Thursday, May 29, 2025

Multikulturalisme vs Radikalisme Strategi Indonesia Jadi Contoh Dunia

 
Multikulturalisme vs Radikalisme Strategi Indonesia Jadi Contoh Dunia
Dibuat Oleh : Muhammad Iqbal Alamsyah ( D05 )


ABSTRAK

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya, agama, dan etnis yang sangat beragam, menjadikannya contoh potensial bagi dunia dalam pengelolaan masyarakat multikultural. Namun, di tengah potensi tersebut, Indonesia juga menghadapi tantangan serius berupa berkembangnya radikalisme, baik sebagai ideologi maupun aksi kekerasan. Artikel ini membahas keterkaitan antara rendahnya literasi multikulturalisme, ketimpangan sosial-ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta pengaruh media sosial dalam memfasilitasi penyebaran paham radikal. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, pembahasan difokuskan pada dinamika sosial-politik yang mempengaruhi interaksi antara keberagaman dan ekstremisme. Ditekankan bahwa keberhasilan Indonesia dalam menghadapi tantangan ini sangat bergantung pada integrasi antara kebijakan yang inklusif, pendidikan toleransi, penegakan hukum yang adil, dan penguatan literasi digital. Artikel ini merekomendasikan penguatan sinergi antar aktor negara dan masyarakat sipil untuk menjadikan Indonesia sebagai model negara multikultural yang resilien terhadap radikalisme.

Kata Kunci: MultikulturalismeRadikalisme, Toleransi, Keadilan Sosial, Literasi Digital, Penegakan Hukum


ABSTRACT

Indonesia is a country rich in cultural, religious, and ethnic diversity, making it a potential global example in managing a multicultural society. However, alongside this potential, Indonesia also faces serious challenges in the form of growing radicalism, both as an ideology and in the form of violent actions. This article explores the correlation between low multicultural literacy, socio-economic inequality, weak law enforcement, and the role of social media in facilitating the spread of radical ideas. Using a descriptive qualitative approach, the discussion focuses on the socio-political dynamics that influence the interaction between diversity and extremism. It emphasizes that Indonesia’s success in addressing these challenges largely depends on the integration of inclusive policies, tolerance education, fair law enforcement, and strengthened digital literacy. The article recommends enhancing synergy between state actors and civil society to establish Indonesia as a resilient model of a multicultural nation against radicalism.

Keywords: Multiculturalism, Radicalism, Tolerance, Social Justice, Digital Literacy, Law Enforcement

PENDAHULUAN
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki keberagaman budaya, agama, suku, dan bahasa yang luar biasa. Pancasila sebagai dasar negara telah menjamin pengakuan terhadap pluralitas ini melalui prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Dalam konteks global, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi contoh keberhasilan negara demokrasi yang multikultural. Namun, di balik kemajemukan itu, muncul dinamika yang tidak selalu harmonis. Berbagai ketegangan sosial, politik, dan agama kerap mencuat ke permukaan dan memunculkan fenomena radikalisme dalam berbagai bentuknya, mulai dari intoleransi, ujaran kebencian, hingga tindakan kekerasan dan terorisme.


Radikalisme yang berkembang di Indonesia tidak dapat dipahami secara tunggal sebagai persoalan keamanan. Ia merupakan gejala kompleks yang berakar pada berbagai faktor struktural dan kultural. Salah satunya adalah kesenjangan sosial dan ekonomi yang membuat kelompok tertentu merasa tertinggal dan kehilangan harapan. Di sisi lain, rendahnya literasi multikulturalisme membuat masyarakat mudah terprovokasi oleh ideologi-ideologi sempit yang menawarkan “solusi” atas ketidakadilan, sekalipun melalui jalan kekerasan.



Artikel ini mencoba mengurai persoalan-persoalan utama yang mempengaruhi hubungan antara multikulturalisme dan radikalisme di Indonesia. Melalui pendekatan analitis dan reflektif, penulis memetakan lima isu krusial: kesenjangan sosial-ekonomi, rendahnya literasi multikulturalisme, radikalisme sebagai ideologi dan kekerasan, ketimpangan penegakan hukum, serta pengaruh globalisasi dan media sosial. Diharapkan, pembahasan ini dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi penyusunan strategi kebangsaan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan — menuju cita-cita menjadikan Indonesia sebagai teladan dunia dalam pengelolaan keberagaman.


PERMASALAHAN
Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa permasalahan utama yang mempengaruhi bagaimana multikulturalisme dan radikalisme berkembang:


1.     Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
Ketidakmerataan pembangunan dan akses terhadap pendidikan maupun lapangan kerja menyebabkan kelompok-kelompok tertentu merasa terpinggirkan. Ketidakpuasan ini menjadi ladang subur bagi masuknya ideologi radikal.

2.      Rendahnya Literasi tentang Multikulturalisme
Masyarakat Indonesia secara umum masih kurang memahami nilai dan pentingnya keberagaman budaya sebagai aset bangsa, sehingga mudah terprovokasi oleh narasi-narasi radikal yang menyudutkan kelompok lain.

3.      Radikalisme yang Berbentuk Ideologi dan Aksi Kekerasan
Munculnya kelompok radikal yang tidak hanya menyebarkan paham intoleran tapi juga melakukan aksi kekerasan terorisme, penghasutan, dan diskriminasi menyebabkan keresahan sosial.

4.      Ketimpangan Penegakan Hukum dan Kebijakan
Implementasi hukum yang belum konsisten dan kurang tegas terhadap pelaku radikalisme menyebabkan upaya deradikalisasi belum maksimal.

5.      Pengaruh Globalisasi dan Media Sosial
Akses luas terhadap internet dan media sosial menjadi dua sisi mata uang; di satu sisi memperkaya wawasan, tetapi di sisi lain memungkinkan penyebaran paham radikal dengan cepat.


PEMBAHASAN

Salah satu akar utama dari munculnya radikalisme di Indonesia adalah ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi di berbagai daerah. Ketidakmerataan pembangunan antara pusat dan daerah menciptakan perasaan ketidakadilan yang dalam di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, dan perbatasan. Hal ini bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, dan peluang kerja.


Kelompok-kelompok yang merasa termarjinalkan secara ekonomi lebih rentan terhadap ideologi radikal karena mereka melihat sistem yang ada sebagai gagal memenuhi kebutuhan dan keadilan sosial. Dalam banyak kasus, paham radikal dipasarkan sebagai solusi atas ketimpangan yang mereka alami. Ini bukan hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi tren global. Dalam konteks Indonesia, gerakan radikal sering merekrut anggota dari kalangan muda pengangguran, pelajar dari sekolah-sekolah yang kurang berkualitas, atau komunitas yang jauh dari jangkauan program pemberdayaan negara


Penanganan terhadap kesenjangan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut redistribusi keadilan sosial, pembukaan lapangan kerja yang inklusif, serta pemerataan pendidikan yang berkualitas. Negara perlu menghadirkan keadilan yang nyata agar tidak ada lagi kelompok yang merasa menjadi "warga kelas dua" dan akhirnya terpengaruh oleh paham-paham ekstrem.
Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang multikultural, dengan lebih dari 1.300 suku bangsa dan ratusan bahasa daerah, tingkat literasi masyarakat terhadap pentingnya multikulturalisme masih relatif rendah. Banyak yang memandang keberagaman sebagai potensi konflik ketimbang kekayaan budaya. Pemahaman tentang pentingnya toleransi, saling menghormati, dan menghargai perbedaan sering kali hanya menjadi wacana elitis di ruang akademik atau slogan pemerintah.


Akibatnya, masyarakat mudah diprovokasi oleh narasi-narasi sektarian yang menyudutkan kelompok tertentu, baik berdasarkan agama, suku, maupun budaya. Hal ini diperburuk oleh lemahnya pendidikan karakter dan kewarganegaraan di sekolah, yang seharusnya menjadi ruang utama untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan toleransi. Literasi multikulturalisme tidak cukup diajarkan secara normatif di kelas. Diperlukan pendekatan kultural dan interaktif, misalnya melalui dialog antarumat beragama, festival lintas budaya, dan program pertukaran antarwilayah yang mempertemukan pelajar dari latar belakang yang berbeda. Dengan demikian, multikulturalisme tidak hanya menjadi slogan, tetapi nilai yang benar-benar hidup dalam praktik keseharian masyarakat.


Permasalahan radikalisme di Indonesia tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga telah berkembang menjadi bentuk kekerasan nyata. Serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok ekstrem telah mencoreng wajah toleransi Indonesia. Contoh konkret seperti bom Bali (2002), bom JW Marriott (2003), hingga aksi-aksi teror oleh jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menunjukkan bahwa radikalisme bukan hanya soal perbedaan pemikiran, tapi juga ancaman terhadap keamanan nasional.


Radikalisme ideologis menyebar secara perlahan melalui ceramah, konten daring, buku-buku, hingga diskusi tertutup. Sementara itu, bentuk ekstrem dari radikalisme ini mewujud dalam aksi-aksi kekerasan yang melibatkan rekrutmen anak muda yang merasa kehilangan arah hidup.


Tantangan terbesar bagi Indonesia adalah bagaimana menangani radikalisme secara preventif dan rehabilitatif. Program deradikalisasi yang telah dilakukan, misalnya oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam memastikan mantan narapidana terorisme tidak kembali ke jaringan lamanya. Strategi yang diperlukan harus mencakup pendekatan keamanan, pendidikan, psikologis, dan sosial yang holistik.


Penegakan hukum yang tidak konsisten menjadi salah satu faktor yang menghambat pemberantasan radikalisme. Di satu sisi, negara terlihat tegas terhadap aksi-aksi terorisme yang berskala besar, namun di sisi lain, masih banyak ujaran kebencian, diskriminasi agama, dan penghasutan yang tidak mendapatkan respons hukum yang memadai.


Hal ini menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketidakadilan dalam penegakan hukum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap negara, yang pada akhirnya bisa memperkuat sentimen antipemerintah dan mendorong sebagian orang untuk mencari keadilan lewat jalur ekstrem.


Diperlukan reformasi hukum yang tidak hanya mempertegas sanksi terhadap pelaku radikalisme, tetapi juga memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka memahami batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian. Selain itu, aparat penegak hukum harus dibekali dengan pelatihan khusus agar mampu mengenali dan menangani kasus-kasus radikalisme dengan pendekatan yang bijak dan profesional. Di era digital, media sosial menjadi sarana penyebaran ideologi radikal yang sangat efektif. Berbagai kelompok ekstrem menggunakan platform seperti YouTube, Facebook, dan Telegram untuk menyebarkan narasi mereka secara masif dan tersegmentasi. Akses internet yang luas, tanpa dibarengi literasi digital yang memadai, membuat banyak masyarakat, terutama generasi muda, mudah terpapar konten radikal tanpa menyadari bahayanya.


Narasi-narasi yang digunakan biasanya bersifat emosional, menawarkan kepahlawanan, keadilan ilahiah, dan solusi atas penderitaan hidup, yang sangat memikat mereka yang sedang mengalami krisis identitas. Di sinilah letak tantangan terbesar Indonesia: bagaimana membendung arus paham radikal di tengah arus globalisasi informasi yang tak terbendung.



Solusi yang dibutuhkan adalah penguatan literasi digital, khususnya pada anak-anak muda. Program-program edukasi daring, kerja sama dengan influencer yang memiliki basis pengikut besar, serta kampanye nasional melawan radikalisme di dunia maya harus digalakkan. Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan platform digital untuk memblokir konten yang mengandung kekerasan dan kebencian, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang sehat.


KESIMPULAN
Permasalahan multikulturalisme dan radikalisme di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan saling berkaitan, terutama dalam konteks negara dengan latar belakang budaya, agama, dan etnis yang sangat beragam. Indonesia memang memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dunia dalam pengelolaan masyarakat multikultural, namun potensi ini terus diuji oleh berbagai tantangan yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.


Pertama, kesenjangan sosial dan ekonomi telah menciptakan ruang yang rentan bagi berkembangnya radikalisme, karena kelompok-kelompok yang merasa tertinggal atau terpinggirkan menjadi lebih mudah menerima ideologi alternatif yang menjanjikan keadilan instan. Ketimpangan ini tidak hanya melemahkan kohesi sosial, tetapi juga memperkuat sentimen eksklusivisme dalam masyarakat.


Kedua, rendahnya literasi multikulturalisme menjadi penghambat utama bagi penguatan sikap toleran dan inklusif di kalangan masyarakat. Tanpa pemahaman mendalam tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai di tengah keberagaman, masyarakat menjadi rentan terhadap provokasi, stigma terhadap kelompok lain, dan ujaran kebencian yang membakar fanatisme sempit.


Ketiga, radikalisme telah berkembang tidak hanya sebagai wacana ideologis tetapi juga sebagai bentuk aksi kekerasan yang nyata. Ancaman terhadap keamanan dan persatuan bangsa ini tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa kontrol. Penanganannya membutuhkan strategi berlapis yang mencakup pendekatan keamanan, pendidikan, sosial, dan budaya.


Keempat, ketimpangan dalam penegakan hukum dan lemahnya kebijakan deradikalisasi menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya efektif dalam menangani akar masalah radikalisme. Ketidakkonsistenan dalam menindak pelaku intoleransi dan kekerasan berbasis agama atau ideologi menciptakan ruang bagi berkembangnya ekstremisme baru.


Kelima, arus globalisasi dan media sosial mempercepat penyebaran ideologi radikal. Tanpa penguatan literasi digital, masyarakat Indonesia — khususnya generasi muda — akan terus menjadi sasaran empuk propaganda ekstrem yang dibalut dalam narasi heroisme dan ketidakpuasan sosial.


Dari seluruh pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kunci utama dalam menghadapi radikalisme dan merawat multikulturalisme terletak pada keberanian politik, kebijakan publik yang adil, dan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dunia pendidikan, tokoh agama, media, komunitas lokal, dan terutama generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai toleransi, cinta tanah air, dan semangat persatuan dalam keberagaman.


Jika strategi penanganan terhadap radikalisme dilakukan secara komprehensif dan multikulturalisme dipromosikan secara aktif melalui pendidikan, kebijakan, dan budaya populer, maka Indonesia tidak hanya mampu mempertahankan persatuannya, tetapi juga dapat tampil sebagai model keberhasilan negara pluralistik di mata dunia.


SARAN

1.      Penguatan Pendidikan Multikultural Sejak Dini
Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu memasukkan nilai-nilai multikulturalisme, toleransi, dan anti-radikalisme ke dalam kurikulum pendidikan sejak tingkat dasar. Pendekatan pembelajaran yang kontekstual dan berbasis keberagaman lokal dapat membentuk karakter pelajar yang inklusif dan terbuka.

2.      Perluasan Akses terhadap Pendidikan dan Ekonomi
Untuk mengurangi potensi radikalisme akibat kesenjangan sosial, perlu dilakukan pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas dan peluang ekonomi, khususnya di wilayah tertinggal dan terpinggirkan. Program afirmatif dan pelatihan keterampilan berbasis komunitas bisa menjadi solusi jangka menengah dan panjang.

3.      Reformasi Penegakan Hukum dan Deradikalisasi Terpadu
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas namun adil terhadap pelaku radikalisme, baik dalam bentuk ujaran kebencian maupun aksi kekerasan. Di sisi lain, program deradikalisasi harus melibatkan pendekatan sosial, keagamaan, psikologis, dan ekonomi secara simultan.

4.      Literasi Digital dan Pengawasan Media Sosial
Meningkatkan literasi digital masyarakat menjadi keharusan di era globalisasi agar warga mampu menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh narasi radikal. Pemerintah juga harus bekerjasama dengan platform digital untuk memonitor serta menekan penyebaran konten ekstremisme secara efektif.

5.      Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas
Strategi menghadapi radikalisme tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara negara, tokoh agama, tokoh adat, media, LSM, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama membangun narasi positif, memperkuat ketahanan sosial, dan menciptakan ruang dialog lintas identitas yang aman dan produktif.


REFERENSI

  1. Hikam, M. A. S. (2018). Pendidikan Multikultural dalam Rangka Memperkuat Kewaspadaan Nasional Menghadapi Ancaman Radikalisme di Indonesia. Global: Jurnal Politik Internasional, 17(1), 1–17.
  2. Setiadi, A. (2014). Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi. Jurnal Ilmiah Matrik, 16(1).
  3. Kadi, T. (2020). Literasi Agama Dalam Memperkuat Pendidikan Multikulturalisme di Perguruan Tinggi. Jurnal Islam Nusantara.
  4. Mantiri, P., Maramis, M., & Kasenda, V. D. (2024). Penegakan Hukum Radikalisme dan Terorisme yang Melibatkan Oknum Tentara Nasional Indonesia di Tinjau dari Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Lex Privatum, 13(4).
  5. Shodiq, M. D. (2021). Doktrin Radikalisme Terorisme Melalui Media Sosial di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(1), 1–6.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47