ARTIKEL
41121010001
Tujuan tulisan ini untuk mengetahui penerapan prinsip good governance dalam pemerintahan desa, dikarenakan banyaknya permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan desa, terutama pengelolaan dana desa, sehingga penerapan prinsip good governance dianggap penting dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni dengan menerapkan pendekatan perundang-undagan dan konseptual.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum
menggunakan
deskriptif analistik.Hasil dari tulisan ini yakni pelaksanaan kewenangan pada
pemerintahan desa wajib berdasarkan prinsip good governance yang memperhatikan
kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan guna tercapainya cita-cita negara
dalam mensejahterakan rakyat.
Kata Kunci : Good Governance, Pemerintahan Desa, Dana Desa
PENDAHULUAN
Masyarakat desa merupakan unsur pokok dalam menjalankan pemerintahan desa. Jalannya pemerintahan desa harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tatanan kehidupan masyarakat desa tidak terlepas dengan yang namanya kepemimpinan, aturan dan tata tertib yang harus ditaati dan dipatuhi. Pembentukan pemerintahan dan kepemimpinan dalam masyarakat desa secara tradisional hakikatnya berdasarkan kesepakatan bersama atau kesamaan pandangan dalam mencapai tujuan dan cita-cita bersama dalam memperoleh kehidupan yang lebih baik. Hal yang sama dengan cikal bakal lahirnya negara sebagaimana pendapat Plato dengan filsafat idealisme yakni negara merupakan kesatuan dan kerja sama mencapai cita(Soehino, 1998). Dimana rakyat yang bersatu dan bekerjasama untuk menciptakan organisasi secara luas yang disebut dengan negara, dimana negara ini menampung seluruh harapan dan kepentingan rakyat dalam mencapai cita negara yakni kedamaian, kemakmuran dan kesejahteraan.Pandangan Plato ini dikembangkan oleh Aristoteles melalui filsafat realisme yakni negara merupakan kesatuan untuk kepentingan rakyat yang bertujuan menciptakan kebaikan tertinggi yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota dari negara. Kesempurnaan diri tertinggi yang dimaksud disini adalah rakyat yang mengerti dan memahami hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mengasihi Tuhan dan sesama manusia, memiliki moral, akal budi dan hati nurani serta dapat menjadi negarawan yang mampu memikul dan menjalankan misi dari negara dalam mencapai tujuan dan cita negara serta dapat menebarkan kebaikan bagi lingkungan sekitarnya.
Pengertian desa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian ini tidak terlepas seperti yang ada didalam konsideran yakni Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Sedangkan pengertian pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 2 yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Apabila merujuk dari pengertian desa dan pemerintahan desa diatas tentunya hal penting yang harus dijalankan pemerintahan desa adalah harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undanganyang berlaku dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang kedepannya diharapkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa.Pemerintahan desa harus dijalankan berdasarkan prinsip Good Governance agar terhindar dari permasalahan - permasalahan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa, maka masyarakat desa dan pihak pemangku kebijakan desa harus memahami apa itu prinsip Good Governance, dan bagaimana mengimplementasikan prinsip Good Governance di dalam pemerintahan desa.Menurut fakta yang terjadi di masyarakat pelaksanaan pemerintahan desa oleh perangkat desa masih banyak yang tidak sesuai dengan prinsip Good Governance, terutama dalam hal banyaknya kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini membuktikan bahwa prinsip Good Governance masih belum diterapkan secara konsisten pada pemerintahan desa.Berdasarkan data ICW dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sudah ada 676 terdakwa kasus korupsi dana desa, data ini belum termasuk tahun 2021(Kompas.com, 2021). Penyelewengan terhadap dana desa tentu sangat merugikan negara, karena dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa, justru digunakan untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain. Adapun penelitian terdahulu yang membahas penerapan prinsip Good Governance adalah sebagai berikut:Pertama penelitian atas namaAde Setiawan pada tahun 2019, dengan judul Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Kedua, penelitian atas nama Ni Wayan Rustiarini pada tahun 2016, Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa(Rustiarini & Denpasar, 2016).Ketiga, penelitian atas nama Hara dan Dean Dwi, Pengaruh Pengendalian Internal Kas Dan Implementasi Good Governance Terhadap Pencegahan Fraud Dana Desa(Hara, 2018).Ketiga penelitian tersebut fokus kepada kajian empiristerhadap penerapan prinsip Good Governance sedangkan penelitian penulis berbeda dari ketiga penelitian tersebut diatas, karena penelitian penulis bersifat normatif mengkaji asas-asas hukum dan makna filosofis, yuridis serta sosiologis dari prinsip Good Governance dalam pemerintahan desa, agar mencegah penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.Berdasarkan hal tersebut di atas penulis memberi judul Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pemerintahan DesaUntuk Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa.
METODE
Metode penulisan hukum ini menggunakan metode hukum
normatif (Marzuki, 2017) yakni mengkaji isu hukum menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan doktrinal atau pendekatan konseptual. Bahan
hukum (Ibrahim, 2006) yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji, bahan
hukum sekunder berupa buku-buku, dan jurnal ilmiah sedangkan bahan hukum
tersier berupa kamus hukum. Teknik analisis bahan hukum (Diantha & SH, 2016)
menggunakan teknik deskriptif analisis yakni memaparkan suatu keadaan atau
peristiwa hukum secara terperinci sehingga mendapatkan suatu argumentasi hukum
terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Tipe penelitian ini menggunakan tipe
penelitian kepustakaan yakni menginventarisir bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier yang sesuai dengan isu hukum melalui
kepustakaan, selanjutnya menganalisis dan mendeskripsikannya agar mendapatkan
suatu kesimpulan yang mendalam guna memecahkan isu hukum.
PEMBAHASAN
1.
Makna
Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis Yang Terkandung Dalam Prinsip Good Governance
Prinsip Good
Governancemenurut Sadjijono adalah “Kegiatan suatu lembaga pemerintah yang
dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk
mewujudkan cita-cita negara”, sedangkan menurut LAN & BPKP yang dimaksud
dengan Good Governance adalah:
“Bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan mengelola
sumber-sumber daya dalam pembangunan”. (Tomuka, 2013). Ganie-Rochman
mengemukakan konsep “Governance” melibatkan
tidak hanya pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor diluar
pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas.
(Arisaputra, 2013) Prinsip Good
Governance menurut UNDP (United
Nations Development Program) terdiri dari prinsip partisipasi masyarakat,
stakeholder, tegaknya supremasi hukum, transparansi, kepedulian, berorientasi
pada konsensus, kesetaraan, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan visi
strategis (Putra & others, 2017). Tujuan pokok good governance (Hardiyansyah, 2018) adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan
publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua pihak atau stakeholder (negara, masyarakat madani
dan sektor swasta). Prinsip Good Governance merupakan prinsip hukum
yang harus ditaati dalam pemerintahan dan sejalan dengan pendapat Gustav
Radbruch (Julyano & Sulistyawan, 2019) bahwa hukum harus mengandung nilai
kepastian hukum (yuridis), kemanfaatan (sosiologis) dan keadilan (filosofis).
Makna yuridis prinsip Good Governance terkandung didalam pembukaan alinea keempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”dan pada BAB III Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait Kekuasaan Pemerintahan Negara berbunyi “(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”
Pada Pembukaan alinea ke empat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bentuk dan susunan negara, cita serta tujuan negara Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang mengimplementasikan lima sila dari Pancasila, dan Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ini secara sistematis merujuk kepada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan rumusan pembukaan konstitusi Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 4 tersebut maka jelas bahwa pemerintahan yang baik (Good Governance) harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar secara hierarkis yang mencerminkan Pancasila. Landasan yuridis yang tertuang di dalam UUD. Negara Republik Indonesia ini yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan, sehingga dikatakan sebagai dasar atau prinsip Good Governance.
Prinsip Good
Governancesecara hierarkis diatur juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Pasal 1 ayat 6
memberikan pengertian Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum, untuk
mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Asas-asas umum penyelenggaraan negara menurut Pasal 3 meliputi :
1) Asas Kepastian
Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3) Asas Kepentingan
Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4) Asas Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.
5) Asas
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban Penyelenggara Negara.
6) Asas
Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Asas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koentjoro Purbopranoto menguraikan Asas umum pemerintahan yang baik meliputi: (Marbun & MD,
1987)
1).
Asas kepastian hukum (Principle
of Legal Security).
2).
Asas keseimbangan (Principle of Proportionality).
3).
Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
(Principle of Equality).
4).
Asas bertindak cermat (Principle
of Carefulness).
5). Asas motivasi untuk setiap keputusan (Principle of Motivation).
6). Asas tidak mencampur-adukkan kewenangan (Principle of Non Misuse of Competence).
7). Asas permainan yang layak (Principle of Fair Play).
8). Asas keadilan atau kewajaran (Principle of Reasonable or Prohibition of Arbitrariness).
9). Asas menanggapi pengharapan yang wajar (Principle of Meeting Raised Expectation).
10) Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (Principle of Undoing The Consequences of An Annulled Decision).
11). Asas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (Principle of Protecting The Personal Way of Life).
12).
Asas kebijaksanaan (Sapientia).
13).
Asas penyelenggaraan kepentingan umum (Principle of Public Service).
Secara konseptual, pengertian kata baik (Good)dalam istilah kepemerintahan yang
baik (Good Governance) mengandung dua
pemahaman(Anggara, 2012), yaitu:
1). Nilai yang
menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat
meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian,
pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2). Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemerintahan yang baik (Good Governance) berorientasi pada dua hal yang sangat mendasar, meliputi:
1). Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.
2). Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
Deskripsi konsep “tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)”
hakikatnya menjadi landasan bagi aturan hukum yang modern dan demokratis.
Beberapa prinsip Good Governance dalam
perkembangannya telah memiliki dasar dalam prinsip supremasi hukum (Good Governance dan hak asasi manusia), dalam prinsip
demokrasi (good governance dan prinsip transparan dan partisipatif) dan dalam
prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel(Susanto, 2019).
Makna yuridis penerapan prinsip Good Governance lebih menekankan kepada nilai kepastian hukum, artinya ketaatan dan kedisiplinan menjalankan pemerintahan bersumber dari ketentuan hukum baik yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun aturan hukum yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan, norma kesusilaan, prinsip kebaikan, kebenaran dan keadilan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. Nilai kepastian hukum akan menjaga kondusifitas dan kedisiplinan guna menunjang pelaksanaan pemerintahan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila.
Makna sosiologis penerapan prinsip Good Governance memfokuskan kepada nilai kemanfaatan, artinya prinsip Good Governance harus dapat diterima oleh masyarakat Indonesia dan memberikan manfaat kepada pelaksana dalam hal ini institusi pemerintah dan manfaat kepada masyarakat luas yang merasakan dampak dari kinerja institusi pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahannya. Hal ini sejalan dengan ajaran Jeremy Bentham(Latipulhayat, 2015) yang pada dasarnya hukum harus memberikan manfaat kepada semua orang, sehingga hubungan kemanfaatan yang diberikan dalam penerapan prinsip Good Governanceakan menentukan ketercapaian tujuan dari dilaksanakannya pemerintahan itu sendiri.Kehadiran pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program pembangunan yang berkelanjutan demi mencapai cita negara.Pemerintahan dijalankan bersifat responsif mengutamakan kepentingan rakyat dan senantiasa taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Wewenang pemerintah mengemban kepentingan rakyat dimana rakyat memiliki kedaulatan yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar oleh pemerintah sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Makna filosofispenerapan prinsip Good Governance adalah nilai keadilan dalam ketercapaian cita-cita bangsa dan negara, artinya keadilan merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan prinsip Good Governance. Keadilan menurut Jhon Rawls (Safa’at, 2011) adalah jaminan stabilitas hidup manusia, dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersamasehingga pemerintahan yang dijalankan harus bersifat adil dan dijalankan murni untuk seluruh lapisan dan kepentingan masyarakat. Setiap warga negara harus mendapatkan keadilan sesuai dengan proporsinya masing- masing.Penyelenggara negara tidak boleh bersikap diskriminatif dan tetap mengutamakan persamaan hak dalam konteks pemerintahan. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara(Kaelan, 2002). Prinsip Good Gevernance mencakup falsafah bangsa yang terdiri dari aksiologi (Kaelan, 2009) Pancasila atau nilai-nilai pemerintahan yang mengutamakan nilai rohani atau religi yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai kemanusian, nilai persatuan yakni pemerintahan yang mengutamakan persatuan bangsa dan negara, nilai demokrasi yakni menjunjung tinggi hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dalam menjalankan pemerintahan, serta mengutamakan keadilan sosial dalam pemerintahan.Pancasila merupakan rangkuman keseluruhan makna yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tujuan dan cita-cita negara.
2. Implementasi Prinsip Good Governance Pada Pemerintahan DesaUntuk Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
Pada dasarnya penerapan prinsip Good Governance dilaksanakan pada setiap tingkat dan tahap
pemerintahan, pengambilan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan
dengan kewenangan desa dalam pemerintahan desa. Segala tindakan kepala desa dan
perangkat desa harus berdasarkan hukum, profesional, berintegritas, terukur dan
dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana pengertian pemerintahan desa(Febriani
& others, 2017) yakni “sebagai sub sistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintah, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Kepala desa bertanggung jawab kepada badan permusyawaratan desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati”. Pemerintah Desa
(Surasih, 2006) merupakan bagian dari Pemerintah Nasional, yang
penyelenggaraannya ditujukan kepada desa. Pemerintahan Desa adalah suatu proses
dimana usaha-usaha masyarakat desa yang bersangkutan dipadukan dengan
usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Good governance (Susanto, 2019) adalah pemerintahan yang membangun dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparasi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Rencana strategi dalam good governance, yaitu perlunya pendekatan baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan yang terarah pada terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) yakni: “< Proses pengelolaan pemerintah yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supermasi hukum dan HAM, desentralistik, partisipatif, transparan, keadilan, bersih dan akuntabel; selain berdaya guna, berhasil guna, dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa.”
Pemerintahan desa memiliki pengertian sebagaimana Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, yakni Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatdalam sistem pemerintahan
Negara KesatuanRepublik Indonesia. Sektor yang menjadi sorotan dalam
pemerintahan desa adalah pengelolaan dana desa guna pembangunan desa.Pengelolaan
dana desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dana
desa harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa, baik itu pembangunan inprastruktur desa, atau sarana dan
prasarana desa, pembangunan perekonomian desa guna pengentasan kemisminan dan
meningkatkan kesejahteraan desa maupun pembangunan sumber daya manusia desa
agar memiliki daya saing serta pelayanan publik yang maksimal dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat desa memiliki peran dalam
mengawasi jalannya pemerintahan desa
dan penerapan prinsip Good Governance. Pengawasan yang dilakukan
oleh masyarakat salah satunya dengan cara melaporkan kepada aparatur
pemerintahan yang lebih tinggi diatasnya seperti pihak kecamatan dan kabupaten
ataupun aparat penegak hukum apabila ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi.
Implementasi Prinsip Good
Governance dalam pemerintahan desa dapat melalui pelaksanaan kewenangan
desa sebagaimana pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa sebagai berikut:
"Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.Pasal 19 ''
Kewenangan Desa
meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala
Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kewenangan (Lewokeda, 2018) merupakan kekuasaan yang
diberikan peraturan perundang-undangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan
dengan pemerintahan desa. Pelaksanaan prinsip
Good Governance dengan
cara menjalankan kewenangan yang diberikan kepada perangkat desa wajib
mengutamakan kepentingan desa dengan tujuan memajukan desa, memberikan dampak positif kepada desa,
secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum
administrasi, maupun hukum pidana sesuai dengan maksud kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang desa.
Pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa, dan
perangkat desa harus mematuhi segala kewajiban dan menghindari larangan yang
sudah ditetapkan perundang-undangan terutama kewajiban kepala desa Pasal 26
ayat 4 yang berbunyi :
“Kepala desa berkewajiban
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan
peraturan perundangundangan;
e.
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Pelaksanaan pemerintahan desa secara khusus wajib
menjalankan asas pemerintahan desa itu sendiri selain dari penerapan prinsip Good Governance,sebagaimana tertuang
dalam ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas :
1). Kepastian hukum”
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2). Tertib
penyelenggara pemerintahan” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan
Desa.
3). Tertib
kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4). Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5). Proporsionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6). Profesionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7). Akuntabilitas”
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8). Efektivitas”
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan
“efisiensi” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan
harus tepat sesuai dengan rencana dan
tujuan.
9). Kearifan lokal”
adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus
memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa.
11). Partisipatif” adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Selain dari penerapan prinsip Good Governance dan penerapan prinsip pelaksanaan pemerintahan
desa, penanaman sikap dan rasa persatuan dan kesatuan memiliki peran penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa guna mewujudkan pembangunan masyarakat
desa yang sejahtera. Para kepala desa dan perangkat desa harus memiliki rasa
persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena dibutuhkan
kesatuan dan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan dan cita-cita bernegara
demikian pula pemerintahan desa. Tanpa rasa persatuan
dan kesatuan penerapan
prinsip Good Governance tidak akan berjalan secara maksimal. Dengan adanya
pelaksanaan prinsip Good Governanceyang
maksimal diharapkan mampu menekan potensi korupsi penyalahgunaan kewenangan
terhadap dana desa. Prinsip Good
Governancedijadikan alat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
dana desa dan diharapkan mampu merubah tata cara pengelolaan
pemerintahan desa ke arah yang lebih baik.Ketaatan terhadap aturan perundang-undangan merupakan salah satu implementasi penting dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dana desa, transparansi keuangan, fungsi pengawasan, auditkeuangan dan audit kinerja dan pelaporan terhadap pengelolaan dana desa menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
KESIMPULAN
Prinsip Good
Governance selaras dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia dalam
mencapai cita-cita bangsa dan negara.Nilai-nilai Pancasila tertuang di dalam
Prinsip Good Governance. Pelaksanaan
pemerintahan desa harus dijalankan berdasarkan prinsip Good Governance agar tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
dari kewenangan yang diberikan dalam mengimplementasi pembangunan guna
mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Hal terpenting dalam penerapan
prinsip Good Governance dalam
pemerintahan desa adalah ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan, kemanfaatan yang diberikan kepada masyarakat luas sebagai
dampak pemerintahan desa sehingga mampu menjangkau seluruh pelosok desa, dan
pelaksanaan pemerintahan yang berkeadilan dalam membangun segala aspek
kehidupan masyarakat desa di seluruh wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia.
SARAN
Implementasi prinsip-prinsip Good Governance dalam pemerintahan desa sangat penting untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa. Berikut beberapa saran yang dapat diambil dari artikel tersebut:
1. Transparansi dan Akuntabilitas:
- Pastikan semua proses pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan.
- Publikasikan informasi mengenai anggaran, penggunaan dana, dan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat.
2. Partisipasi Masyarakat:
- Libatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa.
- Adakan pertemuan rutin atau forum dialog antara pemerintah desa dan warga untuk memperoleh masukan dan umpan balik.
3. Penguatan Pengawasan:
- Bentuk mekanisme pengawasan yang efektif seperti lembaga pengawas independen atau tim verifikasi yang melibatkan perwakilan masyarakat.
- Lakukan audit internal dan eksternal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.
4. Keterbukaan Informasi:
Sediakan informasi secara lengkap dan mudah diakses mengenai kegiatan pembangunan, anggaran, dan penggunaan dana desa melalui website resmi desa atau media komunikasi lainnya.
5. Kapasitas dan Etika Kepemimpinan:
- Tingkatkan kapasitas kepemimpinan di tingkat desa melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran akan prinsip-prinsip Good Governance.
- Jaga integritas dan etika dalam pengelolaan dana desa dengan menegakkan standar moral dan hukum yang tinggi.
6. Penerapan Teknologi Informasi:
Manfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen dana desa, seperti sistem informasi keuangan terintegrasi.
7. Penyusunan Peraturan dan Kebijakan:
Buat peraturan dan kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan dana desa, termasuk prosedur pengadaan barang/jasa dan mekanisme pengelolaan risiko.
8. Edukasi dan Kampanye:
Tingkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Good Governance dan partisipasi aktif mereka dalam pengawasan pengelolaan dana desa melalui program edukasi dan kampanye sosialisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, S. (2012). Ilmu Administrasi Negara: Kajian Konsep,
Teori, dan Fakta Dalam
Upaya Menciptakan Good Governance (Vol. 1). CV Pustaka Setia.
Arisaputra, M. I. (2013).
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di
Indonesia. Yuridika, 28(2).
Diantha, I. M.
P., & SH, M. S. (2016). Metodologi
penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Febriani, P. W., & others. (2017). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Pagerejo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Tahun 2016. Universitas Negeri Semarang.
Hara, D. D.
(2018). PENGARUH PENGENDALIAN INTERNAL
KAS DAN IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE TERHADAP PENCEGAHAN
FRAUD DANA DESA (Studi Kasus pada Desa Cisaat, Desa
Babakan, Desa Sukamantri, Desa Gunungjaya, Desa Cibatu, Desa Sukaresmi dan Desa Sukasari). Universitas Muhammadiyah
Sukabumi.
Hardiyansyah,
H. (2018). Kualitas Pelayanan
Publik: Konsep, Dimensi,
Indikator dan Implementasinya.
Gava Media.
Ibrahim,
J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap
asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13– 22.
Kaelan. (2009). Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Paradigma. Kaelan, M. S. (2002). Filsafat
Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Yogyakarta, PARADIGMA
Yogyakarta.
Kompas.com. (2021). icw-perangkat-desa-dominasi-terdakwa-kasus-korupsi-dana-
desa-perlu-diawasi @ nasional.kompas.com.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/18093371/icw-perangkat- desa-dominasi-terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-perlu-diawasi?page=all
Latipulhayat, A.
(2015). Khazanah: Jeremy Bentham. Padjadjaran
Journal of Law, 2(2).
Lewokeda, M. D. (2018).
Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28).
Marbun, S. F., &
MD, M. M. (1987). Pokok-pokok hukum
administrasi negara.
Liberty.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Putra, H. S., & others. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dalam Mewujudkan Good Governace Di Desa Kalibelo Kabupaten Kediri. Jurnal Politik Muda, 6(2), 110–119.
Rustiarini, N.
W., & Denpasar, U. M. (2016). Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa. Simposium Nasional Akuntansi, 19, 1–18.
Safa’at,
M. A. (2011). Pemikiran Keadilan
(Plato, Aristoteles, dan John Rawls).
Dikutip Http://Safaat. Lecture. Ub. Ac. Id/Files/2011/1.
Soehino. (1998).
Ilmu Negara. Liberty.
Surasih,
M. E. (2006). Pemerintahan Desa dan Implementasinya. Jakarta: Erlangga.
Susanto,
S. N. H. (2019). Good Governance Dalam Konteks Hukum Administrasi. Administrative Law and Governance Journal,
2(2), 205–217.
Tomuka, S. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam
Pelayanan Publik Di Kecamatan Girian Kota Bitung (Studi Tentang Pelayanan Akte
Jual Beli). Jurnal Politico, 2(2).
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih
dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Internet
:https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/18093371/icw-perangkat- desa-dominasi-terdakwa-kasus-korupsi-dana-desa-perlu-diawasi?page=all
No comments:
Post a Comment