Thursday, November 16, 2023

KOOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN DALAM WAWASAN PANCASILA

 

                         MUHAMMAD IQBAL @A37-IQBAL

KOOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN DALAM WAWASAN PANCASILA


ABSTRAK

    Konsep ekonomi kerakyatan adalah salah satu instrumen sistem perekonomian di Indonesia. Konsep ekonomi kerakyatan ini dipelopori oleh Muhammad Hatta. Lahirnya konsep ini dilatarbelakangi oleh memburuknya keadaan perekonomian pada saat itu. Ketika krisis moneter terjadi pada tahun 1997, perekonomian Indonesia hancur. Namun konsep ekonomi kerakyatan masih mampu memenuhi prinsip gotong royong dalam pembangunan ekonomi.

Dalam suatu negara, kesejahteraan adalah aspek terpenting yang sangat berpengaruh pada lajunya roda perekonomian ataupun tatanan pemerintahan.
 
PENDAHULUAN

     Pada abad ke 20 muncul gerakan kooperasi dan pada umumnya merupakan hasil usaha yang tidak spontan dan tidak dipimpin oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi muncul dari kalangan masyarakat seiring dengan meningkatnya penderitaan ekonomi dan sosial akibat sistem kapitalisme. Sebagian masyarakat yang mata pencahariannya sederhana dan mempunyai peluang ekonomi terbatas, didorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan bersatu untuk membantu diri sendiri dan tetangganya.

RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana peran kooperasi dan ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonomi lokal.
2. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan menurut UUD dalam wawasan pancasila.

TUJUAN PENILITIAN 

1. Dapat mengetahui tentang bagaimana peran kooperasi dan ekonomi kerakyatan dalam ekonomi lokal.
2. Dapat mengetauhi tentang prinsi-prinsip ekonomi kerakyatan menurut UUD dalam wawasan pancasila.

PEMBAHASAN

A. Peran Koperasi dalam kegiatan perekonomian lokal

     Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, peran koperasi dalam perekonomian adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

berikut ini bebrapa peran kooperasi dalam perekonomian di indonesia:

1. Mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
   Terdapat beberapa koperasi yang mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Salah satu contohnya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani.
   Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Oleh karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.

2. Mengurangi tingkat pengangguran
 Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan. Hal itu karena koperasi membutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.
Pada dasarnya, koperasi dapat memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini.

3. Meningkatkan taraf hidup masyarkat
    Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.

4. membangun tatanan perekonomian nasional
 Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya.
 Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional. maka dengan begitu, peranan koperasi tidak dapat dipisahkan dengan perekonomian di Indonesia terutama di era digital saat ini. Apalagi dengan dukugan software akuntansi terbaik, dipastikan memberikan manfaat banyak bagi para anggotanya.


B. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan menurut UUD dalam wawasan pancasila

  Secara umum para pakar ekonomi belum ada yang menyebutkan suatu prinsip utuh tentang ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Hanya saja di antara prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 terutama pasal 33 adalah:

a. Prinsip kekeluargaan.
 Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Prinsip ini merupakan acuan semua badan usaha baik BUMN dan BUMS, BUMD. 

b. Prinsip keadilan. 
  Pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus bias mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa, apakah ia sebagai konsumen, pengusaha maupun sebagai tenaga kerja. Tidak ada perbedaan suku, agama dan gender, semuanya sama dalam lapangan ekonomi.

c. Prinsip pemerataan pendapatan. 
   Masyarakat sebagai konsumen dan pelaku ekonomi harus merasakan pemerataan pendapatan. Kalau selama ini pemerintah terlalu mementingkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi teryata itu hanya semu belaka. Pertumbuhan yang tinggi tidak membawa pada pemerataan pendapatan. Pertumbuhan itu hanya dirasakan segelintir masyarakat yang disebut pengusaha besar, sementara mayoritas masyarakat berbeda pada posisi miskin dan melarat.

KESIMPULAN

   Dari artikel saya diatas dapat disimpulan bahwa kooperasi dan ekonomi kerakyatan sangat berpengaruh bagi perekonomian negara dan perekenomian masyarakat lokal. yang dimana kooperasi ini tergolong kepada salah bentuk demokrasi perekonomian yang mengarah pada tujuan kesejahteraan masyarakat dalam berwawasan pancasila dan sesuai dengan prinsip-prinsip perekonomian menurut UUD yang berdasarkan prinsip kekeluargaan, prinsip keadilan dan prinsip pemerataan pendapatan.
   Dan juga kooperasi dalam perekonomian sangat berperan penting dalam perrekonomian indonesia seperti dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya serta mengurangi tingkat pengangguran dll.

DAFTAR PUSTAKA

Mubyarto. 1997. Ekonomi Rakyat, Program IDT dan    Demokrasi Ekonomi Indonesia. (Yogyakarta: Aditya Media).

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Volume 2 Nomor 2, Juli-    Desember 2020.

Hatta,M, (1997). Membangun Kooperasi dan Kooperasi Membangun, Jakarta: Kompas, 1987.

Basri, Yuswar, Zainul, dan Nugroho Mahendro. (2009). Ekonomi Kerakyatan: Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah(Dinamika dan Pengembangan). Jakarta: Universitas Trisakti

Effendi, Rustam, Dkk. (2018). Konsep Kooperasi Bung Hatta Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, Jurnal Al-Hikmah, Vol.15 No. 1 April 2018 P-ISSN 1412-5382, E-ISSN 2598-2168.

Sabini Sumawinata, (2004). Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

No comments:

Post a Comment

Etika dan Moralitas dalam Pancasila: Panduan untuk Generasi Muda

   Etika dan Moralitas dalam Pancasila: Panduan untuk Generasi Muda Abstrak Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memuat nilai...