Thursday, December 7, 2023

Prinsip Gotong royong dalam ekonomi Pancasila

 

Andhika Judisthira @A32-Andhika 

Prinsip Gotong royong dalam ekonomi Pancasila 

Prinsip Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila:

Membangun Kolaborasi yang Berkelanjutan


Pendahuluan

 Dalam ilmu ekonomi modern manusia seringkali menjadi homo ekonomikus, saat konsumen menjadi objek dari sistem ekonomi dan mereka berperan sebagai pembelanja saja. Pilihan lain adalah menerapkan sistem Ekonomi Gotong Royong yang berlandaskan nilai-nilai relasional dan komunitas sehingga orang banyak berperan baik sebagai pembelanja atau konsumen, produsen, dan pengelola dana serta pemegang saham. Tulisan ini menelusuri kemungkinan mewujudkan sistem tersebut dengan meneliti prinsip-prinsip dasarnya, modal yang diperlukan baik modal moral atau nilai dan ekonomis, komponen-komponennya, dan bagaimana contoh prosesnya di dalam skala ekonomi mikro. Sejauh ini ditemukan bahwa, sistem tersebut akan berjalan bila tiga syarat terpenuhi yaitu: pendidikan berkelanjutan untuk menyamakan mindset dan skillset para pemeran, serta kesadaran nilai-nilai moral, dan landasan spiritualitas yang mendalam.

 tulisan ini dibuat untuk mengetahui bagaimana Pancasila sebagai falfafah bangsa Indonesia diimplementasikan dalam bidang ekonomi di era globalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa solusi dalam menghadapi permasalahan bangsa Indonesia adalah dengan menumbuhkan kembali semangat Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi, prinsip dan falsafah bangsa, serta sebagai representasi pokok dasar bagi negara yang merdeka. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi tujuan utama dari rangkaian wacana pemerintah, agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mampu mengikat kehidupan negeri ini.

 

PEMBAHASAN

Pancasila adalah sebuah dasar dari visi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila sangat penting bagi kepribadian bangsa, jiwa, ideologi, bangsa, kesepakatan luhur, kepribadian Indonesia, serta tujuan nasional

 Pada intinya sistem ekonomi gotong royong yang ditawarkan ini berupa proses menyatukan transaksi simpan-pinjam dan transaksi perdagangan di bawah satu payung. Sehingga diharapkan asas manfaat bersama dalam koperasi (pasal 33 UUD 1945) itu betul betul dapat dimaksimalkan. Prasyarat utama untuk keberhasilan adalah semangat untuk berbagi, khususnya dari pihak investor sebagai inisiator awal. Dalam hal ini suatu lembaga, yayasan atau gereja juga dapat menjadi inisiator. Lalu hambatan yang mungkin ditemui, selain mencari investor yang memiliki dana, hati, juga diperlukan tim pengurus yang termotivasi, jujur dan mau bekerja untuk kebaikan bersama. Selebihnya, masyarakat tentu akan lebih mudah untuk dimotivasi untuk berbagi.

dalam pembahasan ini, sikap gotong royong diambil sebagai contoh adanya persatuan dalam masyarakat. Mengapa demikian? Karena budaya gotong royong sangat erat kaitannya dengan persatuan dan kesatuan masyarakat.

Gotong royong yang dalam artian dapat mempererat persatuan dan kesatuan warga disebut sebagai bukti adanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kerjasama yang teratur, rasa kebersamaan, persaudaraan dan keakraban antar warga selalu terjaga sedemikian rupa sehingga jauh dari perilaku individualistis.

Kegiatan gotong royong dapat dilakukan dimana saja, terdapat banyak sekali macam-macam gotong royong seperti kerja bakti, musyawarah, belajar bersama, hingga membantu ketika adanya bencana alam

A.      Sistem Hukum Ekonomi Indonesia yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Pancasila Nilai-nilai Pancasila sebagaimana dinyatakan. pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Pancasila sumber hukum yang paling tinggi, yang berarti menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum di Indonesia. Aturan-aturan hukum yang diterapkan dalam masyarakat harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila secara dinamis dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang akan terus bergerak maju. Dalam pembangunan sistem hukum ekonomi nasional.

 

B.      Analisis pada Proses Manajemen

 Penerapan Sistem Ekonomi Gotong royong yang berlandaskan nilai-nilai relasional kekeluargaan atau komunal. Dalam proses manajemennya maka, orang banyak berperan sebagai subjek dari sistem ekonomi. Artinya, mereka turut serta dalam proses produksi, pemasaran, penataan SDM, dan pengelolaan keuangan, serta akan mendapat bagian laba atau surplus melalui keterlibatan mereka. Pembagian kerja dan penguasaan skill untuk Dalam pembangunan sistem hukum ekonomi nasional , maka harus mengacu pada : 1. Pancasila. Pancasila sebagai landasan awal dari politik hukum dan peraturan per-UU ini dimaksudkan agar kebijakannya sejalan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dengan tetap membuka diri terhadap berbagai hal-hal yang positif yang diharapkan akan membawa kemajuan. 2. UUD 1945 Merupakan landasan formal dan konstitusional dalam politik hukum dan peraturan Perundang-undangan sehingga setiap kebijakannya mendapatkan legitimasi konstitusional sebagai salah satu bentuk penjabaran negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme. 3. Peraturan atau Kebijakan implementatif dari politik peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud disini adalah peraturan atau kebijakan yang memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan politik hukum dan peraturan Perundang-undangan yang bersifat implementatif dari landasan filosofis, konstitusional, operasional, formal, dan prosedural.

setiap proses di atas akan menentukan keberhasilan sistem Ekonomi Gotong Royong sehingga setiap orang harus terus menerus belajar.

 

Kesimpulan

 Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa

Sistem ekonomi kerakyatan bertitik tumpu pada satu kekuatan dan kekuasaan rakyat. Ekonomi rakyat dapat terwujud dengan adanya bentuk kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan cara swadaya dan gotong royong dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Poin penting dari ekonomi kerakyatan yaitu berangkat dari ide-ide kreatif rakyat dalam mengembangkan perekonomian yang didukung oleh negara. Ekonomi kerakyatan tidak akan lepas dari keadilan dan demokrasi ekonomi yang selalu berpihak pada kesejahteraan atau welfare ekonomi rakyat. Dengan semangat gotong-royong dan saling melengkapi satu sama lain, tingkat ekonomi masyarakat Indonesia akan lebih mudah untuk bangkit dan berkembang. Hal ini juga dapat ditemukan dalam teori ekonomi Islam yang juga bertujuan untuk berbuat baik sesama makhluk, dan tolong menolong serta saling membantu dalam kebaikan untuk menuju kesejahteraan ekonomi

 

DAFTAR PUSTAKA

Ayuni, Sinda, Eria. (2015). Konsep Ekonomi Kerakyatan Muhammad Hatta dalam Mewujudkan Perekonomian Indonesia Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila. Jurnal. Malang: UIN Malik Malang

Bawazier, F. (2017). Sistem Ekonomi Pancasila : Memaknai Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Keamanan Nasional Vol III, No.2

 

Salim, A. (2019). Ekonomi Pancasila Dan Implikasinya Dalam Pembelajaran Ekonomi. Penkomi: Kajian Pendidikan Dan Ekonomi, Vol.2 No.1, (hlm 16-30)

 

Tryanti, N. (2019). Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pembentukan Hukum di Era Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 6(2),(hlm 214-225)


No comments:

Post a Comment

Etika dan Moralitas dalam Pancasila: Panduan untuk Generasi Muda

   Etika dan Moralitas dalam Pancasila: Panduan untuk Generasi Muda Abstrak Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memuat nilai...