Thursday, June 27, 2024

Otonomi Daerah di Papua Barat: Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat


 NAMA:Muhammad Faris Ayyasy
NIM:46123010062
FAKULTAS:Psikologi
C35
ABSTRAK: Sesuai dengan amanat UUD 1945, Negara RepublikIndonesia sebagai negara kesatuan menganut prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan denganmemberikan peluang keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pemerintah lokalberwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya menurut asasotonomi dan bantuan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data atau informan penelitian sebanyak 22 orangdiambil dari beberapa unsur terkait yaitu Dstrik Pemerintahan (Bupati) 1, 7Masyarakat Pemerintah Desa dan Masyarakat Papua 14 orang. Pengumpulan data menggunakan kuesionerwawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif.penelitian dapat disimpulkan efektivitas Papua IstimewaKebijakan otonomi dilihat dari aspek pendidikan belum efektif, sedangkan dari aspekkesehatan, ekonomi, budaya dan agama sudah cukup efektif.

PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memb.erikan kesempatan keleluasaan pada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Undang-Undang tentang pemerintahan daerah yang pertama di era reformasi (UU No.22 Tahun 1999) mengamanatkan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi luas. Prinsip otonomi luas ini ditegaskan kembali dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang merupakan pengganti UU No.22 Tahun 1999, bahwa prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Pemberian otonomi daerah yang luas atau seluas-luasnya kepada daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KATA KUNCI:kebijakan otonomi.meningkatkan kesejahteraan masyarakat.provinsi papua

PERMASALAHAN
Dengan status otonomi khusus yang ditetapkan dalam UU No.21 tahun 2001, maka secara de facto dan de jure membuat pemerintah dan rakyat Papua memiliki kekuasaan dan kewenangan hampir mencapai kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara merdeka. Artinya, apabila peluang politik ini digunakan secara cerdas dan benar, maka status otonomi khusus Provinsi Papua (UU No.21 tahun 2001) sesungguhnya merupakan alat yang ampuh untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai dengan inisiatif dan kondisi setempat. Beberapa hal berkenaan dengan otonomi khusus Provinsi Papua yang dikemukakan di atas dapat menunjukkan bahwa secara teoritis kebijakan pemberian status otonomi khusus bagi Provinsi di Papua akan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua oleh karena dengan otonomi khusus pemerintah dan masyarakat Papua mempunyai kewenangan lebih luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, termasuk mengatur pemanfaatan kekayaan alam Papua bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua. Hingga sekarang ini sudah lebih 10 tahun status otonomi khusus Provinsi di Papua berjalan. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Papua terutama penduduk asli Papua yang tingkat kesejahteraan mereka masih rendah baik dilihat dari kesejahteraan ekonomi (tingkat pendapatan atau kemampuan daya beli) maupun kesejahteraan sosial (pendidikan, kesehatan dan gizi, dan lain-lain). Sebagian masyarakat asli Papua masih punya pendapatan yang rendah, tidak memiliki pendidikan yang memadai, dan derajat kesehatan dan gizi rendah. Kondisi seperti ini terdapat tidak hanya di wilayah pedesaan atau daerah pedalaman Papua akan tetapi juga di daerah perkotaan seperti di Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.

PEMBAHASAN
Tingkat partisipasi masyarakat dalam menunjang program-program pemberdayaan masyarakat di Distrik Jayapura Uatara. Keempat dimensi tersebut akan dibahas secara berurutan:
Kewenangan Implementasi Otonomi Khusus berdasarkan hasil wawancara menunjukkan bahwa kewenangan khusus yang diterima oleh pemerintah daerah Papua belum sepenuhnya dilaksanakan, bahkan sering terjadi intervensi pemerintah pusat sehingga tujuan pemberian Otonomi Khusus, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, tampaknya belum tercapai secara optimal. Selain itu, para pejabat daerah sebagai pemegang kewenangan khusus, belum memanfaatkannya secara cerdas dan optimal disetiap jenjang struktur pemerintahan sehingga menghambat pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua itu sendiri. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa otonomi khusus yang telah diimplementasikan selama lebih kurang 12 tahun setidaknya telah memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat Papua, baik sektor pendidikan, Kesehatan. ekonomi maupun sosial budaya. Dengan dana Otsus, telah berhasil membuka lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran. Demikian halnya dengan sarana dan prasarana jalan dan transportasi yang tidak dapat dibiayai melalui APBD, sekarang telah sedikit demi sedikit teratasi dengan adanya dana Otsus.

 Pelaksanaan program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat Konsep kesejahteraan menurut Nasikun (1993) dapat dirumuskan sebagai padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empaat indikator yaitu : (1) rasa aman (security), (2) Kesejahteraan (welfare), (3) Kebebasan (freedom), dan (4) jati diri (Identity) Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga neg

ara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Dari sisi kewenangan, pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan Otonomi Khusus Papua, belum sepenuhnya efektif. Hal ini terkendala oleh sikap pejabat pelaksana kebijakan belum memanfaatkan secara maksimal kewenangan yang dimilikinya sehingga berdampak pada belum optimalnya pencapaian tujuan kebijakan Otsus, yakni kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Pelaksanaan program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua telah cukup baik, walaupun belum sepenuhnya dapat menanggulangi kemiskinan yang ada di Distrik Jayapura Utara.

 
3. Efektivitas kebijakan OtonoKhusus Papua, dilihat dari aspek pendidikan belum efektif, sementara aspek-aspek kesehatan, ekonomi, budaya dan agama telah cukup efektif. 

4.Partisipasi masyarakat di Distrik Jayapura Utara dalam proses pembangunan dan pemberdayaan dapat dikatakan cukup baik dalam suasana antusiame yang tinggi

SARAN 

Mengacu pada hasil-hasil temuan dalam penelitian ini, maka dipandang perlu untuk memberikan beberapa saran sebagai solusi pemecahan masalah sebagai berikut:
1. Untuk memaksimalkan kewenangan pejabat daerah sebagai implementor kebijakan Otsus, maka perlu ditingkatkan pengawasan baik oleh Dewan Rakyat Papua (DRP) maupun Dewan Adat Papua sehingga dapat menjaga komitmen sekaligus meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana kebijakan.
2. Untuk menjangkau seluruh masyarakat miskin yang ada di Distrik Jayapura Utara dalam mengimplementasikan programprogram kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan pendataan yang akurat dan valid tentang jumlah masyarakat/keluarga yang hidup dibawah garis kemiskinan. 
3. Untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat miskin mendapatkan bantuan pendidikan, maka diperlukan pengawasan yang lebih intensif, baik pengawasan pemerintah maupun pengawasan masyarakat melalui LSM sehingga masyarakat miskin dapat diterlayani dengan baik dalam kelanjutan pendidikan mereka.

4. Untuk lebih meningkatkan pertisipasi masyarakat pada program-program pemberdayaan masyarakat yang diadakan oleh pemerintah Distrik Jayapura Utara, maka perlu adanya pendekatan kepada masyarakat dengan melalui sosialisasi yang terus-menurus agar masyarakat paham akan pentingnya program-program pemberdayaan yang diadakan oleh Pemerintah Distrik Jayapura Utara.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulwahab, S, 1999, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Rineka Cipta. Adi, Isbandi R. 1994. Psikologi, Pekerjaan Sosial dan Ilmu Kesejahteraan Sosial : Dasar- dasar Pemikiran. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Agustiono, L, 2006, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung, Alfabeta. Arikunto, Suharsimi.1992 Prosedur Penelitian . Jakarta: Rineka Cipta. Azwar, A, 1995, Mengenal Program Menjaga Mutu Pelayanan, Jakarta : Yayasan Penerbit Ikatan Dokter Indonesia. Badjuri, A.K. dan Yuwono, T, 2002, Kebijakan Publik : Konsep dan Strategi, Bungin, B., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana Prenada Media Group. Budiman Arif, 1996, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta, Gramedia. Esmara Hendra (ed), 1996, Pembangunan Gie,The Liang, dkk, 1990, Ensiklopedi Administrasi, Jakarta, Gunung Agung. Handayaningrat, 1992, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta. Islamy, M.I., 2006, Kebijakan Publik, Modul Universitas Terbuka, Jakarta, Karunika UT. Ibrahim Mohammad Jimmi. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang : Dahara Prize. Moleong, L, J., 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Nasikun, 1996. Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga. PT. Tiara Wacana.Yogyakarta. Nawawi 1994, “Metodologi Penelitian Sosial” Gramedia Pustaka Jakarta. Ndraha, Taliziduhu, 1987, Pembangunan Masyarakat (Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas), Jakarta: Bina Aksara. Parawansa, P., 1995. Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Dalam Mempersiapkan Masyarakat Industri, Makalah Pada Seminar Rancang Bangun Pendidikan Dalam Era Industrialisasi, IKIP Manado. Sugiono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta. Suryaningrai, B. 1985, Administrasi Pemerintahan Daerah, Jakarta, Gunung Agung. Sanit, Arbi, 1999, “Format Otonomi Daerah Reformasi”, Makalah Seminar Sehari Ikatan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, dengan tema: Format Otonomi Daerah, Masa Depan, Sekilah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” tanggal 7 April 1999. Suharto Edi, 2005, Analisis Kebijakan Publik (Panduan Pratiks Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial). ALFABETA, Bandung. Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. Suud, Mohammad, 2006, 3 Orientasi Kesejahteraan Sosial. Prestasi Pustaka. Tjiong, R, 1987, Problema Ethis Upaya Kesehatan, "Suatu Tinjauan Kritis", Jakarta : Gramedia. Tjokrowinoto Moejarto, 2001, Pembangunan : Dilema dan Tantangan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Widarta, 2001, Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela

No comments:

Post a Comment

Menguatkan Pembangunan Nasional melalui Implementasi Pancasila

  Abstrak Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membimbing arah pembangunan nasional. Artikel...