Andhika Judisthira @A32-Andhika
Prinsip Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila:
Membangun Kolaborasi yang Berkelanjutan
Pendahuluan
Dalam ilmu ekonomi
modern manusia seringkali menjadi homo ekonomikus, saat konsumen menjadi objek
dari sistem ekonomi dan mereka berperan sebagai pembelanja saja. Pilihan lain
adalah menerapkan sistem Ekonomi Gotong Royong yang berlandaskan nilai-nilai
relasional dan komunitas sehingga orang banyak berperan baik sebagai pembelanja
atau konsumen, produsen, dan pengelola dana serta pemegang saham. Tulisan ini
menelusuri kemungkinan mewujudkan sistem tersebut dengan meneliti
prinsip-prinsip dasarnya, modal yang diperlukan baik modal moral atau nilai dan
ekonomis, komponen-komponennya, dan bagaimana contoh prosesnya di dalam skala
ekonomi mikro. Sejauh ini ditemukan bahwa, sistem tersebut akan berjalan bila
tiga syarat terpenuhi yaitu: pendidikan berkelanjutan untuk menyamakan mindset
dan skillset para pemeran, serta kesadaran nilai-nilai moral, dan landasan
spiritualitas yang mendalam.
tulisan ini dibuat
untuk mengetahui bagaimana Pancasila sebagai falfafah bangsa Indonesia
diimplementasikan dalam bidang ekonomi di era globalisasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa solusi dalam menghadapi permasalahan bangsa Indonesia adalah
dengan menumbuhkan kembali semangat Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi
sebagai ideologi, prinsip dan falsafah bangsa, serta sebagai representasi pokok
dasar bagi negara yang merdeka. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi tujuan
utama dari rangkaian wacana pemerintah, agar nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya mampu mengikat kehidupan negeri ini.
PEMBAHASAN
Pancasila adalah sebuah dasar dari visi kehidupan bangsa dan
negara Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila sangat penting bagi
kepribadian bangsa, jiwa, ideologi, bangsa, kesepakatan luhur, kepribadian
Indonesia, serta tujuan nasional
Pada intinya sistem ekonomi gotong royong yang
ditawarkan ini berupa proses menyatukan transaksi simpan-pinjam dan transaksi
perdagangan di bawah satu payung. Sehingga diharapkan asas manfaat bersama
dalam koperasi (pasal 33 UUD 1945) itu betul betul dapat dimaksimalkan.
Prasyarat utama untuk keberhasilan adalah semangat untuk berbagi, khususnya
dari pihak investor sebagai inisiator awal. Dalam hal ini suatu lembaga,
yayasan atau gereja juga dapat menjadi inisiator. Lalu hambatan yang mungkin
ditemui, selain mencari investor yang memiliki dana, hati, juga diperlukan tim
pengurus yang termotivasi, jujur dan mau bekerja untuk kebaikan bersama.
Selebihnya, masyarakat tentu akan lebih mudah untuk dimotivasi untuk berbagi.
dalam pembahasan ini, sikap
gotong royong diambil sebagai contoh adanya persatuan dalam masyarakat. Mengapa
demikian? Karena budaya gotong royong sangat erat kaitannya dengan persatuan
dan kesatuan masyarakat.
Gotong royong yang dalam artian
dapat mempererat persatuan dan kesatuan warga disebut sebagai bukti adanya
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kerjasama yang
teratur, rasa kebersamaan, persaudaraan dan keakraban antar warga selalu
terjaga sedemikian rupa sehingga jauh dari perilaku individualistis.
Kegiatan gotong royong dapat
dilakukan dimana saja, terdapat banyak sekali macam-macam gotong royong seperti
kerja bakti, musyawarah, belajar bersama, hingga membantu ketika adanya bencana
alam
A.
Sistem Hukum Ekonomi Indonesia yang Berlandaskan
pada Nilai-Nilai Pancasila Nilai-nilai Pancasila sebagaimana dinyatakan. pada
hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita
moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Pancasila sumber hukum yang paling tinggi, yang berarti menjadikan Pancasila
sebagai ukuran dalam menilai hukum di Indonesia. Aturan-aturan hukum yang
diterapkan dalam masyarakat harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan
sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila secara
dinamis dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang akan terus bergerak
maju. Dalam pembangunan sistem hukum ekonomi nasional.
B.
Analisis pada Proses Manajemen
Penerapan Sistem Ekonomi Gotong
royong yang berlandaskan nilai-nilai relasional kekeluargaan atau komunal.
Dalam proses manajemennya maka, orang banyak berperan sebagai subjek dari
sistem ekonomi. Artinya, mereka turut serta dalam proses produksi, pemasaran,
penataan SDM, dan pengelolaan keuangan, serta akan mendapat bagian laba atau
surplus melalui keterlibatan mereka. Pembagian kerja dan penguasaan skill untuk
Dalam pembangunan sistem hukum ekonomi nasional , maka harus mengacu pada : 1.
Pancasila. Pancasila sebagai landasan awal dari politik hukum dan peraturan
per-UU ini dimaksudkan agar kebijakannya sejalan sesuai dengan nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat Indonesia dengan tetap membuka diri terhadap berbagai
hal-hal yang positif yang diharapkan akan membawa kemajuan. 2. UUD 1945
Merupakan landasan formal dan konstitusional dalam politik hukum dan peraturan
Perundang-undangan sehingga setiap kebijakannya mendapatkan legitimasi
konstitusional sebagai salah satu bentuk penjabaran negara berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme. 3. Peraturan atau Kebijakan
implementatif dari politik peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud disini
adalah peraturan atau kebijakan yang memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan
politik hukum dan peraturan Perundang-undangan yang bersifat implementatif dari
landasan filosofis, konstitusional, operasional, formal, dan prosedural.
setiap proses di atas akan menentukan keberhasilan sistem Ekonomi Gotong
Royong sehingga setiap orang harus terus menerus belajar.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan di
atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa
Sistem ekonomi kerakyatan bertitik tumpu pada satu kekuatan dan kekuasaan
rakyat. Ekonomi rakyat dapat terwujud dengan adanya bentuk kegiatan
perekonomian yang dilakukan dengan cara swadaya dan gotong royong dalam
mengelola sumber daya alam yang ada. Poin penting dari ekonomi kerakyatan yaitu
berangkat dari ide-ide kreatif rakyat dalam mengembangkan perekonomian yang
didukung oleh negara. Ekonomi kerakyatan tidak akan lepas dari keadilan dan
demokrasi ekonomi yang selalu berpihak pada kesejahteraan atau welfare ekonomi
rakyat. Dengan semangat gotong-royong dan saling melengkapi satu sama lain,
tingkat ekonomi masyarakat Indonesia akan lebih mudah untuk bangkit dan
berkembang. Hal ini juga dapat ditemukan dalam teori ekonomi Islam yang juga
bertujuan untuk berbuat baik sesama makhluk, dan tolong menolong serta saling
membantu dalam kebaikan untuk menuju kesejahteraan ekonomi
DAFTAR PUSTAKA
Ayuni, Sinda, Eria. (2015). Konsep Ekonomi
Kerakyatan Muhammad Hatta dalam Mewujudkan Perekonomian Indonesia Sesuai dengan
Nilai-nilai Pancasila. Jurnal. Malang: UIN Malik Malang
Bawazier, F. (2017). Sistem Ekonomi Pancasila :
Memaknai Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Keamanan Nasional Vol III, No.2
Salim, A. (2019). Ekonomi Pancasila Dan Implikasinya
Dalam Pembelajaran Ekonomi. Penkomi: Kajian Pendidikan Dan Ekonomi, Vol.2 No.1,
(hlm 16-30)
Tryanti, N. (2019). Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila
dalam Pembentukan Hukum di Era Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum,
6(2),(hlm 214-225)
No comments:
Post a Comment