Abstrak
Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi landasan utama bagi pembentukan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa cara implementasi Pancasila dalam pembaharuan hukum di Indonesia, seperti meningkatkan pemahaman tentang Pancasila dalam sistem hukum, memperbaiki kualitas pendidikan hukum, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembaharuan hukum, dan memperkuat aspek-aspek hukum yang berkeadilan dan merata. Meskipun demikian, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi Pancasila dalam pembaharuan hukum di Indonesia, seperti faktor politik, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk memperkuat implementasi Pancasila dalam pembaharuan hukum di Indonesia agar dapat menciptakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan hukum yang adil dan berkeadilan. Pancasila sebagai dasar negara telah memberikan arah dan panduan dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia berkomitmen untuk memperbarui dan memperbaiki hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, peran Pancasila dalam pembaharuan hukum di Indonesia menjadi sangat penting untuk dipahami.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu: Panca artinya lima ; Sylla artinya batu sendi, alas, dasar ; Syilla artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mulamula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras (Permana, 2019).
Dalam konteks pembaharuan hukum, implementasi Pancasila menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Pancasila sebagai ideologi negara harus diaplikasikan secara konsisten dalam setiap kebijakan hukum yang dibuat, sehingga tercipta hukumyang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pentingnya peran Pancasila dalam pembaharuan hukum di Indonesia menjadi dasar bagi penulis untuk mengangkat topik ini dalam makalah ini.
Permasalahan
Ada beberapa permasalahan penting yang perlu dijawab dalam membahas Peran Pancasila dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia:
1. Apa Peran Pancasila dalam Pembahruan Hukum di Indonesia?
2. Bagaimana Implementasi Pancasila didalam Sistem Hukum di Indonesia?
3. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia?
Pembahasan
1. Peran Pancasila dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila memiliki peran penting dalam pembaharuan hukum di Indonesia karena merupakan landasan ideologis bagi pembentukan hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila memiliki peran penting dalam pembaharuan hukum di Indonesia karena merupakan landasan ideologis bagi pembentukan hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar dari sistem hukum nasional Indonesia.
Sistem hukum nasional Indonesia didasarkan pada prinsip negara hukum, yang menjamin bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum. Prinsip-prinsip ini sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial dan kesetaraan. Dalam pembaharuan hukum di Indonesia, Pancasila juga menjadi panduan dalam menetapkan undang-undang yang berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong dan keadilan sosial menjadi pedoman dalam menetapkan undangundang yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan demikian, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memberikan panduan ideologis dalam pembentukan hukum dan kebijakan publik yang adil dan menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum, sehingga segala ketentuan hukum termasuk dalam upaya pembaharuan hukum, khususnya hukum pidana harus menjadikan Pancasila sebagai sumber. Hal ini membawa kansekuensi dalam pembaharuan hukum pidana harus pula mencerminkan dan memuat nilai-nilai dari silasila dalam Pancasila. Karakter hukum adalah aspek kepribadian dari hukum yang berlaku pada suatu masyarakat (bangsa). Bagi bangsa Indonesia, karakter hukum masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Latar belakang pentingnya pembangunan karakter hukum bagi bangsa Indonesia, sehingga hukum Indonesia berbeda dengan hukum lainnya adalah:
Oleh karena itu sudah menjadi keharusan hukum di Indonesia memiliki karakter tersendiri, yaitu hukum berkarakter Pancasila. Ketentuan hukum di Indonesia harus mencerminkan sila-sila dalam Pancasila:
1. SILA KESATU: menjadi landasan hukum yang berbasis moral agama.
2. SILA KEDUA: menjadi landasan hukum yang menghargai dan melindungi hak asasi manusia yang nondiskriminatif.
3. SILA KETIGA: menjadi landasan hukum untuk mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan berbagai ikatan primordialnya masing-masing.
4. SILA KEEMPAT: menjadi landasan hukum yang meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat (demokratis), dengan mendasarkan musyawarah mufakat;
5. SILA KELIMA: menjadi landasan hukum dalam hidup bermasyarakat yang berkeadilan sosial, sehingga mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi tidak ditindas oleh mereka yang kuat secara sewenang-wenang; (Yudianto, 2016)
• Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ir. Soekrno mengusulkan agar Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia (philosophische grondslag) atau pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia sebagai weltanschauung, dan di atas dasar itulah didirikan negara Indonesia (Bratha & Wartha, 2017). Asal mula pancasila sebagai dasar Negara adalah ditinjau dari unsur dan nilai yang terdapat dalam bangsa Indonesia yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal tersebut menjadikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia akan selalu melekat selama keberadaan dan naik turunnya kehidupan di Indonesia (Safitri & Dewi, 2021).
Pancasila adalah ideologi negara dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yang secara harfiah berarti "lima prinsip". Pancasila secara resmi diadopsi oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945, hanya beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pancasila dianggap sebagai dasar negara Indonesia karena memiliki nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianggap penting dalam membangun negara yang merdeka, demokratis, dan berdaulat. Kelima prinsip dalam Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• II. Pancasila Sebagai Dasar Hukum di Indonesia
Pancasila merupakan dasar ideologi dan filsafat negara Indonesia, yang menjadi landasan bagi pembentukan konstitusi dan hukum di Indonesia. Dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:
1. Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);
2. Staatsgrundgesetz (aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);
3. Formell gesetz (undang-undang);
4. Verordnung & Autonome Satzung (aturan pelaksana peraturan pemerintah-peraturan daerah).
Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena dasar hukum tertinggi dalamhierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum (Munawaroh, 2023).
Sebagai dasar ideologi dan filsafat negara, Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan pemerintah di Indonesia. Pancasila sendiri tidak memiliki ketentuan hukum yang konkret dalam bentuk undang-undang atau peraturan perundangundangan lainnya. Namun, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila tercermin dalam UUD 1945, yaitu konstitusi negara Indonesia yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Pada Pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Sementara itu, pada Pasal 32 dan Pasal 33 UUD 1945 dijelaskan tentang prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan. Selain itu, Pancasila juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dalam segala bidang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menghormati hakhak minoritas.
• III. Pancasila dan Pengembangan Hukkum di Indonesia
Pancasila memainkan peran penting dalam pengembangan hukum di Indonesia. Sebagai dasar ideologi dan filsafat negara, Pancasila menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menekankan pada nilai-nilai universal yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum yang adil dan berkeadilan. Salah satunilai-nilai tersebut adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam berbagai undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Selain itu, Pancasila juga menekankan pada nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yang menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang yang menjaga kerukunan dan persatuan antara berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Hal ini tercermin dalam berbagai undang-undang tentang hak asasi manusia, perlindungan minoritas, dan penghapusan diskriminasi rasial.
2. Implementasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia
Pancasila pertama kali disebut dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni. Tepatnya pada tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno memperkenalkan 5 sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, lahirlah Pancasila.Meskipun saat Orde Baru sempat disalahgunakan, tetapi pada jaman sekarang Pancasila digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia sadar bahwa Pancasila itu sangat penting. Mereka mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.(Averini,2020).
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 harus dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan pembaharuan tersebut. Dengan kata lain pembaharuan hukum pidana harus menjadi sarana untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Materi hukum pidana nasional harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menciptakan keseimbangan berdasarkan nilai Pancasila yaitu landasan moral religius Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait dengan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana yaitu tujuan ke dalam dan tujuan keluar
• Impelmentasi pancaasila dalampembentukan undang undang
Digunakanya Pancasila sebagai dasar dalam pembentukan perundang-undangan, secara yuridis dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kermudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, secara eksplisit disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum. Bunyi Pasal 2 tersebut mengandung makna bahwa dalam pembentukan peraturan perundangan apapun tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
• Implementasi Pancasila dalam Pendidikan Hukum di Indonesia
pendidikan Pancasila merupakan suatu hal yang mendasar bagi setiap kehidupan warga negara untuk dijadikan sebuah patokan atau pegangan dalam menjali kehidupan sebagai warga negara yang baik atau sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam sebuah lembaga pendidikan merupakan sebuah tolak ukur akan keberhasilan dari implementasi nilai-Tilai Pancasila yang sudah ada dan dipercaya oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia, secara nyata nilai-nilai Pancasila hidup dan berkembang sesuai dengan keberagan masyarakat bangsa Indonesia.
• Implementasi Pancasila dalam Penerapan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum (law enforcement) menjadi upaya yang masih dicita-citakan untuk dilaksanakan secara optimal di negara hukum Indonesia. Ungkapan bahwa, “hukum tajam ke atas, tapi tumpul ke bawah” menjadi citra buruk yang membayang-bayangi penegakan hukum di Indonesia. Menjadi bahaya ketika masyarakat memiliki pandangan pesimistis terhadap hukum dan penegakannya, apa yang kemudian menjadi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pada Pasal 1 ayat (3) konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum menjadi sangat sulit untuk diwujudkan.
3. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Pancasila dalam Sistem Hukum di Indonesia
Pandangan hukum sebagai sistem adalah pandangan yang cukup tua, meski arti "sisten "dalam berbagai teo" yang berpandangan demikian itu tidak selalu jelas dan tidak juga seragam. Kebanyakan ahli hukum berkeyakinan bahwa teori hukum yang mereka kemukakan di dalamnya terdapat suatu sistem,23 Asumsi umum mengenai sistem menger-tikan kepada kita secara langsung bahwa jenis sistem hukum tersebut telah di tegaskan lebih dari ketegasan yang dibutuhkan oleh sistem jenis manapun juga. Dengan demi-kian, hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, dimana hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan begitu, yang dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut"
Untuk mencapai pada tingkat penegakan hukum yang dicita-citakan dengan yang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan peraturan yang dipatuhi serta ditaati oleh masyarakat hukum yang merupakan sebagai sendi budaya hukum, menurut soejono Soekanto harus terpenuhi- nya akselerasi dari faktor-faktor berikut ini, yaitu:
1. Hukum atau peraturan itu sendiri. Terjadinya ketidak adilan di dalam hukum menyangkut penegakan hu- kum di sebabkan pula oleh ketidak cocokan dalam peraturan perundang-undangan. Mengenai bidang- bidang kehidupan tertentu yang diatur oleh hukum.
2. Mentalitas petugas yang menegakkan hukum. Penegak- kan hukum antara lain mencangkup hakim, polisi, jaksa, pengacara, petugas pemasyarakatan, dan seterusnya. Meskipun peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi mentalitas penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi gangguan pada system penegakkan hukum (law inforkement)
3. Fasilitas yang di harapkan untuk mendukung pelak- sanaan hukum, kalau peraturan perundang-undamgan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai atau tidak mendukung (dalam kurun-kurun tertu), maka penegakan hukum (law enforcement) tidak akan berjalan dengan semestinya.
4. Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat.
Dari keempat faktor tersebut diatas, sebagaimana dijelaskan oleh Soerjono Soekanto dapat ditarik kesimpulan berkenaan dengan penegakkan hukum (law inforcement) di Indonesia terhadap normalisasi sistem hukum nasional yang ada pada sendi-sendi atau pilar-pilar hukum; bahwa dari keempat faktor tersebut memiliki saling keterkaitan satu sama lain, dan apabila terjadi keterputusan di antara salah satu dari keempat faktor tersebut maka akan terjadi ketimpangan di dalam penegakan hukum(law inforcement).
Kesimpulan
Pada dasarnya pembangunan hukum nasional adalah melakukan rekonstruksi hukum agar sesuai dengan jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia, serta dalam upaya mengikuti perkembangan masyarakat dan. Oleh sebab itu pembangunan hukum nasional seharusnya mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang diyakini kebenarannya dan mengikat masyarakat, artinya menjadi petunjuk dalam berkehidupan.Bertolak pada hal tersebut, maka dalam melakukan pembangunan hukum nasional harus berdasar pada asas-asas yang ada dalam nilai-nilai Pancaila karena nilai-nilai Pancasila sesungguhnya adalah kristalisasi dari nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan menjadi petunjuk hidup.
Saran
1. Peningkatan Pemahaman Pancasila: Masyarakat dan penegak hukum perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai nilai-nilai Pancasila dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
2. Penegakan Hukum yang Konsisten: Pemerintah dan aparat hukum harus lebih tegas dalam penegakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dan harus dijalankan secara adil tanpa diskriminasi.
3. Evaluasi Peraturan Perundang-undangan: Setiap peraturan perundang-undangan yang ada harus secara berkala dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan tetap mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Daftar Pustaka
Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).
Efendi, Y., & Sa’diyah, H. (2020). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam lembaga pendidikan. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 5(1), 54-65.
Erfandi, E. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 23- 32.
Ismayawati, A. (2018). Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 53-74
Atmasasmiita, R. (2016). Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta : Prenada Medika.
Permana, U. (2019). Pendidikan Pancasila. Cirebon : LovRinz Publishing.
Sugiarto,T.2018.Pengantar hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia. Surabaya : Jakad Media Publishing
No comments:
Post a Comment