Sunday, December 31, 2023

RESUME : PROBLEMATIKA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA, TANTANGAN GENERASI MUDA






            Fanny Maisya Dewi (@A02-FANNY) 

Pemateri : Henry Silka Innah (Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI) 

          

Indonesia Akan Menghadapi Bonus Demografi Tahun 2030

Bonus demografi adalah suatu kondisi dimana populasi masyarakat akan didominasi oleh individu-individu dengan usia produktif yaitu para kaum muda. Usia produktif yang dimaksud adalah rentang usia 15 hingga 64 tahun menurut BPS. Menurut Bappenas pada tahun 2030 jumlah usia penduduk produktif bisa mencapai 64% dari total jumlah penduduk sekitar 297 juta jiwa.

Dampak Positif Bonus Demografi antara lain :

  1. Menaikkan PDB, salah satu potensi terbesarnya yaitu menaikkan produk domestik bruto (PDB). 
  2. Membentuk generasi emas, banyaknya penduduk yang berada dalam usia produktif dapat .  
  3. menjadi celah untuk membentuk generasi emas dalam negara.
  4. Meringankan beban hidup masyarakat, sebab, penduduk usia nonproduktif yang ditanggung. 
  5. penduduk usia produktif lebih sedikit.
  6. menumbuhkan roda perekonomian.
Permasalahan Yang Muncul :

  1. Konsumsi meningkat.
  2. Sumber daya alam tidak mencukupi.
  3. Berkurangnya resapan air.
  4. Munculnya konflik sosial.

 


Untuk itu kaum muda tidak hanya harus produktif, kaum muda buah bonus demografi pun harus toleran dan menghargai keberagaman (diversity). Generasi muda disebut sebagai “agent of change”, yang berpotensi membuat perubahan besar bagi negara.


Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Pasal 1 Ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM :

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

 

Peran Komnas HAM

  • Pasal 76 Ayat 1 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) :

“Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.”


Fungsi dan Wewenang Komnas HAM 

  • Pasal 18 Ayat 1 UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM 

 “Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia Yang berat yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.”

  • Pasal 8 Ayat 1 UU No.40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis 

“Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM.”

  • Mandat UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

 “Komnas HAM menjadi bagian dari kesatuan penanganan konflik sosial dalam status konflik berskala nasional.”


Pemajuan HAM

Pengkajian dan Penelitian :

  • Pengkajian permasalahan HAM 
  • Penyusunan standar norma dan             pengaturan
  • Pusdahamnas 


Penyuluhan :

  • Festival HAM
  • Peringatan hari HAM sedunia
  • Pelatihan HAM (Polisi, Guru, Pemda, Dll)
  • Penerbitan 
  • Podcast
  • Kemah Generasi (Youth Camp), dll


Penegakan HAM

  • Penerimaan Pengaduan 
  • Pemantauan 
  • Mediasi 
  • Penyelidikan pelanggaran HAM yang berat

No comments:

Post a Comment

Sistem Pemerintahan di Jerman: Parlementer dengan Kanselir sebagai Pemimpin

Oleh Andrean  (D48) Abstrak Sistem pemerintahan Jerman menganut bentuk republik parlementer dengan kanselir sebagai kepala pemerintahan. Art...