MindMap
Abstrak
Artikel ini membahas pentingnya Pancasila sebagai dasar
dalam kebijakan pendidikan nasional di Indonesia. Melalui penerapan nilai-nilai
Pancasila, pendidikan berperan penting dalam membentuk generasi muda yang
berkarakter, beretika, dan berjiwa kebangsaan. Kebijakan pendidikan yang
berbasis Pancasila bertujuan untuk menciptakan individu yang tidak hanya cerdas
secara intelektual, tetapi juga memiliki moral yang baik serta tanggung jawab
sosial yang tinggi. Artikel ini mengkaji hubungan antara Pancasila dan
kebijakan pendidikan, serta bagaimana hal ini dapat memperkuat karakter bangsa.
Di era persaingan global yang semakin kompleks, kita tidak
ingin para generasi penerus bangsa menjadi hancur karena kasus-kasus narkoba,
tawuran, disintegrasi bangsa korupsi, kolusi dan nepotisme, walaupun saat ini
banyak dari kalangan akademisi yang tersangkut dalam kasus korupsi, padahal
dari segi intelektual mereka tidak diragukan lagi.Hal ini terjadi karena
lemahnya moralitas serta tuntutan perilaku yang konsumtif dan hedonis
menjadikan mereka tersangkut kasus kasus tersebut. Upaya untuk memperbaiki Sumber
Daya Manusia menuju Indonesia Emas 2045 adalah upaya pendidikan karakter.
Bangsa ini tidak hanya menginginkan generasi yang cerdas dari segi intelektual
dan keterampilan tetapi yang lebih penting adalah generasi yang bermoral. Untuk
membentuk generasi yang bermoral tersebut, kita bangsa Indonesia harus
mempersiapkan diri dengan mempraktikan Pendidikan karakter sebagai bagian
integral dari sistem pendidikan nasional, dengan demikian Pendidikan karakter
harus menjadi perhatian kita dalam rangka mempersiapkan generasi yang
berkualitas untuk kepentingan warga negara secara keseluruhan.
Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi kekuatan
pengikat serta penggerak kemerdekaan dan perjuangan, hal ini membuktikan bahwa
Pancasila sejalan dengan aspirasi atau kepribadian bangsa Indonesia, serta
Pancasila mempunyai nilai material yang memberi kekuatan untuk perjuangan
Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan guna menggambarkan nilai-nilai
Pancasila yang telah diimplementasikan pada penguatan karakter bangsa.
Penelitian ini memakai metode pendekatan kualitatif serta metode penelitian
sumber-sumber terpercaya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dengan menerapkan
Pancasila di kehidupan berbangsa serta bernegara, mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan melalui pembelajaran dalam dunia
pendidikan dan juga penciptaan lingkungan bersuasana Pancasila yang dikenal
dengan kampung Pancasila. Penerapan dalam dunia pendidikan dapat disisipkan
pada setiap mata pembelajaran, lingkungan sekolah yang mendukung, dan
mencontohkan perilaku yang baik. Sedangkan penerapan dalam kampung Pancasila
dapat diajarkan mengenai nilai-nilai kehidupan yang harus dilaksanakan sesuai
Pancasila seperti hidup gotong royong, toleransi, rukun, musyawarah, dan lain
lain. Banyaknya permasalah karakter seperti tawuran antar pelajar, kekerasan
dan pembunuhan, minum minuman keras, narkoba dan lain-lain yang terjadi pada
anak menjadi garis besar bahwa nilai karakter sangatlah penting. Manfaat dari
penelitian ini diharapkan generasi kita mampu memiliki karakter yang baik dan
sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak menghilangkan
identitas jati diri bangsa Indonesia.
Kata kunci: Pancasila, pendidikan nasional, generasi berkarakter,
kebijakan pendidikan, moral bangsa
Pendahuluan
Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia, memiliki peran yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam dunia pendidikan. Kebijakan pendidikan
di Indonesia seharusnya tidak hanya menekankan pada aspek akademik semata,
tetapi juga pada pembentukan karakter. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sosial, menjadi dasar yang harus ditanamkan dalam proses pendidikan guna
menciptakan generasi yang tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga
memiliki integritas moral dan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Dalam Undang-undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa, “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”. Itulah karakter Pancasila yang menjadi tujuan pendidikan nasional.
Pengaruh globalisasi dunia telah memberikan warna serta
tatanan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi berupaya mendorong pembaharuan dalam pemanfaatan dari
hasil teknologi. Teknologi berperan penting dalam perubahan terhadap
globalisasi (Musa: 2015). Teknologi memberikan dampak dalam sisi kehidupan.
Kemajuan teknologi terutama di era disrupsi saat ini tidak bisa dihindari dalam
budaya dan peradaban manusia. Indratmoko (2017) menjelaskan bahwa masuknya unsur-unsur
globalisasi yang sangat masiv dalam waktu yang begitu cepat akan mengakibatkan
terjadinya perubahan sosial budaya secara susul terus menerus.
Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan karakter di
Lingkungan Kampus Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib
yang selalu ada di universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5
Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut
menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah
Pendidikan Agama, pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia. Dengan kata lain, Pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di
Indonesia.
Tujuan Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk: 1. Memperkuat Pancasila sebagai
dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai
dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. 2. Agar mahasiswa dapat mengembangkan karakter manusia Pancasilais
dalam pemikiran, sikap, dan tindakan. 3. Memberikan pemahaman dan penghayatan
atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara
Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu
menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. 5. Membentuk sikap
mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani
yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk
mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa
Indonesia (Taniredja, dkk., 2019).
Pendidikan karakter kini menjadi salahsatu wacana utama
dalam kebijakan nasional di bidang karakter Pendidikan. Seluruh kegiatan
belajar serta mengajar yang ada dalam negara indonesia harus merujuk pada
pelaksanaan pendidikan Karakter. Ini juga termuat di dalam Naskah Rencana Aksi
Nasional Pendidikan Karakter yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan pada
tahun 2010. Dalam naskah tersebut dinyatakan yakni pendidikan karakter menjadi
unsur utama dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Nasional yang termasuk
pada RPJP 2005-2025. Bukan hanya itu dalam UU RI No 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan Nasional
yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam konteks pendidikan
nasional di Indonesia adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan pendidikan
mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten. Meskipun Pancasila
sudah menjadi dasar negara, penerapan nilai-nilainya dalam dunia pendidikan
seringkali terhambat oleh beberapa faktor, seperti sistem yang terlalu berfokus
pada pencapaian akademis semata, kurangnya penekanan pada pendidikan moral dan
etika, serta tantangan globalisasi yang membawa nilai-nilai asing yang kadang
bertentangan dengan budaya dan prinsip Pancasila. Hal ini memunculkan
pertanyaan: bagaimana kebijakan pendidikan dapat diintegrasikan dengan
nilai-nilai Pancasila untuk membentuk generasi yang berkarakter?
Pembahasan
Guru sebagai pendidik tidak hanya bertugas untuk mengajar,
namanya saja pendidik guru bukan hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran
di sekolah tetapi juga menanamkan nilai-nilai kehidupan. Proses pendidikan anak
pertama kali berlangsung di dalam lingkungan keluaraga. Selain orang tua
sebagai pendidik utama tentunya lembaga pendidikan sebagai tempat belajar siswa
memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa. Dalam hal ini guru sebagai
subjek dalam pendidikan yang langsung berinteraksi dengan siswa memiliki peran
dalam pembentukan karakter siswa dalam rangka mempersiapkan generasi emas 2045.
Guru sebagai pendidik di sekolah merupakan suri tauladan bagi siswa. Selain
sebagai suri tauladan bagi siswa guru memiliki peranan yang lain yang sangat
penting bagi perkembangan karakter anak.
Kemerosotan moral generasi muda mendorong pemerintah
merencanakan program "Pendidikan Kebudayaan dan Karakter Bangsa"
melalui Kementerian Pendidikan tahun 2010 sebagai gerakan nasional. Orang
menganggap langkah ini sudah tepat, karena secara fundamental permasalahan
utama yang dialami bangsa Indonesia sekarang bukan lagi masalah intelektual,
tetapi moral. Tetapi, sebelum mereka memiliki kesempatan untuk berpartisipasi
pada pembangunan negeri ini, moral atau akhlak mereka akan rusak. Apabila negara
ini dibangun oleh generasi yang tidak mempunyai moral, maka tidak akan
mengalami perkembangan. Sehingga, dibutuhkan pembenahan supaya generasi muda
mempunyai memiliki akhlak atau moral yang baik.
Pendidikan karakter bangsa adalah bagian paling mendasar
dari kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Sehingga, dari sudut
ketatanegaraan, sudah sepatutnya negeri ini memiliki landasan yang kokoh bagi
pendidikan dan pembangunan karakter. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan
landasan utama dan komprehensif. Selain itu, dalam proses pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, pembangunan nasional diutamakan.
Tugas Pancasila dilandasi oleh perwujudan karakter bangsa Pancasila yang
berdaya saing, luhur, dan bermoral, yang bercirikan keragaman sifat dan tingkah
laku masyarakat dan masyarakat Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kebaikan, toleransi, kerjasama, patriotisme, perkembangan
dinamis dan berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam kebijakan pendidikan
nasional, Pancasila seharusnya menjadi landasan utama dalam pengembangan
kurikulum dan pembelajaran. Pendidikan karakter berbasis Pancasila dapat
diwujudkan melalui berbagai cara, antara lain:
- Integrasi nilai-nilai Pancasila dalam
kurikulum: Setiap mata pelajaran
harus mengandung nilai-nilai Pancasila, baik secara eksplisit maupun
implisit, sehingga peserta didik memahami dan menginternalisasi
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
- Pendidikan moral dan etika: Perlu adanya penekanan yang lebih besar
pada pendidikan moral dan etika yang berdasarkan Pancasila, seperti rasa
tanggung jawab sosial, menghargai perbedaan, dan mengutamakan kepentingan
bersama.
- Pelatihan untuk pendidik: Guru dan tenaga pengajar harus dilatih
untuk menjadi contoh yang baik dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Mereka tidak hanya dituntut untuk mengajar materi akademik, tetapi juga
mendidik dengan memberi teladan perilaku berkarakter.
- Program ekstrakurikuler: Kegiatan di luar kurikulum, seperti
kegiatan pramuka, olahraga, seni, dan budaya, dapat menjadi media yang
efektif dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila pada peserta didik.
- Pendidikan kewarganegaraan yang aplikatif: Pembelajaran yang mengajarkan hak dan
kewajiban sebagai warga negara yang baik, dengan mengedepankan Pancasila
sebagai dasar dalam berperilaku.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar kebijakan pendidikan nasional
sangat penting dalam membangun generasi muda yang berkarakter. Penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan tidak hanya membentuk individu yang
cerdas, tetapi juga beretika dan memiliki rasa tanggung jawab sosial. Kebijakan
pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum,
pendidikan moral, serta kegiatan ekstrakurikuler akan menciptakan generasi
penerus yang mampu menghadapi tantangan globalisasi tanpa kehilangan jati diri sebagai
bangsa Indonesia.
Upaya untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia Indonesia agar
memiliki generasi berkarakter Pancasila di tahun 2045 adalah melalui upaya
pendidikan karakter. Bangsa ini tidak hanya menginginkan generasi yang cerdas
dari segi intelektual dan ketrampilan tetapi yang lebih penting adalah generasi
yang bermoral.
Pendidikan karakter sangat penting dan menentukan bagi
kemajuan bangsa. Berkaitan dengan ini negara telah menerbitkan beberapa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan karakter. Hal ini
sangat penting, karena implementasi yang berhasil sebagai perwujudan nilai
nilai Pancasila akan mendukung peradaban bangsa. Terdapat tantangan dan
permasalahan dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan karakter ini. aktor
kebijakan di level operasional, yaitu kepala sekolah dan guru dituntut untuk lebih
maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala sekolah dan
guru diharapkan terus meningkatkan kapabilitasnya seiring dengan tuntutan yang
makin tinggi terhadap arti penting pendidikan karakter.
Saran
Harusnya kita benar-benar sadar bahwa Pancasila kita
butuhkan untuk menjadi pedoman, serta acuan dalam segala kegiatan, terutama
untuk menghadapi masalah masalah kesukuan yang sangat kompleks dan multidimensi
dalam segala aspek pembinaan kehidupan. Oleh karena itu, demi kesejahteraan dan
kebahagiaan anak-anak bangsa Indonesia, segala permasalahan yang kita hadapi
dapat kita hadapi dan selesaikan serta atasi dengan cara yang lebih dewasa,
arif dan arif. Saya juga berharap semua masyarakat bisa menerapkan nilai-nilai
Pancasila, tidak hanya untuk memahami nilai dalam hidup, tetapi juga untuk
mengimplementasikannya di kehidupan.
Untuk mewujudkan pendidikan
yang berkarakter berdasarkan Pancasila, perlu dilakukan beberapa langkah
konkret:
- Pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang
mendukung integrasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek pendidikan.
- Lembaga pendidikan harus aktif berinovasi
dalam mengembangkan metode pembelajaran yang mampu menanamkan nilai-nilai
Pancasila pada peserta didik.
- Guru dan tenaga pendidik perlu diberikan
pelatihan secara berkala tentang pentingnya pendidikan karakter berbasis
Pancasila.
- Orang tua juga memiliki peran penting
dalam menguatkan pendidikan karakter anak di rumah dengan menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Saran yang dapat penulis
sampaikan adalah:
1. Perlunya melakukan inovasi
di dalam pendidikan karakter sehingga bisa meningkatkan kualitas karakter
peserta didik.
2. Pendidikan karakter tidak
hanya dilaksanakan oleh sekolah namun juga keluarga dan masyarakat. 3. Perlunya
memahami profil pelajar pancasila tidak hanya oleh peserta didik namun juga
oleh guru dan orang tua sehingga bisa diwujudkan melalui penguatan karakter.
Daftar Pustaka
- Anwar, S. (2020). Pancasila dalam
Sistem Pendidikan Indonesia. Jakarta: Pustaka Pendidikan.
- Budiman, A. (2019). Pendidikan Karakter
Berbasis Pancasila. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Susilo, H. (2021). Kebijakan Pendidikan
dan Pancasila: Perspektif Sejarah dan Tantangan Global. Bandung:
Penerbit Mandiri.
- Wahyudi, I. (2018). Nilai-Nilai
Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Nasional. Surabaya: PT Cendekia.
- https://journal.uniku.ac.id/index.php/pedagogi/article/view/1161
- http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3001862&val=27110&title=INTEGRASI%20NILAI-NILAI%20PANCASILA%20UNTUK%20MEMBANGUN%20KARAKTER%20PELAJAR%20PANCASILA%20DI%20LINGKUNGAN%20KAMPUS
- https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/view/140
- https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/Prosidingpps/article/view/5621
- https://jurnal.unigal.ac.id/moderat/article/view/4038
No comments:
Post a Comment