Thursday, June 20, 2024

Otonomi Daerah di Lampung: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

 

Otonomi Daerah di Lampung: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Safitri Sukma Putri ( B 35 )

Nim : 46123010107

(sukmaputrisafitri@gmail.com)




        ABSTRAK

Artikel ini mengkaji implementasi otonomi daerah di Provinsi Lampung, khususnya dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Otonomi daerah di Indonesia bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan kebijakan, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Di Lampung, reformasi otonomi daerah telah diterapkan untuk memperbaiki infrastruktur kesehatan, distribusi tenaga medis, serta akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun demikian, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti disparitas kualitas pelayanan antar daerah, keterbatasan anggaran, dan kurangnya tenaga medis di daerah terpencil. Rekomendasi yang diusulkan meliputi peningkatan anggaran kesehatan, pelatihan dan pengembangan kapasitas tenaga medis, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui mekanisme otonomi daerah.

Kata kunci : Otonomi Daerah, Pelayanan Kesehatan, Kualitas Layanan, Provinsi Lampung, Kebijakan Publik, Reformasi Kesehatan.

PENDAHULUAN

Tugas utama bidang kesehatan adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan seluruh warga negara, terutama individu, keluarga, dan masyarakat, tanpa meninggalkan upaya untuk mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan masyarakat yang terkena dampak. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut dilakukan upaya preventif dan promotif yang didukung dengan pemberian pengobatan dan rehabilitasi. Pembangunan bidang kesehatan ditujukan untuk mencapai tugas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sejalan dengan era otonomi  daerah, Dinas Kesehatan Kota Lampung mempunyai kewenangan melaksanakan  desentralisasi kedokteran. Kebijakan ini secara teoritis memungkinkan  Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung  merancang program dan menyediakan kegiatan  yang sesuai dengan konteks lokal. Namun derajat kesehatan warga Kota  Lampung belum juga membaik secara signifikan meski telah diberlakukan otonomi daerah selama 4.444 tahun.

                  PERMASALAHAN

Masih terdapat beberapa permasalahan dalam implementasi kebijakan kesehatan di Kota Lampung, antara lain, sosialisasi masyarakat dalam melaksanakan pedoman program kesehatan yang belum maksimal serta pemahaman masyarakat terhadap program kesehatan masih kurang. Namun masih ada beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah kota untuk deposit. Di beberapa rumah sakit, orang-orang bahkan  meninggal dunia karena pengobatan yang tertunda dan beberapa penyakit yang  program perawatan medis gratisnya berbeda dari yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan lainnya. Keadaan ini memerlukan perhatian pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah Kota Bandar Lampung untuk menjangkau masyarakat Kota Lampun

 PEMBAHASAN

Otonomi daerah di Indonesia, yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan kebijakan publik, termasuk sektor kesehatan. Di Provinsi Lampung, kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui desentralisasi pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.

Sebagai hasil dari penerapan kebijakan otonomi daerah, pemerintah Provinsi Lampung memiliki fleksibilitas lebih besar dalam merencanakan dan melaksanakan program kesehatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Implementasi ini melibatkan peningkatan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan, distribusi tenaga medis yang lebih merata, serta aksesibilitas layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

                        KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan 

Pemerintah daerah Lampung harus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan, terutama karena kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.

Saran

Karena program kesehatan belum berjalan sebagaimana diharapkan, pemerintah kota Bandar Lampung harus meningkatkan pelaksanaan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus meningkatkan investasi dalam infrastruktur kesehatan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

ADRIAN, Z. M. (2016). KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI MASYARAKAT.

Ma’arif, S. (t.thn.). KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN PROBLEMA KAPASITAS LAYANAN KESEHATAN . 55-77.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 









No comments:

Post a Comment

PRESENTASI PANCASILA (5)

PRESENTASI PANCASILA (5) Jum'at, 18 Oktober 2024