pengetahuan, dan tradisi-tradisi yang telah diwariskan dari masa lalu tetap hidup dan dihargai oleh generasi yang akan datang. Pelestarian warisan budaya tidak hanya penting untuk mempertahankan kekayaan kultural suatu bangsa, tetapi juga untuk mempromosikan pemahaman, toleransi, dan penghargaan terhadap keberagaman budaya di seluruh dunia.
PEMBAHASAN
Warisan budaya perlu dilestarikan karena memiliki banyak nilai penting bagi masyarakat dan peradaban. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pelestarian warisan budaya sangat diperlukan:
1. Pemertahanan Identitas Budaya: Warisan budaya mencerminkan identitas suatu masyarakat dan membantu menjaga rasa kebanggaan dan keidentikan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Melestarikannya membantu menjaga keberadaan dan keunikan budaya suatu bangsa.
2. Kontinuitas Budaya: Warisan budaya menyediakan tautan vital antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Dengan menjaga tradisi, cerita rakyat, praktik keagamaan, dan seni tradisional, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai dan pengetahuan yang diwariskan dari leluhur kita tetap hidup.
3. Pembelajaran dan Pendidikan: Warisan budaya adalah sumber belajar yang tak ternilai, memberikan wawasan tentang sejarah, nilai-nilai, dan kebijaksanaan tradisional. Melestarikannya membantu dalam pendidikan generasi muda dan mempromosikan penghargaan terhadap keberagaman budaya.
4. Pengembangan Ekonomi dan Pariwisata: Warisan budaya dapat menjadi aset ekonomi yang penting. Situs bersejarah, kerajinan tangan tradisional, dan festival budaya dapat menarik wisatawan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung ekonomi lokal.
5. Penguatan Hubungan Sosial: Praktik-praktik tradisional dan kegiatan budaya sering menjadi titik pertemuan yang penting bagi masyarakat. Melestarikan warisan budaya membantu memperkuat hubungan sosial antara anggota masyarakat dan mempromosikan rasa solidaritas dan persatuan.
6. Perlindungan Lingkungan: Banyak praktik budaya tradisional berhubungan erat dengan keberlanjutan lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. Dengan mempertahankan dan menghormati praktik-praktik ini, kita dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan.
7. Pelestarian Karya Seni dan Arsitektur: Banyak karya seni dan arsitektur tradisional adalah bagian tak terpisahkan dari warisan budaya suatu bangsa. Melestarikannya memungkinkan kita untuk menikmati keindahan dan keunikan karya-karya tersebut serta menghormati keterampilan dan pencapaian leluhur kita.
Hasil dan Pembahasan
Istilah pelestarian mengandung dua pengertian yakni statis dan dinamis. Dalam pengertian statis, pelestarian menyangkut upaya untuk mempertahankan keadaan aslinya dengan tidak merubah yang ada dan tetap mempertahankan kondisinya yang sekarang (exiting condition) (Sedyawati, 1997). Sementara pemahaman secara dinamis adalah upaya untuk mempertahankan keadaan cagar budaya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Perlindungan merupakan upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Seiring dengan wacana pelestarian budaya, terjadi tumpang tindih dengan wacana ajeg Bali. Konsep pelestarian sudah jelas seperti yang telah digambarkan sebelumnya. Sementara konsep ajeg Bali, kata ajeg berasal dari bahasa Bali yang bermakna kuat, kokoh, tegar, kencang, stabil, tak tergoyahkan. Konsep ajeg Bali ini muncul adalah bertujuan untuk menjaga dan mempertahankan budaya Bali agar tetap utuh, kokoh, dan kuat menerima gempuran dari budaya luar. Namun permasalahan yang muncul adalah bagaimana merumuskan konsep ajeg Bali, karena dalam kenyataannya belum ada rumusan yang jelas. Apakah yang dimaksudkan ajeg Bali itu adalah Bali yang tidak berubah. Jadi tolok ukurnya belum jelas. Namun yang pasti, siapapun tidak menginginkan ajeg Bali diberikan makna mandeg tidak berubah. Tidak ada orang Bali yang menginginkan daerahnya dijadikan sebagai museum hidup. Bali harus menjadi Bali yang dinamis sama halnya dengan prinsip bahwa tidak ada. masyarakat dan kebudayaan yang bersifat statis, melainkan selalu berdinamika sesuai dengan tutntutan perkembngan jaman. Menurut UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda-benda budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budayadi darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Lebih lanjut disebutkan bahwa kegiatan pelestarian memiliki lima tujuan, yaitu: 1) melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; 2) meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya; 3) memperkuat keperibadian bangsa; 4) meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan 5) mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Warisan budaya merupakan bagian dari kebudayaan, terdiri dari unsur-unsur kebudayaan yang diklasifikasikan berdasarkan umur tertentu (50 tahun lebih), menckup kandungan nilai religius, estetis, historis, arkeologis, antropologis atau nilai keilmuan lainnya. Warisan budaya merupakan aset bagi suatu komunitas, etnik, bangsa bahkan dunia. Warisan budaya memiliki cakupan yang begitu luas dan apabila diklasifikasikan berdasarkan wujud kebudayaan maka dapat diklasifikasikan menjadi: 1) warisan budaya berwujud benda yang dapat diraba (tangible culture heritage), seperti situs sejarah, candi, benteng; 2) warisan budaya yang tidak dapat diraba, namun tertangkap oleh panca indera yang lain di luar perabaan, seperti: musik, sastra, seni.
Kesimpulan
Mencermati apa yang telah disajikan, beberapa hal dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Pelestarian warisan budaya merupakan tugas dan tanggungjawab semua komponen masyarakat, karena identitas suatu bangsa dapat dilihat dari kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan. Melalui warisan budaya, generasi masa kini dapat berkomunikasi dengan generasi terdahulu melalui warisan budayanya.
2. Warisan budaya merupakan sebuah amanat yang wajib dijaga, dilindungi.
Saran
Berikut adalah beberapa saran tentang bagaimana pelestarian warisan budaya dapat dilakukan:
1. Pengumpulan dan Dokumentasi: Kumpulkan dan dokumentasikan informasi tentang warisan budaya, termasuk tradisi lisan, cerita rakyat, lagu-lagu, tarian, praktik keagamaan, dan lainnya. Gunakan teknologi modern seperti rekaman audio, video, dan fotografi untuk merekam dan melestarikan informasi tersebut.
2. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Tingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya warisan budaya dan kebutuhan untuk melestarikannya. Ini dapat dilakukan melalui program pendidikan di sekolah, seminar, lokakarya, dan acara publik lainnya.
3. Pengembangan Keterampilan dan Pengetahuan: Dukung pembelajaran dan pengembangan keterampilan dalam praktik-praktik tradisional seperti kerajinan tangan, musik, tarian, dan pertanian tradisional. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan program pendidikan keterampilan.
4. Pendukung Institusi dan Organisasi: Dukung institusi dan organisasi yang berperan dalam pelestarian warisan budaya, seperti museum, perpustakaan, pusat kebudayaan, dan organisasi masyarakat lokal yang berkomitmen untuk melestarikan warisan budaya mereka.
5. Konservasi Benda-Benda Bersejarah: Lindungi dan rawat benda-benda bersejarah, seperti bangunan bersejarah, artefak, lukisan, dan benda seni lainnya. Ini melibatkan pemeliharaan fisik serta pemulihan jika diperlukan.
6. Partisipasi Masyarakat: Libatkan masyarakat secara aktif dalam upaya pelestarian warisan budaya mereka. Ini bisa termasuk melibatkan komunitas dalam proses pengambilan keputusan, mengadakan acara budaya, dan mempromosikan kebanggaan masyarakat terhadap warisan mereka.
7. Pengembangan Kebijakan Perlindungan: Dorong pembentukan kebijakan yang mendukung pelestarian warisan budaya, termasuk hukum perlindungan budaya, dana, dan insentif untuk proyek-proyek pelestarian.
8. Kolaborasi Antar-pihak: Galang kerjasama antara pemerintah, LSM, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam upaya pelestarian warisan budaya. Kolaborasi semacam ini dapat memperluas sumber daya dan dukungan untuk proyek-proyek pelestarian.
Daftar Pustaka
Anonim. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Sedyawati, E. (1997). Konsep dan Strategi Warisan Budaya: Makalah Disampaikan dalam International Workshop on Balinese Culture Heritage. Denpasar, 29 Juli 1997. Anonim. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Anonim. Peraturan Daerah (Perda) Bali No.3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya Keraf, S. (2002). Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. Soemarwoto, O. (2001). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan. Budiman, A. (1991). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ardika, I.W. (2007). Pusaka Budaya dan Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan
No comments:
Post a Comment