Thursday, June 27, 2024

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 NAMA : RAMOT SIHOMBING

NIM : 41221010059



MAPPING




 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


ABSTRAK

Di Indonesia korupsi sudah menjadi rahasia umum dan berimplikasi luas dalam kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang sehingga bersinggungan dengan hukum administrasi yang memiliki peran penting untuk mengawasi pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemberantasan praktik korupsi di Indonesia berlandaskan hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normative. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peran Hukum Administrasi Negara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya adalah: (1) Pengwasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan (2) Reformasi birokrasi. Penguatan Hukum Administrasi Negara penting sebagai salah satu opsi yang efektif sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Terdapat beberapa strategi pemberantasan praktik korupsi di Indonesia berlandaskan Hukum Administrasi Negara, diantaranya adalah: (1) Membentuk jiwa kepemimpinan atas pemerintahan yang baik, (2) Perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, (3) Penguatan hukum, (4) Meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, dan (5) Pembentukan dan penguatan Lembaga Anti Korupsi.


Kata kunci:
 
Hukum Administrasi Negara; Korupsi; Pemberantasan


PENDAHULUAN


     Di banyak belahan dunia, korupsi selalu mendapat perhatian lebih dari kejahatan lainnya. Hal ini bisa dimaklumi mengingat dampak negatifnya. Saat ini korupsi merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia yang ingin hidup damai. Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan politik, serta merusak nilai-nilai dan moralitas demokrasi.

    Di Indonesia korupsi sudah menjadi rahasia umum dan berimplikasi luas dalam kehidupan masyarakat tidak ada bidang kehidupan yang tidak tercemar oleh korupsi, kolusi dan nepotisme, baik dalam skala kecil maupun besar mulai dari pemerintah pusat sampai ke tingkat perkotaan/pedesaan, meliputi instansi pemerintah atau swasta. 

    Korupsi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi tersebar luas di masyarakat, baik dari jumlah kasus maupun jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan lebih sistematik dan ruang lingkup yang masuk ke seluruh lapisan masyarakat. Menyadari kompleksnya masalah korupsi serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi, maka korupsi dapat dikategorikan sebagai masalah nasional yang harus ditangani secara serius melalui keseimbangan langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di masyarakat.


RUMUSAN MASALAH

1.Apa Fungsi dan Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia ?
2.Bagaimana upaya Penguatan Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia ?
3.Apa Strategi Pemberantasan Praktik Korupsi di Indonesia Berlandaskan Hukum Administrasi Negara ?



PEMBAHASAN

Fungsi dan Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Hukum Administrasi Negara memiliki fungsi dan peran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1.Pengawasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan 

Dari segi hukum, pengawasan bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan tugas dan pekerjaannya telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan apakah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan tanpa melanggar norma hukum yang berlaku.

Hukum, dan bagaimana penyelesaian hukumnya dalam hal tersebut. Penyalahgunaan keuangan negara, secara teori dan praktek ada pengawasan yaitu pengawasan internal oleh suatu badan yang secara organisasi termasuk dalam pemerintah itu sendiri, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh organ atau lembaga yang secara organisasi berada di luar pemerintah. Pengawasan oleh lembaga peradilan dalam Hukum Administrasi Negara mempunyai ciri-ciri: Pertama, eksternal, karena dilakukan oleh suatu badan alau lembaga-lembaga di luar pemerintahan. Kedua, a-posteriori, karena selalu dilakukan setelah terjadinya suatu perbuatan yang dikendalikan. Ketiga, dalam hal kontrol hukum, hanya menilai dari perspektif hukum saja. Oleh karena itu, dalam memberantas korupsi di Indonesia salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pengawasan regulasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

2.Reformasi Birokrasi

 Reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk diwujudkan. Apalagi birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan andil besar terhadap keterpurukan kondisi masyarakat Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang dibangun pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, pemerintahan pasca reformasi tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terwujud dengan baik. Minimnya komitmen pemerintah pasca reformasi untuk mereformasi birokrasi cenderung sebanding dengan minimnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi yang telah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Kebanyakan orang memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pasca reformasi untuk melakukan reformasi birokrasi.


Pentingnya Penguatan Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Penguatan Hukum Administrasi Negara menjadi suatu hal yang penting sebagai salah satu opsi yang efektif sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Pelaksanaan terhadap penguatan Hukum Administrasi Negara sebagai upaya preventif terhadap prektik korupsi ini dapat berupa mengoptimalkan kembali kepemimpinan atas pemerintahan, membenahi penyelengaraaan dalam pemerintahan, menguatkan aspek hukum pada penegakan hukum, meningkatkan integritas dan sinegritas pada birokrasi dan aparat penegak hukum, serta menguatkan kembali kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi.

Selain itu, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu dilakukan pembenahan di berbagai bidang, baik dari segi metode, kelembagaan, maupun sumber daya manusia yang dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan multidisiplin, meliputi eksekutif, yudikatif, dan legislative, dengan cara:

 a. Menata berbagai perangkat pelayanan publik secara relevan dan profesional;

 b. Memperkuat peralatan pendukungnya dengan menghilangkan berbagai penghalang dan hambatan yang sebelumnya kurang;

 c. Fungsi pengawasan dilakukan secara efektif, efisien dan transparan terkait tanggung jawab pengoperasian perangkat.

 

Strategi Pemberantasan Praktik Korupsi di Indonesia Berlandaskan Hukum Administrasi Negara

Berikut ini beberapa strategi pemberantasan praktik korupsi di Indonesia berlandaskan Hukum Administrasi Negara:

a. Membentuk Jiwa Kepemimpinan atas Pemerintahan yang Baik

 Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur tindakan pemerintah baik lembaga negara dan juga pejabat negara dan mengatur hubungan antara pemerintah-warga negara atau hubungan antar lembaga pemerintahan. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan memiliki fungsi aturan dan peraturan yang mengatur kedudukan, wewenang dan tindakan lembaga negara, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan lembaga pemerintahan itu. Melatih kepemimpinan harus didasarkan pada prinsip atau asas pemerintahan yang baik. Sebagai pejabat negara yang memegang kekuasaan dan mandat rakyat, ia harus memiliki jiwa kepemimpinan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membangun birokrasi. Kepemimpinan akan membentuk jiwa kedisiplinan, tanggung jawab, profesionalitas, dan optimalisasi kewajiban. 


b.Perbaikan Lembaga Penyelenggara Pemerintahan 

Mengembalikan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan tugas dari hukum administrasi negara. Dari pada mengadakan perubahan terhadap prog-ramprogram spesifik, lebih baik perhati-an diperlukan untuk mencegah korupsi melalui perubahan pada susunan organi-sasi pemerintah. Oleh karenanya perlu upaya perbaikan pada sistem pemerintah menjalankan tugasnya sehari-hari.


c.Penguatan Hukum 

Upaya memberantas korupsi melalui penegakan hukum harus mementingkan semua pihak, hukum yang adil, dan jelas, jangan hanya membuat peraturan tetapi peraturan itu hanya melemahkan hukum pidana korupsi itu sendiri. Hukum harus jelas, bagaimana suatu tindakan korupsi itu bisa dipidana dan bagaimana sangsi bisa dijatuhkan kepada orang yang melakukan korupsi, sangsi yang tegas dan jelas. Selama ini hukum tindak pidana korupsi di Indonesia seolah-olah hanya berupa permainan elite politik. Sangsi yang tidak jelas dan terlalu ringan, membuat tidak adanya efek jera atau rasa takut ketika akan melakukan tindakan korupsi. Para koruptor seakan-akan malah terlindungi dengan hukum itu.


d. Meningkatkan Integritas dan Etika Penyelenggaraan Negara Lemahnya integritas dan etika penyelenggara atau aparatur negara menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan. Aparatur atau pejabat negara merupakan bagian penting bagi pemerin-tah agar mampu menciptakan birokrasi administrasi yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Untuk itu sangat penting bagi pejabat pemerintahan serta masyarakat untuk meningkatkan atau menumbuhkan integritas dan etika anti korupsi. Hal ini juga berkaitan dengan reformasi Sumber Daya Manusia (SDM).

e.. Penguatan Lembaga Anti Korupsi

 Dalam upaya penegakan dan penindakan kasus korupsi, negara Indonesia memiliki lembaga independen dalam menjalankan fungsi-fungsi spesifik dalam tugasnya memberantas korupsi. Meski banyak model lembaga tersedia, tetapi apa pun model yang digunakan, lembaga itu harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang cukup. Jika tidak, daftar panjang lembaga antikorupsi yang tidak efektif dan berkompeten akan bertambah panjang. Seperti memperkuat lembaga KPK, dengan menjadikan lembaga yang independen. Sebab penting adanya pembentukan lembaga antikorupsi di tengah aktivitas pelanggaran korupsi yang masih sangat tinggi.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, kesimpulan salam tulisan ini adalah, pertama, fungsi dan peran Hukum Administrasi Negara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya adalah: (1) Pengawasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan (2) Reformasi birokrasi. Kedua, penguatan Hukum Administrasi Negara penting sebagai salah satu opsi yang efektif sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Pelaksanaan terhadap penguatan Hukum Administrasi Negara sebagai upaya preventif terhadap prektik korupsi ini dapat berupa mengoptimalkan kembali kepemimpinan atas pemerintahan. Ketiga, terdapat beberapa strategi pemberantasan praktik korupsi di Indonesia berlandaskan Hukum Administrasi Negara, diantaranya adalah: (1) Membentuk jiwa kepemimpinan atas pemerintahan yang baik, (2) Perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, (3) Penguatan hukum, (4) Meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, dan (5) Pembentukan dan penguatan Lembaga Anti Korupsi.

SARAN

Berikut adalah saran untuk strategi pemberantasan korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum administrasi negara:

  1. Perkuat Kerangka Hukum: Tingkatkan dan harmonisasi peraturan anti-korupsi.
  2. Dukung Lembaga Anti-Korupsi: Berikan dukungan penuh dan peningkatan kapasitas bagi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
  3. Tingkatkan Pengawasan dan Akuntabilitas: Laksanakan audit independen dan berkala, serta terapkan sistem akuntabilitas yang transparan.
  4. Manfaatkan Teknologi Informasi: Gunakan e-government dan sistem pelaporan online untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan korupsi.
  5. Libatkan Partisipasi Publik: Dorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan lapor tindak korupsi dengan perlindungan hukum bagi pelapor..

DAFTAR PUSTAKA

 Bangsawan, Indra, Harun, Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardiono, Dewi Kusuma Diarti, Arief Budiono, and others, ‘Pattern of Accommodation of Administrative Law in Corruption 

Management’, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9.1 (2022), 74–81 

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Jurnal Gema Keadilan, 7.1 (2020), 145–60 

Fanani, Muhammad Zunan, and Zamroni, ‘Function and Role Administratuve Law in The Prevention and Combating of Corruption in Indonesia’, Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 1.1 (2018), 9–14

Firmansyah, Vicky Zaynul, and Firdaus Syam, ‘Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi Dalam Diri Pemerintahan Indonesia’, Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7.2 (2022), 325–44 

No comments:

Post a Comment

Menguatkan Pembangunan Nasional melalui Implementasi Pancasila

  Abstrak Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membimbing arah pembangunan nasional. Artikel...