KEBERHASILAN OTONOMI DAERAH DI KALIMANTAN SELATAN: STUDI
KASUS DALAM PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Salsabila Munggarani Sae’sa (46123010204)
Program
Studi Psikologi
Fakultas
Psikologi Universitas Mercu Buana
(salsams2526@gmail.com)
ABSTRAK
Desentralisasi dan otonomi
daerah di Indonesia telah memberikan peluang bagi daerah untuk mengelola sumber
daya dan ekonominya secara mandiri. Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salah
satu daerah yang telah menunjukkan keberhasilan dalam pelaksanaan otonomi
daerah, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan. Artikel ini membahas
tentang studi kasus keberhasilan otonomi daerah di Kalsel dalam sektor
pertanian dan perkebunan. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa keberhasilan
otonomi daerah di Kalsel dalam sektor pertanian dan perkebunan dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu kepemimpinan yang kuat dan visioner, kepala daerah di
Kalsel memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan sektor pertanian dan
perkebunan. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, petani, dan
pengusaha, pemerintah daerah telah menjalin kerjasama yang baik dengan petani
dan pengusaha dalam mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan. Keberhasilan
otonomi daerah di Kalsel dalam sektor pertanian dan perkebunan memberikan
pelajaran berharga bagi daerah lain di Indonesia. Pengalaman Kalsel menunjukkan
bahwa otonomi daerah dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong
pembangunan ekonomi di daerah.
Kata Kunci: Otonomi daerah, Kalimantan Selatan, Kerjasama, Pembangunan
ekonomi
PENDAHULUANN
Otonomi daerah di Indonesia telah diterapkan sejak tahun 2001 dengan
tujuan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengelola
sumber daya dan mengatur urusannya sendiri. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan
daerah yang lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Kalimantan
Selatan merupakan salah satu provinsi yang telah menunjukkan kemajuan dalam
pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam sektor pertanian dan perkebunan.
Sektor ini menjadi sektor penting bagi perekonomian Kalimantan Selatan, di mana
sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani dan pekebun.
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis keberhasilan otonomi daerah di Kalimantan Selatan
dalam sektor pertanian dan perkebunan. Penelitian ini menggunakan studi kasus
untuk mendalami implementasi kebijakan otonomi daerah di tingkat lokal dan
dampaknya terhadap sektor pertanian dan perkebunan.
PERMASALAHAN
Terdapat
rumusan masalah dari artikel yang berjudul “Keberhasilan Otonomi Daerah di
Kalimantan Selatan dengan Studi Kasus dalam Pertanian dan Perkebunan” berikut:
1.
Bagaimana tingkat kesiapan
sumber daya manusia (SDM) serta anggaran pada daerah-daerah di Kalimantan
Selatan dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah?
2.
Faktor apa saja yang
menyebabkan masih terdapat kesenjangan antar daerah, kekurangan SDM dan
anggaran di beberapa daerah di Kalimantan Selatan?
3.
Bagaimana mekanisme koordinasi
yang dilakukan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Kalimantan
Selatan?
4.
Bagaimana upaya yang dilakukan
untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, kesenjangan antar daerah, serta
meningkatkan partisipasi masyarakat?
PEMBAHASAN
Otonomi daerah di Kalimantan Selatan telah membawa dampak positif
bagi sektor pertanian dan perkebunan. Hal ini terlihat dari beberapa indikator,
seperti produksi berbagai komoditas pertanian dan perkebunan di Kalimantan
Selatan telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi daerah telah memberikan ruang bagi
daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan daerahnya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian
dan perkebunan. Selanjutnya, otonomi daerah juga dapat meningkatkan pendapatan
petani di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun menunjukkan keberhasilan, otonomi daerah di Kalimantan
Selatan masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya masih banyak daerah
di Kalimantan Selatan yang memiliki infrastruktur yang terbatas, seperti jalan,
irigasi, dan gudang penyimpanan. Selain itu petani di Kalimantan Selatan masih
banyak yang kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap modal yang dimana dapat
menghambat mereka untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan produktivitas, petani
di Kalimantan Selatan juga masih banyak yang belum familiar dengan teknologi
pertanian modern yang berakibat dapat menghambat mereka untuk meningkatkan
efisiensi dan produktivitas, serta masih banyak daerah di Kalimantan Selatan
yang kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang pertanian dan
perkebunan. Selain itu terdapat beberapa faktor yang mendukung keberhasilan
otonomi daerah di Kalimantan Selatan dalam sektor pertanian dan perkebunan, di
antaranya pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen yang
kuat untuk mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan yang terlihat dari
berbagai program dan kebijakan yang telah diluncurkan, seperti program bantuan
modal, program pengembangan infrastruktur, dan program penyuluhan pertanian, serta
masyarakat di Kalimantan Selatan juga menunjukkan partisipasi yang aktif dalam
pembangunan sektor pertanian dan perkebunan.
KESIMPULAN
Otonomi daerah di Kalimantan Selatan telah membawa dampak positif
bagi sektor pertanian dan perkebunan, terlihat dari peningkatan produksi,
pendapatan petani, investasi, dan komitmen pemerintah daerah. Namun, masih
terdapat tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, akses modal, teknologi,
dan SDM. Beberapa faktor pendukung keberhasilannya adalah komitmen pemerintah
daerah, partisipasi masyarakat, dan kerjasama antar pihak. Pelajaran penting
yang dapat dipetik adalah pentingnya komitmen, partisipasi, dan kerjasama untuk
mencapai tujuan bersama.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan dan pelajaran yang dipetik, berikut beberapa
saran untuk meningkatkan efektivitas otonomi daerah di Kalimantan Selatan dalam
sektor pertanian dan perkebunan:
1.
Pemerintah daerah perlu
memperkuat komitmennya dalam mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan
melalui berbagai program dan kebijakan yang tepat, seperti penyediaan
infrastruktur, pengembangan SDM, dan pemberian insentif bagi petani.
2.
Masyarakat perlu dilibatkan
secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
program-program pembangunan di sektor pertanian dan perkebunan. Hal ini dapat
dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan, pelatihan, dan
pembentukan kelompok tani.
3.
Kerjasama antar pihak perlu
diperkuat untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu mengembangkan sektor pertanian
dan perkebunan yang maju dan berkelanjutan. Kerjasama ini dapat dilakukan
antara pemerintah daerah, masyarakat, pihak swasta, dan perguruan tinggi.
4.
Perlu dilakukan upaya untuk
meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal ini
dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan, seperti rapat
koordinasi dan penyusunan rencana bersama.
DAFTAR PUSTAKA
1.
PSIK Indonesia. (n.d.). Otonomi
Daerah dan Kesejahteraan Rakyat di Kalimantan Selatan. [http://repository.unissula.ac.id/26353/1/Doktor%20Ilmu%20Manajemen_10401700003_fullpdf.pdf](http://repository.unissula.ac.id/26353/1/Doktor%20Ilmu%20Manajemen_10401700003_fullpdf.pdf)
2.
Masriani, Nuraini. (2022).
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DI WILAYAH
KALIMANTAN SELATAN. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 225-240.
3.
Putriani, Yuliana, et al.
(2022). KEMANDIRIAN DAN EFEKTIVITAS DALAM MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH KABUPATEN
DAN KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan,
23(2), 183-194.
4.
Rahmawati, Dwi, et al. (2015).
Persiapan Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kasus Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan. Smeru Research Institute.
5.
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia. (n.d.). Otonomi Daerah. Retrieved from
[https://otda.kemendagri.go.id/](https://otda.kemendagri.go.id/)
6.
Tirto.id. (2022, December 17).
Dampak positif otonomi daerah dan tujuan pelaksanaannya. Retrieved from
[https://tirto.id/dampak-positif-otonomi-daerah-dan-tujuan-pelaksanaannya-gbWd](https://tirto.id/dampak-positif-otonomi-daerah-dan-tujuan-pelaksanaannya-gbWd)
7.
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
No comments:
Post a Comment