Thursday, June 24, 2021

PROBLEMATIKA HAM DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

 


Penulis : Riva Devira

( rivadee02@gmail.com )

 

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang memang sepatutnya dimiliki oleh setiap manusia yang sudah sesuai pada kodratnya. Penegakan HAM diIndonesia sudah dirangkup dengan lengkap seperti yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Pandemi COVID-19 ini telah memberikan berbagai dampak yang sangat krusial terhadap  kesehatan  serta  kemanusiaan pada individu.  Hal  ini  tentunya  dapat terjadi  sebagai  dampak  pencegahan  penyebarluasan  virus  COVID-19. Berbagai problematika termasuk salah satunya pada HAM yang terjadi diakibatkan oleh segala sektor mulai dari segi Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan bahkan IPTEK yang mulai terganggu karena Virus COVID-19 ini.

Kata kunci : Hak Asasi Manusia (HAM), Pandemi COVID-19, Instrumen HAM

 

 

ABSTRACT

Human rights (HAM) are basic rights that should be owned by every human being who is in accordance with their nature. The enforcement of human rights in Indonesia has been comprehensively covered as stated in the 1945 Constitution. However, since the emergence of the comprehensive spread of the COVID-19 Virus in the world since 2020, various problems have begun that cannot be avoided due to lack of preparation. The COVID-19 pandemic has had a very crucial impact on the health and humanity of individuals. This of course can happen as a result of preventing the spread of the COVID-19 virus. Various problems, including one of them on human rights, are caused by all sectors ranging from education, economy, social and even science and technology which are starting to be disrupted due to the COVID-19 virus 

Kata key: Human Rights (HAM), Pandemic COVID-19, Human Rights Instruments

 

 

PENDAHULUAN

 

            Pada saat ini penegakan HAM sudah seharusnya diperketat lagi dalam menghadapi zaman yang sudah begitu maju dengan sangat cepat. Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) merupakan sebuah tindakan yang melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang belum sesuai dengan aturan hukum, agar terciptanya ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.  Lengahnya pemerintah dalam memerhatikan HAM yang ada dapat menimbulkan permasalahan baru yang akan dihadapi masyarakat dalam menghadapi Globalisasi. HAM merupakan suatu hak yang telah melekat bagi hakikat dan juga keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan HAM adalah suatu anugrah yang hendaknya harus dihormati, dijunjung tinggi, dan juga harus dilindungi oleh negara. Tidak hanya pemerintah, sebagai warga negara yang  patuh kita juga harus turut serta dalam rangka saling menghargai hak yang dimiliki sesama manusia dalam berkehidupan sehari-hari.

            Adanya kasus COVID-19 menyebabkan permasalahan baru timbul dari berbagai sektor di seluruh Dunia, begitu juga dengan Indonesia. Tepatnya pada tanggal 10 April 2020 merupakan hari ke 40 setelah Presiden RI mengumumkan adanya pasien yang terjangkit COVID-19 untuk pertamakalinya di Indonesia dan hingga saat ini, tehitung sudah setahun lebih kasus Positif COVID-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya. Solusi yang tepat masih belum dapat ditemukan dalam menghadapi COVID-19 ini. Sekalipun Vaksinasi telah dilakukan pada sebagian masyarakat, namun dibutuhkan upaya yang cukup lama untuk melihat apakah Vaksinasi tersebut mampu mempertahankan imun tubuh dalam melawan Virus COVID-19.

 

 

PERMASALAHAN

 

1.      Bagaimana instrumen hukum HAM di Indonesia?

2.      Apa saja berbagai permasalahan HAM yang terjadi dalam Pandemi COVID-19?

3.      Apa perlindungan yang diberikan pemerintah dari berbagai problematika yang terjadi ini?

 

 

PEMBAHASAN

 

A.   Instrumen HAM di Indonesia

1.      TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Ketetapan MPR ini merupakan instrumen HAM yang tercipta akibat dari kuatnya tuntutan reformasi kepada penyelesaian pelanggaran HAM. Muatannya tidak hanya tentang Piagam HAM, namun juga dapat memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara bertujuan untuk memajukan perlindungan HAM, termasuk mengamanatkan kepada mereka untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan HAM.

2.      UUD 1945 setelah amandemen. 

UUD 1945 setelah reformasi mengalami amandemen sebanyak 4 kali yaitu pada 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. Instrumentasi UUD 1945 pasca amandemen ini juga mengalami perubahan yang begitu berarti bagi perkembangan perlindungan HAM yang ada di Indonesia.

3.      UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-Undang ini merupakan instrumen pokok yang menjamin semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional tentang HAM. Undang-undang ini juga memuat pengakuan dan perlindungan hak-hak yang sangat luas karena banyak ketentuannya yang merujuk kepada katagorisasi hak yang ada dalam UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, dan beberapa Lainnya. Selain itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga mengatur soal kelembagaan Komnas HAM. Tidak hanya itu, UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM tentu juga memiliki kelemahan mendasar, yaitu biasanya pendefinisian hak asasi manusia yang masih meletakkan  kewajiban asasi manusia yang semestinya menjadi area hukum pidana.

4.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada umumnya, Undang-undang ini mengatur dua hal, pertama, pengaturan soal perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran  berat HAM, kedua, pengaturan soal hukum acara proses pengadilan HAM. Pengaturan soal kategorisasi pelanggaran berat HAM diatur dalam pasal 7-9 yang secara umum rumusannya diambil dari Statu Roma, adapun hukum acara yang diatur meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, syarat-syarat pengangkatan hakim sampai pada ketentuan eksekusi hukuman pelanggaran.

5.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengesahan UU ini adalah reaksi atas pelanggaran yang dilakukan banyak oknum terhadap anak-anak. Dalam Undang-Undang salah satunya diatur soal larangan pelibatan anak dalam berbagai kegiatan orang dewasa. Anak harus dilindungi untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan beberapa lainnya.

6.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang ini mengatur soal fungsi dari pendidikan, prinsip-prinsip penyelenggaran pendidikan, tanggungjawab negara terhadap pendidikan dan lainnya. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa  pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, dan juga menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.

7.      UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang yang mengatur perihal kedududukan,  susunan organisasi,  kewenangan MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan lainnya.

8.      UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang ini dapat disahkan karena desakan aktifis perempuan yang selama ini meneriakkan soal diskriminasi dan subordinasi hak-hak kaum perempuan atas kaum laki-laki. Kelebihan dari Undang-Undang ini yaitu bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga tidak hanya dibebankan kepada polisi tetapi juga diperbolehkannya pertolongan oleh masyarakat. Korban kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, pendamping dan atau pembimbing rohani.

9.      UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang menjadi jaminan perlindungan keamanan daripada saksi dan korban. Saksi dan korban dalam sejaranya seringkali menjadi terancam hak-hak yang melekat pada dirinya, terutama hak hidupnya.

10.  UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang  ini memberi penegasan bahwa diskriminasi pada ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya  selalu hidup berdampingan.

11.  UU No. 19 tahun 2002 tentan Hak Cipta.

Undang-Undang ini menampilkan tentang pentingnya pengaturan hak cipta dari karya setiap manusia.

12.  UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (KIP). Undang-Undang menjadi landasan tentang jaminan daripada hak kebebasan  informasi dan hak akses atas informasi publik.

13.  UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Instrumen ini dapat menjadi sebuah penegasan bahwa negara mempunyai tanggungjawab terhadap pelayanan setiap warga negara dalam rangka pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar mereka tanpa diskriminasi.

14.  UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

Undang-Undang ini mengatur perihal kebebasan berpedapat, berserikat, berkumpul dari serikat ataupun buruh. Berkaitan dengan ini juga diatur berkaitan dengan  ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003), tentang penempatan tenaga kerja di  luar negeri (UU No. 39 tahun 2004), dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU No. 2 tahun 2004).

15.  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang menjamin dengan jelas soal hak  dan kewajiban daripada konsumen, termasuk tata cara penyelesaian sengketa konsumen yang bisa dilalui lewat jalur litigasi dan atau jalur non litigasi sesuai dengan kesepakatan antar pihak bersengketa.

 

B.   Permasalahan HAM selama masa COVID-19

1.      Terjadinya kepenuhan kasus COVID-19 di seluruh Rumah Sakit di Indonesia sehingga menyebabkan NaKes kewalahan dan banyaknya pasien yang ditoleh oleh Rumah Sakit

Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena banyaknya pasien-pasien yang sudah mengunjungi beberapa Rumah Sakit namun tetap ditolak karena kepenuhan pasien. Hal ini menyebabkan terjadinya perselisih paham antar keluarga pasien yang cemas dengan kondisi keluarganya. Sehingga beberapa keluarga pasien juga membagikan pengalamannya itu di berbagai sosial media sehingga menciptakan kehebohan dimana-mana.

2.      Kurangnya berbagai alat kesehatan

Kasus COVID-19 yang tida-tiba membludak menyebabkan Indonesia lemah dalam persiapan untuk mencegak dan mengobati Virus ini. Masyarakat dan pemerintah cenderung santai saat kasus pertama COVID-19 diumumkan pada 2020 lalu. Hal ini menyebabkan banyaknya alat kesehatan yang tiba-tiba langka dan dijual dengan harga sangat mahal. Alat seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan juga masker, hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya pernah sangat langka dan menyebabkan semua orang berebut untuk stock agar tidak kehabisan. Harganya juga menjadi naik berkali-kali lipat dari pada harga normal.

3.      Muncul anjuran untuk work from home dan school from home

Pandemi COVID-19 membuat pemerintah menyatakan anjuran untuk menghindari kerumunan dan juga untuk tetap dirumah dalam melakukan aktivitas apapun. Hal ini membuat mulai dari anak sekolah hingga pekerja kantoran melaksanakan kegiatan mereka hanya dirumah dengan metode daring. Hingga saat ini, metode pembelajaran daring masih berlanjut walaupun tentu saja seluruh pelajar sudah sangat bosan dan pembelajaran daring ini juga tidak efektif karena banyak sekali gangguan yang dapat terjadi mulai dari lingkungan hingga sinyal internet. Namun demi keamanan bersama dan karena pasien COVID-19 yang masih saja belum berkurang, pembelajaran daring teteap harus dilaksanakan.

 

C.   Perlindungan yang diberikan Pemerintah

Menurut Raharjo (2000) perlindungan hukum merupakan memberi pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Dari berbagai kekacauan yang terjadi akibat pandemi massal yang merada di sebagian besar dunia ini, masyarakat haruslah mendapatkan hak-hak nya sebagai Warga Negara Indonesia.

Salah satu upaya Pemerintah dalam menekan angka COVID-19 adalah dengan mengeluarkan aturan PSBB. Namun dalamupaya penerapan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yang berkombinasi dengan karantina mandiri yang dilakukan oleh warga tempat PSBB diterapkan,membuat persoalan lain berupa perekonomian muncul, karena terhalangnya aktivitas ekonomi warga akibat pembatasan, sehingga Pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya bertanggung jawab memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga terdampak dari kebijakan PSBB tersebut. Dengan demikian, walaupun aktivitas warga dibatasi dalam rangka pemenuhan hak kesehatan akibat adanya COVID-19, namun hak ekonomi warga khususnya hak untuk terbebas dari kelaparan harus tetapdipenuhi. Dalam praktik, sering kali muncul masalah khususnya dari sisi pendataan, namun secara konsptual, kebijakan PSBB yang diiringi dengan bantuan sosial menunjukkan telah ada harmonisasi antara pemenuhan hak kesehatan dan hak ekonomi. Dengan persoalan itu pemerintah mengeluarkan berbagai macam dana bantuan kepada keluarga yang terkena dampak perekonomian dari COVID-19.

 

KESIMPULAN

Semenjak munculnya penyebaran Virus COVID-19 yang menyeluruh di Dunia sejak tahun 2020, mulailah terjadi berbagai problematika yang tidak dapat dihindari karena minimnya persiapan. Berbagai permasalahan terkait HAM tidak henti-hentinya datang dikarenakan pandemi yang masih berum saja berakhir. Pemerintah memberikan upaya berupa himbauan untuk masyarakat agar tetap dirumah namun yang terjadi adalah masih sangat banyak masyarakat yang enggan mematuhi himbauan itu dengan berbagai alasan pribadi. Kita harus mulai sadar bahwa jika hanya upaya pemerintah saja maka pandemi COVID-19 ini tidak akan berakhir jika masyarakat masih saja abai. Belum lagi perekonomian rakyat yang mulai merosot menjadi PR baru bagi pemerintah dalam penyelesaian segala permasalahan ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & DKK. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 1. No. 1).

Pawi, A. A. (2021). Peran Who Dalam Penghormatan HAM Di Masa Pandemi Covid-19 (Vol. 1. No. 1).

Ramadhan, S. D., & Rosadi, F. A. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Problematika yang Terjadi Pada Masa Pandemi COVID-19 (Vol. 2. No. 1).

Syafi'ie, M. (2021). Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi (Vol. 6. No. 4).

 


PENEGAKAN HUKUM MENGENAI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

 Oleh: Ramzi Kamali (kamaliramzi07@gmail.com)

BAB I

1.1  Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi UndangUndang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Sebagai bahan ilustrasi, dimana saat kita sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan Mei 1997 yang belum tuntas, tragedi yang dramatis pasca jajak pendapat mengenai penentuan nasib Timor-Timur menyusul, belum lagi peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan kantor PDI, penculikan aktivis pro demokrasi, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan atau peristiwa unik seperti pembunuhan dukun santet dan lain sebagainya. Sebagai bahan ilustrasi, dimana saat kita sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan Mei 1997 yang belum tuntas, tragedi yang dramatis pasca jajak pendapat mengenai penentuan nasib Timor-Timur menyusul, belum lagi peristiwa Tanjung Priok, penyerbuan kantor PDI, penculikan aktivis pro demokrasi, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan atau peristiwa unik seperti pembunuhan dukun santet dan lain sebagainya.

 

 

 

 

BAB II

2.1  Penerapan Hukum Pada Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat.Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. 39 tahun 1999 tentang Hah Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Materi UndangUndang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari serangan yang meluas ataupun sistematik yang diketahuinya bahwa akibat serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin maupun alasan lain yang telah diakui secara Universal sebagai hal yang dilarang oleh hukum internasional, penghilangan orang secara paksa kejahatan apartheid.

Prospek penegakan Hak Asasi Manusia kedepan tentu akan lebih baik dan cerah, mengingat pada satu sisi proses institusional Hak Asasi Manusia, antara lain melalui pembaruan serta pembentukan hukum terus menunjukkan kemajuan yang berarti, maupun pada sisi lain terbangunnya ruang publik yang lebih terbuka bagi perjuangan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.

2.2  Lembaga Yang Mengadili Hak Asasi Manusia

Lembaga pengadilan yang ada di negara Indonesia merupakan bagian dari fungsi yudikatif yang telah diamanahkan oleh konstitusi. Keberadaan pengadilan yaitu sebagai wadah untuk menegakkan hukum yang ada di negara ini. Lembaga pengadilan adalah suatu lembaga yang mempunyai peran untuk mengadili dan menegakkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di wilayah negara hukum nasional dan fungsi dari pada lembaga pengadilan sebagai wilayah guna mendapatkan simpul keadilan yang tiada sewenang-wenang.Dalam lingkungan pradilan di Indonesia, mengenai masalah-masalah Hak Asasi Manusia dewasa ini, sedang bagitu semarak di wacanakan bukan hanya saja dalam wahana seminar, diskusi, semiloka bahkan di dalam praktisi pengembala hukum itu sedang menjadi topik yang sering dibicarakan dan diperdebatkan.

Negara Indonesia, pengadilan mengenai masalahberkaitan dengan pelanggaran, pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan di atur namun hukum yang mengatur tentang pelanggaran ataupun kejahatan Hak Asasi Manusia masih bersifat umum yaitu terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya peraturan hukum yang mengatur tentang itu belum mampu mengakomodir segala permasalahan-permasalahan Hak Asasi Manusia yang kian hari kian berkembang dengan seiring era globalisasi dan peradaban manusia di dunia ini.Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen perihal tentang pengadilan yaitu termasuk dalam kekuasaan kehakiman yang mana kekuasaan itu merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, harus ada jaminan Undang-undang tentang kedudukan para hakim.

Lembaga yang dapat mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia ada 4 lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-Undang yaitu :

1.      Pengadilan Umum.

2.      Pengadilan Militer.

3.      Pengadilan Agama.

4.      Pengadilan Niaga.

Dalam 4 pengadilan tersebut para pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di adili sesuai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukannya di dalam wilayah hukum Indonesia, tentu berdasarkan peraturan hukum diatas para pelaku pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di negara Indonesia dapat di jatuhkan hukuman dengan tampa pandang bulu dan pilih kasih karena di mata hukum bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus segera di hukum, supaya manusia tidak mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum khususnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia, memberikan terapi “traumatic psicology” bagi manusia lain.

Pengadilan di Indonesia, mulainya pengadilan menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia belumlah banyak seperti kasus perceraian oleh pengadilan agama, kasus kriminal oleh pengadilan umum, kasus persengketaan niaga oleh pengadilan niaga tidak menjadikan nya dimasa depan pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia surut dalam perkembangan ke depannya.

2.3  Kendala Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Memang dalam rangka untuk mengurangi sampai menghapuskan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia bukan suatu pekerjaan yang mudah dan asal-asalan melainkan dibutuhan suatu kinerja dari segala elemen bangsa Indonesia untuk menciptakan suasana yang kondunsif bagi penegakan Hak Asasi Manusia tentu dengan penyelasaian yang demokratis, komprehensif dan menyentuh hati nurani masyarakat itu sendiri.Permasalahhan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesia memang sudah menjadi topik aktual yang selalu di bicarakan untuk dicarikan upaya- upaya penyelesaiannya namun hingga saat ini, dari masa reformasi hingga masa pasca tsunami masih saja dan belum terselesaikan, ini haruslah dicermati dan di pahami dengan seksama oleh semua pihak. Dari zaman Kepresidenan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang pada masa pemerintahan Joko Widodo memimpim bukan tidak pernah di selesaikan melalui kebijakan kebijakan pusat yang mencoba untuk untuk mengakomodir semua kepentingan dan hasrat masyarakat lokal, masih saja belum cukup dalam rangka untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pemerintah dalam hal ini sebagai pembuat kebijakan eksekutif dan sebagai aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat harus menerapkan asas “good geverment”, masyarakat sebagai “public actor” di lapangan, aparat keamanan sebagai petugas keamanan di wilayah dan lapisan masyarakat lainnya yang dapat menjadi faktor kendala- kendala terhadap penegakan Hak Asasi Manusia disana yang disebabkan oleh diantaranya:

1.      Pemerintah selaku , “policy obligation”.

2.      TNI Polri.

3.      Masyarakat selaku,”civil actor”.

4.      Kelompok dalam Masyarakat.


BAB III

3.1 Kesimpulan

Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. Lembaga yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yang tidak beda dengan pengadilan biasa, khususnya pengadilan pidana. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayahIndonesia yaitu melalui pengadilan Ad Hoc apabila waktu terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia sebelum Undang- Undang No. 26 Tahun 2000.

DAFTAR PUSTAKA

[1]          L. M. P. Pangaribuan, “Hak Asasi Manusia,” J. Huk. Pembang., vol. 19, no. 6, p. 519, 2017, doi: 10.21143/jhp.vol19.no6.1180.

[2]          B. H. Supriyanto, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia,” Al-Azhar Indones. Seri Pranata Sos., vol. 2, no. 3, p. 155, 2014.

[3]          K. K. Yuliarso and N. Prajarto, “Human Rights in Indonesia: Toward Democratic Governance,” J. Ilmu Sos. dan ilmu Polit., vol. 8, no. 3, pp. 1–18, 2005.


PENTINGNYA ETIKA BERMASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

 

OLEH : ABIEL WIRA PRAMANA (abielwirapramana@gmail.com)

 


ABSTRAK

            Etika merupakan sebuah nilai yang penting untuk dipahami dan diterapkan oleh setiap individu, khususnya dalam kehidupan bermasayarakat serta berwarga negara. Etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan bernegara, etika memainkan peran penting dalam kerukunan antar masyarakat. Etika memberikan suatu ilmu yang mengarahankan, memberi acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia sehingga hak – hak tiap warga negara diharapkan mampu terjaga dengan baik. Dengan adanya etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, makakerukunan antar warga negara dapat terjalin dengan baik.

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Etika masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, juga dalam kehidupan berwarga negara, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat. Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bernegara sangat penting untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Etika bagi masyarakat indonesia sudah sangat mengakar. Kita sebagai masyarakat indonesia sedari kecil sudah diajarkan untuk beretika, bermoral, dan bertatakrama yang baik sesuai ketetuan adat budaya di mana kita berada. Hal tersebut juga menjadi kewajiban kita ssebagai warga negara Indonesia untuk selalu memperhatikan etika dalam kehidupan benegara sehari – hari. Sehingga tidak heran bahwa hal tersebut sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu bagi kita masyarakat indonesia dalam bersikap maupun bertingkah laku. Etika bertingkah laku di Indonesia ini merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, dan budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolah etika tidak diajarkan secara khusus, tetapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Oleh karena itu, tanpa perlu diajarkan etika sudah menjadi jati diri pada pribadi manusia beragama yang hidup di dalam keluarga dan di tengah masyarakat indonesia.

Namun, kini di mana era modern mulai berkembang pesat, hal tersebut belum sejajar dengan etika kalangan muda yang membaik. Banyak dari anak muda indonesia yang menjadikan kemajuan zaman ini menjadi ajang untuk mencari jati diri mereka, tentu dengan hal hal yang kurang positif seperti cyber bullying, memamerkan kekayaan, meretas situs situs penting, dan lain-lain. Tak di pungkiri juga ada sebagian anak muda indonesia yang memanfaatkan kemajuan zaman ini untuk banyak hal positif seperti membuat aplikasi tutor belajar seperti ruang guru dan zenius, membuat penggalangan dana dan hal positif lainnya. Positif atau negatifnya prilaku dari anak muda tersebut di pengaruhi oleh tiga faktor seperti ajaran keluarga mereka mengenai etika semenjak mereka kecil hingga remaja, baik buruknya lingkungan bersosial yang mereka ada di dalamnya, dan juga edukasi pendidikan yang mereka dapat.

 

B.    Permasalahan

1. Apa yang dimaksud dengan etika dalam bernegara ?

2. Apa peranana etika dalam kehidupan bermasyarakat?

3. Apa saja manfaat etika dalam kehidupan bermasayarat dan bernegara?

 

BAB II PEMBAHASAN

 

PENGERTIAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Sedangkan menurut pakar Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Etika masyarakat dalam bernegara berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.

 

PERANAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Dalam kehidupan bermasyarakat, etika memiliki peranan yang penting. Etika dalam dunia pendidikan sudah dikenal sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan menjadi mata perlajaran atau mata kuliah khusus yang mengajari bagaimana cara bersikap yang baik di masyarakat. Oleh karena itu alumni dari sekolah maupun perguruan tinggi sudah seharusnya memiliki pengetahuan moral yang tinggi. Namun, jika sebaliknya, peranan etika sebagai suatu ilmu, dapat dijadikan sebagai teori moral yang dapat diimplementasikan dalam pergaulan sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka terbentuklah norma-norma yang digariskan sebagai "suatu hukum moral" dan bersifat mengikat dan etika dapat menjadi unsur pembantu dalam ilmu-ilmu sosial lainnya.

Tugas utama dari etika adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat. Etika menuntut setiap orang untuk bersikap rasional terhadap semua norma yang pada akhirnya membentuk manusia menjadi lebih otonom dan memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap serta ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.

 

MANFAAT ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA

·         Terciptanya kerukunan, rasa saling tolong menolong dan rasa gotong royong antar sesama

·         Timbulnya rasa empati kepada sesama

·         Terhindar dari berbagai konflik yang mungkin terjadi

·         Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menghargai kehidupannya

·         Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan

·         Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.

 

 

BAB III KESIMPULAN

Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan baik di dalam kehidupan manusia yang mencakup sikap, tutur kata, dan pemikiran. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Pemahaman mengenai etika memberikan banyak manfaat bagi kehidupan bernegara, contohnya seperti timbulnya rasa saling menghargai satu sama lain, timbulnya rasa tolong-menolong serta rasa empati terhadap sesama sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, rukun dan damai. Etika juga mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya. Etika memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat baik sebagai ilmu teori maupun sebagai praktek nyata dalam kehidupan bermasyarakat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

·         https://www.dosenpendidikan.co.id/etika-adalah/

·         https://media.neliti.com/media/publications/255612-penyertaan-etika-bagi-masyarakat-akademi-4ffb0a88.pdf

·         http://ilhamkurniapajakb.blogspot.com/2015/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

 

GLOBALISASI DAN IDENTITAS NASIONAL

 

GLOBALISASI DAN IDENTITAS NASIONAL

Oleh : Marlina Christiaji (Marlinachristiaji06@gmail.com)

 

Abstrak

Di era dimana adanya globalisasi yang berjalan beriringan bersama dengan kemajuan teknologi dan informasi, segala hal dapat diakses dengan mudahnya. Globalisasi membawa banyak perubahan baik bagi perkembangan bangsa Indonesia, bahkan globalisasi berperan penting terhadap tumbuhnya perekonomian bangsa Indonesia.  Namun, modernisasi seringkali diterima dengan tidak bijak, segala perubahan dan budaya diterima tanpa disaring terlebih dahulu sehingga menyebabkan banyaknya dampak buruk yang diterima oleh masyarakat akibat pengaruh globalisasi. Salah satu dampak negatif yang timbul beriringan dengan globalisasi yaitu lunturnya identitas nasional, globalisasi merupakan proses masuknya keruang lingkup dunia dimana interaksi manusia antara satu bangsa dengan bangsa lainnya menjadi semakin intens. Pengaruh dan budaya yang masuk ke Indonesia seringkali tidak disaring dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan hal inilah yang sangat berpengaruh terhdap lunturnya identitas nasional bangsa Indonesia.

Kata kunci : Globalisasi, Dampak, Identitas nasional, Modernisasi, Dunia

 

Abstract

In an era where globalization goes hand in hand with advances in technology and information, everything can be accessed easily. Globalization brings many good changes for the development of the Indonesian nation, even globalization plays an important role in the economic growth of the Indonesian nation. However, modernization is often accepted unwisely, all changes and cultures are accepted without being filtered first, causing many negative impacts that are received by the community due to the influence of globalization. One of the negative impacts that arise along with globalization is the fading of national identity, globalization is the process of entering into the scope of the world where human interaction between one nation and another becomes increasingly intense. Influences and culture that enter Indonesia are often not filtered and are not in line with the values ​​of Pancasila and this is what is very influential on the fading of the national identity of the Indonesian nation.

Keywords: Globalization, Impact, National Identity, Modernization, World

 

PENDAHULUAN

Diera globalisasi yang didukung oleh segala kemajuan teknologi dan informasi membuat banyak perubahan dalam tata kehidupan didunia. Globalisasi merupakan pengaruh ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang ada di berbagai negara dunia yang menyebar luas ke penjuru dunia lainnya sehingga kini tidak ada kejelasan lagi mengenai batas-batas yang jelas dari suatu negara. Anthony Giddens berpendapat bahwa globalisasi yang terjadi merupakan hubungan sosial yang pada akhirnya menjadi intens bagi semua penduduk di dunia dan memberikan hubungan peristiwa-peristiwa yang berdampak timbal balik antar wilayah dan berkembang luas hingga aspek-aspek kehidupannya.

Globalisasi membuka lebar kesempatan untuk berkompetisi antar negara maju yang dianggap memiliki kekuasaan secara global, baik dalam bidang sosial, bidang budaya, bidang ekonomi, bidang politik, keamanan militer, bahkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi dan modernisasi membawa banyak perubahan dan dampak baik bagi kemajuan berbagai negara, namun dibalik segala dampak baik yang dibawa oleh kuatnya arus globalisasi terdapapat dampak buruk bagi kehidupan bangsa khususnya Indonesia. Salah satu, dampak yang akan menjadi buruk apabila globalisasi tidak diterima dengan bijak yaitu karena globalisasi masuk ke Indonesia dengan segala budaya asing banyak masyarakat yang terlalu mengikuti budaya tersebut tanpa sadar bahwa hal ini mampu melunturkan identitas nasional bangsa Indonesia.


PERMASALAHAN

            Kuatnya arus globalisasi yang ada akan sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan bangsa Indonesia salah satunya akan mempengaruhi identitas nasional bahkan dianggap berpotensi menyebabkan lunturnya budaya asli bangsa Indonesia. Kini masyarakat Indonesia cenderung meninggalkan budaya asli dan beralih untuk menerapkan budaya asing. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa budaya asing lebih kekinian dan budaya asli Indonesia ketinggalan zaman. Karena permasalahan yang ada, pada artikel ini saya akan membahas mengenai :

  • Apa yang dimaksud dengan globalisasi dan identitas nasional?
  • Bagaimana hubungan antara globalisasi dan identitas nasional?
  • Bagaimana cara untuk meminimalisir dampak negatif dari globalisasi?

 

PEMBAHASAN

Globalisasi

Secara umum globalisasi merupakan proses masuknya ke ruang lingkup dunia, atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa bahkan antar manusia di dunia melalui berbagai aspek seperti perdagangan, perjalanan, investasi, budaya populer, serta berbagai bentuk interaksi lainnya yang membuat segala batas suatu negara menjadi semakin menyempit. Globalisasi sangat berpengaruh bagi suatu bangsa, masyarakat, dan individu.

Peter Drucker berpendapat bahwa globalisasi merupakan sebuah istilah menyeluruh untuk segala proses yang ada di jantung ekonomi global, yaitu penyebaran komunikasi global secara instan, pertumbuhan perdagangan internasional yang cepat, dan pasar uang global (pasar perusahaan global). Sedangkan, menurut Anthony Giddens yang merupakan sosiolog asal Britania Raya berpendapat bahwa globalisasi merupakan suatu proses radikalisasi dan universalisasi nilai-nilai modern peradaban Barat ke segala penjuru dunia, yang berkembang hingga menjadi modernitas global.

Globalisasi berproses dengan sangat cepat dengan berbagai faktor pendukungnya, seperti Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau yang kerap disebut dengan IPTEK, keterbukaan ekonomi atau pasar bebas yang menyebabkan negara-negara di penjuru dunia semakin membuka diri satu dengan yang lainnya sehingga semakin mudahnya terjadi pertukaran produk dari satu negara ke negara lain, migrasi penduduk dan lain-lain.

Identitas Nasional

Identitas nasional merupakan suatu ciri khas yang dimiliki oleh satu bangsa yang tentunya berbeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lainnya. Identitas merujuk pada suatu sifat khas atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu, Sedangkan nasional berasal dari kata nation yang memiliki arti bangsa atau kelompok yang memiliki kesamaan ciri-ciri fisik, budaya, agama, bahasa, atau cita-cita.

Identitas nasional suatu bangsa bersumber dari nilai kultural yang ada di setiap daerah yang dihimpun menjadi sebuah satu kesatuan yang membentuk identitas kolektif. Pembentukan Identitas Nasional telah menjadi sebuah ketentuan yang telah disepakati secara bersama, menjunjung tinggi serta mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan maupun kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa. Identitas nasional tidak hanya berfungsi untuk membedakan sebuah negara yang satu dengan yang lainnya namun juga berfungsi juga mempertahankan kesatuan bangsa.

Identitas nasional merupakan perwujudan segala nilai budaya yang berkembang dalam segala aspek-aspek kehidupan yang memiliki sebuah ciri khas sehingga menjadi suatu pembeda dengan bangsa lain. Identitas nasional digunakan sebagai pedoman atau pijakan agar suatu bangsa dapat mewujudkan cita-citanya. Bangsa Indonesia memiliki identitas nasional yang berlandaskan Pancasila dengan nilai-nilai gabungan dari kebudayaan luhur bangsa. Identitas bangsa ini digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Identitas nasional bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar 1945 dan lain-lain.

Hubungan Globalisasi dan Identitas Nasional

Globalisasi merupakan suatu proses dimana antara individu, kelompok, maupun negara saling mengandalkan, saling berikatan, dan berpengaruh satu dengan yang lainnya yang melewati batas negara. Globalisasi tentu saja membawa pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan sebuah negara termasuk negara Indonesia. Pengaruh yang dibawa oleh arus globalisasi memiliki dua dampak yaitu dampak negatif dan dampak positif, pengaruh globalisasi di berbagai bidang seumur hidup seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lainnya.

Globalisasi dan modernisasi membawa banyak perubahan dan dampak baik bagi kemajuan berbagai negara, namun dibalik segala dampak baik yang dibawa oleh kuatnya arus globalisasi terdapapat dampak buruk bagi kehidupan bangsa khususnya Indonesia. Di era globalisasi teknologi menjadi semakin canggih hingga kini informasi dapat di akses oleh siapapun dan kapanpun dengan mudahnya sehingga mengakibatkan terjadinya perkembangan di segala sektor dan pemahaman baru tentang budaya serta penerapan-penerapan akan pola yang diterapkan oleh negara lain. Globalisasi menyebabkan perubahan tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir, bahkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju.

Salah satu dampak yang dibawa oleh globalisasi yaitu berpengaruh pada identitas nasional. Arus globalisasi yang kuat dapat sangat berpotensi menyebabkan lunturnya budaya asli bangsa Indonesia. Kini masyarakat Indonesia cenderung meninggalkan budaya asli dan beralih untuk menerapkan budaya asing. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa budaya asing lebih kekinian dan budaya asli Indonesia ketinggalan zaman.

Globalisasi yang ada dapat melunturkan nilai-nilai budaya asli seperti semakin luntur semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, atau kesetiakawanan. Indonesia merupakan bangsa yang memiliki budaya yang sangat berbeda dari yang lain, namun sekarang kebebasan penyebaran kebudayaan sangat gampang masuk sehingga sulit bagi masyarakat Indonesia untuk menyaring budaya yang bertentangan dengan budaya kita. Bahkan kini cara berpakaian dan perilaku masyarakat Idonesia cenderung buruk dan mengikuti gaya hidup kebarat-baratan hingga cara hidup yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti Individualistis atau sikap mementingkan diri sendiri, pragmatis atau melakukan suatu kegiatan yang menguntungkan saja, materialistis atau sikap mengukur sesuatu dengan materi, sikap hedonism yang bergaya hidup mewah dan boros, sikap konsumtif bahkan sekuler atau sikap yang lebih mementingkan kehidupan duniawi.

Globalisasi menjadi faktor atas memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme dimana ketika seseorang lebih bangga menggunakan barang-barang atau produk asing daripada produk yang dihasilkan oleh bangsa sendiri bahkan ada masyarakat lebih membanggakan budaya asing daripada budaya yang ada pada bangsa sendiri. Sehingga globalisasi sangat berpengaruh atas lunturnya identitas nasional saat ini.

Meminimalisir Dampak Globalisasi

Globalisasi suatu hal yang sulit untuk dihindari, karena jika kita menghindari maka kita akan ketinggalan zaman. Namun kita harus memfilter/menyaring dengan teliti dampak negatif atau dampak positif dari globalisasi yang masuk ke negara kita untuk menghindari pengaruh-pengaruh globalisasi yang berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Cara meminimalisir pengaruh buruk akibat globalisasi, yaitu dengan mempererat persatuan dan kesatuan dengan tetap menjaga silahtuahmi dengan sesama dan tidak besikap individualisme, mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bahkan dengan hal-hal kecil, mengembangkan rasa cinta tanah air atau rasa nasionalisme pada diri kita.

Pentingnya mempertahankan nilai nilai budaya sendiri adalah karena nilai-nilai budaya suatu negara adalah identitas negara tersebut didepan dunia internasional. Jika sebagai masyarakat indonesia tidak menghargai dan mempertahankan budaya bangsa sendiri, siapa lagi yang akan mempertahankannya. Dengan lebih menghargai dan mempertahankan budaya Indonesia maka akan lebih banyak lagi negara negara yang akan tahu tentang bangsa Indonesia.  Indonesia merupakan negara dengan berbagai keunikan dan keindahan alam, jadi sudah semestinya masyarakat Indonesia harus mempertahankan dan bangga terhadap budaya sendiri dan menyaring budaya luar yang sekiranya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 

KESIMPULAN

Hakikat kemerdekaan suatu negara akan tampak disaat negara itu dapat menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai budayanya sendiri, dan selalu membuka diri terhadap nilai positif dari luar baik itu yang berbentuk budaya, ekonomi, politik, dan lain-lain. Globalisasi sangat berpengaruh terhadap lunturnya Identitas nasional bangsa Indonesia karena mudahnya akses informasi berbagai negara masuk dan mempengaruhi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat bangsa yang sangat indah dan beragam ini, masyarakat Indonesia harus mampu menyaring dengan bijak budaya asing yang masuk ke Indonesia serta membanggakan kebudayaan dan identitas bangsa Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Larasati, Dinda. 2018. Globalisasi Budaya dan Identitas: Pengaruh dan Eksistensi Hallyu (KoreanWave) versus Westernisasi di Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 9(1) : 109-120

Maftuh, Bunyamin. 2008. Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dan Nasionalisme Melalui Pedidikan Kewarganegaraan. Educationist, 2(2)

Modul 14 Pendidikan Kewarganegaraan “Globalisasi”

Modul 4 Pendidikan Kewarganegaraan “Identitas Bangsa”

Syarifah,Syifa. 2016. Globalisasi Sebagai Tantangan Identitas Nasional bagi Mahasiwa Surabaya. Global & Policy, 4(2) : 61-73

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PESERTA

SEMESTER GANJIL 2026 - 2027 KELAS SABTU NO KODE PESERTA PESERTA LINK BLOG PESERTA 1 ...